www.pajak.go.id
PMK Nomor 64/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
www.pajak.go.id
Latar Belakang
Objek
Tarif
PPN Terutang
Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
Ketentuan Peralihan
OUTLINE
1
2
3
4
2
5
6
7
8
www.pajak.go.id
3
LATAR BELAKANG
www.pajak.go.id
OBJEK
4
Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK
www.pajak.go.id
5
TARIF
10% dari Tarif PPN yang berlaku
1,1%
mulai 1 April 2022
1,2 %
paling lambat 1 Januari 2025
diperoleh dari:
www.pajak.go.id
PPN TERUTANG
6
1,1% dikali Harga Jual Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
www.pajak.go.id
KETENTUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU
7
PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.
Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT
www.pajak.go.id
FORMAT
8
Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu Untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas BHPT
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
KETENTUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU
9
PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan.
PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya
www.pajak.go.id
FORMAT
10
Pemberitahuan Beralih Untuk Memungut PPN yang Terutang Dengan Tarif Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN atas Penyerahan BHPT
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id
11
Saat Pembuatan Faktur Pajak
PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) saat penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu
PKP yang memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan BHP Tertentu dengan Besaran Tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.pajak.go.id
12
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan
Pengkreditan Pajak Masukan
www.pajak.go.id
KETENTUAN PERALIHAN
13
PKP yang menyerahkan BHP Tertentu menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu BHPT dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan
PKP dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual, peralihan tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini
www.pajak.go.id
LAIN-LAIN
14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
1 April 2022
ILUSTRASI KASUS I
15
Pada Bulan Mei 2022, PT Hindo Gula Jaya melakukan penyerahan Batang Tebu sebanyak 70 Ton ke perusahaan-perusahaan gula. Apabila harga per tonnya adalah Rp 6.500.000. Berapa PPN Terutang atas penyerahan Batang Tebu tersebut?
www.pajak.go.id
Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Tata cara perhitungannya adalah:
PPN BHPT = 1,1% x Harga Jual
Dengan demikian, perhitungan PPN atas transaksi tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = 70 Ton x Rp 6.500.000
= Rp 455.000.000
PPN Terutang = 1,1% x Rp 455.000.000
= Rp 5.005.000
ILUSTRASI KASUS II
16
PT Coffeekoe merupakan perusahaan yang bergerak di inidustri pengolahan kopi. Pada Bulan Juni 2022 dilakukan penyerahan bii kopi kering sebesar Rp 546.000.000 dan biji kopi sangrai sebesar Rp 450.000.000. Berapakah PPN yang terutang atas penyerahan tersebut
www.pajak.go.id
Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, dijelaskan bahwa biji kopi kering dan kopi sangrai masuk dalam rincian barang hasil pertanian tertentu kena PPN. Tata cara perhitungannya adalah:
PPN BHPT = 1,1 %x Harga Jual
Dengan demikian, perhitungan PPN atas transaksi tersebut adalah:
Dasar Pengenaan Pajak = Nilai penyerahan bii kopi kering + Nilai penyerahan kopi sangrai
= Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000
= Rp 996.000.000
PPN Terutang = 1,1% x Rp 996.000.000
= Rp 10.956.000
www.pajak.go.id
www.pajak.go.id