1 of 19

9. Peristiwa Hukum dan perbuatan hukum

2 of 19

CONTOH PERISTIWA HUKUM

  • A mengalami luka setelah di keroyok oleh 5 orang tidak dikenal, A harus mejalani rawat insentif di sebuah RS, kejadian bermula di perempatan lampu merah, Ketika A mengatur lalu lintas yang macet, tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor, dan menyerobot jalur, melihat itu A menegor pelaku, namun teguran tidak diterima pelaku justru pelaku menghentikan kendaraannnya, tegurannya di jawab dengan keras” kamu gak tau saya ini anggota ormas” di bantu teman-temanya pelaku membacok korban dengan mengunakan senjata tajam jenis golok, korban terluka di bag tangan dan kepala belakang, punggung serta dilarikan ke rumah-sakit. Sementara itu petugas langsung melakukan pengejaran setelah mendengar keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

3 of 19

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum atau kejadian hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum berati juga suatu peristiwa yang menimbulkan hak dan menghapuskan hak.

​

Menurut Satjipta Raharjo:

Peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur.

​

4 of 19

Peristiwa Hukum�

​

​

​

​

Peristiwa Hukum

Karena perbuatan S.Hukum

Bukan karena perbuatan S.Hukum

5 of 19

Subyek Hukum

S.Hukum

1.Hak melakukan P.H

2.Hak

3.Cakap

Pendukung hak dan kewajiban

Manusia

Badan hukum

6 of 19

Peristiwa Hukum

​

​

​

​

Macam Peristiwa Hukum

Peristiwa Hukum Tunggal

Peristiwa Hukum Majemuk

7 of 19

Peristiwa hukum

​

​

​

​

peristiwa Huukum Berdasarkan Isinya

Keadaan tertentu

Keadaan alam

Keadaan fisik

8 of 19

Hak

HAK

Absolute

Relatif

Hak asaasi manusia

Hak Publik Mutlak

Hak keperdataan

9 of 19

Hubungan Hukum

  • hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
  • Dalam suatu hubungan hukum ada dua hal yang yang harus ada yaitu ada pihak yang berhak/berwenang meminta prestasi dan ada pihak yang berkewajiban memberikan prestasi.

10 of 19

Unsur hubungan hukum

​

​

​

​

Unsur Hub.Hukum

Adanya hak dan kewajiban yang saling berhadapan

adanya obyek berdasarkan hak dan kewajiban

adanya hubungan pemilik hak dan pengemban kewajiban/hub atas obyek ybs

11 of 19

Syarat Hubungan Hukum

Syarat Hub Hukum

adanya dasar hukum yg mengatur Hub.Hukum

Timbulnya peristiwa Hukum

12 of 19

Perbuatan hukum

  • perbuatan hukum merupakan perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hakdan kewajiban.
  • P.hukum sepihak
  • P.Hukum
  • p.hukum dua pihak

13 of 19

Perbedaan peristiwa dan perbuatan hukum

Peristiwa hukum

  1. Peristiwa yang menimbulkan akibat hukum
  2. Gak semua peristiwa adalah peristiwa hukum
  3. Peristiwa hukum belum tentu dikehendaki oleh subyek hukum
  4. Peristiwa hukum bagauan lengkap dari peristiwa hukum
  5. Peristiwa hukum bkn hanya krn perbuatan hukum
  6. Force mayor/overmacht bkn peristiwa hukum

Perbuatan hukum

  1. Tindakan subyek hukum yang menimbulkan dampak hukum
  2. Tidak semua perbuatan atau Tindakan adalah perbuatan hukum
  3. Peristiwa hukum sdh pasti dikehendaki oleh subyek hukum
  4. Perbuatan hukum pasti menimbulkan peristiwa hukum
  5. Kelalaian ga bs dikatagorikan Force mayor /overmacht itu adalah perbuatan hukum

​

14 of 19

Force majeure / Keadaan Memaksa

  • Force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi

15 of 19

Jenis force majeure

  1. Tidak ada itikad buruk dari pihak debitur
  2. Melibatkan peristiwa yang tidak bisa diduga
  3. Keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
  4. Peristiwa terjadi karena tidak disengaja oleh pihak debitur
  5. Keadaan menghalangi debitur mendapatkan untung atau prestasi
  6. Kejadian tidak bisa dihindari oleh siapapun baik dari pihak debitur dan lainnya
  7. Debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian

​

16 of 19

Unsur-Unsur Keadaan Memaksa

  1. Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang memusnahkan benda perikatan.
  2. Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk melakukan prestasi.
  3. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.

17 of 19

Ketentuan force majeure�1244 KUHPerdata

  • “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
  • �

18 of 19

Ketentuan force majeure�1245 KUHPerdata

  • “Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya“.
  • �

19 of 19

Contoh kasus force majeure

Pak Ismail memiliki usaha kebun buah dan menjadi penyuplai langsung ke berbagai pihak yang memesannya. Pada suatu hari, truk yang membawa muatan buahnya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produknya tidak bisa sampai ke pemesan. Dalam peristiwa ini, Pak Ismail sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produknya, tetapi kecelakaan ini berada di luar kendalinya. Dengan ini, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak bisa dituntut ganti rugi.

�