ISAK 25
Hak atas Tanah
Presented by: Dwi Martani
Slide by : Nia Paramitasari
1
Agenda
2
Latar Belakang
1
Ruang Lingkup
2
Permasalahan
3
Interpretasi
4
Latar Belakang
3
Hak kepemilikan tanah absolut dibatasi oleh UUD 45. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara 🡪 hak atas tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai dapat diperpanjang dan diperbarui 🡪 umur ekonomik tanah tidak terbatas
Hak atas tanah memiliki fungsi sosial 🡪 umur ekonomik tanah terbatas. Entitas dapat kehilangan kepemilikan tanah melalui HGU, HGB dan HP, untuk kepentingan sosial.
Ruang Lingkup dan Permasalahan
4
Ruang Lingkup:
akuntansi tanah sebagai aset tetap oleh entitas yang memiliki hak atas tanah melalui Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Permasalahan:
Interpretasi
5
Biaya perolehan tanah
Umur ekonomik
Biaya mendapatkan hak legal
Biaya peranjangan/pembaruan 🡪 aset tak berwujud dan diamortisasi selama: mana yang lebih pendek antara umur hukum hak atau umur ekonomi tanah
Interpretasi
6
Contoh faktor penyebab umur ekonomik terbatas:
Prediksi manajemen 🡪 kondisi tanah tidak layak
sifat operasi utama entitas meninggalkan tanah pada saat proyek selesai
kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum
Ketentuan Transisi dan Efektif
7
TERIMA KASIH
8