KONSEP DASAR, SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Dr. WIRDYANINGSIH, SH., MH
KETENTUAN PERKULIAHAN
3
Hadir tepat waktu via zoom dengan menampilkan video, kecuali alasan teknis.
Perkuliahan Sikronus via zoom dan asinkronus via emas
Tugas, UTS dan UAS diserahkan tepat waktu (sesuai waktu yang ditentukan), sanksi: tidak dikoreksi bila terlambat
TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM
Mahasiswa mengetahui dan memahami konsep dasar, sumber hukum, dan hukum acara (formil) dalam Peradilan Agama menurut Hukum Islam dan penerapannya dalam sejarah dan hukum positif yang berlaku di lingkungan peradilan agama di Indonesia, dalam rangka menegakkan ketentuan hukum materil Islam yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, yaitu: Hukum Perkawinan, Hk Kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syariah.
KONSEP-KONSEP DASAR
Peradilan
Pengadilan
Pengadilan Agama
Hakim
SUMBER HUKUM
AL QUR’AN
AS SUNNAH
AR RA’YU IJTIHAD
Q.S. an Nisa’ ayat 59 dan hadits Muadz bin Jabal
SUMBER HUKUM
1. AL-QUR’AN
Tunjukkan jalan yang benar
1 (Al-Fatihah): 5
4 (An-Nisa’): 58
Menetapkan hukum dengan adil
Beriman adalah menjadikan hakim terhadap perkara yang diperselisihkan,
kemudian tidak merasa keberatan terhadap putusan yang diberikan, dan menerima dengan sepenuhnya
4 (An-Nisa’): 65
Mengadili dgn ketentuan Allah
4 (An-Nisa’): 105
Menyeru yang ma’ruf, mencegah munkar.
3 (Ali Imran) 104
Menegakkan kebenaran, dan jadi saksi yang adil
5 (Al-Ma’idah): 8
Putuskan perkara dgn adil.
5 (al-Ma’idah): 42
Jangan tukar ayat dgn harga sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang- orang yang kafir (ayat 44); orang yang zalim (ayat 45); orang yang fasik (ayat 47).
5 (Al-Ma’idah)
Memutus perkara menurut ketentuan Allah, jangan ikuti hawa nafsu.
QS. 5 (al-Ma’idah):49
SUMBER HUKUM
2. AL-HADITS
Dari Abi Sa’id, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila keluar tiga orang dengan maksud hendak bepergian, hendaklah salah satu diantaranya adalah yang dijadikan penanggung jawab (Amir)”. (HR Abu Daud)
Dari Amr bin ‘Ash ra., ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “apabila hakim menjatuhkan hukum dengan berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala dan kalau dia menjatuhkan hukum dengan berijtihad kemudian ternyata ijtihad itu salah, maka ia mendapat satu pahala”. (HR. Muttafaq’alaih).
“Dari ummu Salamah ra., ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian mengadukan perselisihan kepadaku padahal mungkin sebagian kamu lebih lancar hujjahnya atau lebih jelas pembicaraannya daripada yang lain, kemudian aku memberi keputusan kepadanya berdasar apa yang aku dengar daripadanya, barang siapa yang aku beri sebagian dari hak saudaranya, maka aku memotong baginya sepotong api neraka untuknya.” (HR. Muttafaq’alaih).
SUMBER HUKUM
2. AL-HADITS (LANJUTAN)
Dari Buraidah a, Rasulullah SAW, bersabda: “Hakim itu ada tiga macam, dua macam di antaranya akan masuk neraka dan satu macam akan masuk surga. Hakim yang masuk surga ialah hakim yang mengetahui yang hak (hukum yang sebenarnya) menurut hukum Allah, ia menghukum dengan dasar hukum itu. Hakim yang mengetahui ketentuan hukum tetapi ia tidak menghukum berdasar ketentuan itu, hakim ini akan masuk ke dalam neraka. Hakim yang tidak mengetahui ketentun hukum tetapi dengan ketidaktahuannya itu ia menghukum manusia, hakim juga akan masuk ke dalam neraka”. (HR. Ar-ba’al dan disahkan oleh Hakim).
Tidak boleh dengki kecuali kepada dua orang: Pada seorang yang dianugerahi Allah harta, lalu dia curahkan harta itu sampai habis untuk membela kebenaran, dan pada seorang yang dianugerahi Allah kebijaksanaan, lalu ia memutus perkara dan beramal dengan kebijaksanaan itu.”
IJTIHAD UMAR BIN KHATHAB TENTANG PERADILAN
1
2
3
4
5
IJTIHAD
Kitab- kitab fikih mu’amalat
KHES
Fatwa MUI, DSN
Peraturan Per-UU-an Syariah
SUMBER HUKUM
KAIDAH-KAIDAH FIQIH HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM
KAIDAH-KAIDAH FIQIH HUKUM ACARA PERADILAN ISLAM (LANJUTAN)
UNSUR
PERADILAN
Sumber hukum
Mahkum lahu (pemenang perkara), yaitu orang menggugat suatu hak, yang bertindak atas dirinya sendiri atau dengan perantaraan waklnya
Hakim atau (qadhi);
Hukum, yaitu putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
Mahkum bih, ialah sesuatu yang diharuskan oleh hakim supaya dipenuhi/dilaksana kan oleh Tergugat;
Mahkum’alaihi (si terhukum), yaitu orang yang dijatuhi hukuman atau diminta untuk memenuhi sesuatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya
PERIODISASI SEJARAH PERADILAN AGAMA & MAHKAMAH SYAR’IYAH DI INDONESIA
PERIODE PRA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
PERIODE TRANSISI
PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA I
PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA II
PERIODE PEMERINTAHAN JEPANG
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN
PERIODE SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 7 TAHUN
1989
PERIODE OTONOMI KHUSUS ACEH
PERIODE PRAPEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
Umat Islam masih sedikit
Sengketa diselesaikan oleh ulama
Umat Islam bertambah banyak
Pemilihan dan pengangkatan seseorang menjadi qadhi
Sengketa diselesaikan oleh qadhi
Kerajaan Islam
Qadhi diberi delegasi oleh penguasa
Beraneka macam nama lembaga peradilan di masing-masing daerah
PERIODE TRANSISI
VOC menginstruksikan di daerah yang dikuasainya pada tanggal 4 Maret 1620 untuk memberlakukan Hukum Sipil Belanda
Terdapat perlawanan dari umat Islam
Resolutie der Indische Regeling, 25 Mei 1760, merupakan kumpulan aturan Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam (Compendium Freijer)
PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA I
Berlaku Reglement op het beleid der Regeerings van Nederlandsch Indie (RR)
Pasal 75, 78, dan 109 RR Stbl. 1855: 2
Pasal 75 ayat (3): “Oleh hakim Indonesia hendaklah diberlakukan UU Agama (godsdienstige wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia”
Pasal 75 ayat (4): “UU Agama, instelling, dan kebiasaan itu juga dipakai untuk mereka oleh hakim Eropa pada pengadilan yang lebih tinggi, bila terjadi pemeriksaan banding”
Pasal 78 ayat (2): “Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesame orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka, maka mereka tunduk kepada putusan Hakim Agama atau kepala masyarakat mereka menurut UU Agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan- ketentuan lama mereka
Pasal 109: “Ketentuan termaksud dalam Pasal 75 dan 78 itu berlaku pula bagi mereka yang dipersamakan dengan “inlander”, yaitu orang Arab, orang Moor, orang Cina dan semua mereka yang beragama Islam dan orang-orang yang tidak beragama.”
CONT’D
Teori Receptio in Complexu 🡪🡪 LWC van den Berg
Stbl. 1882: 152 🡪🡪 pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura
Stbl. 1820: 22 Pasal 13 jo. Stbl. 1835: 58 🡪🡪 kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa adalah bidang perkawinan dan kewarisan
PERIODE PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA II
Teori Receptie 🡪🡪 Snouck Hurgronje Pasal 75 RR Stbl. 1855: 2
Diubah menjadi Stbl. 1907: 204 🡪🡪 diubah menjadi Stbl.
1919: 286
Stbl. 1919: 621 🡪🡪 menambah ayat baru untuk Pasal 75 RR, “Bagi penduduk pribumi dan Timur Asing berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang (berlaku 1 Januari 1920)
Pasal 78 RR Stbl. 1855: 2
Diubah menjadi Pasal 134 IS 1925, “dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh Hakim Agama Islam apabila Hukum Adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi”
Stbl. 1937: 116
Mengurangi kewenangan PA untuk menangani sengketa kewarisan 🡪🡪 maka PA hanya menangani sengketa nikah, talak, dan rujuk
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri
CONT’D
Stbl. 1937: 610
Pembentukan Mahkamah Islam Tinggi di Jawa dan Madura
Stbl. 1937: 638 dan 639
Pembentukan Pengadilan Agama (Kerapatan Kadi) dan Pengadilan Tinggi Agama (Kerapatan Kadi Besar) di Kalimantan Selatan dan Timur
Di Aceh dan Sumatera belum diatur
PERIODE PEMERINTAHAN JEPANG
Lembaga Peradilan Agama tetap dipertahankan Terjadi perubahan nama, yaitu
Di Aceh, Jepang mengeluarkan “Atjeh Syu Rei” ( Undang-undang Daerah Aceh ) Nomor 12 tanggal Syowa Ni Gatu 15 ( 15 Pebruari 1944 ) mengenai Syukyo Hooin ( Mahkamah Agama ).
Ada tiga tingkatan peradilan agama di Aceh :
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN
UUD 1945 Pasal 24 🡪🡪 Badan Kehakiman termasuk peradilan agama
3 Januari 1946 dibentuk Departemen Agama 🡪🡪 Mahkamah Islam Tinggi dan Pengadilan Agama diserahkan ke Departemen Agama dari Departemen Kehakiman
UU Darurat No. 1 Tahun 1951 🡪🡪 Peradilan Agama bagian dari peradilan swapraja di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan
PP N0. 29 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kemudian dicabut dan diganti menjadi PP No. 45 Tahun 1957
Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura
Kewenangannya adalah perkawinan, kewarisan, hibah, wakaf, sedekah, baitulmal dan sebagainya
SK Menag No. 10 Tahun 1963 🡪🡪 Jawatan Peradilan Agama (Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama) berwenang melaksanakan tingkat kasasi
UU No. 14 Tahun 1970
SK Menag No. 10 Tahun 1963 dicabut 🡪🡪 Kasasi ada di tingkat Mahkamah Agung
Badan peradilan berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen secara organisatoris, administratif, dan finansial
UU No. 1 Tahun 1974
Memberi kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani sengketa perkawinan
Keputusan Menag No. 6 Tahun 1980 🡪🡪 penyeragaman istilah di lingkungan peradilan agama
PERIODE SETELAH
BERLAKUNYA UU NO. 7 TAHUN 1989
UU No. 35 Tahun 1999
UU No. 4 Tahun 2004
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Peradilan Agama berpindah ke Mahkamah Agung secara organisatoris, administratif, dan finansial
PERIODE OTONOMI KHUSUS ACEH
⮚⮚UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam🡪🡪 salah satu lembaga yang harus ada di Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah.
⮚⮚Mahkamah Syar`iyah (2003)🡪🡪 pengembangan Peradilan Agama sesuai dengan:
⮚⮚ UU No.18 Tahun 2001
⮚⮚Keppres Nomor 11 Tahun 2003
⮚⮚Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.
⮚⮚Kewenangan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi: Kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama + yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
TERIMA KASIH
WASSALAM