TATA LAKSANA PENGAWASAN KEPATUHAN PELAKSANAAN TUGAS (PKPT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Oleh
Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Dasar Hukum
tentang Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan DJBC
tentang Tatalaksana PKPT di Lingkungan DJBC
tentang Tatalaksana PKPT di Lingkungan DJBC (mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022)
2
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Struktur dan Pokok Pengaturan PER-21/BC/2021
Batang Tubuh | Lampiran |
|
|
Sebagian Besar mengatur format dokumen yang menjadi Output Kegiatan PKPT | |
|
3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pengertian PKPT
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal telah dilakukan :
4
PKPT
Tujuan PKPT
serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim PKPT secara objektif dan independen melalui pengujian kepatuhan dan/atau kinerja untuk memberikan nilai tambah terhadap kegiatan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Jenis PKPT
PKPT Umum
PKPT Khusus
5
PKPT Bersama
Dikenal pula istilah:
5
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penentuan Objek PKPT Umum
Sumber Internal DJBC
Sumber Eksternal DJBC
6
Melalui analisis data dan informasi berdasarkan manajemen resiko, yang diperoleh dari:
6
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
UPK Dit KI
UKI Kanwil
UKI KPPBC
UKI PSO
UKI BPIB
perubahan
Dir KI
UKI KPU
1
3
Proses Penentuan Objek PKPT Umum
perubahan
4
4
Perubahan & Pentapan DROP
1
Khusus Batam
2
diterima
≤ 1 Nov
diterima
≤ 20 Nov
diterima
≤ 10 Des
penetapan
≤ 20 Des
Usulan
DROP
Usulan
DROP
Usulan
DROP
Usulan
DROP
Usulan
DROP
Usulan
DROP
DROP
DROP
Dasar Surat Dir. KI
7
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
NPP (Nomor Pokok PKPT)
Nomor identitas PKPT yang ditetapkan oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan kepatuhan internal.
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
7 |
8 | 9 | 10 |
Kegiatan
Jn
No. Urut
11 | 12 | 13 | 14 |
Kantor Pelaksana
15 | 16 | 17 | 18 |
Kantor Objek
19 | 20 |
Tahun
Kode NPP
Digit ke- | Isi | Keterangan |
1 | B | Teknis dan Fasilitas Kepabeanan |
2 | 1 | TPB |
3 | 1 | |
4 | 0 | Penanganan BC 2.3 |
5 | 2 | |
6 | 1 | Pelayanan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di TPB |
7 | K | PKPT Khusus |
8 | 0 | Nomor urut 41 |
9 | 4 | |
10 | 1 |
Digit ke- | Isi | Keterangan |
11 | W | Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta |
12 | 0 | |
13 | 0 | |
14 | 9 | |
15 | K | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Semarang |
16 | 0 | |
17 | 5 | |
18 | 2 | |
19 | 1 | Tahun Penerbitan NPP 2017 |
20 | 7 |
Kodifikasi dibuat Dir. KI
Sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Perdirjen PKPT
8
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pemenuhan Pelaksanaan DROP (1)
9
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pemenuhan Pelaksanaan DROP (2)
Harus dilakukan pada tahun berikutnya kecuali dalam hal:
Penentuan harus dilakukan atau tidaknya Rencana PKPT Umum ditetapkan oleh Direktur maks. 25 Januari setelah Periode DROP dengan mempertimbangkan Lembar Penjelasan Atas Tidak Terpenuhinya Pelaksanaan DROP dan bukti pendukung serta data dan informasi lainnya.
Disampaikan kepada Pimpinan UPK pada Direktorat KI, Kepala Kanwil, Kepala KPU, atau Kepala KPPBC paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan dibuat.
10
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penentuan Objek PKPT Khusus
Pimpinan Unit Organisasi menentukan objek PKPT Khusus melalui analisis data dan informasi berdasarkan skala prioritas, yang meliputi:
11
Penentuan objek PKPT harus disertai dengan bukti pendukung
11
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penetapan NPP PKPT Khusus
12
12
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pembentukan Tim PKPT
13
ST Pimpinan Unit Organisasi | Unit Kerja Objek PKPT | |
PKPT Umum | PKPT Khusus | |
Dir KI | di lingkungan Kantor Pusat DJBC. | di lingkungan DJBC. |
Kepala Kanwil |
|
|
Kepala KPU | di lingkungan KPU BC (Khusus KPU Batam termasuk juga PSO) | di lingkungan KPU BC (Khusus KPU Batam termasuk juga PSO) |
Kepala KPPBC | di lingkungan KPPBC | di lingkungan KPPBC |
13
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Susunan Keanggotaan Tim
14
Jabatan | KP DJBC | Kanwil/KPU | KPPBC |
Pengendali (hanya boleh 1 Pengendali Per Tim) | Pejabat Eselon III pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang madya pada Dit. KI | Pejabat Eselon III pada UKI atau pejabat fungsional tertentu jenjang madya pada Kanwil/KPU | Pejabat Eselon IV pada UKI atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada KPPBC |
Ketua (hanya boleh 1 Ketua Per Tim) | Pejabat Eselon IV pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada Dit. KI | Pejabat Eselon IV pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada Kanwil/KPU | Pejabat Eselon V atau pegawai fungsional umum minimal Gol III/A (dalam hal tidak terdapat jabatan Eselon V) pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang pertama pada KPPBC |
Anggota (minimal 1 orang) | Pegawai pada UPK, pejabat fungsional tertentu paling rendah jenjang terampil dan/atau pegawai lain (dalam hal diperlukan) pada Dir. KI/Kanwil/ KPU/KPPBC | ||
14
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penambahan/ Penggantian Keanggotaan
15
15
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Jangka Waktu PKPT
16
maks 60 hari | maks 30 hari | maks 30 hari |
Tgl ST Pembentukan Tim PKPT
Tgl ST Perpanjangan I Jk Waktu PKPT
Tgl ST Perpanjangan II Jk Waktu PKPT
16
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Tahapan PKPT
Perencanaan
Penentuan temuan dan rekomendasi sementara
Penentuan temuan dan rekomendasi akhir
Pelaporan
1
2
3
4
Step by Step
Pemeriksaan
5
17
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Perencanaan
Pembuatan rencana kerja
Bertujuan untuk menentukan jadwal pelaksanaan dan pembagian tugas tim terkait kegiatan PKPT yang akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Pembuatan program kerja
Bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengujian terhadap objek PKPT
1
2
Rencana
Kerja
Program
Kerja
18
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pemeriksaan
WAWANCARA
PERMINTAAN BARANG DAN/ATAU DOKUMEN
PERMINTAAN KETERANGAN TERTULIS
PEMINJAMAN BARANG DAN/ATAU DOKUMEN
PEMERIKSAAN TEMPAT KERJA
PEMERIKSAAN SISTEM INFORMASI
PENGAMATAN
TERHADAP PEGAWAI/PIHAK LAIN
ANALISIS DATA DAN/ATAU INFORMASI
BERDASARKAN:
LEMBAR
PEMAPARAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
PENYAMPAIAN INFORMASI BERUPA: KEANGGOTAN TIM PKPT, WEWENANG TIM PKPT, JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN, TUJUAN PEMERIKSAAN, DAN OBJEK PKPT.
PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
PEMAPARAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
PENYAMPAIAN INFORMASI UMUM DAN PENUTUPAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
1
2
3
4
KETENTUAN LAIN: TERKAIT
PERHATIAN:
19
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penentuan Temuan & Rekomendasi Sementara
Ketidaksesuaian objek PKPT dengan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, keputusan, dan/atau ketentuan lain; dan/atau
Ketidakefektifan, ketidakefisienan, dan/atau ketidakekonomisan objek PKPT.
temuan sementara
rekomendasi sementara
DTS
Harus
20
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penentuan Temuan & Rekomendasi Akhir
Pembahasan DTS
Pimpinan unit organisasi
Pimpinan unit kerja objek PKPT
maks. 10 hk
sejak diterima
3
1
2
ada
temuan ditolak?
Tdk
Ya
LPTA
DTS
Tanggapan DTS
BA
4
KKP DAN BUKTI PENDUKUNG
UNDANGAN, MAKS. 10 HK SEJAK DITERIMA
(TIM PKPT + PERWAKILAN UNIT KERJA OBJEK PKPT + PIHAK LAIN DALAM HAL DIPERLUKAN)
LPTA
Tdk menyampaikan tanggapan
Setuju
Dalam hal perwakilan Unit Kerja Objek PKPT:
Pertimbangan yg Objektif atas alasan penolakan
21
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pelaporan
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
HASIL YANG DICAPAI
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
PENUTUP
DAFTAR LAMPIRAN
PIMPINAN UNIT KERJA DJBC TERKAIT
PIMPINAN
UNIT ORGANISASI
maks. 3 hk sejak pembuatan LHP
PIMPINAN UNIT KERJA OBJEK PKPT
1
maks. 3 hk sejak LHP diterima oleh pimpinan unit organisasi
2
3
LPTA
LHP
maks. 3 hk sejak LHP diterima oleh pimpinan unit organisasi
SELURUH DOKUMEN TERKAIT PKPT
22
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Jenis Rekomendasi
23
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Tindak Lanjut Rekomendasi
24
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi
Pimpinan Unit Organisasi harus melakukan penilaian atas tindak lanjut yang diterima dengan kesimpulan:
25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Kuesioner Penilaian Efektifitas Pelaksanaan PKPT
26
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pelaporan Segera
Tim PKPT harus membuat Laporan Segera dalam hal dalam tahapan pemeriksaan, tahapan penentuan temuan dan rekomendasi sementara, atau tahapan penentuan temuan dan rekomendasi akhir, ditemukan keadaan yang memuat :
Laporan Segera disampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi ≤ 1 hari kerja sejak keadaan ditemukan
Pimpinan Unit Organisasi harus menindaklanjuti ≤ 1 hari kerja sejak diterima Laporan Segera
27
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penghentian PKPT
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
PIMPINAN UNIT KERJA DJBC TERKAIT
PIMPINAN UNIT KERJA OBJEK PKPT
2
TIM PKPT
1
LPP
Laporan
Penghentian PKPT
Laporan
Penghentian PKPT
3
≤ 5 hK sejak pembuatan LPP
≤ 3 hk sejak pembuatan Lap. Penghentian PKPT
≤ 3 hk sejak Lap. Penghentian PKPT diterima
28
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pertanggungjawaban PKPT yg Tdk Selesai
29
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Pemantauan dan Evaluasi
30
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penatausahaan Hasil PKPT
Tata cara penatausahaan hasil PKPT diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran Perdirjen PKPT
31
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
Penggunaan Aplikasi
32
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI
TERIMA KASIH
33
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI