1 of 7

CABANG-CABANG HUKUM POSITIF

  • Pertemuan II
  • Cabang-cabang hukum positif dan umum secara mendasar

2 of 7

Pengertian Hukum Positif

  • Hukum positif adalah hukum yang tertulis dan berlaku secara resmi di suatu negara.
  • Ciri-ciri:
  • - Dibuat oleh lembaga berwenang
  • - Bersifat mengikat dan memaksa
  • - Disertai sanksi
  • - Berlaku pada saat dan wilayah tertentu

3 of 7

Tujuan Mempelajari Cabang Hukum Positif

  • - Memberikan pemahaman tentang struktur dan sistem hukum Indonesia
  • - Mengenali jenis-jenis hukum dan fungsinya
  • - Dasar untuk mempelajari hukum spesifik seperti hukum pidana atau perdata

4 of 7

Cabang Hukum Positif: Hukum Publik

  • Mengatur hubungan negara dan warga negara:
  • - Hukum Tata Negara
  • - Hukum Administrasi Negara
  • - Hukum Pidana
  • - Hukum Internasional Publik

5 of 7

Cabang Hukum Positif: Hukum Privat/Perdata

  • Mengatur hubungan antar warga negara:
  • - Hukum Perdata
  • - Hukum Dagang/Perusahaan
  • - Hukum Keluarga

6 of 7

Perbedaan Hukum Positif dan Hukum Umum

  • Hukum Positif:
  • - Tertulis, resmi, mengikat
  • - Penegak: negara
  • - Contoh: UU, Peraturan Pemerintah

  • Hukum Umum:
  • - Konsep dasar, berlaku umum
  • - Penegak: tidak selalu formal
  • - Contoh: nilai keadilan, moral, kebiasaan

7 of 7

Kesimpulan

  • - Hukum positif adalah hukum resmi dan diakui negara
  • - Cabang utama: hukum publik dan privat
  • - Membantu membedakan dan menerapkan jenis hukum dalam kehidupan