PERLUNYA SERTIFIKASI PADA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ALAT KESEHATAN
Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
12 Desember 2023
drg. R. Edi Setiawan, MKM
Ketua Tim Kerja Evaluasi Produk IVD Impor/Adminkes Ahli Madya
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
2
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Regulasi Izin Edar Alat Kesehatan �dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
3
DASAR HUKUM
Merupakan Amanat Undang-Undang untuk Penjaminan Mutu Alat Kesehatan
SAFETY
QUALITY
EFFICACY
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Regulasi Izin Edar Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
4
Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 143 ayat (1)
Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi penzinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 143 ayat (2)
Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Regulasi Izin Edar Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro
5
Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Pasal 3 ayat (1):
Penyelenggaraan Izin Edar bertujuan untuk menjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Pasal 3 ayat (2):
Pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan dilakukan sejak proses pembuatan sampai dengan penggunaan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT.
Pasal 4 ayat 1:
Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi, diimpor, dirakit dan/atau dikemas ulang, yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memiliki Izin Edar.
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
6
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Indonesian Medical Device Landscape at a Glance
7
Sumber:
*Fitch Solution
**Kementerian Perdagangan 2022
Data izin edar, jenis produk, produsen dan distributor per 27 November 2023 (regalkes.kemkes.go.id)
Jumlah produsen alkes tidak termasuk yang terbit melalui Kemenperin
24 Lab. Uji Produk Alkes
70 Fasilitas Uji Klinik (RS)
14.620
Izin Edar AKD (Lokal)
54.966 Izin Edar AKL (Impor)
821
Produsen Alat Kesehatan
4.290 Distributor Alat Kesehatan
425 Jenis Produk AKD (Lokal)
1.554 Jenis Produk AKL (Impor)
614
USD millions
≈ Rp 9,2 T
Ekspor
2.331
USD millions
≈ Rp 34,9 T
Impor
Defisit
1.717 USD millions ≈ Rp 25,7 T
Neraca Perdagangan Alkes Indonesia Tahun 2022**
Indonesia’s share of global market in 2025
0,4%*
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Diagram Data Peningkatan Izin Edar AKD
Izin edar alat Kesehatan dalam negeri semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Peningkatan izin edar alat kesehatan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir sebesar 81,73% dan diharapkan akan terus meningkat.
8
Sumber Data: http://infoalkes.kemkes.go.id/ per tanggal 27 November 2023
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Pengendalian Pre dan Post-Market Alat Kesehatan
9
9
9
Penelitian dan pengembangan produk
Produksi
Pemusnahan
Pengguna
Iklan
NIE
(Pengemasan dan pelabelan)
Distribusi/ Penjualan
PRE MARKET
POST MARKET
Produsen
Pengawasan :
Sampling & Pengujian Produk Alkes yg Beredar
Izin Edar
Konsumen berhak atas pilihan alkes yang bermutu, aman dan bermanfaat
Produsen dan Importir pemilik izin edar bertanggung jawab atas alkes yang bermutu, aman dan bermanfaat
Alkes bermutu, aman dan bermanfaat
Pemeriksaan/Inspeksi Sarana Produksi dan Distribusi
Pengawasan Post Border
Vigilance
Distributor
Pengawasan Iklan & Penandaan
Audit terhadap informasi teknis dan klinis
9
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Persyaratan Permohonan Baru Izin Edar
Untuk produk alkes berikut :
Form A
Data Administrasi
Form B
Informasi Produk
Form C
Informasi Spesifikasi
Dan Jaminan
Mutu
Form D
Petunjuk
Penggunaan
Form E
Post Market
Evaluation
10
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Form. A7
Kesesuaian Produk Dengan Standard Yang Digunakan
11
Patient Monitor | IEC 80601-2-49:2018 Medical electrical equipment — Part 2-49: Particular requirements for the basic safety and essential performance of multifunction patient monitoring equipment |
Infusion Pump | IEC 60601-2-24:2012 Medical electrical equipment - Part 2-24: Particular requirements for the basic safety and essential performance of infusion pumps and controllers |
AC-powered adjustable hospital bed. | IEC 60601-2-52 Medical electrical equipment - Part 2-52: Particular requirements for the basic safety and essential performance of medical beds |
Infant Warmer | IEC 60601-2-21:2020 Medical electrical equipment - Part 2-21: Particular requirements for the basic safety and essential performance of infant radiant warmers |
dan lain lain. | |
Surat pernyataan terkait kesesuaian alkes yang didaftarkan terhadap standar alkes yang dipersyaratkan.
Lampirkan salinan naskah standar produk alkes yang didaftarkan (ISO, SNI, ASTM, Farmakope, dll)
Untuk Elektromedik, standar yang wajib dipenuhi:
Note: CPAKB, ISO 9001, ISO 13485 dll bukan merupakan standar produk.
Form A - Data Administrasi
Produsen harus mengetahui acuan apa yang digunakan untuk membuat dan uji produk sebelum melakukan proses produksi
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
12
Form C - Informasi Spesifikasi Dan Jaminan Mutu
Persyaratan | Keterangan |
Studi Pre-klinis (kelas C dan D) | Uji/evaluasi biokompatibilitas atau uji/evaluasi biologi → Biokompatibilitas adalah kemampuan material untuk menghasilkan respon biologis sesuai dengan aplikasi dalam tubuh. Untuk mengetahui suatu bahan/komponen tidak mempunyai pengaruh toksik terhadap fungsi biologi tubuh dan dapat diterima oleh tubuh. Standar: ISO 10993 Biological Evaluation of Medical Devices atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir. |
Hasil pengujian validasi piranti lunak | Software validation report (hanya untuk open software) → Validasi software merupakan hasil pemeriksaan software untuk memastikan software telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan software. → Validasi software alat kesehatan mengacu pada standar IEC 62304 Medical Device Software – Software life cycle processes atau metode validasi software lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir. |
Form. C4
Form. C5
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
13
Form C - Informasi Spesifikasi Dan Jaminan Mutu
Persyaratan | Keterangan |
Hasil penelitian untuk produk yang mengandung material biologi | Melampirkan hasil penelitian yang memuat kecukupan pengukuran yang berhubungan dengan material yang mempunyai risiko dapat menularkan. → Jika menggunakan hewan yang tidak halal, harus mencantumkan penandaan, contoh : “Produk tidak halal. Mengandung porcine”. |
Bukti Klinis (kelas C dan D) | → Evaluasi ini dapat berbentuk studi pustaka yang sistematik, bukti klinis pada alat kesehatan yang serupa atau dengan melakukan investigasi klinis. → Mengacu pada Permenkes No. 63 Tahun 2017 tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik |
Analisa risiko dari alat | → Manajemen Risiko alat termasuk Analisa Risiko harus berdasarkan standar internasional ISO 14971 Medical Devices – Application of Risk Management to Medical Devices atau standar lain yang diakui dan harus disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan tingkat risiko alat mengikuti tahun yang termutakhir. |
Hasil Manajemen risiko | Penilaian terhadap risiko dibandingkan dengan keuntungan dari alat dan metode yang digunakan untuk mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diterima harus dijabarkan. |
Form. C6
Form. C7
Form. C8
Form. C9
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
14
Form C - Informasi Spesifikasi Dan Jaminan Mutu
Persyaratan | Keterangan |
Spesifikasi atau persyaratan bahan baku | Untuk alat kesehatan kombinasi dengan obat atau mengandung zat aktif melampirkan Sertifikat Analisis atau Certificate of Analysis (CoA) bahan baku obat atau zat aktif yang digunakan dan hasil uji farmakologi obat. |
Spesifikasi kemasan | →Jenis, bahan, ukuran dan warna kemasan (misal: botol kaca 5 ml, tidak berwarna). → Bahan baku kemasan primer dan sekunder (misal: PVC). |
Hasil uji stabilitas | → Untuk Alat Kesehatan yang memiliki masa kedaluwarsa → Data stabilitas meliputi metode/prosedur, hasil dan kesimpulan. Data stabilitas dapat dibuat berdasarkan real time stability (stabilitas sesuai waktu sebenarnya), atau accelerated stability test (uji stabilitas dipercepat), atau metode lain yang sesuai. |
Form. C10
Form. C11
Form. C12
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Form. C13 Hasil Pengujian
15
Untuk Elektromedik, harus menyertakan:
Sertifikat dan hasil pengujian standar keamanan listrik alat kesehatan (IEC 60601 atau IEC 61010), yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji terakreditasi yang telah mendapat pengakuan keberterimaan internasional maupun nasional atau diakui oleh regulator.
Form C - Informasi Spesifikasi Dan Jaminan Mutu
Data uji fungsi atau uji kinerja atau uji performa atau CoA produk jadi yang dikeluarkan oleh bagian Quality Control (QC) produsen, mencakup :
*CoA dinyatakan berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan
QC Report sudah diisi dan ditandatangan (approved) oleh bagian QC
Uji kinerja atau uji performa sesuai standar yang dirujuk dikeluarkan oleh Lab uji jika pengujian sudah mampu dilakukan
Uji lain yang berkaitan (misal, uji sterilitas, dll)
Untuk Produk Dalam Negeri yang diujikan merupakan prototype hasil trial produksi dari produsen di Indonesia, bukan produk relabelling
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
Form. C13 Hasil Pengujian
16
01
02
Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dikeluarkan oleh BAPETEN yang masih berlaku dan mencantumkan nama dan tipe yang didaftarkan.
Produk yang mengandung/memancarkan radiasi pengion
Sertifikat dari lab uji terakreditasi/notified body
Produk dengan sumber listrik
05
06
Hasil uji daya serap dan fluorosensi dari laboratorium di Indonesia yang diakui dan/atau sudah terakreditasi.
Produk kasa, kapas serap, popok dewasa, pembalut wanita, pantyliner
Hasil uji daya letup dan kebocoran dari laboratorium di Indonesia yang diakui dan/atau sudah terakreditasi.
Kondom
03
04
Hasil uji steril dari laboratorium di Indonesia yang diakui dan/atau sudah terakreditasi
Produk syringe
CoA Produk jadi
07
08
Berlaku untuk produk IVD sebagai revalidasi uji yang dilakukan di pabriak
Uji Sensitifitas dan Spesifisitas
Bukti pengujian terhadap mikroba sesuai dengan klaim yang diajukan.
Produk yang mengandung�zat anti mikroba (desinfektan)
Form C - Informasi Spesifikasi Dan Jaminan Mutu
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
17
Persyaratan | Keterangan |
Data dukung | → Melampirkan data/referensi dari pabrik yang menjelaskan mengenai aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk alat yang didaftarkan, yang disertai gambar, nama, tipe (bila ada), dan fungsi dari masing-masing aksesori. → Melampirkan data dukung lainnya, seperti
|
Form. D6
Form D - Penandaan
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
18
FLASH GLUCOSE MONITORING SYSTEM
Kelas Resiko C
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191
0 80 80
0 126 120
0 179 172
199 237 235
0 142 135
210 222 0
244 247 194
100 100 0
127 127 127
192 0 0
191 191 191