BAB III
JENIS-JENIS PERIKATAN
SISTEM HUKUM PERIKATAN
�
SISTEM TERBUKA
Dalam perjanjian menganut sistem terbuka berarti memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umumdan kesusilaan.
sistem terbuka yang mengandung asas kebebasan membuat perjanjian dapat disimpulkan dari pasal 1338 ayat 1 BW yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dalam hukum perjanjian berlaku suatu asas yang dinamakan Asas Konsensualitas yang artinya bahwa perjanjian itu sudah dilahirkan sejak saat terjadinya kesepakatan. Perjanjian itu sudah sah dalam arti sudah mengikat apabila sudah tercapai kesepakatan mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.
Namun ada pengecualian terhadap perjanjian-perjanjian tertentu dimana undang-undang memberikan suatu syarat formalitas tertentu, misalnya perjanjian perdamaian harus diadakan secara tertulis atau perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris
JENIS-JENIS PERIKATAN
MENURUT ISI DARI PRESTASINYA :
PEMBAGIAN PERIKATAN MENURUT DOKTRIN
MENURUT SUBJEKNYA
MENURUT MASA BERLAKU DAN BERAKHIRNYA :
UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM PERIKATAN
Kesepakatan atau persetujuan merupakan unsur mendasar dalam perikatan. Semua pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama tentang isi dan tujuan perikatan tersebut. Kesepakatan ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung pada hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian tanpa adanya tekanan atau ancaman. Prinsip ini menegaskan bahwa sahnya suatu perikatan harus berdasarkan pada kehendak bebas dari para pihak yang terlibat.
Para pihak yang terlibat dalam perikatan harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus berada dalam kondisi hukum yang memungkinkan mereka untuk membuat komitmen, seperti cukup umur dan tidak berada di bawah pengaruh zat yang merusak kesadaran.
Perikatan harus memiliki objek atau subjek yang jelas. Objek perikatan ini dapat berupa barang, jasa, atau hak tertentu yang dapat diidentifikasi secara jelas dan dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian.
Pertimbangan adalah nilai atau sesuatu yang diberikan oleh setiap pihak sebagai imbalan atas perikatan yang mereka buat. Pertimbangan ini bisa berupa uang, barang, jasa, atau nilai ekonomi lainnya, yang menjadi bukti bahwa setiap pihak mengharapkan keuntungan dari perikatan tersebut.
Perikatan harus sah secara hukum, yang berarti harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perikatan tersebut tidak boleh melanggar hukum yang mengatur kontrak atau bertentangan dengan moral dan etika yang diakui oleh hukum.