OPTIMALISASI PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TK PERTAMA
DR.H.ACEP SAIFUDDIN, S.H.,M.Ag
WKPTA BALI
KEWENANGAN PENANGAN PENGADUAN�
Pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan BAWAS, namun berdasarkan pasal 5 ayat (2) Perma Nomor 9 tahun 2016, bawas dapat mendelegasikan kepada pengadilan Tk Banding
PENGADUAN YANG TIDAK DAPAT DIDELEGASIKAN
PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK BANDING
PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK BANDING
3. Pengadilan tk banding tidak dapat mendelegasikan pada tk pertama penanganan pengaduan yng sebelumnya didelegasikan oleh bawas pd tk banding;
4. Pengadilan tk banding yang menerima pengaduan yang bersifat tembusan dapat menindak lanjuti pengaduan tersebut sepanjang sesuai dengan kewenangannya dan berkordinasi dengan kepala bawas
PENGADUAN INISIATIF SENDIRI�
TINDAKAN PENGADILAN TK BANDING�
PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA
PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA
PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA
3. Hasil klarifikasi tersebut segera diinput ke dalam siwas melalui user ketua pengadilan dan hard copynya dikirim secara manual ke bawas;
4. Hasil klarifikasi tersebut akan dilakukan penelahan oleh bawas, untuk menentukan apakah sudah menjawab materi pengaduan