PENDALAMAN E-COURT PADA BIMTEK PP INDONESIA
WILAYAH JAWA TIMUR
OLEH : DR. DRS. H. MUHLAS, S.H., M.H
HAKIM TINGGI PTA SURABAYA
PADA TANGGAL 30 APRIL 2025
Kendala e-litigasi dalam perkara e-court
Tidak semua pencari keadilan melek IT, tidak memiliki android, e-mail dan rekening sehingga kesulitan membuat akun untuk didaftarkan e-court.
01.
Setiap pendaftaran akun harus selalu menunggu verifikasi.
04.
Tidak semua pihak menghendaki sidang secara elektronik/ e-litigasi sedangkan peraturannya mengharuskan perkara didaftar secara e-Court dan persidangan secara e-litigasi.
02.
Pengguna terdaftar dalam membayar panjar perkara melalui virtual account sering dilakukan di luar jam kerja, sehingga tidak dapat langsung didaftar di hari dan tanggal yang sama, apabila dibiarkan akan berpengaruh pada expired dari perkara yang bersangkutan.
05.
03.
Masih ada team e-court yang belum sigap dan terbiasa dengan metode e-court.
Pemanggilan umum dan dasar hukumnya
Ketentuan wajib dipanggil terhadap para pihak adalah sesuai dengan Pasal 121(1) HIR, sedangkan terhadap saksi yang tidak mau hadir pemanggilannya sesuai Pasal 139(1) HIR. Sedangkan yang hadir di persidangan untuk menghadiri pesidangan cukup di perintah secara lisan.
Pasal 388 HIR : setiap pihak hadirnya dipersidangan berdasarkan panggilan. Sedangkan untuk sidang lanjutan bagi yang hadir cukup diperintah secara lisan oleh Majelis Hakim untuk hadir pada sidang yang akan dating. Atas permintaan salah satu pihak saksi penting dapat dipanggil melalui petugas ( vide: Pasal 139 HIR).
Yang dipanggil telah dikenal alamat tempat kediaman atau tempat tinggalnya, apabila tidak dikenal, pemanggilannya menggunakan pemanggilan secara khusus (mass media), apabila terpanggil di luar wilayah yurisdiksi dipanggil dengan cara meminta bantuan pengadilan di mana terpanggil di wilayah itu. Apabila pihak terpanggil berada di Luar negeri dipanggil melalui Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian LN yang selanjutnya panggilan diteruskan ke perwakilan KBRI dimana Tergugat berada dengan biaya dari Kementrian LN. apabila yang dipanggil meninggal dunia panggilan disampaikan kepada ahliwarisnya. Apabila yang dipanggil ternyata gila disampaikan kepada pengampu. Dsb.
Maksud pemanggilan dapat diperluas dengan sampai pemberitahuan isi putusan, pemberitahuan upaya hukum, dan pemberitahuan lainnya
1.
1.
2.
3.
4.
Standart panggilan sesuai pasal 390 (1) HIR dan 2 RV.
2
Harus berbentuk tertulis agar dapat sebagai bukti, dan dilakukan tempat tinggal atau tempat kediaman terpanggil.
1
Ada berita acaranya tentang yang dipanggil.
3
Perintah lisan oleh juru sita tidak sah.
4
Bentuk tertulis menurut pasal 2 RV dapat dikembangkan sesuai kemajuan saat ini yaitu dapat dengan bentuk Telegram, email , surat tercatat dan lainya yang dihasilkan dari transaksi elektronik.
Kendala pemanggilan melalui surat tercatat sampai yang retur
Masih banyak panggilan oleh PT POS di hari libur, sedangkan untuk menghitung patutnya panggilan dengan hari kerja.
01.
02.
04.
03.
Masih sering dijumpai surat tercatat yang dilakukan PT POS yang tidak bertemu di alamat terpanggil, kemudian disampaikan kerumah kepala desa atau aparat desa dan diberikan kepada istri mereka bukan diantar ke kantor kepala desa.
Masih ada saja pemahaman Majelis Hakim berbeda, mana yang seharusnya masuk materiil mana yang formil. Contoh : lawan yang dipanggil bertemu tidak mau tanda tangan karena tidak mau dicerai dinilai alamat tidak patut, dan alamat harus dirubah.
Masih ada saja sikap Majelis hakim yang berbeda dalam menilai panggilan tercatat yang tidak bertemu alasan alamat terpanggil tidak diketahui dengan di NO atau di gaibkan.
1.PADA DASARNYA BAS ADALAH BAHAN UTAMA HAKIM UNTUK MENYUSUN PERTIMBANGAN HUKUM, SEDANGKAN BAS ELEKTRONIK FUNGSINYA SAMA SESUAI PASAL 5(1) UU ITE; HASIL CATATAN DAN ATAU YANG DIHASILKAN DARI PRODUK ITE ADALAH BUKTI SAH.
2.BAS YANG DIPRODUKSI DARI E-LITIGASI ADALAH FAKTA SELAMA PROSES PERSIDANGAN, OLEH KARENANYA KETENTUAN HUKUM FORMIL DAN MATERIILNYA HARUS JELAS DAN TEGAS.
3.FUNGSI LAIN DARI BAS ADALAH SEBAGAI BUKTI HUKUM, SEHINGGA HARUS DIBUAT SECARA DETAIL.
4.HAL-HAL YANG HARUS ADA DALAM BAS:
Esensi BAS untuk persidangan elektronik
Perlakuan BAS Elektronik terhadap SIPP
1.Pembuatan BAS Elektronik sama dengan pembuatan BAS pada umumnya baik standar,ketentuan hukum materiil dan formilnya.
2.Yang diunggah ke SIPP adalah BAS yang telah dibuat tersebut di atas dalam format PDF.
3.Tahapan-tahapan dalam SIPP yang berhubungan dengan court calender harus penuhi tidak boleh dilewatkan atau tidak diperhatikan.
4.Terjadinya perbedaan dokumen apa saja yang disampaikan di persidangan harus di sebut dan diuraikan dalam BAS, agar tergambar secara jelas bagaimana kejadian dan peristiwa dalam persidangan.
Beberapa kendala yang sering terjadai dalam validasi e-court
1.terhadap sidang hybrid ada Pbt isi putusan melalui surat tercatat, ternyata petugas lupa input e-summon, akibatnya para pihak tidak dapat melakukan inzage.
2.Untuk perkara e-court yang ada upaya hukum banding terdapat kolom pelaksanaan inzage masih sering kosong dan tidak segera di validasi, akibatnya para pihak tidak dapat melakukan validasi untuk melakukan inzage.
3. Masih ada saja salah input akun biaya perkara, sehingga perkara yang didaftarkan masuk keperkara biasa bukan e-Court lagi.
4. Masih ada saja pihak dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui virtual account salam nomor rekening, akibatnya pembayaran biaya masuk ke pengadilan lain.
Beberapa kendala dalam
sidang hybrid
1.Pihak tergugat tidak memahami esensi sidang secara e-litigasi.
2.Ketidakpatuhan pihak lawan dalam mematuhi court calender karena sejak awal tidak menghendaki sidang secara e-litigasi.
3. Kolom e-Court di SIPP tidak lengkap yaitu tidak ada catatan bagi pihak yang tidak mengikuti tahapan sesuai court calender pada kolom itu ditulis “uraian tahapan lanjutan persidangan dan pernyataan hak lawan yang tidak menepati court calender tersebut telah hilang”, faktanya di SIPP hanya ditulis dalam BAS, meskipun BAS itu diunggah di SIPP akan tetapi penjelasan tentang tahapan lanjutan dan hak lawan yang dinyatakan hilang tidak dapat dibaca oleh pihak.
Kendala-kendala court calender
1. Masih belum memperoleh kesamaan persepsi dan praktik dalam rangka memenuhi asas peradilan yang cepat,sederhana dan biaya ringan terhadap court calender yang telah disusun sesuai kesepakatan, ternyata justru Majelis Hakimnya yang berhalangan sehingga tidak dapat sidang sesuai court calender. Bagimana cara merubah court calendernya? Apa langsung diumumkan pada tanggal berikutnya atau ditentukan di lain hari padahal kolom untuk catatan itu tidak ada, atau dengan cara lainnya lagi, padahal court calender yang telah diunggah tidak dapat dirubah kecuali diganti dengan court calender yang baru, sedangkan perubahan asas awalnya adalah berdasar kesepakatan para pihak.
2.Terhadap pihak lawan yang tidak meunggah jawaban sesuai court calender dinyatakan tidak menggunakan haknya, sehingga ada dua sikap yang berbeda bagi Majelis Hakim, ada yang court calender replik dan duplik tidak ada sidang dan hanya nunggu agenda court calender pembuktian dampaknya asas cepat sederhana dan biaya ringan terabaikan, ada yang memanggil ulang untuk hadir di persidangan guna menyusun court calender baru untuk meringkas waktu dan memperpendek agenda persidangan.
Pemeriksaan Saksi /Saksi Ahli pada Teleconference dan BASnya
2
Dengan merujuk pada ketentuan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam memeriksa saksi/saksi ahli melalui teleconference:
1
Untuk pemeriksaan saksi/saksi ahli di luar wilayah pengadilan pemeriksa tetap harus dilakukan di kantor pengadilan di mana terperiksa berada, dengan teknis setelah ada pemeritahuan dari pemohon teleconference ketua pengadilan segera menunjuk PP tanpa atribut untuk mendampingi selama pemeriksaan.
3
Untuk pemeriksaan saksi/saksi ahli yang berada di luar negeri, pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan KBRI. Setelah ada permintaan pemeriksaan secara teleconfrence kepala kantor perwakilan segera menunjuk staf KBRI untuk mendampingi selama pemeriksaan.
Semua saksi yang akan didengar keterangannya secara teleconference wajib mengangkat sumpah terlebih dahulu sesuai agama yang dianutnya.
Kunci PP dalam e-court
PP harus aktif secara all out untuk verifikasi maupun entry dokumen yang diperlukan agar semua pihak dapat dengan segera melakukan verifikasi atau mengambil sikap atas hak-hak hukumnya.
Apabila ada kesalahan input dan tidak menguasai IT harus segera koordinasi dengan team IT.
PP harus selalu update atas perkembangan perkara yang ditangani sampai perkara tersebut selesai ditandai dengan upload putusan, selebihnya apabila ada upaya hukum menjadi tanggung jawab Panmud Hukum.
1
2
3
Semoga Bermanfaat
& Terima Kasih
OLEH : DR. DRS. H. MUHLAS, S.H., M.H
HAKIM TINGGI PTA SURABAYA
30 APRIL 2025