1 of 33

TATA LAKSANA PENGAWASAN KEPATUHAN PELAKSANAAN TUGAS (PKPT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Oleh

Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

2 of 33

Dasar Hukum

  • Perdirjen BC No. PER-17/BC/2021

tentang Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan DJBC

  • Perdirjen BC No. PER-21/BC/2017

tentang Tatalaksana PKPT di Lingkungan DJBC

  • Perdirjen BC No. PER-21/BC/2021

tentang Tatalaksana PKPT di Lingkungan DJBC (mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022)

2

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

3 of 33

Struktur dan Pokok Pengaturan PER-21/BC/2021

    • Ketentuan Umum
    • Tujuan, Jenis, Lingkup PKPT
    • Penentuan Objek PKPT
    • Penetapan NPP
    • Surat Tugas PKPT
    • Tim PKPT
    • Jangka Waktu PKPT
    • Kegiatan PKPT Umum
    • Kegiatan PKPT Khusus
    • Rekomendasi Hasil PKPT
    • Kuesioner Penilaian Efektifitas Pelaksanaan PKPT

    • Pelaporan Segera
    • Penghentian PKPT
    • Pertanggungjawaban Atas PKPT yang Tidak Selesai
    • Kewajiban Unit Kerja PKPT
    • Pemantauan dan Evaluasi di bidang PKPT
    • Penatausahaan Hasil PKPT
    • Penggunaan Aplikasi
    • Ketentuan Peralihan
    • Ketentuan Penutup

Batang Tubuh

Lampiran

  • 20 Bab
  • Huruf A s.d. HH

Sebagian Besar mengatur format dokumen yang menjadi Output Kegiatan PKPT

  • 96 Pasal

3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

4 of 33

Pengertian PKPT

memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal telah dilakukan :

  • sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, keputusan, dan ketentuan lain; dan/atau
  • secara efektif, efisien, ekonomis, adil, dan setara.

4

PKPT

Tujuan PKPT

serangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim PKPT secara objektif dan independen melalui pengujian kepatuhan dan/atau kinerja untuk memberikan nilai tambah terhadap kegiatan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 

4

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

5 of 33

Jenis PKPT

PKPT Umum

  • ruang lingkup sesuai NPP (Nomor Pokok PKPT)
  • dilakukan secara terencana
  • dituangkan dalam DROP (Daftar Rencana Objek PKPT)

PKPT Khusus

  • ruang lingkup serta periode pemeriksaan tertentu
  • dilakukan sewaktu-waktu
  • dalam rangka penanganan segera

5

PKPT Bersama

  • dilakukan secara bersama oleh pegawai di bawah Pimpinan Unit Organisasi yang berbeda atas Objek PKPT dan Unit Kerja Objek PKPT yang sama antara :
  • Pegawai pada Dit. KI dengan Pegawai pada Kanwil dan/atau Pegawai pada KPPBC
  • Pegawai pada Direktorat dan Pegawai pada KPU
  • Pegawai pada Kanwil dan Pegawai pada KPPBC yang berada di bawah Kanwil

Dikenal pula istilah:

5

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

6 of 33

Penentuan Objek PKPT Umum

Sumber Internal DJBC

  • hasil pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan DJBC. contoh : Hasil SPI, evaluasi IKU, analisis data ekspor/impor, manajemen risiko, dsb.

Sumber Eksternal DJBC

  • LHP dan/atau naskah dinas korespondensi dari instansi di luar DJBC.
  • Pengaduan atau informasi dari masyarakat.

6

Melalui analisis data dan informasi berdasarkan manajemen resiko, yang diperoleh dari:

6

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

7 of 33

  1. Direktur dapat menetapkan dan menyampaikan persetujuan dan/ atau penolakan atas usulan perubahan DROP paling lambat tgl 25 Juni dalam periode DROP.
  2. Alasan:
  3. Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJBC
  4. Objek PKPT yang mendapat perhatian masyarakat
  5. Objek PKPT yang mendapat perhatian Dirjen, Dir KI, Kakanwil, Kepala KPU, dan/atau Kepala KPPBC
  6. Keadaan kahar yang berdampak PKPT tidak dapat dilaksanakan selama periode DROP
  7. Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh APF atas objek yang sama
  8. Permintaan unit kerja dan/ atau perubahan hasil penilaian resiko

UPK Dit KI

UKI Kanwil

UKI KPPBC

UKI PSO

UKI BPIB

perubahan

Dir KI

UKI KPU

1

3

Proses Penentuan Objek PKPT Umum

perubahan

4

4

Perubahan & Pentapan DROP

1

Khusus Batam

2

diterima

≤ 1 Nov

diterima

≤ 20 Nov

diterima

≤ 10 Des

penetapan

≤ 20 Des

Usulan

DROP

Usulan

DROP

Usulan

DROP

Usulan

DROP

Usulan

DROP

Usulan

DROP

DROP

DROP

Dasar Surat Dir. KI

7

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

8 of 33

NPP (Nomor Pokok PKPT)

Nomor identitas PKPT yang ditetapkan oleh Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan kepatuhan internal.

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

Kegiatan

Jn

No. Urut

11

12

13

14

Kantor Pelaksana

15

16

17

18

Kantor Objek

19

20

Tahun

Kode NPP

Digit ke-

Isi

Keterangan

1

B

Teknis dan Fasilitas Kepabeanan

2

1

TPB

3

1

4

0

Penanganan BC 2.3

5

2

6

1

Pelayanan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di TPB

7

K

PKPT Khusus

8

0

Nomor urut 41

9

4

10

1

Digit ke-

Isi

Keterangan

11

W

Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta

12

0

13

0

14

9

15

K

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Semarang

16

0

17

5

18

2

19

1

Tahun Penerbitan NPP 2017

20

7

Kodifikasi dibuat Dir. KI

Sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Perdirjen PKPT

8

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

9 of 33

Pemenuhan Pelaksanaan DROP (1)

  • UPK yang tidak memenuhi rencana PKPT Umum dalam DROP, Pimpinan UPK/UKI harus membuat penjelasan secara tertulis yang dituangkan dalam Lembar Penjelasan atas Tidak Terpenuhinya Pelaksanaan DROP
  • Lembar Penjelasan atas Tidak Terpenuhinya Pelaksanaan DROP disampaikan oleh Pimpinan UPK pada Direktorat dan Pimpinan Unit Organisasi selain Direktur kepada Direktur Kepatuhan Internal disertai bukti pendukung
  • Harus sudah diterima Direktur maks. tanggal 14 Januari setelah Periode DROP

  • DROP

9

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

10 of 33

Pemenuhan Pelaksanaan DROP (2)

Harus dilakukan pada tahun berikutnya kecuali dalam hal:

    • terdapat PKPT Khusus yang telah dilakukan oleh UPK yang memadai untuk menjadi pengganti rencana PKPT Umum; dan/atau
    • rencana PKPT Umum tidak relevan untuk dilakukan pada tahun berikutnya

Penentuan harus dilakukan atau tidaknya Rencana PKPT Umum ditetapkan oleh Direktur maks. 25 Januari setelah Periode DROP dengan mempertimbangkan Lembar Penjelasan Atas Tidak Terpenuhinya Pelaksanaan DROP dan bukti pendukung serta data dan informasi lainnya.

Disampaikan kepada Pimpinan UPK pada Direktorat KI, Kepala Kanwil, Kepala KPU, atau Kepala KPPBC paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penetapan dibuat.

10

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

11 of 33

Penentuan Objek PKPT Khusus

Pimpinan Unit Organisasi menentukan objek PKPT Khusus melalui analisis data dan informasi berdasarkan skala prioritas, yang meliputi:

  1. Objek PKPT yang mendapat perhatian publik;
  2. Objek PKPT yang berasal dari pengaduan atau informasi masyarakat;
  3. Objek PKPT yang mendapat perhatian Direktur Jenderal, Direktur Kepatuhan Internal, Kepala Kanwil, Kepala KPU, dan/atau Kepala KPPBC.

11

Penentuan objek PKPT harus disertai dengan bukti pendukung

11

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

12 of 33

Penetapan NPP PKPT Khusus

  1. Berdasarkan:
  2. Inisiatif Direktur dalam hal pimpinan unit organisasi merupakan Direktur;
  3. Permintaan NPP atas PKPT Khusus oleh Pimpinan Unit Organisasi dalam hal Pimpinan Unit Organisasi bukan merupakan Direktur
  4. Pimpinan unit organisasi harus menyampaikan permintaan NPP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ST pembentukan Tim PKPT;
  5. Direktur harus membuat lembar penetapan atas PKPT Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak:
  6. Penerbitan ST pembentukan tim PKPT (Pusat), atau;
  7. Diterima Permintaan NPP atas PKPT Khusus (Vertikal)
  8. Direktur harus menyampaikan lembar penetapan NPP atas PKPT khusus paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pembuatan lembar penetapan NPP.

12

12

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

13 of 33

Pembentukan Tim PKPT

  • Tim PKPT dibentuk berdasarkan ST Pembentukan Tim PKPT yang dibuat oleh Pimpinan Unit Organisasi.
  • Untuk PKPT bersama Surat Tugas Pembentukan Tim PKPT dibuat oleh masing-masing Pimpinan Unit Organisasi atau dapat oleh Kepala Kanwil DJBC dalam hal PKPT bersama antara pegawai Kanwil dan KPPBC

13

ST Pimpinan

Unit Organisasi

Unit Kerja Objek PKPT

PKPT Umum

PKPT Khusus

Dir KI

di lingkungan Kantor Pusat DJBC.

di lingkungan DJBC.

Kepala Kanwil

  • di lingkungan Kanwil;
  • di lingkungan Pangsarop yang berada di wilayah kerjanya;
  • di lingkungan BPIB yang berada di wilayah kerjanya;
  • di lingkungan Kanwil;
  • di lingkungan KPPBC yang berada di bawah Kanwil tsb;
  • di lingkungan Pangsarop yang berada di wilayah kerjanya;
  • di lingkungan BPIB yang berada di wilayah kerjanya;

Kepala KPU

di lingkungan KPU BC (Khusus KPU Batam termasuk juga PSO)

di lingkungan KPU BC (Khusus KPU Batam termasuk juga PSO)

Kepala KPPBC

di lingkungan KPPBC

di lingkungan KPPBC

13

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

14 of 33

Susunan Keanggotaan Tim

14

Jabatan

KP DJBC

Kanwil/KPU

KPPBC

Pengendali

(hanya boleh 1 Pengendali Per Tim)

Pejabat Eselon III pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang madya pada Dit. KI

Pejabat Eselon III pada UKI atau pejabat fungsional tertentu jenjang madya pada Kanwil/KPU

Pejabat Eselon IV pada UKI atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada KPPBC

Ketua

(hanya boleh 1 Ketua Per Tim)

Pejabat Eselon IV pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada Dit. KI

Pejabat Eselon IV pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang muda pada Kanwil/KPU

Pejabat Eselon V atau pegawai fungsional umum minimal Gol III/A (dalam hal tidak terdapat jabatan Eselon V) pada UPK atau pejabat fungsional tertentu jenjang pertama pada KPPBC

Anggota

(minimal 1 orang)

Pegawai pada UPK, pejabat fungsional tertentu paling rendah jenjang terampil dan/atau pegawai lain (dalam hal diperlukan) pada Dir. KI/Kanwil/ KPU/KPPBC

14

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

15 of 33

Penambahan/ Penggantian Keanggotaan

15

  • Penambahan anggota dapat dilakukan dalam hal diperlukan;
  • Penggantian pengendali, ketua, dan/atau anggota dapat dilakukan dalam hal :
  • Pegawai dipindahkan, diberhentikan, diberhentikan sementara/ schorsing, menjalani CLTN; dan/atau
  • Pertimbangan lain selain tersebut di atas.
  • Penggantian pengendali,ketua, dan atau anggota ditindaklanjuti dengan pembuatab berita acara serah terima penugasan (BASTP)
  • Surat tugas perubahan susunan keanggotaantim PKPT dibuat dengan contoh yang terdapat pada lampiran Per 21 2021

15

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

16 of 33

Jangka Waktu PKPT

16

  • Rentang waktu pengajuan Lembar Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu PKPT oleh Tim PKPT maks. 3 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKPT.
  • Rentang waktu Pimpinan Unit Organisasi harus memberikan persetujuan atau penolakan permohonan maks. 1 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKPT, jika setuju membuat Surat Tugas Perpanjangan Jangka Waktu PKPT dan jika ditolak menyampaikan penolakan disertai dengan alasan penolakan

maks 60 hari

maks 30 hari

maks 30 hari

Tgl ST Pembentukan Tim PKPT

Tgl ST Perpanjangan I Jk Waktu PKPT

Tgl ST Perpanjangan II Jk Waktu PKPT

  • PKPT Khusus dilakukan dalam Jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dicantumkan dalam ST PKPT
  • Jangka waktu PKPT khusus diperpanjang maks 2 kali dengan jangka waktu paling lama 15 hari

16

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

17 of 33

Tahapan PKPT

Perencanaan

Penentuan temuan dan rekomendasi sementara

Penentuan temuan dan rekomendasi akhir

Pelaporan

1

2

3

4

Step by Step

Pemeriksaan

5

17

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

18 of 33

Perencanaan

Pembuatan rencana kerja

Bertujuan untuk menentukan jadwal pelaksanaan dan pembagian tugas tim terkait kegiatan PKPT yang akan dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan secara efektif, efisien, dan ekonomis.

Pembuatan program kerja

Bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengujian terhadap objek PKPT

1

2

Rencana

Kerja

Program

Kerja

18

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

19 of 33

Pemeriksaan

WAWANCARA

PERMINTAAN BARANG DAN/ATAU DOKUMEN

PERMINTAAN KETERANGAN TERTULIS

PEMINJAMAN BARANG DAN/ATAU DOKUMEN

PEMERIKSAAN TEMPAT KERJA

PEMERIKSAAN SISTEM INFORMASI

PENGAMATAN

TERHADAP PEGAWAI/PIHAK LAIN

  1. PEMERIKSAAN RUANGAN, BANGUNAN, LAPANGAN, DAN/ATAU TEMPAT LAIN DI TEMPAT KERJA;
  2. PEMERIKSAAN BRNG DI TMPT KERJA;
  3. PEMERIKSAAN DOKUMEN DI TEMPAT KERJA; DAN/ATAU
  4. PEMERIKSAAN SISTEM INFORMASI.
  1. PENGAMATAN SECARA TERBUKA;
  2. PENGAMATAN SECARA TERTUTUP DLM HAL DIPERLUKAN (DPT DISERTAI PEMBUNTUTAN DAN PENYAMARAN).
  1. BARANG/ DOKUMEN YANG DIKUASAI DIREKTORAT JENDERAL; DAN/ATAU
  2. BARANG/ DOKUMEN LAIN
  1. PENGAKSESAN SISTEM INFORMASI;
  2. PENGAMBILAN DATA DAN/ATAU INFORMASI DALAM SISTEM INFORMASI.

ANALISIS DATA DAN/ATAU INFORMASI

BERDASARKAN:

  1. PROGRAM KERJA PKPT;
  2. HASIL PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI;
  3. KETENTUAN YANG BERLAKU
  4. HAL LAINNYA.

LEMBAR

PEMAPARAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

PENYAMPAIAN INFORMASI BERUPA: KEANGGOTAN TIM PKPT, WEWENANG TIM PKPT, JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN, TUJUAN PEMERIKSAAN, DAN OBJEK PKPT.

PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI

PEMAPARAN PENYELESAIAN PEMERIKSAAN

PENYAMPAIAN INFORMASI UMUM DAN PENUTUPAN ATAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

1

2

3

4

KETENTUAN LAIN: TERKAIT

  • Penyerahan dokumen/barang hrs dilakukan Maks. 3 hari kerja (PKPT Umum) / 2 hari kerja (PKPT Khusus) sejak diterimanya surat permintaan dokumen dan/atau barang

PERHATIAN:

  • Pimpinan unit kerja objek PKPT/pegawai wajib memenuhi permintaan Tim PKPT dan jika tidak melakukan kewajiban tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

19

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

20 of 33

Penentuan Temuan & Rekomendasi Sementara

Ketidaksesuaian objek PKPT dengan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, keputusan, dan/atau ketentuan lain; dan/atau

Ketidakefektifan, ketidakefisienan, dan/atau ketidakekonomisan objek PKPT.

temuan sementara

rekomendasi sementara

DTS

Harus

20

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

21 of 33

Penentuan Temuan & Rekomendasi Akhir

Pembahasan DTS

Pimpinan unit organisasi

Pimpinan unit kerja objek PKPT

maks. 10 hk

sejak diterima

  1. menyetujui seluruhnya;
  2. menolak sebagian
  3. menolak seluruhnya.

3

1

2

ada

temuan ditolak?

  1. menyetujui seluruhnya;
  2. menolak sebagian
  3. menolak seluruhnya.

Tdk

Ya

LPTA

DTS

Tanggapan DTS

BA

4

KKP DAN BUKTI PENDUKUNG

UNDANGAN, MAKS. 10 HK SEJAK DITERIMA

(TIM PKPT + PERWAKILAN UNIT KERJA OBJEK PKPT + PIHAK LAIN DALAM HAL DIPERLUKAN)

LPTA

Tdk menyampaikan tanggapan

Setuju

Dalam hal perwakilan Unit Kerja Objek PKPT:

  1. Tidak menghadiri pembahasan DTS
  2. Hadir, namun tidak menandatangani BA

Pertimbangan yg Objektif atas alasan penolakan

21

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

22 of 33

Pelaporan

HALAMAN JUDUL

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Dasar Pelaksanaan Tugas
  5. Daftar Nama Tim PKPT
  6. Profil Unit Kerja Objek PKPT
  7. Gambaran Umum Proses Bisnis Objek PKPT

KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  1. Pembuatan Rencana Kerja PKPT dan Program Kerja PKPT
  2. Pemaparan ruang lingkup pelaksanaan PKPT kepada Unit Kerja Objek PKPT
  3. Pengumpulan serta Analisis Data dan Informasi
  4. Pemaparan penyelesaian pemeriksaan kepada Unit Kerja Objek PKPT
  5. Penetapan temuan dan rekomendasi sementara dalam DTS
  6. Penyampaian DTS kepada Unit Kerja Objek PKPT
  7. Pembahasan DTS dengan Unit Kerja Objek PKPT
  8. Pembuatan LPTA dan LHP oleh Tim PKPT

HASIL YANG DICAPAI

  • Fakta
  • Kriteria/dasar peraturan
  • Analisa

SIMPULAN DAN REKOMENDASI

PENUTUP

DAFTAR LAMPIRAN

PIMPINAN UNIT KERJA DJBC TERKAIT

PIMPINAN

UNIT ORGANISASI

maks. 3 hk sejak pembuatan LHP

PIMPINAN UNIT KERJA OBJEK PKPT

1

maks. 3 hk sejak LHP diterima oleh pimpinan unit organisasi

2

3

LPTA

LHP

maks. 3 hk sejak LHP diterima oleh pimpinan unit organisasi

SELURUH DOKUMEN TERKAIT PKPT

22

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

23 of 33

Jenis Rekomendasi

  1. rekomendasi pemenuhan kepatuhan pelaksanaan tugas;
  2. rekomendasi peningkatan efektifitas, efisiensi, dan/atau keekonomisan pemanfaatan sumber daya;
  3. rekomendasi pelaksanaan investigasi internal, pemeriksaan atasan langsung, dan/atau pembentukan majelis kode etik
  4. rekomendasi tuntutan ganti rugi dan/atau perbendaharaan;
  5. rekomendasi perbaikan sistem dan prosedur;
  6. rekomendasi untuk mempertahankan kinerja dan/atau memberi penghargaan dalam pelaksanaan tugas;
  7. rekomendasi lain di bidang pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, administrasi, dan fungsi lain direktorat jenderal;

23

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

24 of 33

Tindak Lanjut Rekomendasi

  • tidak lanjut rekomendasi PKPT disertai bukti pendukung
  • tindak lanjut harus disampaikan kepada pimpinan unit organisasi paling lambat 14 hari kerja sejak LHP diterima,
  • berdasarkan pertimbangan pimpinan unit organisasi, penyampaian tindak lanjut rekomendasi hasil PKPT dapat melebihi jangka waktu tersebut

24

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

25 of 33

Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi

Pimpinan Unit Organisasi harus melakukan penilaian atas tindak lanjut yang diterima dengan kesimpulan:

  • seluruh tindak lanjut rekomendasi memadai;
  • sebagian tindak lanjut rekomendasi tidak memadai; atau
  • seluruh tindak lanjut rekomendasi tidak memadai.
  • dalam hal tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hasil PKPT, tindak lanjut rekomendasi harus dinilai memadai.
  • dalam hal tindak lanjut tidak sesuai dengan rekomendasi hasil PKPT, tindak lanjut harus dinilai efektivitasnya (lebih efektif memadai, tidak lebih efektif tidak memadai)
  • Penilaian tindak lanjut disampaikan maks. 5 HK kepada pimpinan Unit Kerja Objek PKPT dan/atau pimpinan unit kerja Direktorat Jenderal terkait
  • Dalam hal ada penilaian tindak lanjut yang tidak memadai, pimpinan Unit Kerja Objek PKPT dan/atau pimpinan unit kerja Direktorat Jenderal terkait harus menyampaikan tindak lanjut kembali + bukti pendukung maks. 10 HK sejak penilaian tindak lanjut diterima

25

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

26 of 33

Kuesioner Penilaian Efektifitas Pelaksanaan PKPT

  • Pimpinan Unit Organisasi membuat dan menyampaikan kuesioner penilaian efektivitas pelaksanaan PKPT kepada pimpinan Unit Kerja Objek PKPT pada saat penyampaian DTS.
  • Pimpinan Unit Kerja Objek PKPT memberikan tanggapan atas kuesioner penilaian efektivitas pelaksanaan PKPT yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada poin 1 selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah LHP diterima.
  • Kuesioner penilaian efektivitas pelaksanaan PKPT sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf EE PER-21 tahun 2021.

26

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

27 of 33

Pelaporan Segera

Tim PKPT harus membuat Laporan Segera dalam hal dalam tahapan pemeriksaan, tahapan penentuan temuan dan rekomendasi sementara, atau tahapan penentuan temuan dan rekomendasi akhir, ditemukan keadaan yang memuat :

  1. dampak atau potensi dampak negatif yang signifikan terhadap DJBC;
  2. dugaan kecurangan; dan/atau
  3. dugaan tindak pidana.

Laporan Segera disampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi ≤ 1 hari kerja sejak keadaan ditemukan

Pimpinan Unit Organisasi harus menindaklanjuti ≤ 1 hari kerja sejak diterima Laporan Segera

27

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

28 of 33

Penghentian PKPT

  • Alasan penghentian:
  • terdapat perubahan organisasi dan tata kerja DJBC;
  • keadaan kahar.
  • Terdapat kegiatan pemerikasaan oleh APF atas kegiatan yang sama dengan objek PKPT;dan
  • Tidak terdapat data dan informasi yang berkaitan dengan objek PKPT dalam periode pemeriksaan.

  • Dituangkan dalam Lembar Penghentian PKPT (LPP)

PIMPINAN UNIT ORGANISASI

PIMPINAN UNIT KERJA DJBC TERKAIT

PIMPINAN UNIT KERJA OBJEK PKPT

2

TIM PKPT

1

LPP

Laporan

Penghentian PKPT

Laporan

Penghentian PKPT

3

≤ 5 hK sejak pembuatan LPP

≤ 3 hk sejak pembuatan Lap. Penghentian PKPT

≤ 3 hk sejak Lap. Penghentian PKPT diterima

28

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

29 of 33

Pertanggungjawaban PKPT yg Tdk Selesai

  • Dalam hal jangka waktu PKPT berakhir dan belum selesai, Tim PKPT harus membuat Laporan Pertanggungjawaban PKPT kepada Pimpinan Unit Organisasi untuk menentukan tindak lanjut.
  • Laporan Pertanggungjawaban PKPT diterima oleh Pimpinan Unit Organisasi ≤ 5 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu PKPT disertai seluruh dokumen terkait PKPT
  • Pimpinan Unit Organisasi harus menentukan tindak lanjut terkait pelaksanaan PKPT yang belum selesai 5 hari kerja sejak diterimanya laporan pertanggungjawaban PKPT dan seluruh dokumen terkait PKPT

29

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

30 of 33

  • Pimpinan UKI pada Kantor Wilayah harus melakukan pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam lembar pemantauan dan evaluasi di bidang PKPT dengan periode semesteran kepada Direktur, atas:
  • pelaksanaan PKPT; dan
  • tindak lanjut rekomendasi hasil PKPT dari KPPBC dibawahnya
  • Harus sudah diterima oleh Direktur paling lambat:
  • Tanggal 14 Januari, untuk pemantauan dan evaluasi periode tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember periode sebelumnya;
  • Tanggal 14 Juli, untuk pemantauan dan evaluasi periode tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni tahun berjalan;

Pemantauan dan Evaluasi

  • Direktur Kepatuhan Internal harus melakukan pemantauan dan evaluasi yang dituangkan dalam lembar pemantauan dan evaluasi di bidang PKPT dengan periode semesteran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atas:
  • pelaksanaan PKPT; dan
  • tindak lanjut rekomendasi hasil PKPT di lingkungan DJBC
  • Harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal paling lambat:
  • Tanggal 25 Januari, untuk pemantauan dan evaluasi periode tanggal 1 Juli s.d. 31 Desember periode sebelumnya;
  • Tanggal 25 Juli, untuk pemantauan dan evaluasi periode tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni tahun berjalan;

30

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

31 of 33

Penatausahaan Hasil PKPT

  • Unit Pengawasan Kepatuhan pada Direktorat Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah, KPU, dan KPPBC harus menatausahakan Hasil PKPT, melalui kegiatan:
  • Penyimpanan Hasil PKPT;
  • Penyampaian hasil penggandaan Hasil PKPT; dan
  • Penyimpanan hasil penggandaan Hasil PKPT.
  • Hasil PKPT berupa dokumen dan/atau barang yang dibuat dan/atau diperoleh terkait:
  • Pelaksanaan di bidang PKPT;
  • Rekomendasi hasil PKPT
  • Pemantauan dan evaluasi di bidang PKPT

Tata cara penatausahaan hasil PKPT diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran Perdirjen PKPT

31

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

32 of 33

Penggunaan Aplikasi

  • Seluruh pelaksanaan dan penatausahaan di bidang PKPT dapat dilakukan melalui Modul PKPT.
  • Dalam hal Modul PKPT belum diterapkan atau mengalami gangguan, seluruh kegiatan PKPT dapat dilakukan secara manual melalui surat elektronik.

32

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI

33 of 33

TERIMA KASIH

33

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan RI