1 of 22

PENYELENGGARAAN PROGRAM

ADIWIYATA

(Permen LH No. 5 Tahun 2025)

Surabaya, 25 September 2025

K e m e n t e r i a n L i n g k u n g a n H i d u p

P u s a t P e n g e m b a n g a n G e n e r a s i

Lingkungan Hidup

2 of 22

ADIWIYATA

berasal dari bahasa Sansekerta,

“Adi” berarti : besar, agung, baik, ideal,

“Wiyata” berarti : tempat mendapatkan ilmu

pengetahuan, norma, dan

etika.

Adiwiyata dapat diartikan: tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh pengetahuan dan membentuk karakter yang peduli lingkungan.

3 of 22

Peraturan Menteri LH

Nomor 5 tahun 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

Beberapa perubahan dalam permen baru :

  1. KEWENANGAN PROVINSI DAN KAB/KOTA DALAM PENILAIAN DAN PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA
  2. TINGKAT/LEVEL DAN NILAI PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA
  3. MASA BERLAKU PENGHARGAAN SEKOLAH ADIWIYATA
  4. KRITERIA DAN INDIKATOR PENILAIAN SEKOLAH ADIWIYATA
  5. TIDAK ADA PENGHARGAAN KEPALA DAERAH

4 of 22

upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah melalui gerakan peduli dan berperilaku ramah lingkungan dalam mewujudkan sekolah yang berbudaya lingkungan

Program Adiwiyata

Dilakukan sekolah melalui

tindakan dan kebiasaan yang dilakukan oleh warga sekolah

5 of 22

Peserta Program Adiwiyata

Sekolah Menengah Atas dan/atau Madrasah Aliyah

Sekolah Menengah Kejuruan dan/atau Madrasah Aliyah Kejuruan

Sekolah Menengah Pertama dan/atau Madrasah Tsanawiyah

Sekolah Dasar dan/atau

Madrasah Ibtidaiyah

1

2

3

4

Sekolah Adiwiyata

sekolah yang telah mengikuti Program Adiwiyata dan/atau telah mendapat penghargaan Adiwiyata

6 of 22

Bagaimana Menjadi Sekolah Adiwiyata?

mengusulkan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di daerah sesuai kewenangannya

melakukan registrasi melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA);

menyatakan komitmen untuk mengikuti program Adiwiyata; dan

melampirkan SK tim Adiwiyata sekolah.

Pemberian

penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada sekolah yang telah mencapai dan memenuhi kriteria Sekolah Adiwiyata

SEKOLAH ADIWIYATA PEMBINAAN & PENILAIAN SAK/SAP/SAN/SAM

Membuat perencanaan, kebijakan, melakukan pembelajaran, melakukan aksi dan menyediakan sarpras terkait lingkungan

7 of 22

Perencanaan

1.

3.

Pemberian Penghargaan

2.

Pelaksanaan

4.

Pemantauan dan Evaluasi

TAHAPAN PROGRAM

ADIWIYATA

Pasal 3

Tahapan Program Adiwiyata

8 of 22

PERENCANAAN

Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun perencanaan Program Adiwiyata sesuai dengan kewenangannya.

Perencanaan tersebut dituangkan dalam rencana Program Adiwiyata.

Rencana Program Adiwiyata sebagaimana disusun untuk:

a. Periode 5 (lima) tahun;

b. Periode 1 (satu) tahun.

Perencanaan dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabila diperlukan.

Rencana Program Adiwiyata dimuat dalam dokumen perencanaan daerah dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan pendidikan.

9 of 22

Rencana Program Adiwiyata Sekolah

Dibuat untuk jangka waktu 4 tahun dan 1 tahun

Mencakup potensi & tantangan lingkungan, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, target, penanggung jawab, sumber dana & pihak yang terlibat

Menjadi bagian dari RKJM dan RKT Sekolah

10 of 22

PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA

Pasal 8

Pembinaan

Kegiatan Aksi

Pengembangan prasarana dan sarana

Pengembangan jejaring kemitraan

Pelaksanaan - page 1

11 of 22

PELAKSANAAN

      • Penyusunan Rencana Program Adiwiyata;
      • Tahapan dan kegiatan mencapai Sekolah Adiwiyata yang terdiri atas:
        1. aspek teknis meliputi:
          1. mewujudkan sekolah dan/atau madrasah bersih, sehat, dan nyaman;
          2. mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan sampah;
          3. penghematan penggunaan listrik;
          4. penghematan dan penggunaan kembali air (reuse);
          5. pemanfaatan air hujan;
          6. budidaya dan pelestarian flora dan fauna;
          7. dan aspek teknis lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah
        2. aspek pendukung meliputi: publikasi, jejaring kerja dan komunikasi; mengembangkan Kader Adiwiyata; dan aspek pendukung lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah dan/atau madrasah
      • Tata cara penilaian dan pengukuran kinerja Program Adiwiyata: mengukur perubahan perilaku Warga Sekolah Adiwiyata melalui kondisi fisik sekolah dan/atau madrasah dan mengukur kualitas lingkungan sekolah dan/atau madrasah.

Sosialisasi dan konsultasi Program Adiwiyata;

Bimbingan teknis

MENGENAI

a. Pembinaan

Pendampingan

Klinik Pelatihan

Fasilitasi jejaring kemitraan

Publikasi capaian;

Dukungan Sarana Prasarana

PEMBINAAN DILAKUKAN MELALUI

12 of 22

Kegiatan Aksi

    • Sekolah melakukan aksi mencakup :

- Kebersihan & sanitasi

- Pengelolaan sampah

- Keanekaragaman hayati

- Penghematan dan konservasi energi & air

    • Pelaksanaan kegiatan aksi didokumentasikan dan disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi (SMA/SMK) dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (SD/SMP) melalui Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA)

.

.

.

13 of 22

Pemberian Penghargaan

  • Penilaian Sekolah Adiwiyata
  • Pemberian Penghargaan

Tahapan Penilaian Sekolah Adiwiyata

Seleksi Administrasi

    • Verifikasi Teknis dan/atau Lapangan
    • Analisis

Pemenuhan Kriteria Sekolah Adiwiyata

1

2

14 of 22

Penilaian Penghargaan Adiwiyata meliputi Kriteria :

Gerakan PBLHS

Aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

3 komponen :

4 kriteria :

15 of 22

Jenis Penghargaan Adiwiyata

16 of 22

Pengajuan Adiwiyata Nasional & Mandiri

    • Sekolah yang telah mendapatkan Adiwiyata Provinsi atau Kab/Kota dapat diusulkan menjadi Adiwiyata Nasional paling lama 4 tahun terhitung dari saat menerima penghargaan Adiwiyata Provinsi atau Kab/Kota
    • Sekolah yang telah mendapatkan Adiwiyata Nasional dapat diusulkan menjadi Adiwiyata Mandiri paling lama 4 tahun terhitung dari saat menerima penghargaan Adiwiyata Nasional

17 of 22

Level Adiwiyata

18 of 22

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    • Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan perubahan perilaku ramah lingkungan Warga Sekolah Adiwiyata dan perubahan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah.
    • Hasil pemantauan dan evaluasi dituangkan dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri/Kepala; dan/atau gubernur kepada Menteri/Kepala.
    • Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan Hasil pemantauan dan evaluasi sebagai dasar penyelenggaraan Program Adiwiyata selanjutnya.

Pemantauan dan Evaluasi - page 1

19 of 22

20 of 22

 

Mengapa dibuat Instrumen Pengukuran Kepedulian dan Perilaku Lingkungan Hidup?

.

  • Pentingnya membentuk perilaku masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup sedini mungkin.

  • Program Adiwiyata ini sudah berjalan sejak tahun 2006, Namun, hingga kini belum ada parameter yang terstandardisasi dan komprehensif untuk mengukur sejauh mana perilaku peduli lingkungan hidup yang dimiliki oleh individu maupun kelompok dalam ruang lingkup sekolah secara kuantitatif, bersifat objektif, terdiri dari indikator kunci dan mudah digunakan.

21 of 22

 

 

Apa Fungsi Instrumen tersebut?

  • Instrumen ini dibuat untuk menilai sikap peduli lingkungan pada siswa

  • Membantu memantau perkembangan perilaku siswa secara sistematis.

  • Menyediakan alat ukur valid bagi sekolah untuk mengevaluasi efektivitas Pendidikan Lingkungan Hidup.
  • Menjadi panduan kredibel dalam merancang program Pendidikan Lingkungan Hidup yang terarah dan berdampak.

22 of 22

Terima kasih