1 of 5

Persiapan Tahap Awal

Implementasi

Digipay Satu

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Jakarta, 3 Maret 2023

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2 of 5

Pengembangan dari Segmented Digipay ke Integrated Digipay

2

Segmented Digipay

(Nov 2019 – Okt 2022)

Integrated Digipay

(Februari 2023 – … )

Ekosistem Digipay dibangun berbasis bank (BRI, Mandiri, dan BNI), dikembangkan bersama Himbara

User (satker dan vendor) wajib memiliki rekening di Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI)

Transaksi hanya bisa overbooking (satker dan vendor harus punya rekening pada bank yang sama)

Segmentasi ini memiliki beberapa kekurangan sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal

Digipay dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank, in house development full oleh Kemenkeu

Rekening user (satker dan vendor) bebas, tidak harus di Himbara

Interoperabilitas: bisa transaksi antar rekening pada bank yang berbeda, simplifikasi user, dll

Fleksibilitas rekening dan transaksi akan mengakselerasi pertumbuhan Digipay

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

3 of 5

Kebaruan Digipay

3

Perubahan

Regulasi

  • Regulasi baru dengan Per-7/PB/2022
  • Perubahan ketentuan terkait limit transaksi KKP
  • Perubahan ketentuan perpajakan (PMK 59/2022)

01

02

03

04

Simplifikasi

User

  • Simplifikasi user baik di sisi satker maupun di sisi vendor
  • Fleksibilitas jumlah user

Interoperabilitas Platform

  • Fleksibilitas rekening
  • Bank Umum Syariah dan Bank Umum non Himbara bisa join
  • Akses transaksi lebih mudah
  • Interkoneksi dengan SAKTI dan LKPP

Perubahan Proses Bisnis

  • Simplifikasi proses bisnis
  • Fleksibilitas proses pendaftaran user
  • SLA registrasi user

Catatan:

  1. Untuk menjadi mitra Digipay, bank harus mengembangkan interkoneksi dengan payment gateway (DOKU) dan pengembangan fitur CMS untuk bisa mengeksekusi pembayaran transaksi dan pajak
  2. BSI paling lambat akhir Maret sudah bisa menjadi mitra, BTN paling lambat TW2 sudah bisa menjadi mitra, dan Bank Nagari on process pengembangan interkoneksi dengan payment gateway (DOKU)
  3. Vendor tidak dikenakan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, dan tidak ada potongan komisi untuk platform
  4. Untuk biaya layanan Payment Gateway, terdapat biaya transaksi sebagai berikut:
  5. Jika menggunakan KKP dikenakan biaya Rp1.500/trx (ditanggung BUN/BA.015) + MDR 2,3% dari nilai trx (dibebankan ke vendor)
  6. Jika menggunakan CMS VA dikenakan biaya Rp2.500/trx (ditanggung BUN atau BA.015)
  7. Pajak atas biaya layanan PG dikenakan 10% dari biaya transaksi (ditanggung BUN atau BA.015)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

4 of 5

Implementasi Digipay Satu

4

Aplikasi Digipay Satu dirilis secara resmi

  • Digipay lama masih bisa digunakan
  • Aktivasi user
  • Digipay Satu sudah bisa digunakan paralel
  • Cut-off tgl 31 Maret 2023 pkl 23.59 WIB
  • Fitur pemesanan dinonaktifkan
  • Penyelesaian transaksi yang dilakukan sebelum cut-off tetap dilanjutkan

1 Maret 2023

1-31 Maret 2023

1 April 2023

Rilis

Transisi

Implementasi Penuh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

5 of 5

5

© 2022 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Terima Kasih

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI