DINAS PERHUBUNGAN �KULON PROGO
JL. K.H DAHLAN KM 2,2 WATES KULON PROGO
Dishub@kulonprogokab.go.id
(0274) 773154
SOSIALISASI KESELAMATAN
BERLALU LINTAS
DALAM RANGKA
PEMILIHAN PELAJAR PELOPOR KESELAMATAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN 2025
TUKIRAN, SAP
1
PELAYANAN DI DINAS PERHUBUNGAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
1
PENERANGAN JALAN UMUM
Sumber: Dishub Kulon Progo
JUMLAH LPJU
HOT LINE LPJU :
1
PARKIR TEPI JALAN UMUM
Sumber: Dishub Kulon Progo
PARKIR TEPI JALAN UMUM
1
Data APILL Milik Kab. Kulon Progo
No. | Lokasi |
1 | Simpang 3 Derwolo |
2 | Simpang 3 DPRD |
3 | Simpang 4 Pasar Wates |
4 | Simpang 3 Pasar Bendungan |
5 | Simpang 4 UNY |
6 | Simpang 3 Dayakan |
7 | Simpang 4 Pengasih |
8 | Simpang 4 Margosari |
Sumber: Dishub Kulon Progo
1
Data APILL Milik Dishub DIY
di Kulon Progo
No. | Lokasi |
1 | Simpang 4 Dekso |
2 | Simpang 4 Nanggulan |
3 | Simpang 4 Janti |
4 | Simpang 4 Ngeplang |
5 | Simpang 4 Ngelo |
6 | Simpang 3 Tugu Pensil |
7 | Simpang 3 Milir |
8 | Simpang 4 Glagah |
9 | Simpang 4 Nagung |
10 | Simpang 4 Brosot |
Sumber: Dishub DIY
1
Data APILL Milik BPTD �di Kulon Progo
No. | Lokasi |
1 | Simpang 5 Karangnongko |
2 | Simpang 3 Terminal Wates |
3 | Simpang 4 Tambak |
4 | Simpang 3 Toyan |
5 | Simpang 3 Sogan |
6 | Simpang 3 Siluwok |
7 | Simpang 3 Demen |
8 | Depan Bandara YIA |
Sumber: BPTD Kelas III
1
LAYANAN BUS SEKOLAH
Sumber: Dishub Kulon Progo
1
TERMINAL
No. | Lokasi |
1 | Terminal Ngeplang |
2 | Terminal Brosot |
3 | Terminal Kenteng Nanggulan |
4 | Terminal Jagalan |
Sumber: Dishub Kulon Progo
1
OPERASI YUSTISI
Sumber: Dishub Kulon Progo
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
Undang-undang No 22 Tahun 2009
Peraturan Menteri Perhubungan PM No 13 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 34 Tahun 2014
Tentang Marka Jalan
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tentang Rambu Lalu Lintas
LALU LINTAS
Gerak Kendaraan dan orang
di Ruang Lalu Lintas Jalan
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
“Keselamatan Lalu Lintas adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.”
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.
SETIAP JAM RATA-RATA 3 ORANG MENINGGAL
AKIBAT KECELAKAAN JALAN DI INDONESIA
FAKTOR PENYEBAB KECELAKAN LALU LINTAS
61%
9 %
30 %
MANUSIA
Karena faktor manusia (Terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi).
01
KENDARAAN
Karena faktor kendaraan (Terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis laik jalan)
02
PRASARANA DAN LINGKUNGAN
Karena faktor prasarana dan lingkungan (Terkait dengan Jalan dan kondisi cuaca)
03
Sumber : Data Kepolisian Republik Indonesia (Website Kemenhub)
RAMBU LALU LINTAS
PM 13 Tahun 2014
Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Rambu-Rambu Lalu Lintas
Berdasarkan PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas berdasakan Spesifikasi Teknis jenisnya terdiri dari :
Rambu Peringatan
Rambu Larangan
Rambu Perintah
Rambu Petunjuk
Peringatan Penyempitan Badan Jalan di Bagian Kanan
LARANGAN PUTAR BALIK
Perintah Memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
Petunjuk Lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
RAMBU PERINGATAN
PM No 13 Tahun 2014
Rambu Peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya yang membutuhkan kewaspadaan dari pengguna jalan
RAMBU LARANGAN
PM No 13 Tahun 2014
Rambu Larangan yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan
RAMBU PERINTAH
PM No 13 Tahun 2014
Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan perintah yang WAJIB dilakukan oleh pengguna jalan
RAMBU PETUNJUK
PM No 13 Tahun 2014
Rambu Petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan
WATES 15,2 km
PURWOREJO 22 km
Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan
RPPJ
Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Umum
MARKA JALAN
PENGERTIAN MARKA JALAN
suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
SLIDE 21
FUNGSI MARKA JALAN
mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
SLIDE 22
MARKA SOLID/TANPA PUTUS
Larangan bagi kendaraan melintas garis tersebut, sebagai pembatas dan pembagi jalur
SLIDE 23
MARKA PUTUS-PUTUS
Boleh mendahului kendaraan didepannya
RAMBU BIKU-BIKU
MARKA LARANGAN PARKIR/BERHENTI
SLIDE 25
Marka Jalan :
Larangan bagi kendaraan melintas garis tsb, sebagi pembatas dan pembagi jalur
DIPERBOLEHKAN MENDAHULUI
DAPAT MENDAHULUI DAN TIDAK
DAPAT MENDAHULUI / TIDAK DARI SISI LAJUR TERTENTU
LARANGAN KERAS MENDAHULUI
AWAL/AKHIR PERCABANGAN ARUS
STOP LINE / BATAS BERHENTI
DILARANG PARKIR
DILARANG GUNAKAN BAHU
JALAN UTK MENDAHULUI
PEMISAH JALUR
PENYEBRANGAN
TERIMAKASIH