1 of 37

TATA KELOLA MANAJEMEN BUMDes

Kamis, 8 Juni 2023

BUMKAL SARI MUMPUNI

KALURAHAN SENDANGSARI

MAULANA RIZKA M

Konsultan Bumdes dan UMKM

2 of 37

PROFIL

Maulana Rizka Mahendra

Management Consultant

Education

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Bachelor’s Degree in Islamic Financial Management

Skill

Contact

Telp : +6289-5353-370-383 (Maulana)

Email : syncore.maulanarm@gmail.com

Completed my bachelor’s degree in islamic financial management Islamic State University Sunan Kalijaga Yogyakarta with GPA 3,71. Now working with high performance as a professional consultant of BUM Desa throughout Indonesia.

  • Konsultan Pengembangan BUM Desa dan UMKM
  • Pelatihan Tata Kelola Manajemen BUM Desa
  • Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan BUM Desa
  • Pelatihan Pengembangan Bisnis dan Inovasi BUM Desa dan UMKM
  • Pendampingan Penyusunan SOP dan SOTK BUM Desa dan UMKM

3 of 37

Konsultan Bumdes dan UMKM

MAULANA RIZKA M

PROFESSIONAL SKILLS

  • Konsultan Pengembangan BUM Desa dan UMKM
  • Pelatihan Tata Kelola Manajemen BUM Desa
  • Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan BUM Desa
  • Pelatihan Pengembangan Bisnis dan Inovasi BUM Desa dan UMKM
  • Pendampingan Penyusunan SOP dan SOTK BUM Desa dan UMKM
  • Pendampingan BUM Desa Sendangtirto
  • Pendampingan BUM Desa Kemudo
  • Pendampingan BUM Desa Wukirsari
  • Pendampingan BUM Desa Girikerto
  • Tim Konsultan Pendampingan LAT Pasca Pemulihan - KLHK

4 of 37

Pertanyaan Utama

Apa

Mengapa

Bagaimana

: Apa definisi dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUM Desa ?

: Mengapa BUM Desa perlu menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kelola ?

: Bagaimana desain Struktur Organisasi dan Tata Kelola ?

5 of 37

1. Apa definisi dari Struktur Organisasi dan Tata Kelola?

6 of 37

Definisi

Struktur Organisasi dan Tata Kelola merupakan suatu sistem yang digunakan untuk membentuk struktur organisasi sebagai suatu garis hirarki yang mendeskripsikan berbagai komponen yang menyusun BUM Desa dan unit-unitnya, dimana setiap individu atau Sumber Daya Manusia pada lingkup tersebut kemudian memiliki posisi dan fungsinya masing-masing.

SOTK pemerintah desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja

7 of 37

2. Mengapa BUM Desa perlu menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kelola?

8 of 37

Fungsi

Mengetahui peran dan posisi masing-masing Unit Usaha di dalam BUM Desa serta di BUM Desa

Memberikan kejelasan mengenai proses kerja dan tanggung jawab

Menjelaskan kedudukan dan koordinasi masing-masing pelaku yang terdapat di struktur organisasi

Menjelaskan bagaimana jalur hubungan antara masing-masing jenjang struktur organisasi

Memberikan uraian tugas yang dibebankan secara jelas

Hubungan pelaporan yang jelas

9 of 37

2. Bagaimana Desain Struktur Organisasi dan Tata Kelola?

10 of 37

DESAIN

TATA KELOLA BUM DESA

PASCA UU 11/2020 DAN PP 11/2021

FUNGSI

PENGURUSAN

FUNGSI

PENGATURAN

FUNGSI

PELAKSANAAN

11 of 37

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA BUM Desa

Penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa

Penasihat BUMDes memiliki tugas-tugas antara lain :

  • Memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes
  • Menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUMDes bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
  • Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUMDes sesuai dengan AD/RT
  • Bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUMDes
  • Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUMDes bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
  • Memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUMDes sesuai dengan AD/ART dan/atau keputusan Musyawarah Desa
  • Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
  • Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUMDes bersama sesuai dengan AD/ART dan/atau keputusan Musyawarah Desa

Penasihat memiliki wewenang meminta penjelasan dari Pelaksanaan Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

Pasal 15 PP 11/2021

PENASIHAT =

(KEPALA DESA)

12 of 37

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA BUM Desa

SUSUNAN PENGAWAS:

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Anggota

Pengawas BUMDes memiliki tugas-tugas antara lain:

  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUMDes oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan AD/ART, keputusan Musdes dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUMDes
  • Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa
  • Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDes dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat
  • Bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musdes
  • Bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDes oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musdes
  • Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDes untuk diajukan kepada Musdes
  • Memberikan penjelasan atas keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musdes.

Pengawas memiliki wewenang yaitu memilih dan mengangkat pengurus, menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional. Pengawas berkewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Pasal 15 PP 11/2021

13 of 37

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA BUM Desa

Pelaksana Operasional adalah perorangan yang dilaksanakan oleh direktur BUMDes. Direksi bertindak sebagai pelaksana operasional dan paling sedikit terdiri dari satu direktur dan bendahara. Para direksi diangkat dan diberhentikan langsung oleh Kades melalui Musdes.

1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUMDes untuk kepentingan BUMDes dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMDes, serta mewakili BUMDes di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes, keputusan Musdes dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUMDes
  2. Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDes untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas.
  3. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUMDes untuk diajukan kepada Musdes setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas
  4. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat
  5. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUMDes kepada Musdes
  6. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musdes.

Pasal 15 PP 11/2021

Pelaksana operasional memiliki tugas-tugas antara lain :

Pelaksana Operasional

(Direktur, Bendahara, Sekertaris)

14 of 37

Pertanyaan Utama

Apa

Mengapa

Bagaimana

: Apa definisi dan makna dari Standar Operasional Prosedur BUM Desa?

: Mengapa BUM Desa perlu menyusun Standar Operasional Prosedur ?

: Bagaimana cara penyusunan Standar Operasional Prosedur?

15 of 37

1. Apa definisi dan makna dari Standar Operasional Prosedur BUM Desa?

16 of 37

Definisi

Standar Operasional Prosedur merupakan seperangkat instruksi langkah-demi-langkah yang disusun oleh sebuah organisasi untuk membantu pekerja melakukan operasi rutin yang kompleks.

Dapat diartikan juga sebagai kesepakatan tertulis yang berisi aturan, kebijakan, spesifikasi teknis yang harus digunakan secara konsisten untuk menjamin proses, produk dan jasa yang menjadi luarannya sesuai dengan tujuan dan kualitas yang ditentukan

17 of 37

Jenis SOP

Standar Operasional Prosedur terdapat 2 Jenis:

  1. SOP Operasional (Pelaksanaan kegiatan usaha, seperti pembelian, pembuatan, pengemasan dan lainnya)

  1. SOP Keuangan (Pelaksanaan kegiatan keuangan, seperti pendapatan, pengelolaan kas, pengelolaan aset, hutang, pituang, tutup buku dan lainnya)

18 of 37

Tahapan dalam Standar Operasional Prosedur

Persiapan

Pelaksanaan

Penyelesaian

Tidak ada ketentuan yang membatasi panjang-pendek SOP yang disusun. Namun, rangkaian kegiatan yang panjang bisa disusun menjadi 2-3 SOP

19 of 37

Social Business

Renting

Brokering

Trading

Financial Business

Holding

Jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa

PERATURAN BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

20 of 37

2. Mengapa BUM Desa perlu menyusun Standar Operasional Prosedur?

21 of 37

Urgensi

Mengetahui peran dan posisi masing-masing Unit Usaha di dalam BUM Desa tersebut;

Memberikan kejelasan mengenai proses kerja dan tanggung jawab;

Menjelaskan keterkaitan antara satu proses kerja dengan proses kerja lainnya;

Menjaga konsistensi dalam menjalankan proses kerja;

Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam melakukan proses kerja;

Membantu melakukan evaluasi terhadap setiap proses kerja.

22 of 37

Planning

Organizing

Actuating

Controlling

23 of 37

Pihak yang terlibat

SOP

TIM PENYUSUN SOP

PELAKSANA LAPANGAN

PENGAWAS LAPANGAN

KEPALA UNIT

DIREKTUR BUM Desa

24 of 37

3. Bagaimana cara menyusun Standar Operasional Prosedur?

25 of 37

Proses Penyusunan

PERSIAPAN

PENILAIAN

KEBUTUHAN

PENGEMBANGAN

SOP

PENETAPAN

SOP

PENERAPAN

SOP

MONEV

26 of 37

Komponen SOP

  1. Komponen KOP/Kepala SOP
  2. Logo BUMDes
  3. Identitas BUMDes
  4. Identitas SOP

IDENTITAS BUMDES

LOGO BUMDES

IDENTITAS SOP

27 of 37

Komponen SOP

2. Komponen SOP

a. Dasar Hukum

b. Tujuan

c. Kualifikasi Pelaksana

d. Deskripsi

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANAAN

TUJUAN

DESKRIPSI

28 of 37

Komponen SOP

2. Komponen SOP

a. Keterkaitan

b. Peralatan/Perlengkapan

c. Peringatan

d. Pencatatan dan Pendataan

e. Pihak Terkait

KETERKAITAN

PERALATAN/PERLENGKAPAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

PERINGATAN

PIHAK TERKAIT

29 of 37

30 of 37

31 of 37

32 of 37

33 of 37

34 of 37

KETERANGAN SIMBOL

35 of 37

KETERANGAN SIMBOL

36 of 37

KETERANGAN SIMBOL

37 of 37

Terima Kasih