Teknis Pembentukan Lembaga PAUD
Pengertian PAUD
Tujuan Pembentukan PAUD
Dasar Hukum
Prinsip Pembentukan PAUD
Tahap 1: Analisis Kebutuhan
Tahap 2: Menentukan Jenis PAUD
TK (Taman Kanak-Kanak)�Layanan pendidikan untuk anak usia sekitar 4–6 tahun sebagai persiapan masuk SD.
KB (Kelompok Bermain)�Program bermain sambil belajar untuk anak usia sekitar 2–4 tahun. TPA (Taman Penitipan Anak)�Layanan pengasuhan sekaligus pendidikan bagi anak ketika orang tua bekerja atau memiliki aktivitas lain.
SPS (Satuan PAUD Sejenis)�Layanan PAUD berbasis masyarakat atau layanan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan setempat.
Tahap 3: Pembentukan Penyelenggara
Lembaga PAUD dapat diselenggarakan oleh:
Tahap 4: Sarana dan Prasarana
Tahap 5: Tenaga Pendidik
Tahap 6: Kurikulum
Tahap 7: Perizinan
Dokumen:
Tahap 8: Sosialisasi
Faktor Pendukung & Penghambat
• Dukungan masyarakat
• SDM kompeten
• Dana terbatas
• Sarana kurang
Strategi Pengembangan PAUD