9. Peristiwa Hukum dan perbuatan hukum
CONTOH PERISTIWA HUKUM
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum atau kejadian hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum berati juga suatu peristiwa yang menimbulkan hak dan menghapuskan hak.
Menurut Satjipta Raharjo:
Peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.
Peristiwa Hukum�
Peristiwa Hukum
Karena perbuatan S.Hukum
Bukan karena perbuatan S.Hukum
Subyek Hukum
S.Hukum
1.Hak melakukan P.H
2.Hak
3.Cakap
Pendukung hak dan kewajiban
Manusia
Badan hukum
Peristiwa Hukum
Macam Peristiwa Hukum
Peristiwa Hukum Tunggal
Peristiwa Hukum Majemuk
Peristiwa hukum
peristiwa Huukum Berdasarkan Isinya
Keadaan tertentu
Keadaan alam
Keadaan fisik
Hak
HAK
Absolute
Relatif
Hak asaasi manusia
Hak Publik Mutlak
Hak keperdataan
Hubungan Hukum
Unsur hubungan hukum
Unsur Hub.Hukum
Adanya hak dan kewajiban yang saling berhadapan
adanya obyek berdasarkan hak dan kewajiban
adanya hubungan pemilik hak dan pengemban kewajiban/hub atas obyek ybs
Syarat Hubungan Hukum
Syarat Hub Hukum
adanya dasar hukum yg mengatur Hub.Hukum
Timbulnya peristiwa Hukum
Perbuatan hukum
Perbedaan peristiwa dan perbuatan hukum
Peristiwa hukum
Perbuatan hukum
Force majeure / Keadaan Memaksa
Jenis force majeure
Unsur-Unsur Keadaan Memaksa
Ketentuan force majeure�1244 KUHPerdata
Ketentuan force majeure�1245 KUHPerdata
Contoh kasus force majeure
Pak Ismail memiliki usaha kebun buah dan menjadi penyuplai langsung ke berbagai pihak yang memesannya. Pada suatu hari, truk yang membawa muatan buahnya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produknya tidak bisa sampai ke pemesan. Dalam peristiwa ini, Pak Ismail sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produknya, tetapi kecelakaan ini berada di luar kendalinya. Dengan ini, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak bisa dituntut ganti rugi.
�