1 of 14

Hukum Kepailitan

1

Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 of 14

Hukum Kepailitan Romawi dan Yunani

  • Perlindungan terhadap kreditor lebih dominan
  • Pribadi Debitor secara fisik bertanggungjawab (Gijzeling)
  • Kreditor dapat menyita jenazah Debitor
  • Kreditor dapat menjual Debitor sebagai budak
  • Kreditor memberikan waktu 60 hari sebelum menjual Debitor
  • Adagium “Missio in Bona” diperkenalkan

(Harta kekayaan debitor dapat dijual sebagai pelunasan utang)

  • Asas Umum Utang diperkenalkan

(Setiap utang harus selalu dapat ditagih oleh Kreditor dan harus di lunasi oleh Debitor)

  • Pengawasan utang oleh Hakim
  • Asas ‘Pari paso pro rata parte’ diperkenalkan

2

3 of 14

Hukum Kepailitan Perancis

  • Ketentuan Pidana mulai di terapkan terhadap debitor yang ingkar janji
  • Ordonannce du Commerce (Peraturan Dagang) 1673 Bab khusus Des failites et Banqueroutes
  • Diperkenalkan perbedaan kreditor preferen dan kreditor konkuren
  • Code de Commerce 1807 menbatasi kepailitan hanya untuk para pedagang
  • Debitor dengan itikad jahat dapat dikenakan pidana

3

4 of 14

Hukum Kepailitan Inggris

  • The Statute of bankruptcy 1570

Mengatur ketentuan terhadap debitor yang berbuat curang (defaruding atau hindering)

  • Hanya berlaku untuk para pedagang
  • Lord Chancellor membentuk komisi penyitaan harta (wise, honest & discreet)
  • Komisi berwenang untuk memenjarakan debitor
  • Prinsip Pillory dan potong kuping diberlakukan
  • Insolvency Act 1986 di sahkan oleh parlemen

4

5 of 14

Hukum Kepailitan Amerika Serikat

  • The Bankruptcy Act 1800 disahkan pemerintah Federal
  • Prinsip Voluntary Bankruptcy diperkenalkan dalam Bankruptcy Act 1841
  • Bankruptcy Act 1898 disahkan, prinsip Liquidasi perusahaan di masukkan dalam ketentuan
  • Bankruptcy Code 1979 disahkan kongres,
    • Prinsip Reorganisasi perusahaan diperkenalkan (Chapter 11)
    • Perusahaan KA, Asuransi dan Bank dikecualikan
    • Badan hukum Municipal (kota praja/pemda) dapat dibangkrutkan
    • Prinsip Fresh Start di terapkan terhadap Debitor yang beritikad baik

5

6 of 14

Hukum Kepailitan Belanda

  • Awalnya menggunakan Code do Commerce Perancis
  • Kepailitan pedagang diatur dalam WvK (Hukum Dagang)
  • Kepailitan bukan pedagang diatur dalam WvBR
  • Faillisementwet 1893 diterbitkan
  • Perubahan Fv 1925 memperkenalkan prinsip PKPU
  • Prinsip Perdamaian paksa di muat dalam Fv 1925

6

7 of 14

Krisis Moneter

  • Pra Krisis Moneter 1998
    • Hanya 20 perkara yang diajukan ke PN
    • Perkara diajukan oleh Debitur sendiri

  • Pasca Krisis Moneter 1998
    • Banyak pihak tidak tahu bahwa Indonesia memiliki aturan tentang kepailitan
    • Tidak percaya dengan lembaga peradilan

7

8 of 14

Desakan IMF

  • Mengatasi masalah hutang yang telah jatuh tempo

  • Proses Peradilan yang terlalu lama

  • Membuat Undang Undang Kepailitan Baru

  • Membentuk Pengadlian Niaga

  • Membentuk Hakim Khusus dan Hakim Ad hoc

8

9 of 14

Undang Undang Kepailitan Lama

  • Staatsblad 1905 -217 jo Staatsblad 1906 – 348 jarang digunakan
  • Kewenangan mengadili perkara pailit adalah Pengadilan Negeri
  • Prosedur permohonan seperti perkara biasa
  • Hukum Acara : HIR

9

10 of 14

UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan

  • Perpu No. 1 Tahun 1998

  • Merubah Ketentuan

Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15(2), 18(1), dst…..

  • Menghapus Ketentuan

Pasal 14A, 45, dst….

  • Menambah Ketentuan Baru

Pasal 56A, dst…..

10

11 of 14

Kelemahan �Undang Undang Kepailitan 1998

11

12 of 14

Multi interpretasi

  • Expresis Verbis
  • Pengertian Utang
  • Jumlah Minimum Utang
  • Pengertian Kreditor
  • Utang yang telah jatuh tempo
  • Verzet (perlawanan) terhadap sita jaminan

12

13 of 14

Hukum Acara

  • Hukum Acara yang belum jelas

  • Pengadilan Niaga berwenang menangani, memeriksa, memutuskan perkara lain

  • Putusan Pengadilan Niaga : tanpa alat paksa

13

14 of 14

UU 37 2004 tentang Kepailitan

  • Definsi Utang, kreditor, debitor diperjelas
  • Definisi pailit
  • Jangka waktu proses pailit yang lebih singkat
  • Perusahaan asuransi menjadi pengecualian
  • Harus menggunakan Advokat
  • dll

14