1 of 32

ARAH KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 DALAM OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Republik Indonesia

Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si

Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Disampaikan dalam Kegiatan Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monev Implementasi Regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhis Pendampingan Masyarakat Desa

Senin, 22 Desember 2025

2 of 32

8 Program Hasil Terbaik Cepat

  1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil;
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten ;
  3. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi;
  4. Mencetak dan Meningkatkan Produktivitas Lahan Pertanian dengan Lumbung Pangan Desa, Daerah Dan Nasional;
  5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut;
  6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga

kesehatan), TNI/POLRI, dan pejabat negara

7. Melanjutkan Pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan;

8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

2

Visi: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM);
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
  3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan

industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur;

  1. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
  2. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
  3. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
  4. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan
  5. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

8 Misi Asta Cita

17 Program Prioritas

  1. Mencapai swasembada pangan
  2. Memberantas kemiskinan
  3. Memberantas korupsi
  4. Meningkatkan layanan kesehatan dan obat untuk rakyat
  5. Memperkuat pertahanan negara
  6. Mencapai swasembada air
  7. Mencapai swasembada energi
  8. Menyempurnakan penerimaan keuangan negara
  9. Menjamin ketersediaan pupuk, benih dan pestisida langsung ke petani
  1. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi
  2. Menyediakan rumah murah untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan
  3. Memberantas narkoba
  4. Melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan IKN
  5. Memperkuat pendidikan, sains dan teknologi
  6. Melakukan reformasi politik, hukum dan birokrasi
  7. Menjamin pelestarian lingkungan hidup
  8. Melestarikan seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan prestasi olahraga

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

3 of 32

12 AKSI BANGUN DESA, BANGUN INDONESIA

Bangun Desa, Bangun Indonesia

5

6

7

Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan)

Desa Swasembada

Energi, Air, dan Papan

Hilirasi Produk

Unggulan Desa

Pengembangan Desa Ekspor

Pemuda dan Pemudi Pelopor Desa

Sinkronisasi dan Konsolidasi Program K/L Masuk Desa

Digitalisasi Desa dan Pengembangan Desa Wisata

Peningkatan Investasi Desa melalui pola Kemitraan Nasional dan Investor Luar Negeri

Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Pembangunan Desa

Desa Berketahanan Iklim, Desa Tangguh Bencana, dan Bebas Sampah

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Revitalisasi BUM Desa

dan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung Makan Bergizi Gratis

11

12

3

10

9

8

1

2

4

www.kemendesa.go.id

kemendespdtt

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

REPUBLIK INDONESIA

3

4 of 32

UU NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

MENDORONG KEMANDIRIAN DESA

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber Pendapatan Desa

  1. Pendapatan Asli Desa;
  2. Dana Desa dari APBN;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kab./kota;
  4. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota;
  5. Bantuan keuangan dari APBD kab/kota dan/atau APBD provinsi;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
  7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Rata-rata per Tahun : 61,7 Triliun

Total Dana Desa

(2015 – 2025) :

678,68 Triliun

4

Rp 20,7 Triliun

2015

± Rp 280,3 Juta/Desa

Di 74.953 Desa

Rp 46,98 Triliun

2016

± Rp 643,6 Juta/Desa

Di 74.754 Desa

Rp 60 Triliun

2017

± Rp 800,4 Juta/Desa

Di 74.957 Desa

Rp 60 Triliun

2018

± Rp 800,4 Juta/Desa

Di 74.957 Desa

Rp 70 Triliun

2019

± Rp 933,9 Juta/Desa

Di 74.953 Desa

Rp 72 Triliun

2021

± Rp 960,6 Juta/Desa

Di 74.961 Desa

Rp 68 Triliun

2022

± Rp 907,14 Juta/Desa

Di 74.961 Desa

Rp 70 Triliun

2023

± Rp 933,9 Juta/Desa

Di 74.953 Desa

Rp 71 Triliun

2024

± Rp 943,39 Juta/Desa

Di 75.259 Desa

Rp 69 Triliun

2025

± Rp 943,39 Juta/Desa

Di 75.259 Desa

Rp 71 Triliun

2020

± Rp 960,4 Juta/Desa

Di 74.953 Desa

Rp 60,57 Triliun*

2026

*Mengacu pada UU No. 17/2025 tentang APBN Tahun 2026

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

4

5 of 32

PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015 - 2024

www.kemendesa.go.id

kemendespdtt

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

REPUBLIK INDONESIA

5

6 of 32

6

Amanat Penyusunan Peraturan Menteri Desa PDT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa:

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai Pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat.
  2. Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
  3. Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga terkait.
  4. Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.

Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023

tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

7 of 32

7

Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan

melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar

pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan,

peternakan, dan/atau perikanan

  1. pengadaan bibit atau benih
  2. pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih
  3. Penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan
  4. pengembangan pakan ternak alternatif
  5. pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu
  6. Pengolahan pupuk organic dan pengolahan hasil peternakan
  7. Pemanfaatan lahan pertanian/ perkebunan milik warga dan/atau desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat desa
  8. Pembangunan dan/atau normalisasi irigasi
  9. Pembangunan, peningkatan, dan peliharaan jalan usaha tani
  10. Pembangunan kolan ikan
  11. Pembenihan ikan air tawar
  12. Pembangunan kandang komunal
  1. Pembangunan bendungan berskala kecil
  2. Pembangunan atau perbaikan embung
  3. Pengadaan kapal penangkap ikan
  4. Pengadaan tambak garam
  5. Mesin pakan ternak
  6. Mesin penetas telur
  7. Alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jarring, pancing, dan perangkap)
  8. Pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan
  9. Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan
  10. Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa dan

diputuskan dalam Musyawarah Desa

Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,

hidroponik, atau bioponik

Pengolahan paska panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan paska panen

Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa

  1. Pembangunan lumbung pangan desa
  2. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa seperti akses jalan, tembok penahan tanah dan jaringan air
  3. Pembangunan prasaranan pemasaran produk pangan

Pengembangan usaha/unit desa badan usaha milik desa/bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewan, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal

Penguatan ketahanan pangan lainnnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa

7

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

8 of 32

8

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa

Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani

seperti :

  1. pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
  2. pelatihan pengelolaan hasil panen;
  3. pelatihan pengolahan hasil laut dan pantai untuk petani budidaya dan nelayan tangkap;
  4. pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan Desa dan/atau perikanan Desa dan/atau antar Desa; dan
  5. kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati

dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan

diputuskan dalam musyawarah Desa.

8

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

9 of 32

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan

melalui Pemanfaatan SDAL secara Berkelanjutan

Simple PowerPoint Presentation

Pemanfaatan Energi Terbarukan,

melalui:

Pengelolaan Lingkungan Desa,

melalui:

Pelestarian SDA Desa,

melalui:

  1. pembibitan pohon langka;
  2. perlindungan terumbu karang;
  3. pembersihan daerah aliran sungai;
  4. pembangunan ruang terbuka hijau;
  5. pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai);
  6. melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
  7. kegiatan pelestarian sumber daya alam Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan:

  1. pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah;
  2. pengelolaan air limbah komunal di desa seperti: tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja;
  3. pengelolaan air limbah domestik;
  4. pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah;
  5. kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
  1. pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
  2. pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa;
  3. instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas;
  4. pembuatan bioetanol dari ubi kayu; dan
  5. pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
  6. pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan;
  7. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

9

Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

10 of 32

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan

melalui Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal

2

1

pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata

seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau

pengembangan investasi desa wisata

3

pengembangan kerjasama antar desa wisata

4

pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

Pengembangan Desa Wisata

Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

www.kemendesa.go.id

kemendespdtt

10

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

11 of 32

Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Melalui Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa

seperti :

  • pelatihan pengelolaan Desa wisata;
  • pelatihan benih kerapu, tukik dan budidaya cemara laut dan bakau;
  • kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun, limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut);
  • pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal;
  • pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di
  • media daring atau luring;
  • pelatihan kewirausahaan Desa;
  • promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
  • kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat

Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa

beberapa contoh kegiatan

Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

12 of 32

CONTOH PEMANFAATAN DANA DESA

UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

13 of 32

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk

Penguatan Ketahanan Pangan Desa

Penguatan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Melalui Ikan Lele

13

01

Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat

  • Penyertaan Modal BUMDes Padaulun Sejahtera dari Dana Desa sebesar Rp136.913.000.

  • Penyediaan bibit lele unggul sebanyak 50.000 ekor, pengukuran kualitas air untuk menjaga ekosistem air dan kualitas kesehatan ikan, dan pemberian pakan terjadwal dan pemeliharaan sesuai standar budidaya.

  • BUMDES sebagai pengelola utama bekerjasama dengan kelompok Budidaya Ikan sebagai pelaksana program.

  • Pendampingan TPP melalui pelatihan bagi kelompok pembudidaya ikan lele.

  • Hasil panen budidaya ikan lele dalam satu siklus panen sekitar 3 bulan sebesar 3-4 ton.

  • Keuntungan bersih per bulan Rp5Juta/ton (15-20Juta/3 bulan), yang telah meningkatkan PAD melalui BUMDes 5% per tahun.
  • Dampak: meningkatkan ketersediaan pangan protein di desa, harga ikan lele lebih terjangkau dibanding di luar desa, memberdayakan pemuda desa melalui usaha produktif, dan menjadi pendukung/supplier dapur SPPG untuk program MBG di kecamatan Majalaya.

  • Untuk pemasaran, dikembangkan juga produk seperti Filet Ikan Lele, Lele Bumbu Kuning siap goreng, dan Keripik Kulit Ikan Lele.

  • BUMDes kini juga membentuk unit usaha pengolahan hasil panen seperti pembuatan abon lele, pengemasan dan pemasaran let`s go melalui digital marketing serta menjaring relasi dengan SPPG, BUMDesa lainnya, dan lembaga ekonomi lainnya.

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

14 of 32

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk

Pengelolaan Sampah Desa

Dana Desa untuk Penanganan Sampah

berbasis Rumah Tangga

14

Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa

02

  • Sejak tahun 2022, Desa Singapadu membuat biopori dalam rangka penanganan sampah berbasis rumah tangga, dengan tipe sampah organik dan ketersediaan halaman yang luas.

  • Setiap rumah tangga di Desa Singapadu dibuat biopori yang bertujuan untuk mengolah sampah organik rumah tangga.

  • Selama 3 tahun sampai dengan 2024, sudah dibuat 654 unit Biopori yang tersebar di setiap rumah tangga.

  • Bahan yang digunakan berupa buis beton dengan diameter 100 cm dan tinggi 2 meter.

  • Hasil sampah yang ditampung dalam biopori tersebut dimanfaatkan dan diambil menjadi pupuk organik setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali

Detail Anggaran Untuk Biopori

  • Anggaran Dana Desa Tahun 2022 = 50 unit (Rp 42.685.800)
  • Anggaran Dana Desa Tahun 2023 = 359 unit (Rp 235.350.000)
  • Anggaran Dana Desa Tahun 2024 = 145 unit (Rp 20.000.000)

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

15 of 32

Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk

Listrik Berskala Lokal Desa

Dana Desa Untuk Bantuan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Skala Rumah Tangga

15

03

  • RT 001 merupakan wilayah dari Desa Subun Bestobe yang letaknya paling jauh dari kantor Desa. Jaringan Listrik PLN tidak menjangkau sampai kesana.

  • Warga RT 001 yang terdiri dari 13 Kelapa Keluarga (KK) dan 55 jiwa hidup sehari-hari tanpa listrik khususnya di malam hari dan hanya bermodalkan lampu pelita untuk beraktivitas.

  • Berdasar musyawarah Desa, Dana Desa 2025 dianggarkan sebesar Rp 62.465.000.

  • Pada Agustus 2025, PLTS telah terpasang dan terinstall di masing-masing rumah di RT 001 sebanyak 13 Unit.

  • Warga RT 001 yang selama ini merasakan kegelapan saat di malam hari akhirnya dapat menikmati terang di malam hari dan dapat beraktivitas secara baik di malam hari.

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

16 of 32

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk

Air Bersih Berskala Lokal Desa

Air Bersih dari Dana Desa (Pembangunan Sumur Bor Partisipatif)

16

Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa

04

  • Masyarakat Desa menghadapi keterbatasan air bersih akibat kondisi geografis yang jauh dari pusat kota dan kualitas air yang tercemar. Akses air layak masih rendah dan menjadi keluhan utama warga desa.

  • Menanggapi aspirasi masyarakat, pemerintah desa membangun 2 (dua) unit sumur bor melalui Dana Desa 2024 sebesar Rp62.250.000.

  • Kegiatan dilakukan secara partisipatif, mulai dari survei geolistrik, pengeboran sumur air, dan pemasangan toren penampungan air.

  • Kini, sekitar 600 warga terbantu dan lebih mudah memenuhi kebutuhan air sehari-hari, berkontribusi langsung pada pencegahan stunting, dan peningkatan kualitas hidup sehat masyarakat Gampong Cot Manyang.

Gampong Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

17 of 32

Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk

Pembangunan Infrastruktur Desa

Revitalisasi Jembatan Gelagar Besi Pasca-Bencana Banjir

17

Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa

05

Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

  • Nagori menganggarkan revitalisasi jembatan gelagar besi dari Dana Desa 2025 sebesar Rp 463.254.950.

  • Revitalisasi jembatan gelagar besi ini sebagai respon pasca bencana banjir akibat luapan Sungai Bahbolon di 2024 yang merusak jembatan penghubung Huta V Kampung Tempel–Huta I, akses vital menuju jalan protokol, sehingga sangat dibutuhkan.

  • Perencanaan dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa Khusus, didukung kajian teknis dan pendampingan TPP Desa.

  • Pelaksanaan secara swakelola dan gotong royong, meliputi pekerjaan pondasi, pemasangan gelagar, lantai jembatan, dan finishing.

  • Revitalisasi jembatan gelagar besi ini berdampak pada pemulihan konektivitas dan ekonomi desa, memastikan akses masyarakat kembali lancar untuk pendidikan, kesehatan, dan distribusi hasil usaha.

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

18 of 32

RANCANGAN PERMENDESA TENTANG FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 APBN Tahun Anggaran 2026

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk

mendukung pembangunan berkelanjutan:

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.

penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.

penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.

program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.

1.

2.

3.

4.

dukungan implementasi koperasi desa merah putih.

pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.

pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. dan/atau

program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

5.

6.

7.

8.

Dalam Rancangan PermendesaPDT Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 wajib untuk :

“Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih”

19 of 32

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

19

No

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Rancangan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

1

penanganan kemiskinan ekstrem (BLT DD paling tinggi 15%)

penanganan kemiskinan ekstrem (besaran BLT DD Rp 300.000 per KPM/bulan (Tidak ada besaran persentase))

2

penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim

penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

3

peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting.

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa

4

dukungan program Ketahanan Pangan (paling rendah 20%)

program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya (tidak ada besaran persentase)

5

pengembangan potensi dan keunggulan Desa

program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa

6

pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;

pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa

POIN-POIN PERUBAHAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA

20 of 32

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

20

POIN-POIN PERUBAHAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA

No

Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Rancangan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

7

pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal

pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa

8

program sektor prioritas lainnya di Desa

program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa (digabungkan)

9

-

dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (persentase berdasarkan peraturan perundang-undangan)

21 of 32

PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sedang dalam proses Harmonisasi kebijakan

Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Kamis 18 Desember 2025

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

21

22 of 32

OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

23 of 32

PEMBANGUNAN DESA

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pasal 78 Ayat 1

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sumber :

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

23

24 of 32

    • Meningkatkan kualitas hidup manusia
    • meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
    • mengurangi kemiskinan

melalui

Pembangunan Desa, mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan dan Kegotongroyongan

1

2

3

Penegakan kewenangan Desa

Penguatan tata kelola Pemerintahan Desa

sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Hakikat dan Tujuan Pembangunan Desa

Pembaruan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

24

25 of 32

Pembangunan desa di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. �Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penguatan pembangunan desa, yakni:�

Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel.

Pentingnya Perencanaan Partisipatif

Fokus terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa mereka.

Setiap desa wajib untuk menyusun laporan keuangan yang rinci dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pemberdayaan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kesejahteraan masyarakat desa

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

25

26 of 32

26

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Desa dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Pasal 76 Ayat 1

Desa

Pihak lain

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Pemberdayaan Masyarakat Desa

dapat dilakukan oleh

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

(Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

27 of 32

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DESA

Memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengawasan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan

Mencegah agar tidak terjadi penyelewenangan, pemborosan, kebocoran dalam pengelolaan keuangan Desa

Mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa

Memberikan umpan balik untuk perbaikan

Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Desa

01

02

03

04

05

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

27

28 of 32

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

28

29 of 32

MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa disusun berdasarkan hasil pembahasan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa

Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa

Prosedur Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa

Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

DI TINGKAT DESA

29

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

30 of 32

30

SWAKELOLA

Penetapan Rincian dan Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa

Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa

Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa

swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa

Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat

Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola

Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan

Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

31 of 32

Langkah-Langkah Fasilitasi TPP dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

(Berdasarkan Kepmendesa PDT RI No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhis Pendampingan Masyarakat Desa)

  1. Menyosialisasikan prioritas/fokus penggunaan dana Desa sesuai kebijakan dan regulasi
  2. Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah Desa untuk membahas hal-hal strategis terkait perencanaan dan penganggaran Desa
  3. Memfasilitasi dalam pembahasan rancangan penetapan daftar kewenangan Desa
  4. Memfasilitasi prioritas/fokus penggunaan dana Desa bagian dalam penyusunan rancangan RKP Desa
  5. Memfasilitasi prioritas/fokus penggunaan dana Desa bagian dalam penyusunan rancangan APB Desa
  6. Melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan dana Desa sesuai prioritas/fokus

KEMENTERIAN DESA DAN

PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN

DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA

31

32 of 32

Terima kasih

Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal