1 of 61

PPH PASAL 22

PMK 51 TAHUN 2025

PMK 41/PMK.010/2022

PMK 110/PMK.010/2018

PMK 90/PMK.03/2015

2 of 61

DASAR HUKUM

  • Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2025

3 of 61

JENIS PPH PASAL 22

  • PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR IMPOR
  • PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN
  • PPH PASAL 22 ATAS BUMN
  • PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS
  • PPH PASAL 22 INDUSTRI TERTENTU
  • PPH PASAL 22 PEDAGANG PENGUMPUL
  • PPH PASAL 22 PEMBELIAN PEMBELIAN KOMODITAS TAMBANG BATUBARA, MINERAL LOGAM, DAN MINERAL BUKAN LOGAM
  • PENJUALAN BARANG SANGAT MEWAH

4 of 61

DEFINISI NILAI IMPOR DAN NILAI EKSPOR

Nilai Impor: nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan

Nilai Ekspor: sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspomya telah dibetulkan.

5 of 61

PPH PASAL 22 ATAS IMPOR

PEMUNGUT PPH PASAL 22 IMPOR ( PASAL 1 ANGKA 1PMK 34/PMK.010/2017)

  • DJBC
  • BANK DEVISA

OBJEK:

  • Impor
  • Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir

KODE MAP DAN KJS DI SSPCP

  • MAP : 41123

  • KJS : 100

Terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk (Pasal 4 ayat (1) PMK 34/PMK.010/20

BERSIFAT TIDAK FINAL

6 of 61

A. 10% dari nilai impor atas :

Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

34/PMK.010/2017

Contoh :

Parfum dan cairan pewangi, pakaian selam, peti, kopor, tas, pakaian , dll

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost ,Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor

TARIF

PPH PASAL 22 ATAS IMPOR

7 of 61

  1. 7,5% dari nilai impor atas :

Barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II 34/PMK.010/2017

Contoh :

    • Perangkat makan, perangkat dapur, peralatan rumah tangga lainnya dan peralatan toilet, dari plastik

TARIF

PPH PASAL 22 ATAS IMPOR

8 of 61

C. 0,5% dari nilai impor atas :

TARIF PPH PASAL 22 ATAS IMPOR

Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sesuai Lampiran III PMK 34/PMK.010/2017

D. 2,5% dari nilai impor atas :

Selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)

9 of 61

E. 7,5% dari nilai impor atas :

selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API)

TARIF PPH PASAL 22 ATAS IMPOR

F. 7,5% dari harga jual lelang:

Atas barang yang tidak dikuasai

10 of 61

PEMUNGUT PPH PASAL 22 EKSPOR ( PASAL 1 ANGKA 1PMK 34/PMK.010/2017)

  • DJBC
  • BANK DEVISA

PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR

BERSIFAT TIDAK FINAL

11 of 61

ATAS…

Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV 34/PMK.010/2017, oleh eksportir

KECUALI…

Yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya

OBJEK PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR

12 of 61

  • 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  • terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor (Pasal 4 ayat 3 PMK 34/PMK.010/2017)

TARIF PPH PASAL 22 ATAS EKSPOR

13 of 61

Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 3 Ayat (1) Huruf b 34/PMK.010/2017

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

14 of 61

  • barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam

dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  • barang pindahan;
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

15 of 61

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

  • barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  • persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi

Nasional (PIN);

  • buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;

16 of 61

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

  • kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
  • pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17 of 61

  • kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

18 of 61

  • peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; dan/atau;
  • barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya

dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

  • barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

19 of 61

Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

Pasal 3 Ayat (1) Huruf c 34/PMK.010/2017

20 of 61

Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 3 Ayat (1) Huruf d 34/PMK.010/2017

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

21 of 61

Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.

Pasal 3 Ayat (1) Huruf F 34/PMK.010/2017

Pengecualian ini dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

IMPOR YANG DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

22 of 61

DASAR HUKUM TERKAIT

  • PMK-73/PMK.05/2008 (berlaku sejak 9 Mei 2008) tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja
  • PMK-34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN

23 of 61

PENGERTIAN PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN :

PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN

yaitu PPh yang dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah

24 of 61

PEMUNGUT PPH PASAL 22

BENDAHARAWAN

  • bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

25 of 61

TARIF PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN

  • Tarif : 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK- 34/PMK.010/2017 )
  • Tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP

(1) PMK-

  • Bersifat tidak final (Pasal 9 ayat 34/PMK.010/2017 )
  • MAP DAN KJS (lampiran PER-38/PJ/2009)
    • MAP : 411122
    • KJS : 900

26 of 61

PPH PASAL 22 BENDAHARAWAN

SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN

  • Penyetoran dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah

  • Pelaporan dilakukan paling lama 14 hari setelah masa pajak berakhir

27 of 61

PENGECUALIAN PPH PASAL 22

BENDAHARAWAN

  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  • pembayaran untuk:
    • pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
    • pemakaian air dan listrik.
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

28 of 61

  • Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
  • pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/ atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
    • kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi

berdasarkan kontrak kerja sama; atau

    • kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

PENGECUALIAN PPH PASAL 22

BENDAHARAWAN

29 of 61

  • pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi ;

PENGECUALIAN PPH PASAL 22

BENDAHARAWAN

30 of 61

PENGERTIAN :

PPH PASAL 22 BUMN

Yaitu PPh pasal 22 yang terutang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya

31 of 61

Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha atau sebagian modalnya dimiliki

Pasal 1 ayat 1 huruf e PMK-34/PMK.010/2017

BUMN

yang

oleh

negara

1. Badan

seluruh

melalui

penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

PEMUNGUT PPH PASAL 22

32 of 61

PEMUNGUT PPH PASAL 22

BUMN

Pasal 1 ayat 1 huruf e PMK-34/PMK.010/2017

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural; Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,

33 of 61

TARIF PPH PASAL 22 BUMN

  • Tarif : 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-34/PMK.010/2017 )

  • Tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP

  • Bersifat tidak final (Pasal 9 ayat (1) PMK-

34/PMK.010/2017 )

34 of 61

Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK- 34/PMK.010/2017

PENGECUALIAN

PPH PASAL 22 BUMN

  • pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah- pecah;
    • Nilai Rp10.000.000,00 ini termasuk PPN
  • pembayaran untuk:
    • pembelian BBM, BBG, pelumas, benda-benda pos;
    • pemakaian air dan listrik.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan :
    • pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/ atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
      • kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau
      • kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
    • pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi
  • Pengecualian ini dilakukan tanpa SKB. (Pasal 3 ayat (4) PMK- 34/PMK.010/2017 )

35 of 61

PPh Pasal 22 BUMN terutang dan dipungut pada saat

pembayaran.

SAAT TERUTANG

PPH PASAL 22 BUMN

Pasal 4 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017

36 of 61

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR

BBM, BBG DAN PELUMAS

PENGERTIAN :

Yaitu PPh pasal 22 yang terutang atas penjualan bahan bakar

minyak, bahan bakar gas, dan pelumas

OLEH

produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas,

dan pelumas

37 of 61

1. Bahan Bakar Minyak

TARIF

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS

Penjualan kepada :

  • Penyalur/agent
  • Selain penyalur/agent

= bersifat final

= tidak final

SPBU PERTAMINA

SPBU NON PERTAMINA

LAIN-LAIN

TARIF

0,25% x penjualan (tidak termasuk PPN)

0,3% x penjualan (tidak termasuk PPN)

0,3% x penjualan (tidak termasuk PPN)

38 of 61

2. Bahan Bakar Gas

TARIF

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS

Tarif pph pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas sebesar

0,3% dari harga penjualan

tidak termasuk PPN

Penjualan kepada :

  • Penyalur/agent = bersifat final
  • Selain penyalur/agent = tidak final

39 of 61

3. Pelumas

TARIF

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS

Tarif pph pasal 22 atas penjualan pelumas sebesar

0,3% dari harga penjualan

tidak termasuk PPN

Penjualan kepada :

  • Penyalur/agent = bersifat final
  • Selain penyalur/agent = tidak final

40 of 61

Pasal 2 ayat (4) PMK-34/PMK.010/2017

Jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP,

Pengenaan tarif pajak lebih tinggi 100% ini hanya dikenakan terhadap objek PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final

TARIF

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS

41 of 61

Pasal 4 ayat (6) PMK-107/PMK.010/20125

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bbm, bbg, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat

penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order)

SAAT PEMUNGUTAN

PPH PASAL 22 PRODUSEN/IMPORTIR BBM, BBG DAN PELUMAS

42 of 61

PENGERTIAN :

PPh Pasal 22 industri tertentu adalah :

  • pemungutan pph pasal 22 yang ditetapkan atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 yang ditetapkan atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
  • pemungutan pph pasal 22 yang ditetapkan atas penjualan emas batangan di dalam negeri oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan.

PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU

43 of 61

PENGERTIAN :

PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU

Pasal 2 PER-06/PJ/2013

Distributor adalah pedagang, yang meliputi badan atau orang pribadi, yang melakukan pembelian dari produsen secara langsung untuk dijual dan/atau dipasarkan kembali.

44 of 61

PENGERTIAN :

Pasal 3 PER-06/PJ/2013

Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa penerbitan surat keputusan Kepala KPP.

PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU

45 of 61

A. Pasal 2 ayat (1) huruf d,e,h PMK-34/PMK.010/2017

NO

JENIS INDUSTRI

TARIF

SIFAT

1

BAJA

0,3% x DPP PPN

Tidak Final

2

OTOMOTIF

0,45% x DPP PPN

Tidak Final

3

SEMEN

0,25% x DPP PPN

Tidak Final

4

KERTAS

0,1% x DPP PPN

Tidak Final

5

FARMASI

0,3% x DPP PPN

Tidak Final

c

ATPM, APM, dan

Importir Umum

0,45% x DPP PPN

Tidak Final

7

EMAS

0,45% x HARGA JUAL

Tidak Final

TARIF

PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU

46 of 61

Pasal 2 ayat (3) PMK-34/PMK.010/2017

Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.

TARIF

PPH PASAL 22 INDUSTRI TERENTU

47 of 61

  • Dasar Hukum :

PMK-92/PMK.03/2019 (berlaku sejak 19 Juni 2019) tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah

  • Pengertian :

adalah PPh pasal 22 yang terutang atas penjualan barang yang tergolong

sangat meah

  • Pemungut :

Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

48 of 61

  • Tarif :

1% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) nomor 3 dan 4

5% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) nomor 1,2,5,6

  • Sifat

Tidak final (dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak)

  • Dikecualikan dari pemungutan

Dikecualikan dari pemungutan PPh 22 adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak.

Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa Surat

Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.

PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

49 of 61

BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH YANG DIKENAKAN

PPh PASAL 22 PMK 92/PMK.03/2019:

  1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
  2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
  3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

50 of 61

BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH YANG DIKENAKAN PPh PASAL 22:

  1. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tidak termasuk PPN atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
  2. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tidak termasuk PPN atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

51 of 61

  • Pengertian :

Adalah PPh pasal 22 yang terutang atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

  • Pemungut :

Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

  • Saat terutang

Terutang dan dipungut pada saat pembelian

PPh Pasal 22 Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan

52 of 61

  • Tarif

sebesar 0, 25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Jika tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi

  • Sifat:

Tidak final

  • Map dan Kjs

Map : 411122

Kjs : 100

PPh Pasal 22 Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan

53 of 61

  • Pengertian :

Adalah PPh pasal 22 yang terutang atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh Industri atau badan usaha DARI badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

  • Pemungut

Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

  • Saat terutang

Terutang dan dipungut pada saat pembelian

PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;

54 of 61

  • Tarif

sebesar 1,5% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Jika tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi

  • Sifat:

Tidak final

  • Map dan Kjs

Map : 411122

Kjs : 100

PPh Pasal 22

Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin

usaha pertambangan;

55 of 61

1. Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

CONTOH PERHITUNGAN IMPOR BARANG

(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)

56 of 61

JAWABAN PERHITUNGAN IMPOR

(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)

No

Diketahui

Perhitungan

Nilai (US$)

a.

Harga faktur (cost)

 

US$100.000

b

Biaya asuransi (insurance)

(5% x US$100.000)

US$5.000

c

Biaya angkut (freight)

(10% x US$100.000)

US$10.000

 

CIF (cost, insurance & freight)

(a+b+c)

US$115.000

d.

CIF (dalam rupiah)

(US$115.000 x Rp10.000)

Rp1.150.000.000

e.

Bea masuk

(20% x Rp1.150.000.000)

Rp230.000.000

f

Bea masuk tambahan

(10% x Rp1.150.000.000)

Rp115.000.000

 

Nilai Impor

(d+e+f)

Rp1.495.000.000

57 of 61

JAWABAN PERHITUNGAN IMPOR

(MEMILIKI API & TIDAK MEMILIKI API)

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):�2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):�7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000

58 of 61

2. PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?

CONTOH PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH

59 of 61

JAWABAN PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH

No

Diketahui

Nilai (Rp)

1

Nilai kontrak termasuk PPN

Rp11.000.000

2

DPP (100/110) x Rp11.000.000

Rp10.000.000

3

PPN dipungut (10% dari DPP)

Rp1.000.000

4

PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000)

Rp150.000

60 of 61

JAWABAN PERHITUNGAN PEMBELIAN BARANG OLEH INSTANSI PEMERINTAH

Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.

61 of 61

JAWABAN PERHITUNGAN ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI TERTENTU

No

PPh Pasal 22 yang Dipungut

Nilai (Rp)

1

DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000

Rp750.000.000

 

0,25% x Rp750.000.000

Rp1.875.000

2

DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000

Rp500.000.000

 

0,25% x Rp500.000.000

Rp500.000

3

DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000

Rp1.000.000.000

 

0,25% x Rp1.000.000.000

Rp3.000.000