1 of 20

Tata Urutan Peraturan

Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional Nasional Di Indonesia

UUD 1945

Ketetapan MPR

UU/Perpu

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Mulai Pembelajaran

2 of 20

PERHATIAN!

"Jika hanya diucapkan, Pancasila tidak lebih dari

sekedar kata-kata. seharusnya Pancasila itu dicintai,

dan sebaik-baiknya mencintai adalah dirasakan kedalam hati dan dibuktikan dengan tindakan."

- Ganang Lakshita -

3 of 20

Peta Konsep Pembelajaran

Makna Tata Urutan Peraturan

Perundang - Undangan

Proses Pembentukan Peraturan

Perundang - Undangan

Ketaatan Terhadap Peraturan

Perundang - Undangan

4 of 20

Tari Piring – Sumatera Barat

“Makna Tata Urutan Peraturan

Perundang – Undangan”

5 of 20

[tata] Makna tata di KBBI adalah: aturan (biasanya dipakai dalam kata majemuk); kaidah, aturan, dan susunan; cara menyusun; sistem;.

Peraturan perundangan-undangan adalah semua peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan

Tata urutan perundang – undangan adalah suatu susunan yang terdiri atas aturan – aturan yang terhubung secara sistematis dan tidak bertentangan satu dengan lainnya

Makna Tata Urutan Perundangan - Undangan

Undang-Undang

TAP MPR

UUD 1945

Peraturan pemerintah pengganti UU

Peraturan Presiden

Peraturan Pemerintah

Perda Kabupaten/Kota

Perda Provinsi

Hirarki tata urutan perundang-undangan

berdasarkan UU No.12 Tahun 2011

Catatan Penting!

  • Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  • Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

6 of 20

Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996

Tap MPR No. III/MPR/2000

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.�

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;

​

�Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.�

​

​

​

​

Ketentuan dalam

Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU/Perppu;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

​

​

​

Ketentuan dalam

Undang-Undang ini masih berlaku sampai dengan sekarang

Perkembangan Tata Urutan Perundangan – Undangan Di Indonesia

Aturan perundang-undangan / hukum akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan manusia

7 of 20

Penjelasan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia

UUD 1945

(Klik untuk Penjelasan)

Ketetapan MPR

(Klik untuk Penjelasan)

UU/PERPPU

(Klik untuk Penjelasan)

Peraturan Pemerintah

(Klik untuk Penjelasan)

Peraturan Presiden

(Klik untuk Penjelasan)

Perda Provinsi

(Klik untuk Penjelasan)

Perda Kab/Kota

(Klik untuk Penjelasan)

Sesuai dengan UU no 12 Thn 2012

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Penjelasan UUD 1945

​

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

​

​

​

​

​

​

​

Konstitusi Indonesia = UUD 1945

(Menjadi Hukum Tertinggi dan Pedoman Pembentukan hukum dibawahnya)

Penjelasan Ketetapan MPR

​

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : 

  • Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis,
  • Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

​

​

​

​

​

​

Penjelasan Undang-Undang & Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

​

​

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

​

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan

Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

​

Penjelasan Peraturan Pemerintah

​

​

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

​

​

​

​

​

​

​

Penjelasan Peraturan Presiden

​

​

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan

Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

​

​

​

​

​

​

Penjelasan Peraturan Daerah Provinsi

​

​

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

​

​

​

​

​

Penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

​

​

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan

Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

​

​

​

​

​

​

8 of 20

Tari Zapin - Riau

“Proses Pembentukan Peraturan

Perundang – Undangan”

9 of 20

Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Secara Umum

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 UU No 12 Tahun 2011

  1. Kejelasan tujuan
  2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
  3. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
  4. Dapat dilaksanakan
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. Kejelasan rumusan
  7. Keterbukaan

Ditegaskan dalam pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan asas

  1. Pengayoman
  2. Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kekeluargaan
  5. Kenusantaraan
  6. Bhinneka Tunggal Ika
  7. Keadilan
  8. Kesamaan kedudukan
  9. Ketertiban dan kepastian hukum
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan

Pembentukan peraturan perundang – undangan memiliki beberapa proses yang

diantaranya adalah:

​

​

​

Perencanaan

Penyusunan

Pembahasan

Pengesahan

Pengundangan

Aspek Pembentukan

Perundang – Undangan Secara Umum

Aspek Materiil

(Isi / Substansial)

Aspek Formal

(Kegiatan / Prosedural)

Catatan Penting !

Segala Peraturan perundang – undangan tidak mudah untuk dibuat dan tidak mudah juga untuk di rubah/hilangkan, harus sesuai prosedur, sesuai dengan aspek pembentukan dan dilakukan oleh lembaga berwenang

10 of 20

Usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari

jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****]

Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian

yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****]

Khusus mengenai bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****]

MPR

​

​

​

​

​

​

​

​

​

Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3

dari jumlah anggota MPR

[Pasal 37 (3)****]

Putusan dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya 50% +1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)****]

UUD 1945

Disusun : BPUPKI

Disahkan : PPKI

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD 1945

Proses Pembentukan Undang – Undang Dasar 1945

Terdapat beberapa kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945

Tidak mengubah

Pembukaaan UUD

Mempertahankan NKRI

Sistem Pemerintahan Presidensial

Menggunakan cara adendum

Pejelasan normative dimasukan ke pasal - pasal

11 of 20

Proses Pembentukan Ketetapan MPR

Pembicaraan Tingkat 1

 Dilakukan penyusunan rancangan ketetapan (Rantap) dan rancangan keputusan (Rantus) yang disusun di dalam Badan Pekerja MPR.

Pembicaraan Tingkat 2

Dilakukan sidang pembahasan yang diawali oleh pimpinan MPR menjelaskan Rantap dan Rantus. Setelah itu, masing-masing fraksi di MPR dapat memberikan pandangan umum dan tanggapannya.

Pembicaraan Tingkat 3

Dilakukan pembahasan dalam rapat komisi MPR. Rapat juga dapat dilakukan oleh panitia ad hoc di MPR. Pembahasan ini akan dilakukan untuk membahas hasil pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2. Hasil pembicaraan pada tingkat 3 berupa Rancangan Ketetapan (Rantap) atau Rancangan Keputusan (Rantus) Majelis yang telah diperbarui.

Pembicaraan Tingkat 4

Dilakukan pengambilan keputusan akan diambil dalam rapat paripurna MPR

Penyusunan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan

12 of 20

Proses Pembentukan PERPPU

Proses Pembentukan Undang – Undang Dan PERPPU

Proses Pembentukan

Undang - Undang

Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang

memaksa.

Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya, Apabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut dan apabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi

undang - undang.

13 of 20

Tahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh kementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan

bidang tugasnya.

Tahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antarkementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan-undangan yang ditetapkan

oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 5 ayat (2).

14 of 20

Proses Pembentukan Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian

oleh pengusul.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pengesahan dan penetapan oleh presiden.

15 of 20

Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi

Rancangan Perda Provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  1. DPRD Provinsi mengajukan rancangan perda kepada gubernur secara tertulis.
  2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
  3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi.

Apabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  1. Gubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
  2. DPRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
  3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh gubernur menjadi Perda Provinsi

Perda dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

16 of 20

Proses Pembentukan Peraturan Daerah Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan daerah dibuat sesuai dengan kebutuhan sehiungga dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang lainnya.

Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau buati/walikota.

Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  1. DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
  3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah sebagai berikut.

  1. Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis.
  2. DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda Kabupaten/Kota.
  3. Apabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

17 of 20

Tari Maknyong – Kepulauan Riau

“Ketaatan Terhadap Peraturan

Perundang – Undangan”

18 of 20

Sikap Sesuai Dengan Peraturan Perundang - Undangan

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin.

Pengetahuan hukum; seseorang mengetahui bahwa

perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis

Pemahaman hukum; seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman

mengenai aturan-aturan tertentu

Sikap hukum; seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

Pola perilaku hukum; dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan nasional berkaitan dengan terbentuknya kesadaran hukum setiap warga negara. Kesadaran hukum warga negara dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

Catatan Penting!

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang

19 of 20

Pelaksanaan Kepatuhan Terhadap Perundang - Undangan

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan.

Bersikap patuh akan membentuk perilaku disiplin.

Catatan Penting! 

Bangsa yang taat hukum memiliki peradaban yang tinggi. Sebaliknya, bangsa yang tertinggal peradabannya, rendah akan ketaatan hukumnya“

- Ganang Lakshita -

20 of 20

Tari Sekapur Sirih – Jambi

“Selesai”