1 of 14

BAB III

JENIS-JENIS PERIKATAN

2 of 14

SISTEM HUKUM PERIKATAN

  • Sistem hukum perikatan di Indonesia adalah sistem terbuka (open system) yang berarti setiap orang dapat membuat perjanjian, baik yang diatur dalam undang-undang maupun tidak. Namun, hal ini tetap harus mematuhi hukum yang berlaku. 

3 of 14

SISTEM TERBUKA

Dalam perjanjian menganut sistem terbuka berarti memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umumdan kesusilaan.

sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

4 of 14

Dalam hukum perjanjian berlaku suatu asas yang dinamakan Asas Konsensualitas yang artinya bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan sejak saat terjadinya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah dalam arti sudah mengikat apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.

Namun ada pengecualian terhadap perjanjian-perjanjian tertentu dimana undang-undang memberikan suatu syarat formalitas tertentu, misalnya perjanjian perdamaian harus diadakan secara tertulis atau perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris

5 of 14

JENIS-JENIS PERIKATAN

  1. Berdasarkan sumbernya: Perikatan dapat bersumber dari perjanjian atau undang-undang. 
  2. Berdasarkan isi atau prestasi perikatan: Perikatan dapat diklasifikasikan menjadi: 
    • Perikatan positif dan negatif 
    • Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan 
    • Perikatan alternatif 
    • Perikatan fakultatif 
    • Perikatan generik dan spesifik 
    • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi 
    • Berdasarkan doktrin : Perikatan perdata adalah perikatan yang dapat digugat ke pengadilan jika debitur tidak memenuhi prestasinya.

6 of 14

MENURUT ISI DARI PRESTASINYA :

    • Perikatan positif dan negatif. Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yang memberi sesuatu atau berbuat sesuatu, sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
    • Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan. Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu singkat tujuan perikatan telah tercapai, sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu seperti perjanjian sewa-menyewa.
    • Perikatan alternatif yaitu perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari beberapa prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

7 of 14

    • Perikatan fakultatif yaitu perikatan yang hanya mempunyai satu objek prestasi, debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi lain apabila prestasi semula tidak mungkin untuk dilakukan seperti penyerahan beras diganti dengan penyerahan sejumlah uang.
    • Perikatan generik dan spesifik. Perikatan generik adalah perikatan dimana terhadap objeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang tersebut, sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang memperinci ciri-ciri objek perjanjiannya.
    • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi. Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi tanpa mengurangi hakikat dari prestasi itu seperti penyerahan beras, sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah kebalikannya.

8 of 14

PEMBAGIAN PERIKATAN MENURUT DOKTRIN

  1. Perikatan Perdata dan Perikatan Alamiah
  2. Perikatan Pokok dan Perikatan Accessoir
  3. Perikatan Primer dan Perikatan Sekunder
  4. Perikatan Sepintas dan Perikatan yang Memakan Waktu
  5. Perikatan yang Positif dan Perikatan yang Negatif
  6. Perikatan Fakultatif dan Perikatan Alternatif
  7. Perikatan yang Dapat Dibagi dan Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi

9 of 14

  • Perikatan Perdata adalah perikatan yang pelaksanaannya dapat dituntut di depan pengadilan
  • Perikatan Alamiah adalah perikatan yang pelaksanaannya tidak dapat dituntut di depan pengadilan
  • Perikatan yang Positif adalah perikatan yang isinya mewajibkan debitor untuk melakukan sesuatu
  • Perikatan yang Negatif adalah perikatan yang isinya mewajibkan debitor untuk tidak melakukan sesuatu
  • Perikatan Fakultatif adalah perikatan yang didalamnya ada kewajiban prestasi tertentu, tetapi ia bebas untuk menyuruh orang lain untuk memenuhinya
  • Perikatan Alternatif adalah perikatan yang didalamnya terdapat alternatif untuk melakukan prestasi

10 of 14

  • Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan dimana prestasinya dapat dipecah-pecah sedemikian rupa, sehingga masing-masing bagian berdiri sendiri, tetapi tetap sebagian dari keseluruhannya
  • Perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan dimana prestasinya tidak mungkin dipecah-pecah tanpa mengakibatkan nilai prestasinya menjadi lain

11 of 14

MENURUT SUBJEKNYA

    • Perikatan tanggung menanggung yaitu perikatan dimana debitur dan/atau krediturnya terdiri dari beberapa orang.
    • Perikatan pokok dan perikatan tambahan. Perikatan pokok adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung pada perikatan yang lain seperti perjanjian peminjaman uang, sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan yang tidak berdiri sendiri tapi bergantung pada perikatan pokok tadi seperti perjanjian hak tanggungan atau asuransi.

12 of 14

MENURUT MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA :

  • Perikatan bersyarat yaitu perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan peda suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Apabila perikatan lahir digantungkan pada terjadinya suatu peristiwa maka disebut “perikatan dengan syarat tangguh”, sedangkan perikatan yang berakhirnya digantungkan pada peristiwa itu disebut “perikatan dengan syarat batal”.
  • Perikatan dengan ketetapan waktu yaitu perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada waktu yang ditentukan namun pasti terjadi, seperti perjanjian asuransi kematian.
  •  
  • B. Menurut undang-undang, perikatan dapat dibedakan sebagai berikut :
    • Perikatan bersyarat.
    • Perikatan dengan ketetapan waktu.
    • Perikatan manasuka/alternatif.
    • Perikatan tanggung-menanggung.
    • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

13 of 14

UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM PERIKATAN

  1. Kesepakatan (Consensus)

Kesepakatan atau persetujuan merupakan unsur mendasar dalam perikatan. Semua pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama tentang isi dan tujuan perikatan tersebut. Kesepakatan ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung pada hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

  1. Kebebasan (Freedom)

Pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian tanpa adanya tekanan atau ancaman. Prinsip ini menegaskan bahwa sahnya suatu perikatan harus berdasarkan pada kehendak bebas dari para pihak yang terlibat.

  1. Kemampuan Hukum (Legal Capacity)

Para pihak yang terlibat dalam perikatan harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus berada dalam kondisi hukum yang memungkinkan mereka untuk membuat komitmen, seperti cukup umur dan tidak berada di bawah pengaruh zat yang merusak kesadaran.

14 of 14

  1. Objek yang Jelas (Clear Object)

Perikatan harus memiliki objek atau subjek yang jelas. Objek perikatan ini dapat berupa barang, jasa, atau hak tertentu yang dapat diidentifikasi secara jelas dan dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian.

  1. Pertimbangan (Consideration)

Pertimbangan adalah nilai atau sesuatu yang diberikan oleh setiap pihak sebagai imbalan atas perikatan yang mereka buat. Pertimbangan ini bisa berupa uang, barang, jasa, atau nilai ekonomi lainnya, yang menjadi bukti bahwa setiap pihak mengharapkan keuntungan dari perikatan tersebut.

  1. Kesahihan Hukum (Legal Validity)

Perikatan harus sah secara hukum, yang berarti harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perikatan tersebut tidak boleh melanggar hukum yang mengatur kontrak atau bertentangan dengan moral dan etika yang diakui oleh hukum.