1 of 36

Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan

Disampaikan pada Kegiatan

Updating Data Emis Simpatika Madrasah bagi Admin Madrasah Tahun 2023 �di Lingkungan Kantor Kemenag Kab Mojokerto�25 & 28 Februari 2023

WEBINAR

2 of 36

INOVASI DI DISPENDUKCAPIL

04

05

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

3 of 36

SALAM 30 MENIT

01

Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan selesai dalam 30 menit langsung, dengan persyaratan berkas sudah dinyatakan lengkap dan benar oleh Petugas Verifikasi.

SALAM 30 MENIT

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

4 of 36

SINDEN KATUT MAS HARDI

02

Pelayanan Adminduk Sekali Datang KK, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran Langsung Jadi. Pemohon bisa langsung mendaftarkan lebih dari satu dokumen dalam satu kepengurusan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.

SINDEN KATUT MAS HARDI

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

5 of 36

03

Pelayanan dokumen kependudukan khusus untuk Cetak KK dan KTP-el tanpa perubahan, langsung dilayani oleh Petugas di Container Drive Thru sehingga pemohon tidak perlu turun dari kendaaraan.

DRIVE THRU

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

DRIVE THRU

6 of 36

04

Pelayanan khusus Bayi Lahir, Pulang Terima Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak). Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA melalui aplikasi WhatsApp bagi bayi baru lahir di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik/Dokter/Bidan yang sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil. Hal ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan Akta Kelahiran dan KIA.

PASUKAN BALAPUTRA KITA

PASUKAN BALAPUTRA KITA

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

7 of 36

05

Motor Siap Antar Akta Kematian. Pelayanan penerbitan Akta Kematian melalui SMS untuk mempercepat pelaporan peristiwa kematian. Dimana yang menjadi Petugas lapor adalah Petugas Kecamatan, Kepala Desa, Petugas Desa, RT/RW dan Petugas PKK/Dasawisma dan dikirim ke nomor SMS Center.

MOTOR SAKTI

06

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

MOTOR SAKTI

8 of 36

06

Siap Jemput Bola. Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan secara kolektif berdasarkan permohonan dari Desa. Pelayanan ini mencakup Perekaman KTP-el dan Penerbitan semua dokumen kependudukan. Termasuk juga untuk pelayanan khusus bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas.

SI JEMPOL

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

SI JEMPOL

9 of 36

07

Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu. Merupakan Strategi Pelayanan Dokumen Kependudukan pada masa Pandemi Covid 19. Dimana pengurusan dokumen kependudukan baik ituk KK, KTP-el, KIA, Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Validasi NIK dll melalui online dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp. Pemohon tidak perlu datang ke Dispendukcapil (kecuali untuk Perekaman KTP-el dan Legalisir) karena dokumen yang telah jadi akan dikirimkan melalui Kantor POS dan J&T. Untuk saat ini dilakukan juga Kerjasama dengan pihak Desa untuk mempermudah masyarakat.

POS KETANMU

06

01

07

SALAM 30 MENIT

SINDEN KATUT MAS HARDI

DRIVE THRU

PASUKAN BALAPUTRA KITA

MOTOR SAKTI

SI JEMPOL

POS KETANMU

INOVASI

02

03

04

05

06

POS KETANMU

10 of 36

11 of 36

12 of 36

13 of 36

14 of 36

15 of 36

DASAR HUKUM �UU 23 TAHUN 2006 & UU 24 TAHUN 2013 TENTANG SIAK

Pasal 1 ayat 21:

“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan”

16 of 36

17 of 36

18 of 36

19 of 36

20 of 36

21 of 36

22 of 36

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Baru

  • Mengisi Formulir Akta Kelahiran
  • Fc Surat Kelahiran/SPTJM Kelahiran
  • Fc Buku Nikah ortu/SPTJM Perkawinan
  • FC KK

Formulir dan persyaratan bisa didownload pada link

https://bit.ly/formDukcapilKabMoker

23 of 36

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (Karena Nama Ibu di KK Kosong)

Pengisian nama ibu bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu:

  • Surat Kelahiran atau Akta Kelahiran dan
  • Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (bermaterai).

Apabila penduduk tdk memiliki persyaratan diatas, maka cukup mengisi formulir dibawah ini, yaitu :

  • Formulir F-2.01 Kelahiran
  • Formulir F-2.03 SPTJM Kelahiran
  • Formulir F-2.04 SPTJM Perkawinan

Formulir dan persyaratan bisa didownload pada link

https://bit.ly/formDukcapilKabMoker

24 of 36

SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN

25 of 36

KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN

1

ANAK BAPAK IBU:

Anak yang lahir dari Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Negara

(anak dari Ayah dan Ibu)

26 of 36

KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN

2

Anak yang lahir diluar Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Negara��(anak dari Ibu)

ANAK SEORANG IBU:

27 of 36

3

Anak yang lahir dari Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Agama dan didalam KK Status Perkawinan Orang tua Perkawinan Belum Tercatat

ANAK DENGAN BERFRASA

KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN

(Anak dari Ayah dan Ibu �dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”)

28 of 36

4

ANAK TANPA ASAL USUL/ TEMUAN

Anak yang tak jelas asal usulnya dan diperlukan rekomendasi dari Dinas Sosial dalam penerbitan Dokumen Kependudukannya.

KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN

29 of 36

DUKCAPIL BELAJAR

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2022

TENTANG PENCATATAN NAMA

PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

“Nama” adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri

“Pencatatan Nama” adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.

30 of 36

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

31 of 36

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana � dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a

mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b

jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c

jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 4

32 of 36

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen � Kependudukan meliputi:

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan

satu kesatuan dengan nama.

a

menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b

nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c

gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pasal 5

33 of 36

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen � Kependudukan dilarang:

a

disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b

menggunakan angka dan tanda baca; dan

c

mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Pasal 5

34 of 36

PASAL 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan, sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku

35 of 36

PASAL 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

**21 April 2022

36 of 36

TERIMA KASIH

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Mojokerto

Jl. R. A. Basuni No. 23 Mojokerto Telp / Fax. (0321) 323861