1 of 18

www.pajak.go.id

PMK Nomor 64/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas

Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

2 of 18

www.pajak.go.id

Latar Belakang

Objek

Tarif

PPN Terutang

Ketentuan Penggunaan Besaran Tertentu

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pengkreditan Pajak Masukan

Ketentuan Peralihan

OUTLINE

1

2

3

4

2

5

6

7

8

3 of 18

www.pajak.go.id

3

    • PMK 89/PMK.010/2020 perlu diubah karena terdapat perubahan tarif PPN dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    • Dalam UU HPP terdapat pengaturan pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu, mekanisme pemungutan PPN yang terutang atas penyerahan Barang hasil pertanian tertentu dari sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP diubah menjadi menggunakan besaran tertentu.

    • Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu

LATAR BELAKANG

4 of 18

www.pajak.go.id

OBJEK

4

Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK

5 of 18

www.pajak.go.id

5

TARIF

10% dari Tarif PPN yang berlaku

1,1%

mulai 1 April 2022

1,2 %

paling lambat 1 Januari 2025

diperoleh dari:

6 of 18

www.pajak.go.id

PPN TERUTANG

6

1,1% dikali Harga Jual Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu

7 of 18

www.pajak.go.id

KETENTUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU

7

PKP dapat menggunakan Besaran Tertentu BHPT untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.

Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT

8 of 18

www.pajak.go.id

FORMAT

8

Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu Untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas BHPT

www.pajak.go.id

9 of 18

www.pajak.go.id

KETENTUAN PENGGUNAAN BESARAN TERTENTU

9

PKP yang telah memilih menggunakan Besaran Tertentu dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

PKP yang beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan.

PKP yang beralih sebagaimana dimaksud diatas, tidak dapat menggunakan kembali Besaran Tertentu untuk masa-masa dan tahun-tahun pajak berikutnya

10 of 18

www.pajak.go.id

FORMAT

10

Pemberitahuan Beralih Untuk Memungut PPN yang Terutang Dengan Tarif Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN atas Penyerahan BHPT

www.pajak.go.id

11 of 18

www.pajak.go.id

11

Saat Pembuatan Faktur Pajak

PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) saat penyerahan Barang Hasil Pertanian tertentu

PKP yang memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan BHP Tertentu dengan Besaran Tertentu wajib menerbitkan Faktur Pajak (FP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12 of 18

www.pajak.go.id

12

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan

Pengkreditan Pajak Masukan

13 of 18

www.pajak.go.id

KETENTUAN PERALIHAN

13

PKP yang menyerahkan BHP Tertentu menggunakan Nilai Lain sesuai PMK 89/PMK.010/2020 dianggap memilih menggunakan Besaran Tertentu BHPT dan dianggap telah menyampaikan pemberitahuan

PKP dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual, peralihan tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini

14 of 18

www.pajak.go.id

LAIN-LAIN

14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

1 April 2022

15 of 18

ILUSTRASI KASUS I

15

Pada Bulan Mei 2022, PT Hindo Gula Jaya melakukan penyerahan Batang Tebu sebanyak 70 Ton ke perusahaan-perusahaan gula. Apabila harga per tonnya adalah Rp 6.500.000. Berapa PPN Terutang atas penyerahan Batang Tebu tersebut?

www.pajak.go.id

Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Tata cara perhitungannya adalah:

PPN BHPT = 1,1% x Harga Jual

Dengan demikian, perhitungan PPN atas transaksi tersebut adalah:

Dasar Pengenaan Pajak = 70 Ton x Rp 6.500.000

= Rp 455.000.000

PPN Terutang = 1,1% x Rp 455.000.000

= Rp 5.005.000

16 of 18

ILUSTRASI KASUS II

16

PT Coffeekoe merupakan perusahaan yang bergerak di inidustri pengolahan kopi. Pada Bulan Juni 2022 dilakukan penyerahan bii kopi kering sebesar Rp 546.000.000 dan biji kopi sangrai sebesar Rp 450.000.000. Berapakah PPN yang terutang atas penyerahan tersebut

www.pajak.go.id

Berdasarkan PMK Nomor 64/PMK.03/2022, dijelaskan bahwa biji kopi kering dan kopi sangrai masuk dalam rincian barang hasil pertanian tertentu kena PPN. Tata cara perhitungannya adalah:

PPN BHPT = 1,1 %x Harga Jual

Dengan demikian, perhitungan PPN atas transaksi tersebut adalah:

Dasar Pengenaan Pajak = Nilai penyerahan bii kopi kering + Nilai penyerahan kopi sangrai

= Rp 546.000.000 + Rp 450.000.000

= Rp 996.000.000

PPN Terutang = 1,1% x Rp 996.000.000

= Rp 10.956.000

17 of 18

www.pajak.go.id

18 of 18

www.pajak.go.id