��HUBUNGAN NEGERA DAN WARGA NEGARA
Pembelajaran Daring Kolaboratif 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Robiyanoor, S.H., MM
0821-5582-0155
TUJUAN PEMBELAJARAN :
Berbicara ? HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA tidak lain dan tidak bukan berbicara tentang HAK & KEWAJIBAN NEGRA DAN WARGA NEGARA
Negara adalah organisasi yang memiliki sifat monopoli yang berfungsi mengatur, pemerintah, rakyat, dan wilayah
Warga Negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU.
Hak warga negara menjadi Kewajiban Negara
Kewajiban warga negara menjadi Hak negara
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006�asas kewarga negaraan terbagi dua :
a. asas kelahiran (Ius Soli).
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
c. Asas kewarganegaraan Tunggal.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda
Tebatas
Cara memperoleh bukti kewarganegaraan
Indonesia :
Pengertian Hak dan Kewajiban
Contoh Hak dan Kewajiban
��Hak dan Kewajiban Negara & Warga Negara menurut PEMBUKAAN UUD 1945�
“Melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
�Hak dan Kewajiban Negara & Warga Negara menurut Batang Tubuh UUD 1945�
Hak warga negara
�Hak dan Kewajiban Negara & Warga Negara menurut Batang Tubuh UUD 1945�
Kewajiban warga negara
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan).
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas.
Kerakteristi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab:
THANK YOU
Robiyanoor, S.H., M.M
robiyanoor120131@gmail.com
0821-5582-0155