PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jis UU NO. 9/2004, UU NO. 51/2009, UU No 30/2014
Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 10)
Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 7)
Tergugat (Pasal 1 Butir 12)
UU No 30/2014
UU No 30/2014
UU No 30/2014�Pasal 12
UU No 30/2014�Pasal 12
UU No 30/2014 �Pasal 13
UU No 30/2014 �Pasal 13
Pasal 14
Badan/Pejabat TUN (Pasal 1 Butir 8)
UU No 30/2014
Badan/Pejabat TUN (Indroharto)
Keputusan Tata Usaha Negara�(Pasal 1 Butir 9)�
UU No 30/2014
UU No 30/20124
Uu No 30 th 2014 Ps 87
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
Keputusan Berbentuk Elektronis �Pasal 38 �
Sifat Lain KTUN
Penyempitan KTUN�(Pasal 2)
Penyempitan KTUN (Pasal 49)
KTUN yang dikeluarkan
Perluasan KTUN �(Pasal 3)
Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan (fiktif) yang menjadi kewajibannya
UU No 30/2014