1 of 27

DINAS PERHUBUNGAN �KULON PROGO

JL. K.H DAHLAN KM 2,2 WATES KULON PROGO

Dishub@kulonprogokab.go.id

(0274) 773154

SOSIALISASI KESELAMATAN

BERLALU LINTAS

DALAM RANGKA

PEMILIHAN PELAJAR PELOPOR KESELAMATAN LALU LINTAS

DAN ANGKUTAN JALAN 2025

TUKIRAN, SAP

2 of 27

1

PELAYANAN DI DINAS PERHUBUNGAN

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  • MULAI 1 JANAURI 2024 : GRATIS

3 of 27

1

PENERANGAN JALAN UMUM

Sumber: Dishub Kulon Progo

JUMLAH LPJU

HOT LINE LPJU :

4 of 27

1

PARKIR TEPI JALAN UMUM

Sumber: Dishub Kulon Progo

PARKIR TEPI JALAN UMUM

5 of 27

1

Data APILL Milik Kab. Kulon Progo

No.

Lokasi

1

Simpang 3 Derwolo

2

Simpang 3 DPRD

3

Simpang 4 Pasar Wates

4

Simpang 3 Pasar Bendungan

5

Simpang 4 UNY

6

Simpang 3 Dayakan

7

Simpang 4 Pengasih

8

Simpang 4 Margosari

Sumber: Dishub Kulon Progo

6 of 27

1

Data APILL Milik Dishub DIY

di Kulon Progo

No.

Lokasi

1

Simpang 4 Dekso

2

Simpang 4 Nanggulan

3

Simpang 4 Janti

4

Simpang 4 Ngeplang

5

Simpang 4 Ngelo

6

Simpang 3 Tugu Pensil

7

Simpang 3 Milir

8

Simpang 4 Glagah

9

Simpang 4 Nagung

10

Simpang 4 Brosot

Sumber: Dishub DIY

7 of 27

1

Data APILL Milik BPTD �di Kulon Progo

No.

Lokasi

1

Simpang 5 Karangnongko

2

Simpang 3 Terminal Wates

3

Simpang 4 Tambak

4

Simpang 3 Toyan

5

Simpang 3 Sogan

6

Simpang 3 Siluwok

7

Simpang 3 Demen

8

Depan Bandara YIA

Sumber: BPTD Kelas III

8 of 27

1

LAYANAN BUS SEKOLAH

Sumber: Dishub Kulon Progo

9 of 27

1

TERMINAL

No.

Lokasi

1

Terminal Ngeplang

2

Terminal Brosot

3

Terminal Kenteng Nanggulan

4

Terminal Jagalan

Sumber: Dishub Kulon Progo

10 of 27

1

OPERASI YUSTISI

Sumber: Dishub Kulon Progo

11 of 27

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang-undang No 22 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perhubungan PM No 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 34 Tahun 2014

Tentang Marka Jalan

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tentang Rambu Lalu Lintas

12 of 27

LALU LINTAS

Gerak Kendaraan dan orang

di Ruang Lalu Lintas Jalan

13 of 27

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).

Keselamatan Lalu Lintas  adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.”

Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.

14 of 27

SETIAP JAM RATA-RATA 3 ORANG MENINGGAL

AKIBAT KECELAKAAN JALAN DI INDONESIA

FAKTOR PENYEBAB KECELAKAN LALU LINTAS

61%

9 %

30 %

MANUSIA

Karena faktor manusia (Terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi).

01

KENDARAAN

Karena faktor kendaraan (Terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis laik jalan)

02

PRASARANA DAN LINGKUNGAN

Karena faktor prasarana dan lingkungan (Terkait dengan Jalan dan kondisi cuaca)

03

Sumber : Data Kepolisian Republik Indonesia (Website Kemenhub)

15 of 27

RAMBU LALU LINTAS

PM 13 Tahun 2014

Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

16 of 27

Rambu-Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas berdasakan Spesifikasi Teknis jenisnya terdiri dari :

Rambu Peringatan

Rambu Larangan

Rambu Perintah

Rambu Petunjuk

Peringatan Penyempitan Badan Jalan di Bagian Kanan

LARANGAN PUTAR BALIK

Perintah Memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk

Petunjuk Lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki

17 of 27

RAMBU PERINGATAN

PM No 13 Tahun 2014

Rambu Peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya yang membutuhkan kewaspadaan dari pengguna jalan

18 of 27

RAMBU LARANGAN

PM No 13 Tahun 2014

Rambu Larangan yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan

19 of 27

RAMBU PERINTAH

PM No 13 Tahun 2014

Rambu Petunjuk digunakan untuk menyatakan perintah yang WAJIB dilakukan oleh pengguna jalan

20 of 27

RAMBU PETUNJUK

PM No 13 Tahun 2014

Rambu Petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan

WATES 15,2 km

PURWOREJO 22 km

Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan

RPPJ

Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Umum

21 of 27

MARKA JALAN

PENGERTIAN MARKA JALAN

suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

SLIDE 21

22 of 27

FUNGSI MARKA JALAN

mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

SLIDE 22

23 of 27

MARKA SOLID/TANPA PUTUS

Larangan bagi kendaraan melintas garis tersebut, sebagai pembatas dan pembagi jalur

SLIDE 23

24 of 27

MARKA PUTUS-PUTUS

Boleh mendahului kendaraan didepannya

25 of 27

RAMBU BIKU-BIKU

MARKA LARANGAN PARKIR/BERHENTI

SLIDE 25

26 of 27

Marka Jalan :

Larangan bagi kendaraan melintas garis tsb, sebagi pembatas dan pembagi jalur

DIPERBOLEHKAN MENDAHULUI

DAPAT MENDAHULUI DAN TIDAK

DAPAT MENDAHULUI / TIDAK DARI SISI LAJUR TERTENTU

LARANGAN KERAS MENDAHULUI

AWAL/AKHIR PERCABANGAN ARUS

STOP LINE / BATAS BERHENTI

DILARANG PARKIR

DILARANG GUNAKAN BAHU

JALAN UTK MENDAHULUI

PEMISAH JALUR

PENYEBRANGAN

27 of 27

TERIMAKASIH