1 of 26

KONSEP DASAR, SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Dr. WIRDYANINGSIH, SH., MH

2 of 26

KETENTUAN PERKULIAHAN

3

Hadir tepat waktu via zoom dengan menampilkan video, kecuali alasan teknis.

Perkuliahan Sikronus via zoom dan asinkronus via emas

Tugas, UTS dan UAS diserahkan tepat waktu (sesuai waktu yang ditentukan), sanksi: tidak dikoreksi bila terlambat

3 of 26

TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM

Mahasiswa mengetahui dan memahami konsep dasar, sumber hukum, dan hukum acara (formil) dalam Peradilan Agama menurut Hukum Islam dan penerapannya dalam sejarah dan hukum positif yang berlaku di lingkungan peradilan agama di Indonesia, dalam rangka menegakkan ketentuan hukum materil Islam yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yaitu: Hukum Perkawinan, Hk Kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah.

4 of 26

KONSEP-KONSEP DASAR

Peradilan

  • Proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut peraturan yang berlaku.
  • al-Qadha: proses mengadili dan proses mencari keadilan.
  • recshtpraak (Pasal 1 butir 1 UU No. 7 Tahun 1989)

Pengadilan

  • suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman, yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya.
  • Dalam bahasa Arab disebut al-Mahkamah, dalam bahasa Belanda disebut Raad

Pengadilan Agama

  • PA: suatu badan peradilan agama pada tingkat pertama.
  • Pengadilan Tinggi Agama: badan peradilan Agama Tingkat Banding.

Hakim

  • Hakim: orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan, karena penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas, sebagaimana Rasul Saw pada masanya telah mengangkat Qadhi-qadhi untuk menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh (Pasal 1 butir 3 UU No. 7 Tahun 1998).

5 of 26

SUMBER HUKUM

AL QUR’AN

AS SUNNAH

AR RA’YU IJTIHAD

Q.S. an Nisa’ ayat 59 dan hadits Muadz bin Jabal

6 of 26

SUMBER HUKUM

1. AL-QUR’AN

Tunjukkan jalan yang benar

1 (Al-Fatihah): 5

4 (An-Nisa’): 58

Menetapkan hukum dengan adil

Beriman adalah menjadikan hakim terhadap perkara yang diperselisihkan,

kemudian tidak merasa keberatan terhadap putusan yang diberikan, dan menerima dengan sepenuhnya

4 (An-Nisa’): 65

Mengadili dgn ketentuan Allah

4 (An-Nisa’): 105

Menyeru yang ma’ruf, mencegah munkar.

3 (Ali Imran) 104

Menegakkan kebenaran, dan jadi saksi yang adil

5 (Al-Ma’idah): 8

Putuskan perkara dgn adil.

5 (al-Ma’idah): 42

Jangan tukar ayat dgn harga sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang- orang yang kafir (ayat 44); orang yang zalim (ayat 45); orang yang fasik (ayat 47).

5 (Al-Ma’idah)

Memutus perkara menurut ketentuan Allah, jangan ikuti hawa nafsu.

QS. 5 (al-Ma’idah):49

7 of 26

SUMBER HUKUM

2. AL-HADITS

Dari Abi Sa’id, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila keluar tiga orang dengan maksud hendak bepergian, hendaklah salah satu diantaranya adalah yang dijadikan penanggung jawab (Amir)”. (HR Abu Daud)

Dari Amr bin ‘Ash ra., ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “apabila hakim menjatuhkan hukum dengan berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala dan kalau dia menjatuhkan hukum dengan berijtihad kemudian ternyata ijtihad itu salah, maka ia mendapat satu pahala”. (HR. Muttafaq’alaih).

“Dari ummu Salamah ra., ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian mengadukan perselisihan kepadaku padahal mungkin sebagian kamu lebih lancar hujjahnya atau lebih jelas pembicaraannya daripada yang lain, kemudian aku memberi keputusan kepadanya berdasar apa yang aku dengar daripadanya, barang siapa yang aku beri sebagian dari hak saudaranya, maka aku memotong baginya sepotong api neraka untuknya.” (HR. Muttafaq’alaih).

8 of 26

SUMBER HUKUM

2. AL-HADITS (LANJUTAN)

Dari Buraidah a, Rasulullah SAW, bersabda: “Hakim itu ada tiga macam, dua macam di antaranya akan masuk neraka dan satu macam akan masuk surga. Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui yang hak (hukum yang sebenarnya) menurut hukum Allah, ia menghukum dengan dasar hukum itu. Hakim yang mengetahui ketentuan hukum tetapi ia tidak menghukum berdasar ketentuan itu, hakim ini akan masuk ke dalam neraka. Hakim yang tidak mengetahui ketentun hukum tetapi dengan ketidaktahuannya itu ia menghukum manusia, hakim juga akan masuk ke dalam neraka”. (HR. Ar-ba’al dan disahkan oleh Hakim).

Tidak boleh dengki kecuali kepada dua orang: Pada seorang yang dianugerahi Allah harta, lalu dia curahkan harta itu sampai habis untuk membela kebenaran, dan pada seorang yang dianugerahi Allah kebijaksanaan, lalu ia memutus perkara dan beramal dengan kebijaksanaan itu.”

9 of 26

IJTIHAD UMAR BIN KHATHAB TENTANG PERADILAN

1

  • Menyelesaikan suatu perkara adalah kewajiban (fardhu) yang ditetapkan oleh Allah SWT, dan Sunnah yang wajib diikuti

2

  • Pahamilah benar-benar maksud pengaduan (atau gugatan) yang dikemukakan kepadamu, dan putuskanlah apabila telah jelas kebenaran kepadamu, karena tidak bermanfaat sesuatu pembicaraan tentang kebenaran yang tidak mendapat perhatian hakim;

3

  • Samakanlah para pihak di majelismu dalam pandanganmu dan dalam putusanmu, supaya orang yang mulia (bangsawan) tidak tamak kpd kecuranganmu dan supaya orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu;

4

  • Keterangan berupa bukti atau saksi hendaklah dikemukakan oleh orang yang mendakwa (menggugat) dan sumpah dilakukan oleh orang yang menolak gugatan;

5

  • Perdamaian diijinkan antara orang-orang muslim yang bersengketa, kecuali perdamaian yang menghalalkan sesuatu yang haram-haram atau mengharamkan yang halal.

10 of 26

IJTIHAD

Kitab- kitab fikih mu’amalat

KHES

Fatwa MUI, DSN

Peraturan Per-UU-an Syariah

SUMBER HUKUM

11 of 26

KAIDAH-KAIDAH FIQIH HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM

  1. Setiap perkara, tergantung pada maksud mengerjakannya. Izin yang datang kemudian sama kedudukan hukumnya dengan perwakilan yang telah dilakukan lebih dahulu;

  • Ijtihad yang terdahulu tidak dapat dibatalkan dengan yang datang kemudian.
  • Bila berkumpul dua perkara yg sejenis dan tdk berbeda, keduanya digabung satu menurut kebiasaan.
  • Bila bbrp ketentuan saling bertentangan, didahulukan yg waktunya sempit drpd yg longgar, didahulukan yg menghendaki segera drpd yg boleh ditunda.

12 of 26

KAIDAH-KAIDAH FIQIH HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM (LANJUTAN)

  1. Bila ketentuan hukum yg mencegah bertentangan dgn hal yg menghendaki pelaksanaan suatu perbuatan, didahulukan ketentuan yg mencegah.
  2. Bila suatu lafal sukar diartikan secara hakiki, maka diartikan secara majazi
  3. Hal yang biasa terjadi didahulukan drpd yg jarang terjadi.
  4. Orang yg mendapat kepercayaan, perkataannya harus dikuatkan dengan sumpah
  5. Membelanjakan sesuatu atas perintah hakim sama dengan membelanjakan atas perintah pemilik.

13 of 26

UNSUR

PERADILAN

Sumber hukum

Mahkum lahu (pemenang perkara), yaitu orang menggugat suatu hak, yang bertindak atas dirinya sendiri atau dengan perantaraan waklnya

Hakim atau (qadhi);

Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan sesuatu perkara

Mahkum bih, ialah sesuatu yang diharuskan oleh hakim supaya dipenuhi/dilaksana kan oleh Tergugat;

Mahkum’alaihi (si terhukum), yaitu orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya

14 of 26

PERIODISASI SEJARAH PERADILAN AGAMA & MAHKAMAH SYAR’IYAH DI INDONESIA

PERIODE PRA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA

PERIODE TRANSISI

PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA I

PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA II

PERIODE PEMERINTAHAN JEPANG

PERIODE AWAL KEMERDEKAAN

PERIODE SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 7 TAHUN

1989

PERIODE OTONOMI KHUSUS ACEH

15 of 26

PERIODE PRAPEMERINTAHAN HINDIA BELANDA

  1. Tahkim kepada Muhakam

­ Umat Islam masih sedikit

­ Sengketa diselesaikan oleh ulama

  1. Ahlul Hilli wal ‘Aqdi

­ Umat Islam bertambah banyak

­ Pemilihan dan pengangkatan seseorang menjadi qadhi

­ Sengketa diselesaikan oleh qadhi

  1. Tauliyah

­ Kerajaan Islam

­ Qadhi diberi delegasi oleh penguasa

­ Beraneka macam nama lembaga peradilan di masing-masing daerah

16 of 26

PERIODE TRANSISI

VOC menginstruksikan di daerah yang dikuasainya pada tanggal 4 Maret 1620 untuk memberlakukan Hukum Sipil Belanda

Terdapat perlawanan dari umat Islam

Resolutie der Indische Regeling, 25 Mei 1760, merupakan kumpulan aturan Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam (Compendium Freijer)

17 of 26

PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA I

Berlaku Reglement op het beleid der Regeerings van Nederlandsch Indie (RR)

Pasal 75, 78, dan 109 RR Stbl. 1855: 2

­ Pasal 75 ayat (3): “Oleh hakim Indonesia hendaklah diberlakukan UU Agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia”

­ Pasal 75 ayat (4): “UU Agama, instelling, dan kebiasaan itu juga dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebih tinggi, bila terjadi pemeriksaan banding”

­ Pasal 78 ayat (2): “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk kepada putusan Hakim Agama atau kepala masyarakat mereka menurut UU Agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan- ketentuan lama mereka

­ Pasal 109: “Ketentuan termaksud dalam Pasal 75 dan 78 itu berlaku pula bagi mereka yang dipersamakan dengan “inlander”, yaitu orang Arab, orang Moor, orang Cina dan semua mereka yang beragama Islam dan orang-orang yang tidak beragama.”

18 of 26

CONT’D

Teori Receptio in Complexu 🡪🡪 LWC van den Berg

Stbl. 1882: 152 🡪🡪 pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura

Stbl. 1820: 22 Pasal 13 jo. Stbl. 1835: 58 🡪🡪 kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa adalah bidang perkawinan dan kewarisan

19 of 26

PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA II

Teori Receptie 🡪🡪 Snouck Hurgronje Pasal 75 RR Stbl. 1855: 2

­ Diubah menjadi Stbl. 1907: 204 🡪🡪 diubah menjadi Stbl.

1919: 286

­ Stbl. 1919: 621 🡪🡪 menambah ayat baru untuk Pasal 75 RR, “Bagi penduduk pribumi dan Timur Asing berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang (berlaku 1 Januari 1920)

Pasal 78 RR Stbl. 1855: 2

­ Diubah menjadi Pasal 134 IS 1925, “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi”

Stbl. 1937: 116

­ Mengurangi kewenangan PA untuk menangani sengketa kewarisan 🡪🡪 maka PA hanya menangani sengketa nikah, talak, dan rujuk

­ Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri

20 of 26

CONT’D

Stbl. 1937: 610

­ Pembentukan Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura

Stbl. 1937: 638 dan 639

­ Pembentukan Pengadilan Agama (Kerapatan Kadi) dan Pengadilan Tinggi Agama (Kerapatan Kadi Besar) di Kalimantan Selatan dan Timur

Di Aceh dan Sumatera belum diatur

21 of 26

PERIODE PEMERINTAHAN JEPANG

Lembaga Peradilan Agama tetap dipertahankan Terjadi perubahan nama, yaitu

Di Aceh, Jepang mengeluarkan “Atjeh Syu Rei” ( Undang-undang Daerah Aceh ) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 ( 15 Pebruari 1944 ) mengenai Syukyo Hooin ( Mahkamah Agama ).

Ada tiga tingkatan peradilan agama di Aceh :

  1. Syukyo Hooin berkedudukan di Kutaraja (sekarang Banda Aceh)
  2. Kepala Qadli dengan bbrp anggota di tiap Bunsyu (Kabupaten);
  3. Qadli Son di tiap-tiap son (kecamatan).

22 of 26

PERIODE AWAL KEMERDEKAAN

UUD 1945 Pasal 24 🡪🡪 Badan Kehakiman termasuk peradilan agama

3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama 🡪🡪 Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama diserahkan ke Departemen Agama dari Departemen Kehakiman

UU Darurat No. 1 Tahun 1951 🡪🡪 Peradilan Agama bagian dari peradilan swapraja di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan

PP N0. 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kemudian dicabut dan diganti menjadi PP No. 45 Tahun 1957

­ Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura

­ Kewenangannya adalah perkawinan, kewarisan, hibah, wakaf, sedekah, baitulmal dan sebagainya

23 of 26

SK Menag No. 10 Tahun 1963 🡪🡪 Jawatan Peradilan Agama (Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama) berwenang melaksanakan tingkat kasasi

UU No. 14 Tahun 1970

­ SK Menag No. 10 Tahun 1963 dicabut 🡪🡪 Kasasi ada di tingkat Mahkamah Agung

­ Badan peradilan berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen secara organisatoris, administratif, dan finansial

UU No. 1 Tahun 1974

­ Memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa perkawinan

Keputusan Menag No. 6 Tahun 1980 🡪🡪 penyeragaman istilah di lingkungan peradilan agama

24 of 26

PERIODE SETELAH

BERLAKUNYA UU NO. 7 TAHUN 1989

UU No. 35 Tahun 1999

UU No. 4 Tahun 2004

­ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

­ Peradilan Agama berpindah ke Mahkamah Agung secara organisatoris, administratif, dan finansial

25 of 26

PERIODE OTONOMI KHUSUS ACEH

⮚⮚UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam🡪🡪 salah satu lembaga yang harus ada di Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.

⮚⮚Mahkamah Syar`iyah (2003)🡪🡪 pengembangan Peradilan Agama sesuai dengan:

⮚⮚ UU No.18 Tahun 2001

⮚⮚Keppres Nomor 11 Tahun 2003

⮚⮚Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

⮚⮚Kewenangan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi: Kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama + yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.

26 of 26

TERIMA KASIH

WASSALAM