1 of 13

NORMA HUKUM

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H

2 of 13

PENGERTIAN NORMA

Istilah Norma berasal dari bahasa latin

Kaidah dalam Bahasa Arab

Pedoman, patokan atau aturan dalam Bahasa Indonesia

Suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya, ataupun dengan lingkungannya

Suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat.

3 of 13

Kapan suatu norma itu hadir?

4 of 13

Norma Adat

Norma Hukum

Norma Moral

Norma Agama

Berbagai norma dalam masyarakat

5 of 13

STATIKA DAN DINAMIKA NORMA (HANS KELSEN)

Sistem Norma

Nomostatics

Nomodynamics

6 of 13

NOMOSTATIC

  • Sistem yang melihat suatu norma pada “ISINYA”
  • Dalam nomostatic, suatu norma itu dapat diarik menjadi norma-norma yang khusus, atau norma-norma khusus itu dapat ditarik dari suatu norma yang umum

Norma Umum:

Hendaknya engkau menjalakan perintah agama

Norma Khusus:

Kewajiban sholat 5 waktu,

Norma Khusus:

Kewajiban membayar zakat; dll

Norma Khusus:

Kewajban menjalankan puasa pada waktunya

7 of 13

NOMODYNAMICS

  • Sistem norma yang melihat suatu norma pada keberlakuannya (pembentukan maupun penghapusannya)
  • Menurut Hans Kelsen, norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki. Norma yang dibawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai berhenti pada suatu norma tertinggi yang disebut dengan norma dasar (Grundnorm) yang tidaak dapat ditelusuri lagi siapa pembentuknya atau dari mana asalnya.

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

Norma

NOrma

8 of 13

Apa contoh norma yang bersifat nomodynamic?

9 of 13

DINAMIKA NORMA HUKUM VERTIKAL DAN HORIZONTAL

Vertikal:

Norma yang dibawah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.

Dapat dilihat dari hierarki PUU di Indonesia

Horizontal:

Norma baru yang terbentuk karna norma yang sebelumnya bergerak kesamping yang disebabkan oleh analogi hukum

Pencurian= Mengambil “Barang”

Barang tidak selamanya dimaknai “benda”

Analogi: barang = aliran listrik

10 of 13

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN NORMA HUKUM DAN NORMA LAINNYA

Persamaannya: Sama-sama merupakan pedoman seseorang dalam bertingkah laku

Norma Hukum

Norma Lainnya

Sifat: Heteronom

Sifat: Otonom

Sanksi: Dilekati sanksi pidana maupun sanksi pemaksa secara fisik

Tidak dilekati sanksi pidana maupun sanksi pemaksa fisik (sanksi bersifat moral)

Sanksi dilaksanakan oleh aparat negara

Sanksi dating dari dalam diri sendiri (perasaan bersalah, berdosa, dsb)

11 of 13

Norma Hukum

Umum

Individual

Norma Hukum

Abstrak

Kongret

Paduan Kombinasi:

  • Norma Hukum umum-abstrak
  • Norma Hukum umum-kongret
  • Norma Hukum Individual-Abstrak
  • Norma Hukum Individual-Kongret

Contohnya???

Kualifikasi Norma Hukum dari alamat dan hal yang diatur

12 of 13

Norma Hukum

Terus-menerus

Sekali selesai

Kualifikasi Norma berdasarkan daya laku

Norma Hukum

Tunggal

Berpasangan

Primer

Sekunder

Hanya berupa seruan/

aturan

seruan/aturan

Sanksi/ pedoman penegakan aturan

Dauerhatig

Einmahlig

Contohnya???

Contohnya???

13 of 13

TERIMAKASIH

MUHAMMAD ERITON, S.H., M.H