1 of 32

Mohammad Nurul Hajar

(AKM DAN SURVEY)

MENGENAL AN

Sumenep, 08 September 2021

BAGI KEPALA DAN GURU MA GILIRAJA

Pimpinan Homeschooling Algorits, Peneliti Pendidikan, Pengawas MA, Dosen STKIP Sumenep dan Direktur LKP ROBIN

www.h4j4r.my.id

2 of 32

ASESMEN NASIONAL

Guru

Survei Karakter

AKM Literasi-Numerasi

Hasil belajar kognitif

Hasil belajar sosial-emosional

Karakteristik

input dan proses pembelajaran

Kepala Sekolah

Siswa

Kelas 5, 8, 11

Survei Lingkungan Belajar

Evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem Pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar

3 of 32

ASSESMEN NASIONAL

  • Bertujuan mengukur
  • Hasil belajar kognitif
  • Hasil belajar non kognitif/karakter 🡪 survey
  • Kualitas lingkungan belajar 🡪 Survey

  • Hasil Belajar Kognitif 🡪 Kemampuan Literasi dan Numerasi
  • Hasil Belajar Nonkognitif 🡪 sikap yang melandasi karakter dalam profil pelajar Pancasila

  • Kualitas Lingkungan belajar🡪 iklim keamanan; iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

4 of 32

5 of 32

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Asesmen Nasional

  • Dinas pendidikan dan kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya, melakukan verifikasi kesiapan satuan pendidikan pelaksana AN dengan mempertimbangkan:
  • ketersediaan sejumlah komputer sesuai kebutuhan;
  • ketersediaan sumber daya manusia proktor dan teknisi;
  • ketersediaan daya listrik dan jaringan internet yang memadai; dan
  • kelengkapan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pelaksana Tingkat Pusat;

6 of 32

Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :�

  1. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
  2. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;
  3. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  4. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
  5. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
  6. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas Pendidikan kabupaten/;
  7. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  8. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

7 of 32

Lanjutan ;

  1. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  2. memastikan peserta hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
  3. menerapkan protokol kesehatan sesuai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19;
  4. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
  5. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
  6. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal
  7. sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambatlambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
  8. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan Pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
  9. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;

8 of 32

Lanjutan ;

  1. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
  2. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas Pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
  3. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
  4. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
  5. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
  6. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  7. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
  8. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
  9. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
  10. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
  11. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

9 of 32

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan:

  1. Proktor mencetak kartu login untuk peserta pendidik dan kepala satuan pendidikan melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbudristek;
  2. pendidik dan kepala satuan pendidikan melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar melalui https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ ;
  3. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan
  4. memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban

10 of 32

Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik:

  1. Ruang AN untuk peserta didik;

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
  2. Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN;
  3. Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
      • setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
      • setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
      • setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman /afirmasi:

5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan

6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

11 of 32

Pengumuman/afirmasi;

“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”

“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN”

“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”

12 of 32

Pengawas, Proktor, dan Teknisi

  1. Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;
  2. Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
  3. Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
  4. Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.

13 of 32

Tugas Pengawas

  1. membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
  2. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;
  3. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
  4. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
  5. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
  6. mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
  7. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
  8. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
  9. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

14 of 32

Tugas Proktor

  1. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
  2. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proctor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
  3. melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
  4. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
  5. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
  6. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
  7. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
  8. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

15 of 32

Tugas Teknisi

  1. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
  2. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
  3. melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN

16 of 32

Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

Proktor merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  1. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan Pendidikan pelaksana AN; dan
  4. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas. �

17 of 32

Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

Teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  1. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN pada laboratorium di satuan pendidikan;
  2. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai Teknisi;
  3. bersedia ditugaskan sebagai Teknisi di satuan Pendidikan pelaksana AN; dan
  4. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas

18 of 32

Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

Pengawas adalah pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dengan ketentuan:

  1. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  2. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi dengan baik; dan
  3. bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas.

19 of 32

Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

Penetapan Proktor dan Teknisi

  1. Satuan pendidikan dapat menetapkan Proktor dan Teknisi yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing.
  2. Satuan pendidikan melaporkan proktor/teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

20 of 32

Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas

Penetapan Pengawas

  1. Satuan pendidikan dapat menetapkan Pengawas yang akan ditugaskan di satuan pendidikan masing-masing
  2. Satuan pendidikan melaporkan Pengawas yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

21 of 32

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi

Di Ruang Pelaksana

  1. Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

  • Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

  • Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas

22 of 32

Pengawas:

  1. masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
  2. memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
  3. mempersilahkan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  4. membacakan tata tertib peserta AN;
  5. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
  6. mengumumkan token AN kepada peserta;
  7. mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
  8. membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

23 of 32

Pengawas:

  1. selama AN berlangsung, pengawas wajib:
    1. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
    2. memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    3. melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
    4. mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
    5. tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
    6. menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survey lingkungan belajar.
  2. setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
  3. Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.

24 of 32

Di Ruang Asesmen Nasional Proktor;

  1. masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
  2. memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
  3. membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
  4. menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
  5. memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
  6. menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
  7. melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
  8. melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
  9. selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
  10. menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
  11. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
  12. mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

25 of 32

Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional�Peesrta didik:

  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
  2. memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  3. dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
  4. mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
  5. mengisi daftar hadir;
  6. masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
  7. melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
  8. mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
  9. selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

26 of 32

Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional�Peserta didik:

  1. selama AN berlangsung, dilarang:
    1. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
    2. bekerja sama dengan peserta lain;
    3. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
    4. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
  2. apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
  3. apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
  4. setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

27 of 32

Tata Tertib Peserta Asesmen NasionalPendidik dan Kepala sekolah: :

  1. mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;

  • mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan Pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

  • mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan

  • mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.�

28 of 32

Waktu Pelaksanaan AN

  1. AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
  2. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
    1. Peserta Didik

    • Pendidik dan kepala satuan pendidikan

Jenjang

Hari ke 1

Hari ke 2

SD, MI, Paket A, dan yang sederajat

Latihan Soal (60 menit)

Latihan Soal (25 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Karakter (20 menit)

Survei Lingkungan Belajar

(20 menit)

Peserta

Pelaksanaan

Pendidik

Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri

sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya.

Kepala Sekolah

Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri

sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya

29 of 32

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 untuk Peserta Didik, Pendidik dan KS

Gelombang I

30 of 32

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021 untuk Peserta Didik, Pendidik dan KS

Gelombang II

31 of 32

Instrumen Assesmen

Bentuk soal Asesmen Nasional terdiri dari:

  1. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
  2. Bentuk soal non objektif (Uraian)

32 of 32