1 of 10

OPTIMALISASI PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TK PERTAMA

DR.H.ACEP SAIFUDDIN, S.H.,M.Ag

WKPTA BALI

2 of 10

KEWENANGAN PENANGAN PENGADUAN�

Pada prinsipnya semua penanganan pengaduan merupakan kewenangan BAWAS, namun berdasarkan pasal 5 ayat (2) Perma Nomor 9 tahun 2016, bawas dapat mendelegasikan kepada pengadilan Tk Banding

3 of 10

PENGADUAN YANG TIDAK DAPAT DIDELEGASIKAN

  1. Terlapor telah pindah tugas di luar wilayah pengadilan dimana peristiwa atau perbuatan yang dilaporkan terjadi;
  2. Pengaduan bersifat penting atau menarik perhatian public;
  3. Penanganan pengaduan oleh pengadilan tingkat banding atau tk pertama dinilai berlarut larut; (Pasal 6 ayat (2) Perma no.9 Tahun 2016

4 of 10

PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK BANDING

  1. Pengadilan tingkat banding menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah MA terhadap pengaduan yang terkait dengan hakim atau aparatur sipil negara di pengadilan tingkat banding atau pengadilan tingkat pertama;
  2. Penanggungjawab penangan pengaduan pada tk banding adalah pimpinan pengadilan sedangkan pelaksana administrasi atas penangan pengaduan oleh panitera muda hukum

5 of 10

PENANGAN PENGADUAN OLEH PENGADILAN TK BANDING

3. Pengadilan tk banding tidak dapat mendelegasikan pada tk pertama penanganan pengaduan yng sebelumnya didelegasikan oleh bawas pd tk banding;

4. Pengadilan tk banding yang menerima pengaduan yang bersifat tembusan dapat menindak lanjuti pengaduan tersebut sepanjang sesuai dengan kewenangannya dan berkordinasi dengan kepala bawas

6 of 10

PENGADUAN INISIATIF SENDIRI�

  1. Apabila pemeriksaan pengaduan dilakukan atas inisiatif sendiri, maka pengaduan tetap harus terlebih dahulu diinput ke dalam aplikasi siwas melalui user meja pengaduan, supaya bawas bias mengetahui;
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan maka LHP segera diinput ke siwas melalui user ketua pengadilan tk banding dan copy LHP dikirim ke bawas

7 of 10

TINDAKAN PENGADILAN TK BANDING�

  1. Apabila pengaduan yang diterima adalah kewenangan bawas, maka wajib diteruskan paling lama 7 hari sejak diterima;
  2. Apabila hendak menindak lanjuti pengaduan yang sifatnya tembusan, harus berkordinasi dengan bawas;
  3. Kordinasi dengan bawas dilakukan dengan mengupload pengaduan dan meminta persetujuan melalui aplikasi siwas versi 3.0 (menu inistif sendiri) serta komunikasi tulisan/lisan

8 of 10

PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA

  • Registrasi pengaduan;
  • Semua pengaduan yang masuk meja pengaduan harus diinput ke dalam aplikasi siwas melalui user meja pengaduan, jangan diinput pada aplikasi persuratan PTSP;
  • Kalau ada inovasi harus terintegrasi dengan siwas

9 of 10

PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA

  • Klarifikasi
  • Klarifikasi dilakukan hanya apabila ada permintaan bawas;
  • Apabila ada permintaan klarifikasi, maka ketua segera meminta klarifikasi kepada terlapor terkait dengan materi pengaduan, selanjutnya menuangkan penjelasan terlapor ke dalam surat klarifikasi. Ketua tk pertama tidak perlu membentuk tim, karena berdasarkan ketentuan perma no.9 tahun 2016, pengadilan tk pertama tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengaduan;

10 of 10

PENANGAN PENGADUAN OLEH TK PERTAMA

  • Klarifikasi

3. Hasil klarifikasi tersebut segera diinput ke dalam siwas melalui user ketua pengadilan dan hard copynya dikirim secara manual ke bawas;

4. Hasil klarifikasi tersebut akan dilakukan penelahan oleh bawas, untuk menentukan apakah sudah menjawab materi pengaduan