PPH PASAL 22
PMK 51 TAHUN 2025
PMK 41/PMK.010/2022
PMK 110/PMK.010/2018
PMK 90/PMK.03/2015
DASAR HUKUM
Penghasilan
JENIS PPH PASAL 22
DEFINISI NILAI IMPOR DAN NILAI EKSPOR
Nilai Impor: nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan
Nilai Ekspor: sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspomya telah dibetulkan.
PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
PEMUNGUT PPH PASAL 22 IMPOR ( PASAL 1 ANGKA 1PMK 34/PMK.010/2017)
OBJEK:
KODE MAP DAN KJS DI SSPCP
Terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk (Pasal 4 ayat (1) PMK 34/PMK.010/20
BERSIFAT TIDAK FINAL
A. 10% dari nilai impor atas :
Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
34/PMK.010/2017
Contoh :
Parfum dan cairan pewangi, pakaian selam, peti, kopor, tas, pakaian , dll
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost ,Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor
TARIF
PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 34/PMK.010/2017
Contoh :
TARIF
PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
C. 0,5% dari nilai impor atas :
TARIF PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sesuai Lampiran III PMK 34/PMK.010/2017
D. 2,5% dari nilai impor atas :
Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
E. 7,5% dari nilai impor atas :
selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
TARIF PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
F. 7,5% dari harga jual lelang:
Atas barang yang tidak dikuasai
PEMUNGUT PPH PASAL 22 EKSPOR ( PASAL 1 ANGKA 1PMK 34/PMK.010/2017)
PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR
BERSIFAT TIDAK FINAL
ATAS…
Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV 34/PMK.010/2017, oleh eksportir
KECUALI…
Yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya
OBJEK PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR
TARIF PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
Pasal 3 Ayat (1) Huruf b 34/PMK.010/2017
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
•
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN);
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Pasal 3 Ayat (1) Huruf c 34/PMK.010/2017
Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 3 Ayat (1) Huruf d 34/PMK.010/2017
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
Pasal 3 Ayat (1) Huruf F 34/PMK.010/2017
Pengecualian ini dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
DASAR HUKUM TERKAIT
PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN
PENGERTIAN PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN :
PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN
yaitu PPh yang dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah
PEMUNGUT PPH PASAL 22
BENDAHARAWAN
TARIF PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN
(1) PMK-
PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN
SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN
PENGECUALIAN PPH PASAL 22
BENDAHARAWAN
berdasarkan kontrak kerja sama; atau
PENGECUALIAN PPH PASAL 22
BENDAHARAWAN
PENGECUALIAN PPH PASAL 22
BENDAHARAWAN
PENGERTIAN :
PPH PASAL 22 BUMN
Yaitu PPh pasal 22 yang terutang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya
Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha atau sebagian modalnya dimiliki
Pasal 1 ayat 1 huruf e PMK-34/PMK.010/2017
BUMN
yang
oleh
negara
1. Badan
seluruh
melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan
PEMUNGUT PPH PASAL 22
PEMUNGUT PPH PASAL 22
BUMN
Pasal 1 ayat 1 huruf e PMK-34/PMK.010/2017
3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural; Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,
TARIF PPH PASAL 22 BUMN
34/PMK.010/2017 )
Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK- 34/PMK.010/2017
PENGECUALIAN
PPH PASAL 22 BUMN
PPh Pasal 22 BUMN terutang dan dipungut pada saat
pembayaran.
SAAT TERUTANG
PPH PASAL 22 BUMN
Pasal 4 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR
BBM, BBG DAN PELUMAS
PENGERTIAN :
Yaitu PPh pasal 22 yang terutang atas penjualan bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
OLEH
produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan pelumas
1. Bahan Bakar Minyak
TARIF
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
Penjualan kepada :
= bersifat final
= tidak final
| SPBU PERTAMINA | SPBU NON PERTAMINA | LAIN-LAIN |
TARIF | 0,25% x penjualan (tidak termasuk PPN) | 0,3% x penjualan (tidak termasuk PPN) | 0,3% x penjualan (tidak termasuk PPN) |
2. Bahan Bakar Gas
TARIF
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
Tarif pph pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas sebesar
0,3% dari harga penjualan
tidak termasuk PPN
Penjualan kepada :
3. Pelumas
TARIF
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
Tarif pph pasal 22 atas penjualan pelumas sebesar
0,3% dari harga penjualan
tidak termasuk PPN
Penjualan kepada :
Pasal 2 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017
Jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP,
Pengenaan tarif pajak lebih tinggi 100% ini hanya dikenakan terhadap objek PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final
TARIF
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
Pasal 4 ayat (6) PMK-107/PMK.010/20125
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bbm, bbg, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat
penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order)
SAAT PEMUNGUTAN
PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
PENGERTIAN :
PPh Pasal 22 industri tertentu adalah :
PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU
PENGERTIAN :
PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU
Pasal 2 PER-06/PJ/2013
Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.
PENGERTIAN :
Pasal 3 PER-06/PJ/2013
Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala KPP.
PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU
A. Pasal 2 ayat (1) huruf d,e,h PMK-34/PMK.010/2017
NO | JENIS INDUSTRI | TARIF | SIFAT |
1 | BAJA | 0,3% x DPP PPN | Tidak Final |
2 | OTOMOTIF | 0,45% x DPP PPN | Tidak Final |
3 | SEMEN | 0,25% x DPP PPN | Tidak Final |
4 | KERTAS | 0,1% x DPP PPN | Tidak Final |
5 | FARMASI | 0,3% x DPP PPN | Tidak Final |
c | ATPM, APM, dan Importir Umum | 0,45% x DPP PPN | Tidak Final |
7 | EMAS | 0,45% x HARGA JUAL | Tidak Final |
TARIF
PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU
Pasal 2 ayat (3) PMK-34/PMK.010/2017
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.
TARIF
PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU
PMK-92/PMK.03/2019 (berlaku sejak 19 Juni 2019) tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah
adalah PPh pasal 22 yang terutang atas penjualan barang yang tergolong
sangat meah
Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
1% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) nomor 3 dan 4
5% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) nomor 1,2,5,6
Tidak final (dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak)
Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak.
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa Surat
Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH YANG DIKENAKAN
PPh PASAL 22 PMK 92/PMK.03/2019:
PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH YANG DIKENAKAN PPh PASAL 22:
PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Adalah PPh pasal 22 yang terutang atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
Terutang dan dipungut pada saat pembelian
PPh Pasal 22 Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan
sebesar 0, 25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jika tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi
Tidak final
Map : 411122
Kjs : 100
PPh Pasal 22 Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan
Adalah PPh pasal 22 yang terutang atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh Industri atau badan usaha DARI badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
Terutang dan dipungut pada saat pembelian
PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
sebesar 1,5% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jika tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi
Tidak final
Map : 411122
Kjs : 100
PPh Pasal 22
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin
usaha pertambangan;
1. Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
CONTOH PERHITUNGAN IMPOR BARANG
(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)
JAWABAN PERHITUNGAN IMPOR
(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)
No | Diketahui | Perhitungan | Nilai (US$) |
a. | Harga faktur (cost) |
| US$100.000 |
b | Biaya asuransi (insurance) | (5% x US$100.000) | US$5.000 |
c | Biaya angkut (freight) | (10% x US$100.000) | US$10.000 |
| CIF (cost, insurance & freight) | (a+b+c) | US$115.000 |
d. | CIF (dalam rupiah) | (US$115.000 x Rp10.000) | Rp1.150.000.000 |
e. | Bea masuk | (20% x Rp1.150.000.000) | Rp230.000.000 |
f | Bea masuk tambahan | (10% x Rp1.150.000.000) | Rp115.000.000 |
| Nilai Impor | (d+e+f) | Rp1.495.000.000 |
JAWABAN PERHITUNGAN IMPOR
(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):�2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):�7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
2. PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?
CONTOH PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH
JAWABAN PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH
No | Diketahui | Nilai (Rp) |
1 | Nilai kontrak termasuk PPN | Rp11.000.000 |
2 | DPP (100/110) x Rp11.000.000 | Rp10.000.000 |
3 | PPN dipungut (10% dari DPP) | Rp1.000.000 |
4 | PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) | Rp150.000 |
JAWABAN PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.
JAWABAN PERHITUNGAN ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI TERTENTU
No | PPh Pasal 22 yang Dipungut | Nilai (Rp) |
1 | DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 | Rp750.000.000 |
| 0,25% x Rp750.000.000 | Rp1.875.000 |
2 | DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 | Rp500.000.000 |
| 0,25% x Rp500.000.000 | Rp500.000 |
3 | DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 | Rp1.000.000.000 |
| 0,25% x Rp1.000.000.000 | Rp3.000.000 |