ARAH KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 DALAM OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Disampaikan dalam Kegiatan Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Monev Implementasi Regulasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhis Pendampingan Masyarakat Desa
Senin, 22 Desember 2025
8 Program Hasil Terbaik Cepat
kesehatan), TNI/POLRI, dan pejabat negara
7. Melanjutkan Pembangunan infrastruktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan;
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
2
Visi: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045
industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur;
8 Misi Asta Cita
17 Program Prioritas
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
12 AKSI BANGUN DESA, BANGUN INDONESIA
Bangun Desa, Bangun Indonesia
5
6
7
Peningkatan Ketahanan Pangan Lokal Desa (Swasembada Pangan)
Desa Swasembada
Energi, Air, dan Papan
Hilirasi Produk
Unggulan Desa
Pengembangan Desa Ekspor
Pemuda dan Pemudi Pelopor Desa
Sinkronisasi dan Konsolidasi Program K/L Masuk Desa
Digitalisasi Desa dan Pengembangan Desa Wisata
Peningkatan Investasi Desa melalui pola Kemitraan Nasional dan Investor Luar Negeri
Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Pembangunan Desa
Desa Berketahanan Iklim, Desa Tangguh Bencana, dan Bebas Sampah
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Revitalisasi BUM Desa
dan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung Makan Bergizi Gratis
11
12
3
10
9
8
1
2
4
www.kemendesa.go.id
kemendespdtt
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
3
UU NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
MENDORONG KEMANDIRIAN DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber Pendapatan Desa
Rata-rata per Tahun : 61,7 Triliun
Total Dana Desa
(2015 – 2025) :
678,68 Triliun
4
Rp 20,7 Triliun
2015
± Rp 280,3 Juta/Desa
Di 74.953 Desa
Rp 46,98 Triliun
2016
± Rp 643,6 Juta/Desa
Di 74.754 Desa
Rp 60 Triliun
2017
± Rp 800,4 Juta/Desa
Di 74.957 Desa
Rp 60 Triliun
2018
± Rp 800,4 Juta/Desa
Di 74.957 Desa
Rp 70 Triliun
2019
± Rp 933,9 Juta/Desa
Di 74.953 Desa
Rp 72 Triliun
2021
± Rp 960,6 Juta/Desa
Di 74.961 Desa
Rp 68 Triliun
2022
± Rp 907,14 Juta/Desa
Di 74.961 Desa
Rp 70 Triliun
2023
± Rp 933,9 Juta/Desa
Di 74.953 Desa
Rp 71 Triliun
2024
± Rp 943,39 Juta/Desa
Di 75.259 Desa
Rp 69 Triliun
2025
± Rp 943,39 Juta/Desa
Di 75.259 Desa
Rp 71 Triliun
2020
± Rp 960,4 Juta/Desa
Di 74.953 Desa
Rp 60,57 Triliun*
2026
*Mengacu pada UU No. 17/2025 tentang APBN Tahun 2026
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
4
PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015 - 2024
www.kemendesa.go.id
kemendespdtt
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
REPUBLIK INDONESIA
5
6
Amanat Penyusunan Peraturan Menteri Desa PDT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
7
Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan
melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar
pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan,
peternakan, dan/atau perikanan
diputuskan dalam Musyawarah Desa
Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik
Pengolahan paska panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan paska panen
Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa
Pengembangan usaha/unit desa badan usaha milik desa/bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewan, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal
Penguatan ketahanan pangan lainnnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa
7
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
8
Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Desa
Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani
seperti :
dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan
diputuskan dalam musyawarah Desa.
8
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan
melalui Pemanfaatan SDAL secara Berkelanjutan
Simple PowerPoint Presentation
Pemanfaatan Energi Terbarukan,
melalui:
Pengelolaan Lingkungan Desa,
melalui:
Pelestarian SDA Desa,
melalui:
pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan:
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
9
Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan
melalui Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
2
1
pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata
seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau
pengembangan investasi desa wisata
3
pengembangan kerjasama antar desa wisata
4
pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
Pengembangan Desa Wisata
Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
www.kemendesa.go.id
kemendespdtt
10
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa
seperti :
Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
beberapa contoh kegiatan
Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
CONTOH PEMANFAATAN DANA DESA
UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk
Penguatan Ketahanan Pangan Desa
Penguatan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Melalui Ikan Lele
13
01
Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk
Pengelolaan Sampah Desa
Dana Desa untuk Penanganan Sampah
berbasis Rumah Tangga
14
Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
02
Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali
Detail Anggaran Untuk Biopori
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk
Listrik Berskala Lokal Desa
Dana Desa Untuk Bantuan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Skala Rumah Tangga
15
03
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk
Air Bersih Berskala Lokal Desa
Air Bersih dari Dana Desa (Pembangunan Sumur Bor Partisipatif)
16
Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
04
Gampong Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa untuk
Pembangunan Infrastruktur Desa
Revitalisasi Jembatan Gelagar Besi Pasca-Bencana Banjir
17
Scan Untuk Dapat Menyimak Lebih Banyak Kisah Praktik Desa Dalam Pemanfaatan Dana Desa Dalam YouTube Channel Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa
05
Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
RANCANGAN PERMENDESA TENTANG FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 APBN Tahun Anggaran 2026
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan:
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.
penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
1.
2.
3.
4.
dukungan implementasi koperasi desa merah putih.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa.
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. dan/atau
program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
5.
6.
7.
8.
Dalam Rancangan PermendesaPDT Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 wajib untuk :
“Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih”
“
”
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
19
No | Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 | Rancangan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 |
1 | penanganan kemiskinan ekstrem (BLT DD paling tinggi 15%) | penanganan kemiskinan ekstrem (besaran BLT DD Rp 300.000 per KPM/bulan (Tidak ada besaran persentase)) |
2 | penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim | penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana |
3 | peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting. | Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa |
4 | dukungan program Ketahanan Pangan (paling rendah 20%) | program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya (tidak ada besaran persentase) |
5 | pengembangan potensi dan keunggulan Desa | program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa |
6 | pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; | pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa |
POIN-POIN PERUBAHAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
20
POIN-POIN PERUBAHAN FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
No | Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 | Rancangan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 |
7 | pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal | pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa |
8 | program sektor prioritas lainnya di Desa | program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa (digabungkan) |
9 | - | dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (persentase berdasarkan peraturan perundang-undangan) |
PERATURAN MENTERI DESA TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sedang dalam proses Harmonisasi kebijakan
Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Kamis 18 Desember 2025
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
21
OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
PEMBANGUNAN DESA
“
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“
Pasal 78 Ayat 1
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sumber :
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
23
melalui
Pembangunan Desa, mengedepankan Kebersamaan, Kekeluargaan dan Kegotongroyongan
1
2
3
Penegakan kewenangan Desa
Penguatan tata kelola Pemerintahan Desa
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Hakikat dan Tujuan Pembangunan Desa
Pembaruan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
24
Pembangunan desa di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata. �Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penguatan pembangunan desa, yakni:�
Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel.
Pentingnya Perencanaan Partisipatif
Fokus terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Setiap warga desa memiliki hak untuk terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa mereka.
Setiap desa wajib untuk menyusun laporan keuangan yang rinci dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pemberdayaan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kesejahteraan masyarakat desa
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
25
26
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
“
Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Desa dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
“
Pasal 76 Ayat 1
Desa
Pihak lain
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Pemberdayaan Masyarakat Desa
dapat dilakukan oleh
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
(Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DESA
Memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengawasan keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan
Mencegah agar tidak terjadi penyelewenangan, pemborosan, kebocoran dalam pengelolaan keuangan Desa
Mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembangunan dan keuangan Desa
Memberikan umpan balik untuk perbaikan
Meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Desa
01
02
03
04
05
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
27
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
28
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa disusun berdasarkan hasil pembahasan dan penyepakatan dalam musyawarah Desa
Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa
Prosedur Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa
Sumber: Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
DI TINGKAT DESA
29
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
30
SWAKELOLA
Penetapan Rincian dan Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa
Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa
Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa
swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa
Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa
Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola
Sumber : Peraturan Menteri Desa PDTT No.7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan
Peraturan Menteri Desa PDT No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
Langkah-Langkah Fasilitasi TPP dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
(Berdasarkan Kepmendesa PDT RI No. 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Tekhis Pendampingan Masyarakat Desa)
KEMENTERIAN DESA DAN
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
DIREKTORAT FASILITASI PEMANFAATAN DANA DESA
31
Terima kasih
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan,
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal