PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
1
5/27/2025
Nama Lembaga
Tanggal Penilaian Mandiri
Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta
3 Juni 2025
M. Bascharul A. / Edwin R. / Dita A./Widia K./Yosephin AW
Lokasi
Jalan Raya Bekasi Timur KM. 18, Pulogadung, Jakarta Timur
Lead Auditor/Auditor
16 Juli 2025
Tanggal Audit
Pedoman LPLPA 2024.12.11
Standar
<Diisi oleh Auditor>
Tgl Perbaikan
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
PETUNJUK PENGISIAN BORANG
2
5/27/2025
EVALUASI MANDIRI ke-1 (EM2)
DIISI OLEH PENGELOLA LPLPA
0
EM2
0
AU2
5
0
Kotak Warna merah dengan huruf warna putih yang artinya adalah
persyaratan wajib
Kotak STD Warna hijau muda dengan huruf warna hitam yang artinya adalah
persyaratan tidak wajib
STD
STD
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
KOMPONEN PERSYARATAN
3
5/27/2025
A
Manajemen
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
4
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
5
5/27/2025
1
Lembaga memiliki legalitas dokumen pembentukan lembaga.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki legalitas dokumen pembentukan lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
6
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
7
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
8
5/27/2025
1
Profil tersedia dalam leaflet, IG dan Youtube
Profil Youtube masih yang 2022, dimana profile tidak relevan & update
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki Profil Lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
9
5/27/2025
1
Catatan UPT PPPA :
Kami mengundur waktu soalisasi pada pertemuan capaity builiing di tgl 20-21 Agustus 2025 dan 2-3 September 2025 sehingga saat ini belum ada hasil tambahan dari sosilaiisasi kebijakan ini
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
3
AU2
Lembaga menetapkan kebijakan layanan perlindungan anak secara tertulis yang berisi komitmen untuk:
a. memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan kebutuhan dan harapan penerima layanan,
b. memenuhi peraturan perundangan yang berlaku,
c. memberikan pelayanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.
Kebijakan komitmen tersedia untuk publik dan dipahami oleh seluruh petugas lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
10
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
11
5/27/2025
1
Lembaga menetapkan kebijakan tertulis sesuai 7 poin, bisa diakses publik, ditandatangani oleh ketua lembaga (top management)
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menetapkan kebijakan tertulis untuk menjalankan prinsip-prinsip layanan LPLPA yaitu:
a. Nondiskriminasi e. Kesetaraan dan Keadilan Gender
b. Kepentingan yang terbaik bagi anak f. Pelindungan kepada penerima manfaat
c. Hak hidup, kelangsungan dan perkembangan g. Layanan Berkelanjutan
d. Penghargaan terhadap pendapat anak
Kebijakan tertulis tersedia untuk publik dan ditandatangani oleh ketua lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
12
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
13
5/27/2025
1
Lembaga memiliki kebijakan keselamata anak & PEPSS 250601
Kebijakan baru di format shg bs diakses publik
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki kebijakan keselamatan anak (child safeguarding) dan kebijakan Pencegahan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (PEPSS) termasuk kode etik yang ditandatangani oleh masing-masing petugas lembaga dan tersedia untuk publik.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
14
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
15
5/27/2025
1
Lembaga memastikan agar seluruh pimpinan dan staf baik tetap maupun tidak tetap, menandatangani pakta integritas yang berisi minimum hal-hal berikut:
a. Menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses dan kegiatan lembaga.
b. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban dalam setiap tindakan yang dilakukan.
c. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data korban, serta tidak menyebarluaskan informasi tersebut tanpa persetujuan korban.
d. Memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, usia, atau kondisi ekonomi.
e. Memberikan layanan yang profesional, empatik, dan berbasis pada kebutuhan korban dengan tujuan memulihkan martabat dan kesehatan fisik serta psikologis mereka.
Lembaga memiliki pakta integritas sesuai standar.
Semua sudah ttd kecuali ASN
6.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
3
AU2
Lembaga memastikan agar seluruh pimpinan dan staf baik tetap maupun tidak tetap, menandatangani pakta integritas yang berisi minimum hal-hal berikut:
a. Menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses dan kegiatan lembaga.
b. Mengutamakan keselamatan dan perlindungan korban dalam setiap tindakan yang dilakukan.
c. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data korban, serta tidak menyebarluaskan informasi tersebut tanpa persetujuan korban.
d. Memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, usia, atau kondisi ekonomi.
e. Memberikan layanan yang profesional, empatik, dan berbasis pada kebutuhan korban dengan tujuan memulihkan martabat dan kesehatan fisik serta psikologis mereka.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
16
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
17
5/27/2025
1
Lembaga memiliki SOP (6 layanan & 8 fasilitasi layanan)
7.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki SOP untuk seluruh layanan yang ada di proses penerimaan laporan kasus (6 layanan) dan proses pelaksanaan dan fasilitasi layanan (8 layanan)
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
18
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
19
5/27/2025
1
Lembaga memiliki SOP & IK untuk proses lain di luar proses layanan, kecuali untuk penanganan pelanggaran kode etik belum jelas
8.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki SOP untuk proses lain di luar proses layanan (persyaratan A.1.7), di antaranya:
a. SOP Penanganan Pelanggaran Kode Etik
b. SOP Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
c. SOP Asesmen
d. SOP Perencanaan Layanan
e. SOP Penanganan Keluhan
f. SOP Survei Kepuasan Masyarakat.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
20
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
21
5/27/2025
1
3 poin rencana program dan anggaran ada di DPA Tahun Anggaran 2025
9.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyusun rencana program dan anggaran yang mencakup:
a. Program kegiatan terkait layanan
b. Penyediaan sumber daya manusia dan pelatihan serta kualifikasinya
c. Penyediaan sarana dan prasarana.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
22
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
23
5/27/2025
1
Bentuk partisipasi anak untuk penyusunan dokumen perencanaan termasuk keterlibatan kota layak anak
Video dari dinas
10.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melibatkan partisipasi perwakilan anak yang pernah menerima layanan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
24
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.1 KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
25
5/27/2025
1
Lembaga menyediakan KIE keberadaan, manfaat program dengan media cetak & medsos
11.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan dan/atau melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai keberadaan, manfaat, dan program-program lembaga di wilayahnya agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
26
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A. PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
27
5/27/2025
1
Lembaga melakukan pemantauan secara periodk di moka ada sistem supervisi (a), setiap ada tugas pelayanan ada surat tugas dan laporan di moka, sistem pemantauan di moka
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan pemantauan yang dilaksanakan secara periodik minimum 6 (enam) bulan sekali yang meliputi:
a. sistem pencatatan pelaporan;
b. pertemuan forum koordinasi;
c. melakukan kunjungan lapangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait; dan
d. laporan hasil pemantauan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
28
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
29
5/27/2025
1
SOP Penanganan keluhan dan disosialisaikan 18 Juni 2025
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki mekanisme penanganan keluhan secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh petugas lembaga.
Link bukti : https://drive.google.com/drive/folders/1RHNnbvASWSZocRUccG8SaEEAaWGGvglN?usp=drive_link
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
30
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
31
5/27/2025
1
SKM dilakukan rekapan perbulan via “coin-operated survey”,
Belum mensurvey khusus di form terminasi
Catatan UPT PPPA :
Mekanisme ini masih dalam tahap pengembangan sehingga batas waktu tgl 8 masih belum selesai
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
3
AU2
Lembaga melakukan pengukuran kualitas pelayanan melalui survei kepuasan masyarakat secara periodik setiap 3 bulan atau setelah selesainya penanganan kasus dan hasilnya dievaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
32
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
33
5/27/2025
1
Lembaga baru melaksanakan uji coba dengan metode kemenPanRB, skor indeks <3
Catatan UPT PPPA :
Borang isian KemenpanRB masih dibawah nilai 3 sehingga perlu ada pengembangan
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
3
EM2
1
AU2
Lembaga melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara mandiri yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Aspek Kebijakan Pelayanan d. Aspek Sistem informasi pelayanan publik
b. Aspek Profesionalisme SDM e. Aspek Konsultasi dan Pengaduan
c. Aspek Sarana Prasarana f. Aspek Inovasi
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
34
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
35
5/27/2025
1
Lembaga melakukan Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan informasi sesuai standar (sample Jakarta Barat yg sesuai dengan 4 poin syarat)
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Evaluasi dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. Perkembangan kasus (berapa banyak kasus yang baru dimulai, masih berproses dan sudah selesai).
b. Lembaga/mitra mana yang mendukung secara aktif, pasif dan pro aktif.
c. Trend dari kasus-kasus tertentu untuk keperluan perumusan kebijakan lembaga.
d. Praktek-praktek terbaik.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
36
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
37
5/27/2025
1
Lembaga mengupdate laporan melalui SIMFONI secara terencana, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Laporan melalui Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Berskala Nasional (SIMFONI – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) dilakukan secara terencana, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
38
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
A.2 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA LEMBAGA
39
5/27/2025
1
Laporan di monev2024.bapedda dki membandingkan antara DPA dan pencapaian targetnya
7.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Laporan yang disusun meliputi laporan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan dengan melampirkan laporan tahunan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
A.PERSYARATAN MANAJEMEN
40
5/27/2025
1
Skor Komponen A. Manajemen | ||||
MAKSIMAL | WAJIB | EM2 | AU2 | CATATAN |
90 | 80 | 88 | 80 | Ada beberapa yang belum sesuai dengan standar LPLPA |
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
KOMPONEN PERSYARATAN
41
5/27/2025
B
Penyediaan Sumber Daya
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
42
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
43
5/27/2025
1
Belum ada KA baru plt.
Belum mengikuti pelatihan + latar belakang pendidikan tidak relevan (S1 adm, S2 manajemen)
Catatan UPT PPPA :
Plt. Kepala terbaru baru dibuatkan akun untuk pelaksanaan Elearning KHA tetapi belum selesai sehingga belum menghasilkan sertifikat. Target akan diselesaikan sebelum masa SK habis di September 2025
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
3
EM2
0
AU2
Kepala lembaga memiliki kualifikasi:
a. Latar belakang pendidikan yang relevan (hukum / sosial / kesehatan / psikologis klinis).
b. Telah mengikuti pelatihan atau bimtek KHA dan manajemen kasus.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
44
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
45
5/27/2025
1
Lembaga memiliki SDM sesuai persyaratan
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Susunan jabatan Sumber Daya Manusia lembaga terdiri dari:
a. Psikolog Klinis e. Tenaga Pendukung (Operator, Pengadministrasi Umum, Pengemudi, Penjaga
b. Pekerja Sosial Keamanan, Penjaga Rumah Aman/Pendamping
c. Konselor Psikologi f. Tenaga Kesehatan (Bidan/Perawat).
d. Analis Hukum/Paralegal/Advokat
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
46
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
47
5/27/2025
1
Sertifikat sesuai persyaratan (7 materi pelatihan) harus disertakan di drive
Catatan UPT PPPA :
Sudah diupload perwakilan tenaga pelayanan yang sudah mengikuti pelatihan KHA, pelatihan lain masih dalam tahap pengumpulan di masing-masing area layanan
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
0
AU2
Adanya SDM lembaga terlatih mengenai:
a. Konvensi Hak Anak (KHA)
b. Manajemen Kasus
c. Kebijakan PEPSS
d. Pengurangan Resiko Bencana
e. Konseling
f. Komunikasi dengan anak penyandang disabilitas
g. Pelatihan lainnya (seperti Dukungan Psikologis Awal, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan, dan lain-lain).
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
48
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
49
5/27/2025
1
Pedoman sdh ada
Hanya sedikit yang memahami kebijakan sesuai persyaratan
Catatan UPT PPPA :
Pada poin ini akan sama pelaksanaan sosialisasi dengan penambahan pre-post test akan ditambahkan pada kegiatan capacity building pada 20-21 Agustus 2025 dan 2-3 September 2025
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
1
AU2
Petugas lembaga memahami kebijakan terkait prinsip-prinsip layanan dan kode etik lembaga dalam penyelenggaraan layanan perlindungan anak.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
50
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
51
5/27/2025
1
Yg sudah dilaksanakan pelatihan, peningkatan kapasitas. Meskipun sudah ada DPA tetapi banyak kegiatan yg belum direalisasikan (pembinaan, dukungan psikologis)
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki program untuk peningkatan kapasitas petugas yang dilakukan melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:
a. Pelatihan (offline atau online/e-learning),
b. bimbingan teknis,
c. studi banding,
d. pendampingan (coaching),
e. kegiatan lainnya sesuai dengan kemampuan anggaran biaya dan juga kebutuhan lembaga dalam menyediakan layanan dan program yang berkualitas dan konsisten.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
52
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
53
5/27/2025
1
PKS dengan Pembangunan Jaya Ancol ✔️
Kegiatan dilakukan tiap tahun, minta dilampirkan keg di tahun sebelumnya agar terlihat regulernya
6.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan dukungan psikososial, konseling atau layanan lainnya secara reguler untuk petugas layanan dalam rangka memelihara kesehatan mental.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
54
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.1 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA
55
5/27/2025
1
Lembaga memasukan rencana peningkatan kapasitas petugas lembaga ke dalam rencana program dan anggaran.
7.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memasukan rencana peningkatan kapasitas petugas lembaga ke dalam rencana program dan anggaran.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.2 PENYEDIAAN ANGGARAN
56
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.2 PENYEDIAAN ANGGARAN
57
5/27/2025
1
Sumber daya anggaran lembaga sesuai standar (APBD/CSR)
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
1
STD
5
EM2
5
AU2
Sumber daya anggaran yang dibutuhkan oleh lembaga berdasarkan rencana program dan anggaran dapat bersumber dari:
a. APBD provinsi/kabupaten/kota.
b. Sumber-sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat (misalnya CSR).
Anggaran atau komitmen anggaran tersedia untuk kebutuhan minimal selama 1 tahun.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.2 PENYEDIAAN ANGGARAN
58
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
B.2 PENYEDIAAN ANGGARAN
59
5/27/2025
1
Lembaga memberikan layanan GRATIS, bisa dilihat di media cetak/medsos
Ada leaflet yang diberikan dan tv di UPTD tetapi belum ada standing banner di pos
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
0
STD
5
EM2
5
AU2
Pendanaan yang dibutuhkan tidak dibebankan kepada penerima layanan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
B. PENYEDIAAN SUMBER DAYA
60
5/27/2025
1
Skor Komponen B. Penyediaan Sumber Daya | ||||
MAKSIMAL | WAJIB | EM2 | AU2 | CATATAN |
45 | 28 | 43 | 31 | Ada beberapa yang belum sesuai dengan standar LPLPA |
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
KOMPONEN PERSYARATAN
61
5/27/2025
C
Penyediaan Sarana dan Prasarana
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
62
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
63
5/27/2025
1
Syarat lokasi lembaga dan kegiatannya sesuai 4 poin standar
Virtual RPS dan bukti dukungnya ditambahkan
Note: bahan diskusi NDA antara auditor dan UPTD untuk audit RPS
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Syarat lokasi lembaga dan kegiatannya (kantor dan rumah perlindungan) antara lain terdiri dari:
a. Lokasi yang tidak berbahaya
b. Mudah dijangkau oleh moda transportasi
c. Fasilitas parkir
d. Fasilitas keamanan
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
64
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
65
5/27/2025
1
Sarana bangunan lembaga tempat beraktivitas sesuai standar
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Sarana bangunan tempat beraktivitas terdiri dari:
a. Kantor (ruang kerja, ruang pelayanan dan ruang pendukung).
b. Rumah perlindungan (ruang pelayanan, ruang privat dan ruang pendukung).
Kantor dan rumah perlindungan harus terpisah.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
66
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
67
5/27/2025
1
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Sarana Prasarana ramah anak dikantor dan rumah perlindungan :
a. Ujung meja/peralatan lain tumpul dan ruang bawah meja tertutup
b.
c. Situasi di dalam terlihat dari luar ruangan.
Ruang pelayanan memenuhi kriteria berikut:
a. Kedap suara dan aspek kerahasiaan tetap terjaga.
b. Memiliki area untuk dialog atau penerimaan tamu.
c. Situasi di dalam terlihat dari luar ruangan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
68
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
69
5/27/2025
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
EM2
5
AU2
5
1
Sarana prasarana ramah anak di kantor dan rumah perlindungan:
a. Ujung meja/peralatan lain tumpul dan- e. Jalur evakuasi
ruang bawah meja tertutup dari depan f. Titik kumpul di tempat yang benar
b. Tidak ada tanaman berduri atau beracun g. Ruang bermain dan perabot bermain anak
c. Pintu dibuka keluar/geser h. Dan lain-lain.
d. Toilet ramah anak
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
70
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.1 PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
71
5/27/2025
Lembaga memiiki ruang asi lengkap minus wastafel dan steriizer,
Sudah dianggarkan penyediaannya 2026
Catatan UPT PPPA :
Penyediaan Sarpras pada ruang laktasi sedang diusulkan pengadaannya pada fase KUA PPPA APBD 2026
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
EM2
1
AU2
1
1
5
Tersedia ruang ASI dengan syarat:
a. Ruang tertutup e. Dispenser
b. Ruangan dan perabotnya (minimal ada kursi, f. Ventilasi/AC/kipas angin
meja, dipan dan matras) g. Sterilizer botol ASI
c. Wastafel dengan air mengalir dan sabun cuci tangan h. Perlengkapan (tisu/lap tangan, dan lain-lain)
d. Lemari pendingin tempat penyimpanan i. Tempat sampah tertutup.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.2 AKSES UNTUK DISABILITAS
72
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.2 AKSES UNTUK DISABILITAS
73
5/27/2025
1
Lokasi lembaga atau kegiatannya mudah diakses/dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas dan lansia
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lokasi lembaga atau kegiatannya mudah diakses/dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas dan lansia.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.2 AKSES UNTUK DISABILITAS
74
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
C.2 AKSES UNTUK DISABILITAS
75
5/27/2025
1
Lembaga menyediakan aksesibilitas fisik dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas sesuai standar
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan aksesibilitas fisik dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas misalnya:
a. Kursi roda
b. Ramp
c. Hand Rail
d. Guiding Block
e. Toilet khusus.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
C. PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
76
5/27/2025
1
Skor Komponen C. Penyediaan Sarana dan Prasarana | ||||
MAKSIMAL | WAJIB | EM2 | AU2 | CATATAN |
35 | 27 | 31 | 31 | Ada yang belum sesuai dengan standar LPLPA |
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
KOMPONEN PERSYARATAN
77
5/27/2025
D
Penyelenggaraan Layanan
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
78
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
79
5/27/2025
1
Semua kasus dicatat di aplikasi MOKA melalui kanal masuk datang langsung, hotline, maupun surat rujukan. Juga via KPPPA (Sapa 129) atau aplikasi Dinas “Puspa”.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki media untuk mencatat penerimaan laporan secara:
a. Langsung tatap muka (buku tamu/buku registrasi dan bukti lapor) dan/atau
b. Tidak langsung melalui media elektronik/hotline, Aplikasi pesan instan (Telegram, Whatsapp, dan lain-lain) atau surat rujukan.
Penerimaan laporan baik langsung dan tidak langsung harus tercatat dalam satu database (rekapitulasi penerimaan laporan).
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
80
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
81
5/27/2025
1
Ada SOP-MGR-01 mengenai penerimaan pengaduan. Identifikasi awal pada Form F-MGR-03, yaitu dengan melakukan identifikasi kelengkapan dokumen klien, kronologis kasus, jenis kasus dan kebutuhan klien/korban.
Informasi riwayat penanganan ada di “Upaya pemecahan masalah” dan “informasi lainnya”
2.
Catatan Auditee/Auditor
�
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan identifikasi untuk setiap penerimaan laporan kasus, mencakup:
a. Informasi riwayat penanganan yang telah diterima Korban; (jika ada)
b. Menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban;
c. Informasi kebutuhan Korban dan Keluarga Korban; dan
d. Kronologis dan jenis kasus.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
82
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
83
5/27/2025
1
SOP-PK-01 Outreach (Penjangkauan) pada area pendamping korban yang memberikan petunjuk dalam pemberian layanan dan memastikan layanan yang diterima sesuai dengan kebutuhan klien.
SOP terlihat lengkap mencakup 3 item. Contoh ada penjangkauan ke Lokasi tgl 22 Mei 2025 dan dimasukkan ke Moka tgl 23.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan penjangkauan korban:
a. sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban
b. jika Korban belum hadir pada saat penyampaian laporan
c. jika pelapor bukan Korban atau Keluarga Korban.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
84
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
85
5/27/2025
1
Lembaga menyiapkan 3 item layanan informasi yang tersedia secara lengkap dalam brosur.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memberikan layanan informasi yang meliputi:
a. informasi mengenai layanan yang dapat disediakan oleh lembaga;
b. informasi atas seluruh proses penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi Korban; dan
c. informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
86
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
87
5/27/2025
1
Mekanisme tertulis melalui SOP-MGR-07 mengenai pengelolaan kasus dimana memastikan setiap tahapan pengelolaan kasus, dimulai dari penandatanganan Informed Consent/surat persetujuan layanan hingga terminasi klien dilakukan secara konsisten.
Mekanisme tertulis dan formulir informed consent tersedia, misalnya untuk kasus penjangkauan.
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Setelah penerimaan laporan, ada mekanisme tertulis untuk lembaga memastikan penerima layanan telah memberikan persetujuan (informed consent) atas layanan yang akan diterima.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
88
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
89
5/27/2025
1
Layanan kedaruratan tersedia untuik 4 item dengan adanya dasar hukum berupa SK Gubernur 169/2022.
Jika ada kondisi kedaruratan juga akan dicatat di Moka. Ada kondisi darurat sebelum intervensi dan juga ada yang setelah.
Kasus 1460/09/2024 kondisi anak tidak memiliki tempat yang aman untuk berlindung, diakseskan ke LPS untuk selanjutkan ke Rumah Perlindungan
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Penerima Layanan dengan kriteria risiko tinggi harus segera difasilitasi dengan layanan kedaruratan yang dapat berupa:
a. Layanan kesehatan,
b. Penampungan sementara dan pendamping anak,
c. Penyelamatan oleh polisi atau aparat keamanan yang berwenang, dan/atau
d. Dukungan psikologi awal.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
90
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
91
5/27/2025
1
Ada mekanisme layanan tertulis dan dilakukan oleh internal Lembaga.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan penguatan psikologis awal yang dilakukan oleh internal lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
92
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.1 PENERIMAAN LAPORAN KASUS
93
5/27/2025
1
Lembaga memiliki surat edaran mitigasi kehadiran terlapor di kantor layanan.
Layanan perlindungan tersedia melalui keterlibatan tenaga keamanan.
Ruang lingkup SE mitigasi kehadiran terlapor termasuk pihak lain yang bertindak atas kepentingan terlapor..
Ada pintu akses ke gedung kantor yang terpisah, untuk mitigasi.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan perlindungan keamanan untuk Korban/penerima layanan sesuai dengan kebutuhan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
94
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
95
5/27/2025
1
Lembaga melakukan asesmen kepada klien/korban dengan mengacu kepada SOP-MGR-05 mengenai asesmen dan pedoman asesmen yang sudah dibuat.
Pedoman asesmen tersedia.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan asesmen kepada semua Korban, untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan melalui pemeriksaan biopsikososial (fisik, psikologis, kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan spiritual) dan observasi kondisi Korban.
Lembaga juga melakukan asesmen (wawancara) kepada saksi, keluarga, pendamping, wali korban untuk mendapatkan informasi tambahan tentang korban.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
96
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
97
5/27/2025
1
Lembaga melakukan pecatatan dan pelaporan mengenai hasil asesmen yang sudah dilakukan oleh tenaga layanan melalui aplikasi MOKA dan file hardcopy.
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Seluruh kegiatan asesmen kebutuhan dicatat dalam formulir dan didukung dengan dokumen penunjang lainnya seperti foto, video, rekaman wawancara, dokumen wawancara atau lainnya.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
98
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
99
5/27/2025
1
SOP dan pedoman tersedia. Ada case conference internal dan case conference eksternal, klient tidak terlibat secara langsung.
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Perencanaan layanan disusun sesuai dengan kebutuhan dari penerima layanan berdasarkan hasil asesmen dan disajikan dalam bentuk dokumen rencana intervensi atau laporan kasus. Layanan dapat disediakan oleh kembaga sendiri atau dengan berjejaring.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
100
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
101
5/27/2025
1
Lembaga memberikan informasi kepada penerima layanan dan lembaga lain apabila terdapat layanan yang tidak dapat diberikan dalam case conference.
Contoh kepada penerima layanan diberikan surat rujukan kepada kuasa hukum klien.
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Jika ada layanan yang tidak dapat diberikan kepada penerima layanan setelah adanya proses asesmen, maka lembaga harus menginformasikan kepada penerima layanan serta lembaga terkait lainnya secara resmi.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
102
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.2 ASESMEN DAN PERENCANAAN LAYANAN
103
5/27/2025
1
Mekanisme persetujuan untuk klien yang membutuhkan layanan pemeriksaan psikologis melalui SOP-PSI-02, item no. 4.
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Setelah tahapan asesmen dan perencanaan layanan, ada mekanisme tertulis untuk lembaga memastikan penerimaan layanan telah memberikan persetujuan (informed consent) atas layanan yang akan diterima.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
104
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
105
5/27/2025
1
Layanan tersedia untuk 4 item.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan hukum atau bantuan hukum sebagai berikut:
a. Konsultasi hukum,
b. Pendampingan hukum oleh advokat,
c. Pendampingan hukum oleh paralegal atau ahli hukum.
d. Mediasi.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
106
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
107
5/27/2025
1
Ada SOP dan pedoman, serta bukti surat rekomendasi kebutuh pemberdayaan ekonomi kepada pihak lain.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Orang Tua, Wali Korban, Keluarga Korban, atau pendamping yang bertanggung jawab pada kebutuhan ekonomi Korban dengan memperhatikan:
a. tingkat pendidikan; d. minat dan bakat;
b. usia; e. pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau
c. keahlian; f. riwayat pekerjaan.
Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada lembaga terkait.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
108
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
109
5/27/2025
1
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga menyediakan layanan identifikasi kebutuhan penampungan sementara dengan melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban.
Lembaga memiliki aturan tertulis sebagai berikut :
1. Tools Identifikasi Layanan Kedaruratan
2. SOP Penerimaan dan Pelayanan Rumah Perlindungan Sementara (RPS)
3. Rujukan dari PPPA ke Rumah Aman
Layanan tersedia dengan adanya SOP dan juga cheklist hal-hal yang harus diperhatikan, disertakan sebagai lampiran surat rujukan.
Rekomendasi: Perlu dipastikan agar checklist berisi 5 item yang harus diperhatikan sesuai keterangan dari persyaratan D.3.3.1 bagian a.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
110
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
111
5/27/2025
1
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki kerja sama atau berjejaring atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya.
Lembaga bekerja sama atau berjejaring dengan 14 lembaga.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
112
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
113
5/27/2025
1
Directory book dalam bentuk Daftar Lembaga Rujukan dan dalam bentuk brosur.
2.
Catatan Auditee/Auditor
Link bukti : https://drive.google.com/drive/folders/1v0QY6HWDyc6F10nxBtKQGvDq4uTmIGqk?usp=sharing
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memiliki directory book atau direktori layanan tentang lembaga layanan atau service provider untuk menjamin pemenuhan hak Korban.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
114
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
115
5/27/2025
1
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memfasilitasi layanan kesehatan dengan memiliki jejaring/rujukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Lembaga memfasilitasi dengan berbagai bantuan seperti akomodasi, koordinasi dengan petugas, surat keterangan utk pencairan dana jaminan kesehatan dll. Beberapa Lembaga yang mendukung
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
116
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
117
5/27/2025
1
Dilakukan secara internal (ada 12 tenaga) dan juga diperkuat dengan jejaring dengan berbagai Lembaga.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memfasilitasi layanan penguatan psikologis untuk Korban dengan berjejaring kepada:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan, e. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Organisasi profesi, f. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,
c. Tenaga profesional individu g. Perguruan tinggi,
d. Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan- h. Organisasi perangkat daerah, dan/atau
di bidang sosial, i. Kementerian / lembaga terkait.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
118
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
119
5/27/2025
1
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memfasilitasi layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial bagi Korban berjejaring dengan unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial.
Lembaga menfasilitasi layanan
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
120
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.3 PELAKSANAAN DAN FASILITASI LAYANAN
121
5/27/2025
1
Layanan yang disediakan: “Rujukan bantuan untuk klien disabilitas”
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas dengan berjejaring kepada organisasi perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan/atau kementerian/ lembaga terkait.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
122
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
123
5/27/2025
1
Periode/frekuensi pemantauan dilakukan paling lama dalam 6 bulan, sehaingga juga dapat dimulai kurang dari 3 bulan.
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Pemantauan kasus dilakukan 3-6 bulan melalui kunjungan berkala secara langsung dan hubungan telepon atau bentuk interaksi lain.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
124
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
125
5/27/2025
1
Seluruh 6 item focus pemantauan yang dilakukan.dapa dilihat di aplikasi MOKA.
Ada item Tujuan yang belum tercapai dan RTL yang akan dijalankan di tahapan Intervensi 2.
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Fokus pemantauan termasuk:
a. kapan dan di mana aktivitas pelayanan terjadi,
b. siapa yang memberikan pelayanan,
c. bagaimana perkembangannya,
d. apakah sesuai dengan rencana dan tujuan intervensi,
e. apa yang menjadi faktor kunci keberhasilan dan apa yang menjadi faktor penghambat,
f. apakah perlu dilakukan penyesuaian rencana intervensi atau mencari solusi dari hambatan yang ada.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
126
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
127
5/27/2025
1
Laporan ada di notulen hasil case conference dengan bantuan input data dan informasi dari aplikasi MOKA
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan pemantauan pemenuhan hak Anak Korban, Anak Saksi dan anak pelaku dalam proses peradilan yang dilakukan dalam setiap tahapan penanganan perkara dan dituangkan dalam bentuk laporan.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
128
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
129
5/27/2025
1
Penyusunan rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut di SOP point 11.
Jika ada perbedaan atau hasil belum sesuai, akan ada Rencana Tindak Lanjut.
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Evaluasi dilakukan terhadap keseluruhan kegiatan layanan perlindungan anak oleh petugas di lembaga, dengan cara membandingkan kesesuaian pelaksanaan layanan dengan hasil asesmen dan perencanaan layanan untuk memastikan kebutuhan yang mungkin saja berubah sesuai dengan kondisi penerima layanan pada saat menerima layanan (atau fasilitasi layanan).
Hasil evaluasi diikuti dengan penyusunan rencana tindak lanjut.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
130
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
131
5/27/2025
1
SOP tersedia, bukti layanan lanjutan dari hasil pemantauan ada di aplikasi MOKA
1.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga memberikan layanan lanjutan berdasarkan hasil pemantauan, yaitu mendampingi penerima layanan pasca intervensi dan memantaunya secara berkala untuk memastikan kesiapan penerima layanan ketika menjalani kehidupan sosial.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
132
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
133
5/27/2025
1
SOP tersedia, penerapan dilaporkan pada aplikasi MOKA
2.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Tindak lanjut dapat berupa asesmen ulang yang dilakukan ketika terdapat kebutuhan penerima layanan yang belum terpenuhi dengan tuntas dan dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya berdasarkan hasil asesmen ulang.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
134
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
135
5/27/2025
1
SOP tersedia. Untuk memastikan bahwa semua kebutuhan penerima layana terlah terpenuhi, disiapkan surat pernyataan yang memuat pemeriksaan (ya/tidak) dari 6 indicator terminasi.
Ada dashboard monitoring untuk melihat progress keseluruhan .
3.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Terminasi kasus berupa pengakhiran layanan (penutupan kasus) dilakukan hanya jika dipastikan bahwa semua kebutuhan penerima layanan telah terpenuhi, dan telah dikonfirmasi oleh penerima layanan dengan mengisi dan menyetujui form terminasi kasus.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
136
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
137
5/27/2025
1
Pihak berwenang yang menerima laporan, selain yang diakomodasi oleh SIMFONI, juga jika dibutuhkan, ada laporan yang dikirimkan kepada Lembaga mitra yang terkait.
4.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
5
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga membuat laporan untuk setiap kasus yang sudah diterminasi dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
138
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
139
5/27/2025
1
Notulensi Family Group Conferense dan Case Conference terkait pemantauan dan penanganan lanjutan
Pemantauan dilakukan sebelum proses terminasi untuk 5 item, dan pemantauan setelah terminasi untuk beberapa item.
5.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
3
STD
5
EM2
5
AU2
Lembaga melakukan pemantauan dan pelaporan setelah proses terminasi selesai, mencakup keberhasilan dan hambatan yang dialami penerima layanan dalam:
a. proses reintegrasi sosial,
b. status kesehatan,
c. mengalami penolakan dari keluarga dan masyarakat sekitar,
d. mengalami pelecehan atau kekerasan seksual setelah reintegrasi sosial,
e. ancaman dari pelaku.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
140
5/27/2025
1
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
D.5 PEMANTAUAN DAN EVALUASI KASUS
141
5/27/2025
1
Ada kerjasama dangan bukti surat rujukan untuk beberapa Lembaga:
Surat Rujukan Yayasan Sakura
Surat Rujukan Yayasan Kasih Yang Utama
Surat bantuan baznas
6.
Catatan Auditee/Auditor
Bukti
0
STD
5
EM2
5
AU2
Setelah proses terminasi kasus, lembaga dapat bekerja sama atau memberikan rekomendasi untuk kerja sama dengan lembaga yang melakukan pemberdayaan ekonomi kepada Orang Tua, Wali Korban, Keluarga Korban, atau Pendamping dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak anak.
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
D. PENYELENGGARAAN LAYANAN
Sudah terstandarisasi
142
5/27/2025
1
Skor Komponen D. Penyelenggaraan Layanan | ||||
MAKSIMAL | WAJIB | EM2 | AU2 | CATATAN |
160 | 139 | 160 | 160 | Sudah sesuai dengan standar LPLPA |
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
143
Total Nilai Standardisasi LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK Tahun 2025
144
5/27/2025
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
Total Nilai Standardisasi LPLPA Tahun 2025
145
5/27/2025
1
NO. | PERSYARATAN | Max | Standar minimum | EM2 | AU2 | Dibawah Standar |
1 | MANAJEMEN | 90 | 80 | XX | | |
2 | PENYEDIAAN SUMBER DAYA | 45 | 28 | XX | | |
3 | PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA | 35 | 27 | XX | | |
4 | PENYELENGGARAAN LAYANAN | 160 | 139 | XX | 160 | |
TOTAL | 330 | 274 | XX | | | |
REKAPITULASI SKOR LPLPA
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
PANDUAN PENGISIAN BORANG PENILAIAN PERSYARATAN FOTO DAN KETERANGAN (BPPFK)
146
5/27/2025
1
HASIL AUDIT
STANDARDISASI LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN�PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
274
Standar Minimum Wajib yang terpenuhi
XX
Nilai Tidak Wajib Terpenuhi
LPLPA………/ Belum Standar
JUNI 2025
LEMBAR INI DIISI OLEH AUDITOR
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
147
LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PERLINDUNGAN ANAK (LPLPA)
Ada pertanyaan?
info@mqcert.co.id | (+62) 22 2028 0893 | mqcert.co.id/
(+62) 22 2028 0893
Terima kasih
mqcert.id
mqcert
(+62) 821 2686 7850