Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan
Disampaikan pada Kegiatan
Updating Data Emis Simpatika Madrasah bagi Admin Madrasah Tahun 2023 �di Lingkungan Kantor Kemenag Kab Mojokerto�25 & 28 Februari 2023
WEBINAR
INOVASI DI DISPENDUKCAPIL
04
05
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
SALAM 30 MENIT
01
Pelayanan penerbitan dokumen kependudukan selesai dalam 30 menit langsung, dengan persyaratan berkas sudah dinyatakan lengkap dan benar oleh Petugas Verifikasi.
SALAM 30 MENIT
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
SINDEN KATUT MAS HARDI
02
Pelayanan Adminduk Sekali Datang KK, KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran Langsung Jadi. Pemohon bisa langsung mendaftarkan lebih dari satu dokumen dalam satu kepengurusan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
SINDEN KATUT MAS HARDI
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
03
Pelayanan dokumen kependudukan khusus untuk Cetak KK dan KTP-el tanpa perubahan, langsung dilayani oleh Petugas di Container Drive Thru sehingga pemohon tidak perlu turun dari kendaaraan.
DRIVE THRU
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
DRIVE THRU
04
Pelayanan khusus Bayi Lahir, Pulang Terima Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak). Penerbitan Akta Kelahiran dan KIA melalui aplikasi WhatsApp bagi bayi baru lahir di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik/Dokter/Bidan yang sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil. Hal ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan Akta Kelahiran dan KIA.
PASUKAN BALAPUTRA KITA
PASUKAN BALAPUTRA KITA
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
05
Motor Siap Antar Akta Kematian. Pelayanan penerbitan Akta Kematian melalui SMS untuk mempercepat pelaporan peristiwa kematian. Dimana yang menjadi Petugas lapor adalah Petugas Kecamatan, Kepala Desa, Petugas Desa, RT/RW dan Petugas PKK/Dasawisma dan dikirim ke nomor SMS Center.
MOTOR SAKTI
06
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
MOTOR SAKTI
06
Siap Jemput Bola. Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan secara kolektif berdasarkan permohonan dari Desa. Pelayanan ini mencakup Perekaman KTP-el dan Penerbitan semua dokumen kependudukan. Termasuk juga untuk pelayanan khusus bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas.
SI JEMPOL
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
SI JEMPOL
07
Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu. Merupakan Strategi Pelayanan Dokumen Kependudukan pada masa Pandemi Covid 19. Dimana pengurusan dokumen kependudukan baik ituk KK, KTP-el, KIA, Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Validasi NIK dll melalui online dengan menggunakan Aplikasi WhatsApp. Pemohon tidak perlu datang ke Dispendukcapil (kecuali untuk Perekaman KTP-el dan Legalisir) karena dokumen yang telah jadi akan dikirimkan melalui Kantor POS dan J&T. Untuk saat ini dilakukan juga Kerjasama dengan pihak Desa untuk mempermudah masyarakat.
POS KETANMU
06
01
07
SALAM 30 MENIT
SINDEN KATUT MAS HARDI
DRIVE THRU
PASUKAN BALAPUTRA KITA
MOTOR SAKTI
SI JEMPOL
POS KETANMU
INOVASI
02
03
04
05
06
POS KETANMU
DASAR HUKUM �UU 23 TAHUN 2006 & UU 24 TAHUN 2013 TENTANG SIAK
Pasal 1 ayat 21:
“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan”
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Baru
Formulir dan persyaratan bisa didownload pada link
https://bit.ly/formDukcapilKabMoker
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (Karena Nama Ibu di KK Kosong)
Pengisian nama ibu bisa dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu:
Apabila penduduk tdk memiliki persyaratan diatas, maka cukup mengisi formulir dibawah ini, yaitu :
Formulir dan persyaratan bisa didownload pada link
https://bit.ly/formDukcapilKabMoker
SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN
KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN
1
ANAK BAPAK IBU:
Anak yang lahir dari Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Negara
(anak dari Ayah dan Ibu)
KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN
2
Anak yang lahir diluar Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Negara��(anak dari Ibu)
ANAK SEORANG IBU:
3
Anak yang lahir dari Ikatan Perkawinan yang sah sesuai Hukum Agama dan didalam KK Status Perkawinan Orang tua Perkawinan Belum Tercatat
ANAK DENGAN BERFRASA
KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN
(Anak dari Ayah dan Ibu �dengan tambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”)
4
ANAK TANPA ASAL USUL/ TEMUAN
Anak yang tak jelas asal usulnya dan diperlukan rekomendasi dari Dinas Sosial dalam penerbitan Dokumen Kependudukannya.
KATEGORI ANAK DALAM AKTA KELAHIRAN
DUKCAPIL BELAJAR
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2022
TENTANG PENCATATAN NAMA
PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
“Nama” adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri
“Pencatatan Nama” adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana � dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a
mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b
jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c
jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 4
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen � Kependudukan meliputi:
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
satu kesatuan dengan nama.
a
menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b
nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c
gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 5
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen � Kependudukan dilarang:
a
disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b
menggunakan angka dan tanda baca; dan
c
mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pasal 5
PASAL 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan, sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku
PASAL 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
**21 April 2022
TERIMA KASIH
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Mojokerto
Jl. R. A. Basuni No. 23 Mojokerto Telp / Fax. (0321) 323861