1 of 15

POKOK-POKOK PENGATURAN �PERDIRJEN PERBENDAHARAAN�PER-8/PB/2021

Petunjuk Teknis Penetapan MP PNBP

Secara Elektronik

2 of 15

  • UU 9/2018 tentang PNBP
  • PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang diubah dengan PP 50/2018.
  • PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagaimana yang diubah dengan PMK 178/PMK.05/2018.
  • PMK 110/PMK.05/2021 mengenai Tata Cara Penetapan MP PNBP

DASAR HUKUM

Modul MP PNBP yang terdiri dari Modul MP terpusat dan Modul MP tIdak Terpusat telah berhasil dilakukan pengujian akhir (UAT) dan siap untuk diimplementasikan.

PROGRES MODUL MP PNBP

Outline Rapat

3 of 15

Latar Belakang

3

01

02

PEMANFAATAN TEKNOLOGI

03

AKSELERASI BELANJA & MENGHINDARI PENUMPUKAN DI AKHIR TA

SIMPLIFIKASI PROSES BISNIS

PENINGKATAN PENGAWASAN

04

Pencairan dapat dilaksanakan di awal tahun tanpa menunggu setoran PNBP

Konfirmasi/rekonsiliasi, pengajuan dan penetapan MP PNBP dilakukan dalam 1 proses (tidak terpisah-pisah) serta tidak manual

Proses penetapan MP PNBP dan pengawasan pencairan dana PNBP melalui sistem Modul MP PNBP

Menghindari penerbitan SPM/SP2D melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan

4 of 15

POKOK-POKOK PENGATURAN PERDIRJEN

4

BAB

PENGATURAN

I

Ketentuan Umum

II

Prinsip-Prinsip

III

Modul MP PNBP

IV

Pola Penggunaan MP PNBP

V

Mekanisme Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat

VI

Mekanisme Penetapan MP PNBP Terpusat

VII

Monitoring dan Evaluasi

VIII

Ketentuan Peralihan

IX

Ketentuan Penutup

5 of 15

MODUL MP PNBP

5

Menu & fungsi

    • Menu Otomasi MP
    • Menu Monitoring MP
    • Menu Referensi

Pengguna Modul

    • K/L
    • Satker
    • Kanwil DJPb
    • DIT. PA

User & Password

    • Pengguna Modul diberikan user dan passward yang ditetapkan Dit. PA
    • Pengguna Modul bertanggung jawab atas user dan password

6 of 15

PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP �OLEH DIRJEN PERBENDAHARAAN

6

POLA PENGGUNAAN PNBP

POLA TIDAK TERPUSAT

POLA TERPUSAT

  • Dilaksanakan oleh Satker Penghasil PNBP
  • Menggunakan kode setoran PNBP Satker Penghasil PNBP
  • Digunakan untuk Satker Penghasil PNBP.
  • Dilaksanakan oleh unit es I/lintas unit es I pada instansi pengelola PNBP
  • Menggunakan kode setoran PNBP Satker es I /kode masing-masing Satker
  • Digunakan untuk unit es I/lintas es I pada instansi pengelola PNBP.

POLA TIDAK

TERPUSAT

POLA TERPUSAT

  1. optimalisasi penggunaan dana PNBP
  2. efektivitas pencapaian kinerja program/ kegiatan K/L;
  3. persetujuan Menkeu mengenai penggunaan dana PNBP.

Pertimbangan Penetapan Pola Penggunaan PNBP

ESELON I K/L

Mengajukan pola penggunaan PNBP

DIT. PA

Verifikasi

Menganalisis

Rekomendasi

DIRJEN PBN

Penetapan Pola Penggunaan PNBP

MEKANISME PENETAPAN POLA PENGGUNAAN PNBP

7 of 15

PENETAPAN MP PNBP

7

(MAKS 60% DARI PAGU DIPA PNBP)

(MAKS 80% DARI PAGU DIPA PNBP)

(MAKS 100% DARI PAGU DIPA PNBP)

  1. Diajukan paling cepat di bulan Januari
  2. Dasar pertimbangan diberikan MP 60%:
  3. Rata-rata realisasi penerimaan 3 th terakhir (target 75% dari target PNBP)
  4. Rata-rata realisasi Belanja PNBP 3 th terakhir (target 75% dr pagu DIPA PNBP).
  5. Proyeksi PNBP TA berjalan (target 75% dari target PNBP pada DIPA)
  6. Rencana pelaksanaan program/ kegiatan (target 75% dari pagu DIPA)
  1. Diajukan paling cepat di bulan Juli
  2. Dasar pertimbangan diberikan MP 80%:
  3. Realisasi Penerimaan s.d. Juni TA berjalan >40% dari target PNBP.
  4. Realisasi belanja PNBP TA berjalan (target 40% dari pagu DIPA PNBP).
  5. Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir (target 85% dari target PNBP).
  6. Rata-rata realisasi Belanja PNBP 3 thn terakhir (target 85% dr pagu DIPA PNBP).
  7. Proyeksi PNBP TA berjalan (target 85% dari target PNBP)
  8. Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan (target 85% dari pagu DIPA)
  1. Diajukan paling cepat di bulan Oktober
  2. Dasar pertimbangan diberikan MP 100%:
  3. Realisasi penerimaan s.d. September TA berjalan >60% dari target PNBP.
  4. Realisasi belanja PNBP TA berjalan (target 60% dari pagu DIPA PNBP)
  5. Rata-rata realisasi penerimaan 3 th terakhir (target 90% dari target PNBP).
  6. Rata-rata realisasi Belanja PNBP 3 th terakhir (target 90% dari pagu DIPA PNBP).
  7. Proyeksi PNBP TA berjalan (target 100% dari target PNBP).
  8. Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan (target 100% dari pagu DIPA)

TAHAP 1

TAHAP 2

TAHAP 3

  • Pada akhir TA, dilakukan perhitungan MP PNBP dengan formula jumlah setoran x Ijin Penggunaan sesuai KMK
  • Hasil perhitungan MP PNBP tersebut untuk mengetahui ada/tidaknya kelebihan realisasi belanja
  • Jika realisasi belanja > dari MP PNBP, maka kelebihan belanja tsb diperhitungkan dengan MP PNBP TA berikutnya

8 of 15

SIMULASI PERHITUNGAN MP PNBP TAHAP I

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

25%

75%

96%

32,00%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

25%

75%

88%

29,33%

c

Proyeksi penerimaan

25%

75%

75%

25,00%

d

Proyeksi Belanja

25%

75%

75%

25,00%

e

Total Nilai (a+b+c+d)

111,33%

f

% MP PNBP Tahap I (60% x e)

66,80%

g

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

h

MP PNBP (60% x g)

9.600.000

j

Rekomendasi MP PNBP (h - i)

9.600.000

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

25%

75%

71,43%

24,77%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

25%

75%

74,31%

23,81%

c

Proyeksi penerimaan

25%

75%

75,00%

25,00%

d

Proyeksi Belanja

25%

75%

75,00%

25,00%

e

Total Nilai (a+b+c+d)

98,58%

f

% MP PNBP Tahap I (60% x e)

59,15%

g

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

h

MP PNBP (f x g)

9.463.492

j

Rekomendasi MP PNBP (h - i)

9.463.492

SKENARIO JIKA TARGET TERPENUHI

Diketahui K/L/Satker memiliki data sebagai berikut:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 96% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja dana PNBP 3 thn terakhir 88% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 75% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 75% dari pagu DIPA

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai lebih dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap I yang dapat diberikan 60% dari pagu atau sebesar Rp9.600.000

SKENARIO JIKA DIBAWAH TARGET

Diketahui K/L/Satker memiliki data sbb:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 71,43% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja PNBP 3 thn terakhir 74,31% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 75% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 75% dari pagu DIPA

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai kurang dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap I yang dapat diberikan 59,15% dari pagu atau sebesar Rp9.463.492

9 of 15

SIMULASI PERHITUNGAN MP PNBP TAHAP II

CONTOH SKENARIO JIKA TARGET TERPENUHI

Diketahui K/L/Satker memiliki data sebagai berikut:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 96% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja dana PNBP 3 thn terakhir 88% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 75% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 75% dari pagu DIPA
  • Realisasi PNBP TA berjalan 48% dan reaslisasi belanja TA berjalan 45%

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai lebih dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap II yang dapat diberikan 80% dari pagu atau sebesar Rp12.800.000

CONTOH SKENARIO JIKA TARGET TIDAK TERPENUHI

Diketahui K/L/Satker memiliki data sebagai berikut:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 71,43% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja PNBP 3 thn terakhir 74,31% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 75% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 75% dari pagu DIPA
  • Realisasi PNBP TA berjalan 48% dan reaslisasi belanja TA berjalan 45%

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai kurang dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap II yang dapat diberikan 78,95% dari pagu atau sebesar Rp12.632.112

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

15,00%

85,00%

96,00%

16,94%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

15,00%

85,00%

88,00%

15,53%

c

Proyeksi penerimaan

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

d

Proyeksi Belanja

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

e

Realisasi Setoran Tahun Berjalan

20,00%

40,00%

48,00%

24,00%

f

Realisasi Belanja Tahun Berjalan

20,00%

40,00%

45,00%

22,50%

g

Total Nilai (a+b+c+d+e+f)

105,44%

h

% MP PNBP Tahap II (80% x g)

84,35%

i

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

j

MP PNBP (80% x i)

12.800.000

l

Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k)

12.800.000

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

15,00%

85,00%

71,43%

13,11%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

15,00%

85,00%

74,31%

12,61%

c

Proyeksi penerimaan

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

d

Proyeksi Belanja

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

e

Realisasi Setoran Tahun Berjalan

20,00%

40,00%

48,00%

24,00%

f

Realisasi Belanja Tahun Berjalan

20,00%

40,00%

45,00%

22,50%

g

Total Nilai (a+b+c+d+e+f)

98,69%

h

% MP PNBP Tahap II (80% x g)

78,95%

i

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

j

MP PNBP (h x i)

12.632.112

l

Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k)

12.632.112

10 of 15

MEKANISME PENETAPAN MP PNBP

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

25%

75%

74,31%

24,77%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

25%

75%

71,43%

23,81%

c

Proyeksi penerimaan

25%

75%

75,00%

25,00%

d

Proyeksi Belanja

25%

75%

75,00%

25,00%

e

Total Nilai (a+b+c+d)

98,58%

f

% MP PNBP Tahap I (60% x e)

59,15%

g

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

h

MP PNBP (f x g)

9.463.492

i

Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL

-

j

Rekomendasi MP PNBP (h - i)

9.463.492

KPA SATKER

Mengajukan MP PNBP

ESELON I K/L

Mengajukan MP PNBP

DIRJEN PBN

Penetapan MP PNBP

PENETAPAN MP PNBP TERPUSAT OLEH DIRJEN PBN

PENETAPAN MP PNBP TIDAK TERPUSAT OLEH KEPALA KANWIL

OPERATOR PA

  • Verifikasi
  • Susun konsep penetapan

KASI PA

Melakukan analsis

KASUBDIT

  • Menilai
  • Susun konsep rekomendasi

DIREKTUR

Memberikan rekomendasi

OPERATOR KWL

  • Verifikasi
  • Susun konsep penetapan

KASI PPA I

Melakukan analisis

KABID PPA I

  • Menilai
  • Memberikan rekomendasi

KA KANWIL

Penetapan MP PNBP

11 of 15

PERCEPATAN & PERUBAHAN PENETAPAN MP PNBP

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

25%

75%

74,31%

24,77%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

25%

75%

71,43%

23,81%

c

Proyeksi penerimaan

25%

75%

75,00%

25,00%

d

Proyeksi Belanja

25%

75%

75,00%

25,00%

e

Total Nilai (a+b+c+d)

98,58%

f

% MP PNBP Tahap I (60% x e)

59,15%

g

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

h

MP PNBP (f x g)

9.463.492

i

Kelebihan Belanja atas MP PNBP TAYL

-

j

Rekomendasi MP PNBP (h - i)

9.463.492

Mekanisme Pengajuan percepatan dan perubahan sama seperti pengajuan MP PNBP

PENGAJUAN PERCEPATAN MP PNBP

  1. Tahap II dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP > 60% dari target PNBP pada DIPA.
  2. Tahap III dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP > 80% dari target PNBP pada DIPA.

Jika Satker memerlukan kebutuhan dana PNBP lebih cepat dari batas waktu pengajuan permohonan MP PNBP pada Tahap II (Juli) dan III (Oktober)

PENGAJUAN PERUBAHAN MP PNBP

MP PNBP yang telah ditetapkan pada TA berjalan dapat dilakukan perubahan

Dapat diajukan apabila terdapat:

  1. perubahan target PNBP;
  2. perubahan pagu belanja PNBP dalam DIPA;
  3. perubahan proyeksi setoran PNBP;
  4. pengembalian setoran PNBP.

12 of 15

SIMULASI PERHITUNGAN PERCEPATAN PENETAPAN MP PNBP

CONTOH PERCEPATAN MP PNBP TAHAP II

K/L/Satker mengajukan MP Tahap II di bulan Mei dengan data sbb:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 96% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja dana PNBP 3 thn terakhir 88% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 75% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 75% dari pagu DIPA
  • Realisasi PNBP TA berjalan 65% dan reaslisasi belanja TA berjalan 45%

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai lebih dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap II yang dapat diberikan 80% dari pagu atau sebesar Rp12.800.000

CONTOH PERCEPATAN MP PNBP TAHAP III

K/L/Satker mengajukan MP Tahap III di bulan September dengan data sbb:

  • Pagu DIPA dana PNBP sebesar Rp16.000.000
  • Rata-rata realisasi penerimaan 3 thn terakhir 96% dari pagu DIPA
  • Rata-rata realisasi Belanja dana PNBP 3 thn terakhir 91% dari pagu DIPA.
  • Proyeksi Penerimaan TA berjalan 100% dari target PNBP pada DIPA
  • Rencana pelaksanaan program/kegiatan 100% dari pagu DIPA
  • Realisasi PNBP TA berjalan 82% dan reaslisasi belanja TA berjalan 55%

PERHITUNGAN

Mengingat total nilai lebih dari 100%, maka rekomendasi MP PNBP Tahap III yang dapat diberikan 100% dari pagu atau sebesar Rp16.000.000.

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

15,00%

85,00%

96,00%

16,94%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

15,00%

85,00%

88,00%

15,53%

c

Proyeksi penerimaan

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

d

Proyeksi Belanja

15,00%

85,00%

75,00%

13,24%

e

Realisasi Setoran Tahun Berjalan

20,00%

60,00%

65,00%

21,67%

f

Realisasi Belanja Tahun Berjalan

20,00%

40,00%

45,00%

22,50%

g

Total Nilai (a+b+c+d+e+f)

103,11%

h

% MP PNBP Tahap II (80% x g)

82,49%

i

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

j

MP PNBP (80% x i)

12.800.000

l

Rekomendasi MP PNBP Tahap II (j - k)

12.800.000

No

Kriteria

Bobot

Target

Capaian

Nilai

a

Realisasi Penerimaan 3 tahun

15,00%

90,00%

96,00%

16,00%

b

Realisasi Belanja 3 tahun

15,00%

90,00%

91,00%

15,17%

c

Proyeksi penerimaan

15,00%

100,00%

100,00%

15,00%

d

Proyeksi Belanja

15,00%

100,00%

100,00%

15,00%

e

Realisasi Setoran Tahun Berjalan

20,00%

80,00%

82,00%

20,50%

f

Realisasi Belanja Tahun Berjalan

20,00%

60,00%

55,00%

18,33%

g

Total Nilai (a+b+c+d+e+f)

100,00%

h

% MP PNBP Tahap III (100% x g)

100,00%

i

Pagu PNBP TA. 2021

16.000.000

j

MP PNBP (100% x i)

16.000.000

l

Rekomendasi MP PNBP Tahap III (j - k)

16.000.000

13 of 15

MONITORING & EVALUASI

POIN MONITORING & EVALUASI

  • monitoring atas setoran PNBP via Modul MP PNBP
  • evaluasi atas capaian kinerja dan realisasi belanja
  • evaluasi atas proyeksi setoran PNBP TA berjalan.
  • Dilakukan setiap bulan

PENGIRIMAN LAPORAN OLEH KANWIL DJPB

    • tgl 15 Juli untuk laporan semester I TA berkenaan
    • tgl 15 Januari untuk laporan semester II TAYL

HASIL MONEV KANWIL

Digunakan untuk penilaian penetapan MP PNBP dan bahan peninjauan kembali persetujuan penggunaan PNBP oleh DJA

KEMENTERIAN/LEMBAGA

KEMENTERIAN KEUANGAN

SATKER

DIT. PA & KANWIL

14 of 15

KETENTUAN PERALIHAN

  1. MP PNBP Terpusat dan Daftar perhitungan MP PNBP Tidak Terpusat TA 2021 yang telah ditetapkan, dinyatakan TETAP BERLAKU sebagai dasar pencairan anggaran PNBP sampai dengan diterbitkan Perdirjen
  1. Dalam hal Modul MP PNBP belum tersedia, mekanisme penetapan MP PNBP dilaksanakan secara manual, yang meliputi:
    • konfirmasi/rekonsiliasi setoran PNBP;
    • pengajuan permohonan MP PNBP
    • perhitungan dan penetapan MP PNBP oleh DJPb
    • KPPN melakukan pengawasan secara manual agar pencairan belanja sumber PNBP tidak melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan.

15 of 15

TERIMA KASIH

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI