1 of 16

Rapat Koordinasi

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK

Tahun Pelajaran 2024-2025

Bidang PSMK

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Nank YN

Senin, 13 Januari 2025

2 of 16

Pengertian dan Tujuan UKK

Pengertian

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah penilaian kompetensi yang dilakukan untuk mengukur pencapaian siswa SMK dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang keahlian tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja.

Tujuan

UKK bertujuan untuk mengukur kesiapan siswa SMK dalam memasuki dunia kerja dan memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh industri, dan mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi, dan mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja.

Nank YN

3 of 16

Landasan Hukum Pelaksanaan UKK

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional

Indonesia

Nank YN

4 of 16

Landasan Hukum Pelaksanaan UKK

  1. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, khususnya lampiran1, tentang Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian Dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka

Nank YN

5 of 16

Landasan Hukum Pelaksanaan UKK

  1. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka
  2. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/201 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
  3. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.
  4. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Nank YN

6 of 16

Kompetensi yang diuji dalam UKK

Keterampilan Teknis

Kemampuan dalam melakukan pekerjaan teknis sesuai dengan standar kompetensi.

Kerjasama Tim

Kemampuan dalam bekerja sama dengan orang lain dalam menyelesaikan tugas.

Analisis Masalah

Kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis masalah yang terjadi dalam pekerjaan.

Komunikasi Efektif

Kemampuan dalam berkomunikasi dengan jelas dan efektif dalam lingkungan kerja.

Nank YN

7 of 16

Pelaksanaan UKK

  • Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan UKK mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian pada SMK tahun 2024/2025 (Masih Proses Finalisasi)
  • Satuan Pendidikan dapat melaksanakan UKK setelah Tempat Uji Kompetensi (TUK)-nya diverifikasi oleh Tim. Untuk UKK Mandiri Tim verifikasi dibentuk oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, melalui Cabang Dinas Pendidikan dengan verifikatornya para Pengawas SMK dengan melibatkan unsur dunia kerja, sedangkan untuk UKK melalui Dunia Kerja/Asosiasi Profesi atau LSP, verifikasi sepenuhnya dilakukan oleh Tim dari mereka.
  • Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat diselenggarakan di satuan pendidikan (setelah dinyatakan layak), Dunia Kerja, atau tempat yang lain sesuai kesepakatan.

8 of 16

Tiga (3) Bentuk Model UKK

Mandiri

Pelaksanaan UKK dalam bentuk mandiri, yaitu UKK dengan menggunakan

instrumen yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan

melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

Satuan Pendidikan melalui kerjasama dengan dunia kerja diperkenankan

mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara.

.

Dunia Kerja/Asosiasi

Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh

Dunia Kerja/Asosiasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

SMK atau Lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP

sebagai Lembaga sertifikasi profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan

UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan

9 of 16

Jenis Skema Pelaksanaan UKK

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema:

        • Ujian melalui kerja sama dengan mitra Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi.

SMK terakreditasi dan mitra Dunia Kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra Dunia Kerja atau asosiasi profesi

  1. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1).

LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

10 of 16

        • Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2).

LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

  1. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3);

LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

  1. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

Nank YN

Jenis Skema Pelaksanaan UKK

11 of 16

        • UKK Mandiri;

SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

CATATAN:

  • Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi) atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 kompetensi
  • Dalam pelaksanaan setiap jenis skema ujian agar melibatkan mitra Dunia Kerja sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kalitas lulusan SMK

Nank YN

Jenis Skema Pelaksanaan UKK

12 of 16

Jadwal Pelaksanaan UKK

Jadwal pelaksanaan UKK dibuat oleh satuan pendidikan masing masing, berdasarkan kesepakatan dengan pihak Dunia Kerja, Asosiasi Profesi, atau LSP dan sesuai pola ujian yang dipilih.

        • UKK untuk SMK program 3 Tahun dapat dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel

b. UKK untuk SMK program 4 Tahun dapat dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Untuk SMK yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka, UKK dapat dilaksanakan:

    • di Semester 5, jika pelaksanaan PKL di semester 6
    • di semester 6, jika pelaksanaan PKL di semester 5
    • bersamaan dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), yaitu setelah selesai PKL, dilanjutkan dengan UKK, atau
    • atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan Dunia Kerja, Asosiasi atau LSP

13 of 16

Hal-Hal Penting Untuk Sekolah

  • Membuat kepanitian
  • Menentukan model pelaksanaan UKK
  • Membuat SOP
  • Menyiapkan instrument UKK (Bersama dunia kerja/asosiasi)
  • Membuat jadwal pelaksanaan UKK dan melaporkan ke abang Dinas
  • Melaporkan hasil UKK
  • Mengevaluasi pelaksanaan UKK

Nank YN

14 of 16

Hal-Hal Penting Untuk Pengawas / Pendamping Satuan Pendidikan

  • Melaksanakan verifikasi TUK bersama dunia kerja (untuk UKK Mandiri)
  • Mendampingi sekolah dan Dunia kerja dalam penyiapan dan verifikasi instrumen UKK
  • Memantau pelaksanaan UKK
  • Bersama sekolah mengevaluasi pelaksanaan UKK
  • Melaporkan Hasil Kegiatan UKK ke Cabang Dinas

Nank YN

15 of 16

Hal-Hal Penting Untuk Cabang Dinas

  • Membuat Surat Perintah ke Pengawas untuk melaksanakan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • Membuat jadwal pelaksanaan monitoring UKK Bersama Pengawas
  • Melaporkan jadwal Pelaksanaan UKK ke Bidang PSMK
  • Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksaaan UKK ke Bidang PSMK

Nank YN

16 of 16

Terima Kasih

Hatur Nuhun