1 of 22

Modul Admin

Juknis Perubahan Konsolidator

Satker /Wilayah /Unit /Kementerian

Juli 2022

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 22

Modul Admin

Daftar Isi

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Kementerian

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Eselon I

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Satker

  1. Informasi Tambahan

© SITP 2021

3 of 22

Satker Konsolidator

UNIT TERKECIL KPPN JAKARTA 1

527031

KONSOL WILAYAH

527027

KONSOL UNIT Es I

527010

KONSOLIDATOR KL 409294

UNIT TERKECIL KPPN JAKARTA 2

527048

© SITP 2021

4 of 22

Modul Admin

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator Pelaporan -

Tipe Kementerian

01

© SITP 2021

5 of 22

5

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Kementerian (oprba_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

  • Pastikan tipe login Anda Kementerian dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan Kementerian.

  • Kewenangan dapat dilihat di menu:�Administrasi > Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses > Pengelolaan Pengguna

© SITP 2021

6 of 22

6

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Kementerian (oprba_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

  • User Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi seluruh kode satker yang berada di bawahnya.

  • Perubahan konfigurasi, juga dapat didelegasikan ke Operator Pelaporan tingkat Unit dibawahnya.

© SITP 2021

7 of 22

7

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Kementerian

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Filed Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Isi Ya, jika: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Isi Tidak, jika tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Field Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker yang menjadi konsolidator setingkat di atasnya (seperti orang tua)

© SITP 2021

8 of 22

8

Daftar Satker Konsolidator adalah daftar satuan kerja yang akan dikonsolidasikan (berada satu tingkat di bawahnya) oleh satuan kerja yang sedang dipilih.

Contoh :

  • Untuk tingkat Kementerian isinya adalah Satker-satker level Unit Eselon I
  • Untuk tingkat Eselon I isinya adalah Satker-satker level wilayah
  • Untuk tingkat Wilayah isinya adalah Satker-satker level vertikal terkecil

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pada daftar satker konsolidator, maka Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan perubahan.

Daftar Satker Konsolidator

© SITP 2021

9 of 22

Modul Admin

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator GLP - Tipe Unit

02

© SITP 2021

10 of 22

10

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Unit (opru_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

Pastikan tipe login Anda Unit dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan Unit.

User Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi seluruh kode satker yang berada di bawah unitnya.

Perubahan tidak dapat didelegasikan ke Operator Pelaporan tingkat Wilayah dibawahnya.

© SITP 2021

11 of 22

11

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Unit

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Ya: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Tidak: Tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker konsolidator setingkat di atasnya

© SITP 2021

12 of 22

12

Daftar Satker Konsolidator berisi daftar satuan kerja yang dikonsolidasikan (berada satu tingkat di bawahnya) oleh satuan kerja yang sedang dipilih.

Contoh :

  • Untuk tingkat Eselon 1 isinya adalah satker level wilayah
  • Untuk tingkat Wilayah isinya adalah satker level terkecil

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pada daftar satker konsolidator, maka Operator Pelaporan tingkat Unit dapat melakukan perubahan.

Daftar Satker Konsolidator

© SITP 2021

13 of 22

Modul Admin

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator GLP - Tipe Satker

03

© SITP 2021

14 of 22

14

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Satker (opr_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

Pastikan tipe login Anda Satker dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan.

User Operator Pelaporan tingkat Satker dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi satkernya sendiri.

© SITP 2021

15 of 22

15

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Satker

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Ya: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Tidak: Tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker konsolidator setingkat di atasnya

© SITP 2021

16 of 22

Modul Admin

Informasi Tambahan

04

© SITP 2021

17 of 22

17

  • Referensi standar SAKTI hanya mengenal tipe referensi Satker, Unit, dan Kementerian

  • Referensi konsolidator Wilayah / Kanwil adalah referensi bentukan transaksi, yang dapat berubah secara dinamis yang mana jika terdapat kode kanwil, maka satker tidak akan berada dalam kewenangan wilayahnya lagi.

  • Level Konsolidasi pada satuan kerja dipilih yang paling tinggi,
    • contoh : pada satuan kerja Sekretariat Jenderal pada umumnya harus melakukan konsolidasi level Kementerian, Eselon 1 serta level satker. Jadi level konsolidasi yang dipilih pada saat konfigurasi adalah level Kementerian

Informasi Tambahan (1/3)

© SITP 2021

18 of 22

18

  • Operator Pelaporan Tingkat Wilayah tidak dapat melakukan perubahan konsolidator secara mandiri. Namun tetap dapat melakukan monitoring untuk melihat daftar satker konsolidasi dibawahnya.

  • Jika Operator Pelaporan Wilayah menemukan satker yang bukan satker yang dikonsolidasi, penyesuaian konsolidator wilayahnya dapat dilakukan oleh Operator Pelaporan tingkat Satker/Unit/Kementeriannya.

Informasi Tambahan (2/3)

© SITP 2021

19 of 22

19

  • Apabila terdapat error saat melakukan cetak laporan tingkat Wilayah/Unit/Kementerian dengan notifikasi “Level satker user login tidak dibolehkan lebih besar dari pada level satker konfigurasi”, maka silakan cek kembali level konsolidasi satkernya

Informasi Tambahan (3/3)

  • Level konsolidasi disesuaikan, sesuai dengan kewenangan satker yang seharusnya.

© SITP 2021

20 of 22

Modul Admin

Form & Materi: bit.ly/saktiadm

SOSIALISASI PENDAFTARAN USER TIPE KEMENTERIAN/UNIT/WILAYAH

ASET DAN PELAPORAN

26 Juli 2022

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

21 of 22

Modul Admin

Pendaftaran User SAKTI

Tipe Wilayah/Unit Eselon 1/Kementerian

Khusus Konsolidator Aset dan Pelaporan

Syarat:

  1. SK Penetapan Pengguna (PDF)

  1. Form Pendaftaran Pengguna (PDF dan Excel)

Contoh Form dan SK:

bit.ly/saktiadm => tipe Kementerian

Pengiriman tiket dilakukan via hai.kemenkeu.go.id atau mengirimkan email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id dengan menggunakan email go.id atau @sakti.mail.go.id

© SITP 2021

22 of 22

Terima Kasih

Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

© SITP 2021