1 of 22

Modul Admin

Juknis Perubahan Konsolidator

Satker /Wilayah /Unit /Kementerian

Juli 2022

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 22

Modul Admin

Daftar Isi

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Kementerian

​

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Eselon I

​

  1. Perubahan Konsolidator oleh Operator GLP Tingkat Satker

​

  1. Informasi Tambahan

© SITP 2021

3 of 22

Satker Konsolidator

UNIT TERKECIL KPPN JAKARTA 1

527031

KONSOL WILAYAH

527027

KONSOL UNIT Es I

527010

KONSOLIDATOR KL 409294

UNIT TERKECIL KPPN JAKARTA 2

527048

© SITP 2021

4 of 22

Modul Admin

​

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator Pelaporan -

Tipe Kementerian

01

© SITP 2021

5 of 22

5

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Kementerian (oprba_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

  • Pastikan tipe login Anda Kementerian dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan Kementerian.

​

  • Kewenangan dapat dilihat di menu:�Administrasi > Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses > Pengelolaan Pengguna

© SITP 2021

6 of 22

6

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Kementerian (oprba_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

  • User Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi seluruh kode satker yang berada di bawahnya.

​

  • Perubahan konfigurasi, juga dapat didelegasikan ke Operator Pelaporan tingkat Unit dibawahnya.

© SITP 2021

7 of 22

7

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Kementerian

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Filed Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Isi Ya, jika: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Isi Tidak, jika tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Field Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker yang menjadi konsolidator setingkat di atasnya (seperti orang tua)

© SITP 2021

8 of 22

8

Daftar Satker Konsolidator adalah daftar satuan kerja yang akan dikonsolidasikan (berada satu tingkat di bawahnya) oleh satuan kerja yang sedang dipilih.

Contoh :

  • Untuk tingkat Kementerian isinya adalah Satker-satker level Unit Eselon I
  • Untuk tingkat Eselon I isinya adalah Satker-satker level wilayah
  • Untuk tingkat Wilayah isinya adalah Satker-satker level vertikal terkecil

​

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pada daftar satker konsolidator, maka Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan perubahan.

​

​

Daftar Satker Konsolidator

© SITP 2021

9 of 22

Modul Admin

​

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator GLP - Tipe Unit

02

​

© SITP 2021

10 of 22

10

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Unit (opru_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

Pastikan tipe login Anda Unit dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan Unit.

​

User Operator Pelaporan tingkat Kementerian dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi seluruh kode satker yang berada di bawah unitnya.

​

Perubahan tidak dapat didelegasikan ke Operator Pelaporan tingkat Wilayah dibawahnya.

© SITP 2021

11 of 22

11

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Unit

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Ya: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Tidak: Tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker konsolidator setingkat di atasnya

© SITP 2021

12 of 22

12

Daftar Satker Konsolidator berisi daftar satuan kerja yang dikonsolidasikan (berada satu tingkat di bawahnya) oleh satuan kerja yang sedang dipilih.

Contoh :

  • Untuk tingkat Eselon 1 isinya adalah satker level wilayah
  • Untuk tingkat Wilayah isinya adalah satker level terkecil

​

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pada daftar satker konsolidator, maka Operator Pelaporan tingkat Unit dapat melakukan perubahan.

​

​

Daftar Satker Konsolidator

© SITP 2021

13 of 22

Modul Admin

​

Perubahan Konsolidator

Oleh Operator GLP - Tipe Satker

03

​

© SITP 2021

14 of 22

14

Login menggunakan User ID Operator Pelaporan Satker (opr_kodesatker_NIP)

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All)

Pastikan tipe login Anda Satker dan memiliki kewenangan Operator Pelaporan.

​

User Operator Pelaporan tingkat Satker dapat melakukan monitoring dan perubahan konfigurasi satkernya sendiri.

© SITP 2021

15 of 22

15

Hal-hal yang dapat diubah oleh Operator Pelaporan Satker

Menu Administrasi > Umum > Konfigurasi Sistem (All) >

Pilih Kode Satker > Ubah

1. Peran Konsolidator (Ya/Tidak)

  • Ya: Kementerian, Eselon 1, dan Wilayah yang ditunjuk sebagai konsolidator Satker di bawahnya
  • Tidak: Tidak ditunjuk sebagai Konsolidator

3. Level Konsolidasi

  • Wilayah: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat wilayah (UAPPA/BW)
  • Eselon 1: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat unit (UAPPA/B-E1)
  • Kementerian: dipilih apabila kode satker merupakan konsolidator tingkat kementerian (UAPA/B)

2. Konsolidator

  • Diisi dengan kode satker konsolidator setingkat di atasnya

© SITP 2021

16 of 22

Modul Admin

​

Informasi Tambahan

04

​

© SITP 2021

17 of 22

17

​

  • Referensi standar SAKTI hanya mengenal tipe referensi Satker, Unit, dan Kementerian

​

  • Referensi konsolidator Wilayah / Kanwil adalah referensi bentukan transaksi, yang dapat berubah secara dinamis yang mana jika terdapat kode kanwil, maka satker tidak akan berada dalam kewenangan wilayahnya lagi.

​

  • Level Konsolidasi pada satuan kerja dipilih yang paling tinggi,
    • contoh : pada satuan kerja Sekretariat Jenderal pada umumnya harus melakukan konsolidasi level Kementerian, Eselon 1 serta level satker. Jadi level konsolidasi yang dipilih pada saat konfigurasi adalah level Kementerian

​

Informasi Tambahan (1/3)

© SITP 2021

18 of 22

18

​

  • Operator Pelaporan Tingkat Wilayah tidak dapat melakukan perubahan konsolidator secara mandiri. Namun tetap dapat melakukan monitoring untuk melihat daftar satker konsolidasi dibawahnya.

​

  • Jika Operator Pelaporan Wilayah menemukan satker yang bukan satker yang dikonsolidasi, penyesuaian konsolidator wilayahnya dapat dilakukan oleh Operator Pelaporan tingkat Satker/Unit/Kementeriannya.

Informasi Tambahan (2/3)

© SITP 2021

19 of 22

19

  • Apabila terdapat error saat melakukan cetak laporan tingkat Wilayah/Unit/Kementerian dengan notifikasi “Level satker user login tidak dibolehkan lebih besar dari pada level satker konfigurasi”, maka silakan cek kembali level konsolidasi satkernya

Informasi Tambahan (3/3)

  • Level konsolidasi disesuaikan, sesuai dengan kewenangan satker yang seharusnya.

© SITP 2021

20 of 22

Modul Admin

Form & Materi: bit.ly/saktiadm

SOSIALISASI PENDAFTARAN USER TIPE KEMENTERIAN/UNIT/WILAYAH

ASET DAN PELAPORAN

26 Juli 2022

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

21 of 22

Modul Admin

Pendaftaran User SAKTI

Tipe Wilayah/Unit Eselon 1/Kementerian

Khusus Konsolidator Aset dan Pelaporan

Syarat:

  1. SK Penetapan Pengguna (PDF)

​

  1. Form Pendaftaran Pengguna (PDF dan Excel)

​

Contoh Form dan SK:

bit.ly/saktiadm => tipe Kementerian

​

Pengiriman tiket dilakukan via hai.kemenkeu.go.id atau mengirimkan email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id dengan menggunakan email go.id atau @sakti.mail.go.id

© SITP 2021

22 of 22

Terima Kasih

Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

​

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

© SITP 2021