1 of 32

PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jis UU NO. 9/2004, UU NO. 51/2009, UU No 30/2014

2 of 32

Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 10)

  • Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
  • Orang/Badan Hukum Perdata Vs Badan/Pejabat TUN di pusat/daerah
  • Sebagai akibat dikeluarkan KTUN
  • Termasuk sengketa kepegawaian
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3 of 32

Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 7)

  • Administrasi negara
  • Melaksanakan fungsi
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di pusat dan daerah

4 of 32

Tergugat (Pasal 1 Butir 12)

  • Badan/pejabat TUN
  • Mengeluarkan keputusan
  • Berdasarkan wewenang yang ada padanya/dilimpahkan kepadanya
  • Yang digugat orang/Badan Hukum Perdata

5 of 32

UU No 30/2014

  • Pasal 1
  • 22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  • 23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

6 of 32

UU No 30/2014

  • 24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

7 of 32

UU No 30/2014�Pasal 12

  • (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
  • a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
  • b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
  • c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

8 of 32

UU No 30/2014�Pasal 12

  • 2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
  • (3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

9 of 32

UU No 30/2014 �Pasal 13

  • (1) Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
  • a. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;
  • b. ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
  • c. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.

10 of 32

UU No 30/2014 �Pasal 13

  • (3) Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

11 of 32

  • (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:
  • a. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;
  • b. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
  • c. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.

12 of 32

  • (5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah didelegasikan.

  • (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi.

13 of 32

Pasal 14

  • (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
  • a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
  • b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.
  • (2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
  • a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
  • b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

14 of 32

  • (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

15 of 32

  • (5) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • (6) Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.

16 of 32

  • (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  • (8) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat

17 of 32

Badan/Pejabat TUN (Pasal 1 Butir 8)

  • Badan/pejabat
  • Melaksanakan urusan Pemerintahan
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

18 of 32

UU No 30/2014

  • Pasal 1
  • 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

19 of 32

Badan/Pejabat TUN (Indroharto)

  • Instansi resmi di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif
  • Instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan eksekutif
  • Badan Hukum Perdata yang didirikan Pemerintah untuk melaksanakan tugas/urusan Pemerintah
  • Lembaga Hukum Swasta yang melaksanakan tugas Pemerintahan

20 of 32

Keputusan Tata Usaha Negara�(Pasal 1 Butir 9)�

  • Penetapan tertulis
  • Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN
  • Berisi tindakan Hukum TUN
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Konkrit, individual, final
  • Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata

21 of 32

UU No 30/2014

  • Pasal 1
  • 7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

22 of 32

UU No 30/20124

  • Pasal 1
  • 8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

23 of 32

Uu No 30 th 2014 Ps 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:

24 of 32

  • a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
  • b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;

25 of 32

  • c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
  • d. bersifat final dalam arti lebih luas;
  • e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
  • f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

26 of 32

Keputusan Berbentuk Elektronis �Pasal 38 �

  • (3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
  • (4) Jika Keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
  • .

27 of 32

  • (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.
  • (6) Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis

28 of 32

Sifat Lain KTUN

  • Berada di wilayah Hukum Publik
  • Sepihak

29 of 32

Penyempitan KTUN�(Pasal 2)

  • KTUN Perdata
  • KTUN Umum
  • KTUN yang masih memerlukan persetujuan
  • KTUN berdasarkan KUHP & KUHAP
  • KTUN hasil pemeriksaan badan peradilan
  • KTUN TU TNI
  • Keputusan KPU pusat/daerah mengenai hasil Pemilu

30 of 32

Penyempitan KTUN (Pasal 49)

KTUN yang dikeluarkan

  • Dalam perang, keadaan bahaya, bencana alam, keadaan luar biasa yang membahayakan
  • Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum

31 of 32

Perluasan KTUN �(Pasal 3)

Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan (fiktif) yang menjadi kewajibannya

  • Jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan telah lewat
  • Bila jangka waktu tidak diatur dihitung 4 bulan sejak permohonan diterima

32 of 32

UU No 30/2014

  • Pasal 1
  • Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.