PENGUATAN MOTIVASI KINERJA GURU PAI PENERIMA TPG TAHUN 2024�KEMENTERIAN AGAMA
Brebes, Oktober 2024
Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
OLEH :
Dr. H. ABDUL WAHAB, S.Ag., M.Si.
NIP. 197503082005011003
Pangkat/Gol : Pembina, IV/a
Lahir : Batang, 8 Maret 1975
Alamat Kantor : Jl. Jendral Ahmad Yani No. 138 Brebes
Alamat Rumah : RT. 12 / RW. 04 Desa Menguneng – Warungasem – Batang
Pendidikan
Riwayat Pekerjaan
VISI
KEMENTERIAN
AGAMA
Kementerian Agama yang profesional dan andal
“
dalam
membangun
masyarakat
yang
saleh,
moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan
Indonesia
maju
yang
berdaulat,
mandiri,
dan
berkepribadian berdasarkan gotong royong
(PMA Nomor 18 tahun 2020)
03
01
Meningkatkan Kualitas
Kesalehan Umat Beragama
06
Memantapkan Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik
(Good Governance)
01
06
MISIKEMENTERIAN
AGAMA
05
02
02
Memperkuat Moderasi Beragama
dan Kerukunan Umat Beragama
Meningkatkan
MISI
Produktivitas dan Daya
Saing Pendidikan
05
Meningkatkan Layanan Keagamaan
yang Adil, Mudah dan Merata
03
04
Meningkatkan Layanan Pendidikan
yang Merata dan Bermutu
04
03
(PMA Nomor 18 tahun 2020)
TPG merupakan hak guru yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki sertifikat PPG.
Guru PAI, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS, wajib memiliki sertifikat PPG
Guru PAI harus terdaftar dan aktif di berbagai plarform, seperti Dapodik, Emis dan Siaga.
Pengawas PAI memiliki peran penting dalam memverifikasi berkas.
Guru PAI wajib mengunggah SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) secara berkala.
GPAI harus berpedoman pada Juknis TPG Tahun 2024 dalam melakukan penilaian kinerja guru PAI.
Pengawas PAI harus aktif dalam melakukan supervise dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran PAI di sekolah, sehingga tercapai sasaran kinerja guru dan pengawas sesuai perjanjian kinerja setiap triwulan pada tahun Pelajaran.
PENTINGNYA
MODERASI BERAGAMA
BAGI GURU PAI
2. Aspek Historisitas�adalah aspek dimana agama akan selalu berbenturan dengan sejarah atau historisnya.
�1. Sikap Ekslusif� adalah suatu sikap orang tidak � akan pernah selamat kecuali � masuk dalam agamanya.��2. Sikap Inklusif� adalah simpatik merangkul umat � keyakinan lain (includere).
DALAM BELANTIKA KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA ADA EMPAT TIPOLOGI SIKAP KEAGAMAAN:
3. Sikap Pluralis� adalah sikap menerima � berbagai agama dengan cara � masing-masing menempuh � keselamatan.��4. Sikap Transformatif� adalah pemeluk agama tidak � lagi menghiraukan identitas � agama yang menjadi batas � (tidak ada superior atas yang � lain).
Jhon Hick dalam karyanya �God has many names mengekspresikan �“Satu Tuhan banyak agama” �dan ini berarti suatu sikap toleran terhadap adanya jalan lain kepada Tuhan.
Q.S. Al-Hujurat �ayat 13 :�(Konsekuensi dari kemajemukan)�1. Saling Percaya (Mutual Trust)�2. Saling Pengertian (Mutual � Understanding)�3. Saling Menghargai (Mutual � Respect).
Pendidikan berkualitas memberikan landasan yang kokoh bagi pertumbuhan pribadi dan perkembangan profesional seseorang. Melalui pendidikan, individu memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk berhasil dalam kehidupan. Pendidikan yang baik juga dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi serta memberdayakan masyarakat secara keseluruhan.
Pentingnya Pendidikan Berkualitas:
Peningkatan mutu pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diarahkan kepada: (1) penguatan pembelajaran literasi dasar dalam membaca, menulis dan berhitung; (2) peningkatan pemanfaatan TIK dan pengintegrasian model inovatif dalam pembelajaran; (3) peningkatan kualitas pengelolaan dan penempatan pendidik; (4) peningkatan kualitas mental/karakter siswa; dan (5) peningkatan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Peningkatan Mutu Pendidikan Umum Berciri Khas Agama, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Keagamaan
RENSTRA KEMENAG 2020-2024
“Pendidikan adalah investasi membangun masa depan. Karenanya, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga dapat bertransformasi menjadi lembaga pendidikan unggulan dan berkarakter.”
GUSMEN :
“
Dalam dunia kontemporer seseorang dihargai sesuai dengan pengetahuannya, dengan begitu maka:
DASAR HUKUM
PMA NO 12 TAHUN 2019
TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA
Pegawai ASN wajib menaati:
NILAI-NILAI DASAR
KODE ETIK & PERILAKU
Peningkatan Budaya Birokrasi Pemerintahan Yang Bersih, Melayani Dan Responsif.
STRATEGI :
PROGRAM DAN KEBIJAKAN PRIORITAS 2020 - 2024
23
Sekian
Terima Kasih
www.presentationgo.com
By:
.com