Pandan, 11 April 2019
Pandan, Februari 2022
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
2. Implikasi perkembangan situasi tersebut apabila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan kerawanan dan kecenderungan meningkatnya ancaman terhadap keamanan baik dalam bentuk kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun peristiwa berimplikasi kontinjensi, yang pada gilirannya dapat terganggunya stabiltas Kamtibmas.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan yang datang dari luar atau dalam yang langsung / tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tunas.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Jadi, Cita-cita Nasional adalah
(Alinea 2 pembukaan UUD 1945) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tujunan nasional adalah (alinea 4 pembukaan UUD 1945)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Kamtibmas merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat (Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002).
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
* Tindak Pidana, yaitu perbuatan yang melanggar atau melawan hukum pidana yang berlaku, baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam berbagai perundang-undangan yang ada.
* Penyimbangan Sosial , yaitu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan aturan- aturan, norma-norma atau adat istiadat masyarakat setempat.
* Bencana alam dan wabah, yaitu suatu bencana yang menyebabkan penderitaan masyarakat setempat, atau masyarakat daerah sekitarnya
* Gangguan-gangguan lain yang dapat menimbulkan kekacauan, kepanikan, kesengsaraan masyarakat dan kehancuran sarana dan prasarana di masyarakat, pemerintah dan lembaga- lembaga non pemerintah lainnya ( ketegangan antas suku, RAS, Golongan dll )
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
* Akibat perbuatan manusia ( tingkah laku, perbuatan dan tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma sosial yang berlaku )
* Akibat alamiah
- Gangguan hewan/fauna dan tumbuh-tumbuhan/floran berupa hama, penyakit dan gangguan binatang buas )
- Bencana alam yang terjadi.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas pokok Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Peran dan kewajiban masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif tersebut sudah diatur dalam perubahan Kedua UUD 1945 pada Bab XII Pasal 30 ayat (1) dan (2), disebutkan:
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Dari ketentuan perundang-undangan tersebut, menjelaskan kepada kita bahwa seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia juga memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan negara dan masyarakat. Sebagai warga masyarakat kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban didalam lingkup lingkungan masyarakat, untuk membangun kebersamaan dan kepedulian selaku warga negara terhadap keamanan di lingkungan masing-masing. Beban memelihara keamanan dan ketertiban tersebut bukan hanya tanggung jawab Polri semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama seluruh warga negara Indonesia.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Dilandasi dengan keinginan kuat untuk bangkit kembali sebagai negara yang besar diperlukan waktu dan di imbangi dengan prilaku kehidupan yang mengikuti atau mematuhi prinsip-prinsip dasar kehidupan yang benar dan taat azas hukumnya, seperti adanya nilai etika, nilai kejujuran dan integritas disertakan tanggung jawab selalu mengedapankan kepatuhan pada aturan dan hukum masyarakat, hormat pada hak orang, menjungnjung tinggi pada pekerjaan dll.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, wajib memberikan kontribusinya sebagai calon pemimpin dengan syarat pengalaman disiplin ilmunya dan juga pengalamannya di masyarakat, karena mahasiswa dapat memberikan warna kehidupan bernegara yang yang terjadi di Indonesia.
Sikap dan prilaku dengan disiplin kehidupannya sebagai warga negara yang baik, akan dapat membedakan dari segala perkembangan bangsanya dengan bangsa lainnya.
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Pada masa sekarang ini kita sedang dilanda oleh wabah penyakit yaitu covid-19.
Mari kita memutus matarantai penyebaran covid-19, dengan mematuhi 3 M
- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan air mengalir
- Menjaga jarak
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
Anak kucing turun sepuluh
Mati satu tinggal sembilan
Tuntutlah ilmu dengan sungguh-sungguh
Agar tercapai semua keinginan
Air mata basahi pipi
Kalimat kejam menusuk hati
Yuk, siapkan diri meraih mimpi
Detik ini tak usah nanti
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN
Pandan, 11 April 2019
PREDIKTIF – RESPONSIBILITAS – TRANSPARANSI - BERKEADILAN