Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru
Untuk Pengguna:
Guru
Disusun Oleh: Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi
Desember, 2023 | Versi 1.0 | Umum
Website
https://bit.ly/bankjawaban-pengelolaankinerja
https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Fitur Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.
Dasar hukum :
Perdirjen GTK Nomor:7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah�
�
Link youtube Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan KS :
https://www.youtube.com/watch?v=QM8VK1pNwIQ
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja
Perencanaan
Pelaksanaan
Penilaian
1
2
3
Sedang dalam tahap pengembangan
Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
Guru ASN
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024
Kepala Sekolah (sebagai pegawai)
Guru non ASN (Dianjurkan)
Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM
Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (sebagai atasan)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
01
PERENCANAAN KINERJA
1A
Perencanaan Rencana
Kinerja
Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja
1
Untuk mengetahui linimasa pengelolaan kinerja dapat dilihat di laman Beranda
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda akan melihat data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan.
2
Mohon melakukan pembaharuan data di Dapodik apabila tidak sesuai. Edit data hanya dapat dilakukan sekali
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perencanaan Kinerja
Pada tahapan perencanaan, Anda sebagai guru dapat merencanakan kinerja Anda dengan memfokuskan dari satu indikator yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda.
Apabila tidak ada hasil capaian Rapor Pendidikan, Anda dapat berdiskusi atau direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Perencanaan Kinerja terdiri dari:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda sudah masuk ke laman Perencanaan Kinerja. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih indikator yang diprioritaskan untuk peningkatan kinerja Anda.
Rekomendasi perencanaan Anda didasari dari hasil capaian Rapor Pendidikan satuan pendidikan Anda.
4
Praktik Pembelajaran
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
8
9
Anda dapat menyimpan pengerjaan dengan
klik Simpan Draf dan dapat diteruskan di lain waktu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pengembangan Kompetensi
Pada laman Pengembangan Kompetensi, Anda akan mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK). Perlu diperhatikan terdapat minimal poin untuk Rencana Hasil Kerja Anda. Total poin yang perlu diajukan minimal 32 dan maksimal 128 dalam satu semester.
Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK pilihan
10
11
12
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akan muncul tambahan kotak untuk Anda mengisi kembali Rencana Hasil kerja. Pengisian dilakukan sama seperti RHK pertama.
Penambahan RHK dapat dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan Anda.
13
14
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tugas Tambahan
[insert ketentuan Tugas Tambahan]
Anda juga dapat mengisi tugas tambahan.
15
16
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perilaku Kerja
Perilaku Kerja adalah tindakan guru yang dapat dinilai untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Pada laman Perilaku Kerja, Anda dapat memilih indikator yang akan diobservasi oleh kepala sekolah.
Ada 7 aspek yang dapat diobservasi.
17
18
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Rangkuman
Pada laman Rangkuman, Anda dapat melihat seluruh hasil pengisian perencanaan kinerja Anda. Mohon untuk memastikan pengisian sudah sesuai dan benar.
19
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Perencanaan Kinerja Anda sudah diajukan ke kepala sekolah. Mohon untuk memeriksa laman Beranda secara berkala untuk melihat status Perencanaan Kinerja Anda dengan klik Cek Perencanaan Kinerja.
Harap menunggu persetujuan rencana kinerja Anda dari kepala sekolah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2A
Menyepakati Rencana Kinerja
Setelah Perencanaan Kinerja Anda sudah disetujui, Anda sebagai guru perlu kembali memeriksa hasil penyesuaian dari atasan dan apabila sudah sesuai, Anda akan menyepakati rencana kinerja Anda.
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Cek kembali perencanaan kinerja hasil kerja utama Anda yang sudah disetujui atasan.
2
Melihat Persetujuan dan Penyesuaian Perencanaan Kinerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda juga dapat melihat penyesuaian yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap rencana hasil kerja tambahan.
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Periksa juga penyesuaian dari Perilaku Kerja. Akan ada tanda Ada Penyesuaian Dari Atasan
4
Anda sudah dapat melaksanakan pengelolaan kinerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
02
PELAKSANAAN KINERJA
Apabila atasan sudah menyetujui Perencanaan Kinerja, laman Beranda akan berubah menjadi seperti ini. Anda dapat memantau progres pelaksanaan kinerja Anda untuk melakukan observasi kelas.
Untuk memulai, klik Cek langkah observasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2A
Diskusi Persiapan Observasi Kelas
Perlu diperhatikan bahwa pengisian pelaksanaan harus dilakukan secara berurutan. Anda tidak bisa ke langkah selanjutnya apabila belum selesai.
1
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berikut merupakan formulir Diskusi Persiapan. Anda perlu mengisi poin-poin yang nantinya akan diobservasi oleh atasan.
2
3
Formulir Diskusi Persiapan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mohon untuk mengisi jadwal observasi dengan mendiskusikannya dengan kepala sekolah dan pastikan bahwa waktunya sudah sesuai.
4
7
5
6
Jadwal Observasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda juga dapat mengunggah dokumen pendukung seperti RPP, modul ajar, atau perangkat asesmen.
10
9
8
Unggah Dokumen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dokumen berhasil dikumpulkan dan langkah selanjutnya adalah guru menunggu kepala sekolah untuk melakukan observasi.
Anda dapat meneruskan kembali untuk mengumpulkan dokumen tindak lanjut apabila kepala sekolah sudah menyelesaikan observasi.
Mohon untuk periksa berkala laman ini.
Kepala sekolah akan melakukan observasi praktik kinerja Anda
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
11
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berikut adalah tampilan dari rincian observasi. Informasi terdiri dari jadwal dan fokus penilaian dari observasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2B
Diskusi Tindak Lanjut Observasi Kelas
Apabila kepala sekolah sudah melakukan observasi, akan muncul tanda ceklis dan Anda dapat melanjutkan untuk mengumpulkan dokumen tindak lanjut.
1
Pengumpulan Dokumen Tindak Lanjut
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda akan mendapatkan hasil penilaian dari kepala sekolah atau atasan.
2
Periksa Hasil Penilaian Observasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mulai untuk mengisi formulir Diskusi Tindak Lanjut. Pastikan Anda mengisinya dengan berdiskusi dengan kepala sekolah.
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih pilihan belajar di PMM untuk kegiatan tindak lanjut.
4
5
Memilih Tindak Lanjut Dari PMM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
6
7
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
8
Memilih Tindak Lanjut Dari Pilihan Belajar Lainnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9
10
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2C
Refleksi Tindak Lanjut Observasi Kelas
Setelah Anda sudah melakukan kegiatan tindak lanjut melalui pilihan belajar Anda, hasil belajar Anda dapat direfleksikan pada langkah berikut ini.
1
Pengumpulan Dokumen Refleksi Tindak Lanjut
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Anda akan diminta untuk mengisi hasil refleksi pembelajaran Anda dari platform Merdeka Mengajar (PMM)
2
3
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Lakukan pengisian yang sama apabila Anda juga memasukkan pilihan belajar selain menggunakan platform Merdeka Mengajar dengan pertanyaan yang sama.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Selamat!
Pelaksanaan observasi kelas sudah selesai ditandai dengan angka menunjukkan 100%. Selanjutnya, Anda perlu mengumpulkan dokumen.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2D
Pengumpulan Dokumen Bukti Dukung
Untuk menindaklanjuti hasil perencanaan kinerja Anda, Anda perlu mengunggah bukti dukung hasil pembelajaran Anda dari Pelatihan Mandiri PMM.
1
Bukti dukung berbeda-beda tergantung dari RHK yang sudah disetujui
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akan muncul daftar Rencana Hasil Kerja (RHK) yang sudah Anda ajukan dan disepakati oleh kepala sekolah. Anda perlu mengumpulkan bukti dari hasil belajar.
2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bukti dukung dapat diunggah dari laptop atau komputer Anda atau Anda juga dapat langsung mengambil dari laman Bukti Karya Anda.
4
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bukti dukung sudah terunggah di sistem Pengelolaan Kinerja.
5
6
7
8
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Selamat!
Bukti dukung Anda sudah berhasil dikumpulkan ditandai dengan Sudah dikumpulkan
9
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
10
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
FAQ
Q : Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK berbeda?
A: Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Q : Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu sub indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja?
A: Pada tahap Perencanaan Kinerja, Pendidik hanya dapat memilih satu sub indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif
Q : Apakah Perencanaan Kinerja hanya dapat dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru?
A: Penyusunan Perencanaan Kinerja disarankan dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Pendidik dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Q : Apakah jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?
A: Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja.
Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mulai akses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang!
Pahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di:
Pelajari lebih lanjut