Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional Nasional Di Indonesia
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU/Perpu
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Mulai Pembelajaran
PERHATIAN!
"Jika hanya diucapkan, Pancasila tidak lebih dari
sekedar kata-kata. seharusnya Pancasila itu dicintai,
dan sebaik-baiknya mencintai adalah dirasakan kedalam hati dan dibuktikan dengan tindakan."
- Ganang Lakshita -
Peta Konsep Pembelajaran
Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang - Undangan
Proses Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan
Ketaatan Terhadap Peraturan
Perundang - Undangan
Tari Piring – Sumatera Barat
“Makna Tata Urutan Peraturan
Perundang – Undangan”
[tata] Makna tata di KBBI adalah: aturan (biasanya dipakai dalam kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem;.
Peraturan perundangan-undangan adalah semua peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan
Tata urutan perundang – undangan adalah suatu susunan yang terdiri atas aturan – aturan yang terhubung secara sistematis dan tidak bertentangan satu dengan lainnya
Makna Tata Urutan Perundangan - Undangan
Undang-Undang
TAP MPR
UUD 1945
Peraturan pemerintah pengganti UU
Peraturan Presiden
Peraturan Pemerintah
Perda Kabupaten/Kota
Perda Provinsi
Hirarki tata urutan perundang-undangan
berdasarkan UU No.12 Tahun 2011
Catatan Penting!
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 | Tap MPR No. III/MPR/2000 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 |
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. |
�Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. |
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku. |
Ketentuan dalam Undang-Undang ini masih berlaku sampai dengan sekarang |
Perkembangan Tata Urutan Perundangan – Undangan Di Indonesia
Aturan perundang-undangan / hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia
Penjelasan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia
UUD 1945
(Klik untuk Penjelasan)
Ketetapan MPR
(Klik untuk Penjelasan)
UU/PERPPU
(Klik untuk Penjelasan)
Peraturan Pemerintah
(Klik untuk Penjelasan)
Peraturan Presiden
(Klik untuk Penjelasan)
Perda Provinsi
(Klik untuk Penjelasan)
Perda Kab/Kota
(Klik untuk Penjelasan)
Sesuai dengan UU no 12 Thn 2012
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan UUD 1945
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Konstitusi Indonesia = UUD 1945
(Menjadi Hukum Tertinggi dan Pedoman Pembentukan hukum dibawahnya)
Penjelasan Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
Penjelasan Undang-Undang & Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan
Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Penjelasan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Penjelasan Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Tari Zapin - Riau
“Proses Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan”
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Secara Umum
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 UU No 12 Tahun 2011
Ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas
Pembentukan peraturan perundang – undangan memiliki beberapa proses yang
diantaranya adalah:
Perencanaan
Penyusunan
Pembahasan
Pengesahan
Pengundangan
Aspek Pembentukan
Perundang – Undangan Secara Umum
Aspek Materiil
(Isi / Substansial)
Aspek Formal
(Kegiatan / Prosedural)
Catatan Penting !
Segala Peraturan perundang – undangan tidak mudah untuk dibuat dan tidak mudah juga untuk di rubah/hilangkan, harus sesuai prosedur, sesuai dengan aspek pembentukan dan dilakukan oleh lembaga berwenang
Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****]
Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****]
Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****]
MPR
Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota MPR
[Pasal 37 (3)****]
Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya 50% +1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]
UUD 1945
Disusun : BPUPKI
Disahkan : PPKI
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD 1945
Proses Pembentukan Undang – Undang Dasar 1945
Terdapat beberapa kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945
Tidak mengubah
Pembukaaan UUD
Mempertahankan NKRI
Sistem Pemerintahan Presidensial
Menggunakan cara adendum
Pejelasan normative dimasukan ke pasal - pasal
Proses Pembentukan Ketetapan MPR
Pembicaraan Tingkat 1
Dilakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus) yang disusun di dalam Badan Pekerja MPR.
Pembicaraan Tingkat 2
Dilakukan sidang pembahasan yang diawali oleh pimpinan MPR menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.
Pembicaraan Tingkat 3
Dilakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.
Pembicaraan Tingkat 4
Dilakukan pengambilan keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR
Penyusunan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan
Proses Pembentukan PERPPU
Proses Pembentukan Undang – Undang Dan PERPPU
Proses Pembentukan
Undang - Undang
Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya, Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut dan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi
undang - undang.
Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian
dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan
bidang tugasnya.
Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian
dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan
oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
Proses Pembentukan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
oleh pengusul.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pengesahan dan penetapan oleh presiden.
Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
Perda dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Proses Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan daerah dibuat sesuai dengan kebutuhan sehiungga dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.
Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau buati/walikota.
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.
Tari Maknyong – Kepulauan Riau
“Ketaatan Terhadap Peraturan
Perundang – Undangan”
Sikap Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin.
Pengetahuan hukum; seseorang mengetahui bahwa
perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis
Pemahaman hukum; seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman
mengenai aturan-aturan tertentu
Sikap hukum; seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.
Pola perilaku hukum; dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:
Catatan Penting!
Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang
Pelaksanaan Kepatuhan Terhadap Perundang - Undangan
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.
Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin.
Catatan Penting!
Bangsa yang taat hukum memiliki peradaban yang tinggi. Sebaliknya, bangsa yang tertinggal peradabannya, rendah akan ketaatan hukumnya“
- Ganang Lakshita -
Tari Sekapur Sirih – Jambi
“Selesai”