1 of 80

DINAS PENDIDIKAN

PROVINSI JAWA TIMUR

SOSIALISASI

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SATUAN PENDIDIKAN SMAN, SMKN, DAN SLBN

PROVINSI JAWA TIMUR

TAHUN AJARAN 2025/2026

2 of 80

  1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

LANDASAN

3 of 80

PERUBAHAN

Perubahan Istilah

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
  2. Zonasi diganti dengan Domisili
  3. Zona diganti dengan Wilayah Penerimaan Murid Baru (Rayon)
  4. Perpindahan Tugas diganti dengan Mutasi Tugas
  5. Zonasi Radius/Jarak terdekat diganti dengan Domisili Reguler

4 of 80

5 of 80

PERUBAHAN DAYA TAMPUNG SMA SPMB JATIM 2025

  1. Jalur Afirmasi 15% menjadi 30% yang terbagi atas:
  2. Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 7% menjadi 13%
  3. Afirmasi Anak Buruh dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 5%
  4. Afirmasi Disabiltas 3% menjadi 5%
  5. Afirmasi Nilai Akademik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 7% (Baru)
  6. Jalur Mutasi Orang Tua 5% yang terbagi atas:
  7. Mutasi Tugas Orang Tua/wali 3%
  8. Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan 2%
  9. Jalur Prestasi Hasil Lomba 5% terbagi atas:
  10. Prestasi Non Akademik 3%
  11. Prestasi Akademik 2%

6 of 80

PERUBAHAN DAYA TAMPUNG SMA SPMB JATIM 2025

  1. Jalur Nilai Prestasi Akademik 25%
  2. Jalur Domisili 50% menjadi 35% yang terbagi atas:
  3. Domisili Reguler 30% menjadi 20%
  4. Domisili Sebaran 20% menjadi 15%

7 of 80

DAYA TAMPUNG SMK SPMB JATIM 2025

  1. Jalur Afirmasi 15% yang terbagi atas:
  2. Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 7%
  3. Afirmasi Anak Buruh dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu 5%
  4. Afirmasi Disabiltas 3%
  5. Jalur Mutasi Orang Tua 5% yang terbagi atas:
  6. Mutasi Tugas Orang Tua/wali 3%
  7. Mutasi Anak Guru/Tenaga Kependidikan 2%
  8. Jalur Prestasi Hasil Lomba 5% terbagi atas:
  9. Prestasi Non Akademik 3%
  10. Prestasi Akademik 2%
  11. Jalur Nilai Prestasi Akademik 65%
  12. Jalur Domisili 10%

8 of 80

PERUBAHAN TAHAP JALUR SPMB JATIM 2025

  1. Tahap I (Online)
  2. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
  3. Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
  4. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
  5. Tahap II (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)

  1. Tahap III (Online)

Jalur Domisili (SMA/SMK)

  1. Tahap IV (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)

9 of 80

PERUBAHAN PEMERINGKATAN

SPMB JATIM 2025

  1. Jalur Domisili SMA
  2. Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
  3. Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK

10 of 80

TUJUAN PELAKSANAAN SPMB

  1. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
  2. Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
  3. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;

11 of 80

TUJUAN PELAKSANAAN SPMB

  1. Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);
  2. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; dan
  3. Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

12 of 80

RAYON DALAM SPMB JATIM 2025

ADALAH RAYON ADMINISTRATIF BERDASARKAN WILAYAH ADMINISTRASI TERKECIL SAMPAI DENGAN TINGKAT DESA/KELURAHAN

PENETAPAN WILAYAH RAYON

MENGGUNAKAN APLIKASI PENETAPAN WILAYAH RAYON YANG DISIAPKAN OLEH TIM TEKNIS

13 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Penetapan Wilayah Rayon:

  1. Penetapan wilayah rayon dilakukan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan (MKKSP) dibawah koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah di masing-masing kabupaten/kota dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

  • Memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  • Sebaran Satuan Pendidikan SMA/SMK
  • Data Sebaran Domisili Calon Murid

14 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Penetapan Wilayah Rayon:

  1. MKKSP memastikan seluruh Murid di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah rayon dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
    1. Radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil (desa/kelurahan) domisili murid;
    2. Wilayah administrasi;
    3. Dalam satu wilayah kabupaten/kota terdapat 1 (satu) atau lebih wilayah rayon (tergantung jumlah desa/kelurahan yang ada dalam 1 wilayah kabupaten/kota)
    4. Untuk SMA ada 2 jenis wilayah domisili yaitu: domisili reguler (kuota 20%) dan domisili sebaran (kuota 15%)

15 of 80

TAHAP PERSIAPAN

        • Domisili reguler: diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan pada jalur domisili, sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

        • Domisili sebaran: diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

DOMISILI SMA

16 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Penetapan Daya Tampung:

(Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan)

  1. Ketentuan Jumlah Murid per Rombongan Belajar

Paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid untuk SMA/SMK

  1. Ketentuan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan
  2. SMA berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar
  3. SMK berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar.

17 of 80

17

TA 2024/2025

TA 2025/2026

Status

Catatan

Rombel dapodik

Ruang Kelas (dapodik)

Selisih ruang sekarang (dapodik)

Rombel Ajuan

Tambah Rombel

Selisih ruang kelas ajuan

31

28

-3

31

 

-3

Belum Aman

Bisa jadi atau mungkin TA 2024/2025 (saat ini) ada ruang yang Alih Fungsi menjadi Ruang Kelas, kemudian dikembalikan lagi jenis sarpras ke semula, sehingga terdeteksi kurang. Solusinya kembalikan sarpras menjadi jenis ruang kelas/teori. Atau, apabila ada ruang kelas baru bisa ditambahkan dengan jenis ruang kelas/teori ke sarpras dapodik.

15

21

 

17

2

 

Belum Aman *

Membuat proposal penambahan rombel disertai analisis sarpras

31

33

 

32

1

 

Belum Aman *

Membuat proposal penambahan rombel disertai analisis sarpras

20

21

 

20

 

 

Aman

 

18

17

-1

19

1

-2

Belum Aman

Bisa jadi atau mungkin TA 2024/2025 (saat ini) ada ruang yang Alih Fungsi menjadi Ruang Kelas, kemudian dikembalikan lagi jenis sarpras ke semula, sehingga terdeteksi kurang. Solusinya kembalikan sarpras menjadi jenis ruang kelas/teori. Atau, apabila ada ruang kelas baru bisa ditambahkan dengan jenis ruang kelas/teori ke sarpras dapodik. Untuk penambahan rombel tetap membuat proposal penambahan rombel disertai analisis sarpras

ANALISIS AJUAN ROMBEL KELAS X

18 of 80

TAHAP PERSIAPAN

TAMPILAN DAYA TAMPUNG DI SISTEM SPMB

DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN SMA PADA SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

SATUAN PENDIDIKAN

DAYA TAMPUNG RATA2 TIAP ROMBEL

JUMLAH ROMBEL

DAYA TAMPUNG TOTAL

MURID TIDAK NAIK KELAS

JUMLAH DAYA TAMPUNG SPMB

KETERANGAN

SMAN A SURABAYA

36

7

252

7

245

 

SMAN B SURABAYA

36

9

324

12

312

 

SMAN C SURABAYA

34

10

340

- 

340

Ada 5 Ruang Kelas kecil isi 32 Murid

Warna Merah Dilaporkan Ke Pusat

19 of 80

TAHAP PERSIAPAN

TAMPILAN DAYA TAMPUNG DI SISTEM SPMB

DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN SMK PADA SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026

SATUAN PENDIDIKAN

DAYA TAMPUNG RATA2 TIAP ROMBEL

JUMLAH ROMBEL

DAYA TAMPUNG TOTAL

MURID TIDAK NAIK KELAS

JUMLAH DAYA TAMPUNG SPMB

KETERANGAN

SMKN A SURABAYA

KONSENTRASI KEAHLIAN 1

36

2

72

2

70

 

KONSENTRASI KEAHLIAN 2

34

3

102

- 

102

Ada 1 Ruang Kelas kecil isi 30 Murid

Warna Merah Dilaporkan Ke Pusat

20 of 80

TAHAP PERSIAPAN

PANITIA PELAKSANA SPMB :

  1. Keanggotaan panitia SPMB tingkat daerah (provinsi) dapat melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain:
  2. Dinas Pendidikan;
  3. Dinas Dukcapil;
  4. Dinas Sosial; dan
  5. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  6. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah membentuk panitia SPMB tingkat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
  7. Kepala Satuan Pendidikan membentuk panitia SPMB tingkat Satuan Pendidikan. Keanggotaan panitia SPMB tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

21 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Sosialisasi SPMB :

Dinas Pendidikan paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:

  1. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
  2. Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan;
  3. Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan (MKKSP);
  4. Musyawarah Kerja Pendamping Satuan Pendidikan (MKPSP);
  5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  6. Dewan Pendidikan Provinsi;
  7. Kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan/atau
  8. Orang tua/wali calon murid baru.

22 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Sosialisasi SPMB :

Satuan Pendidikan paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:

  1. Orang tua/wali calon Murid baru. Dan
  2. Calon Murid baru

23 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Sosialisasi SPMB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan paling sedikit meliputi:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
  2. Penetapan wilayah rayon;
  3. Penetapan daya tampung;
  4. Petunjuk Teknis SPMB di daerah;
  5. Aplikasi SPMB online; dan
  6. Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh orang tua/wali murid dan Panitia SPMB.

24 of 80

TAHAP PERSIAPAN

Sosialisasi SPMB dapat dilakukan melalui:

  1. bimbingan teknis;
  2. pertemuan komite Satuan Pendidikan;
  3. forum MKKSP;
  4. forum organisasi pendidikan;
  5. penyampaian surat;
  6. media sosial milik Pemerintah Daerah;
  7. media sosial milik Satuan Pendidikan;
  8. papan pengumuman di Satuan Pendidikan;
  9. media massa setempat; dan/atau
  10. kanal informasi lain yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

25 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan:
    1. Akta kelahiran; atau
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

    • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
    • Ijazah;
    • Surat keterangan lulus, atau
    • Surat Keterangan Kelas 9 (kelas terakhir).

26 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

  1. Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau sebelumnya:

  • Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, dengan ketentuan:
  • tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat,
  • tidak tercatat sebagai murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon murid baru

    • Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;

27 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025
    • Nama orang tua/wali calon murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
    • Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    • meninggal dunia;
    • bercerai; atau
    • kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,

sebelum tanggal penerbitan KK terbaru

28 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

    • Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

    • Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 10 meliputi:
    • bencana alam; dan/atau
    • bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

29 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;

    • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 12, dapat berupa:
    • penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);
    • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah); atau
    • KK baru akibat hilang atau rusak.

30 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf o, maka harus disertakan:
    • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.

    • Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

    • Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka harus disertakan KK lama;

31 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Bagi calon murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan
    • surat keterangan domisili dari Lembaga;
    • surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Lembaga

    • Surat keterangan domisili dari Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 17 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025

32 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai:
    • surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
    • serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);

33 of 80

PERSYARATAN SPMB 2025

    • Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus, yaitu:
    • tinggi badan minimal untuk calon murid baru laki-laki 158 cm, tinggi badan perempuan 153 cm, dan/atau
    • tidak buta warna

    • Calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 20 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat

34 of 80

PELAKSANAAN SPMB JAWA TIMUR

TAHUN AJARAN 2025/2026

35 of 80

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SPMB JAWA TIMUR

TAHUN AJARAN 2025/2026

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan secara terbuka.
  2. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilaksanakan paling lambat minggu ke satu bulan Mei tahun 2025.
  3. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru paling sedikit memuat informasi:
  4. persyaratan calon Murid;
  5. tanggal pendaftaran;
  6. jalur penerimaan Murid baru yang terdiri dari Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi;
  7. jumlah ketersediaan daya tampung;
  8. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi penerimaan Murid baru; dan
  9. ketentuan pendaftaran tidak dipungut biaya.
  10. Pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dilakukan melalui papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.

36 of 80

JADWAL PELAKSANAAN SPMB 2025

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

A

UMUM

1

Sosialisasi Juknis SPMB Jatim 2025

Januari s.d. Mei 2025

Jam Kerja

Offline

B

PRA PENDAFTARAN

1

Entry, Verifikasi, dan Pembetulan Nilai Rapor

 

  1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat

19 – 24 Mei 2025

01.00 – 23.59 WIB

Internet online

  1. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Murid Baru

24 – 28 Mei 2025

01.00 – 23.59 WIB

Internet online

  1. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat

27 - 31 Mei 2025

01.00 – 23.59 WIB

Internet online

2

Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru.

2 - 13 Juni 2025

01.00 – 23.59 WIB

Internet online

Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK

2 - 14 Juni 2025

08.00 – 16.00 WIB

Sekolah SMA/SMK

37 of 80

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

3

Latihan Pendaftaran

9 – 11 Juni 2025

01.00 – 23.59 WIB

Internet online

4

Verifikasi dan validasi Hasil Tes Kesehatan Untuk Syarat Pendaftaran SMK pada Konsentrasi Keahlian tertentu

2 – 14 Juni 2025

08.00 – 16.00 WIB

SMA/SMK

38 of 80

I

SPMB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR MUTASI ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA SMA/SMK

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

1

Pendaftaran

16 – 17 Juni 2025

00.01 – 21.00 WIB

Online

2

Penutupan

17 Juni 2025

21.00 WIB

Online

3

Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK

17 – 19 Juni 2025

s.d 16.00 WIB

Online/Offline

4

Pengumuman

20 Juni 2025

09.00 WIB

Online

5

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru

20 Juni 2025

09.00 – 23.59 WIB

Online

6

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan

20 – 21 Juni 2025

09.00 – 16.00 WIB

SMA/SMK yang dituju

39 of 80

II

SPMB TAHAP II: JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMA

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

1

Pendaftaran

22 – 23 Juni 2025

00.01 – 21.00 WIB

Online

2

Penutupan

23 Juni 2025

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

24 Juni 2025

08.00 WIB

Online

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru

24 Juni 2025

09.00 – 23.59 WIB

Online

5

Daftar Ulang di SMA Tujuan

24 – 25 Juni 2025

09.00 – 16.00 WIB

SMA yang dituju

40 of 80

III

SPMB TAHAP III: JALUR DOMISILI SMA/SMK

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

1

Pendaftaran

26 – 27 Juni 2025

00.01 – 21.00 WIB

Online

2

Penutupan

27 Juni 2025

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

28 Juni 2025

08.00 WIB

Online

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru

28 Juni 2025

09.00 – 23.59 WIB

Online

5

Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan

28 Juni dan 30 Juni 2025

09.00 – 16.00 WIB

SMA/SMK yang dituju

6

Pengumuman Pemenuhan Kuota

1 Juli 2025

08.00 WIB

Online

7

Daftar Ulang Pemenuhan Kuota

1 Juli 2025

09.00 – 16.00 WIB

SMA/SMK yang dituju

41 of 80

IV

SPMB TAHAP IV: JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMK

NO

KEGIATAN

TANGGAL

WAKTU

TEMPAT/

KET.

1

Pendaftaran

2 – 3 Juli 2025

00.01 – 21.00 WIB

Online

2

Penutupan

3 Juli 2025

21.00 WIB

Online

3

Pengumuman

4 Juli 2025

08.00 WIB

Online

4

Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru

4 Juli 2025

09.00 – 23.59 WIB

Online

5

Daftar Ulang di SMK Tujuan

4 – 5 Juli 2025

09.00 – 16.00 WIB

SMK yang dituju

42 of 80

PENGAMBILAN PIN

  1. Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan pada tanggal 2 s.d. 13 Juni 2025.

  • Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025.

43 of 80

PENGAMBILAN PIN

  1. Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah: (Operator SMA/SMK Wajib Menyimpan Dokumen yang telah diserahkan)
    1. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
    2. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
    3. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.

44 of 80

PENGAMBILAN PIN

  1. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  2. Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
  3. Foto copy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda)

45 of 80

PENGAMBILAN PIN

  1. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
  2. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
  3. Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

46 of 80

PENGAMBILAN PIN

  1. Surat pernyataan dari calon Murid baru untuk lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025.

  • surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB.

  1. Operator SMA/SMK bersama calon Murid baru menandatangani berita acara pengambilan PIN.

47 of 80

TAHAP DAN JALUR

PENDAFTARAN SPMB TAHUN 2025

  1. Tahap dan jalur pendaftaran SPMB tahun ajaran 2025/2026 sebagai berikut:
  2. Tahap I (Online)
  3. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
  4. Jalur Mutasi Orang Tua/wali (SMA/SMK)
  5. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
  6. Tahap II (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)

  1. Tahap III (Online)

Jalur Domisili (SMA/SMK)

  1. Tahap IV (Online)

Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)

48 of 80

  1. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk Satuan Pendidikan sebagai berikut:
  2. Satuan Pendidikan kerja sama;
  3. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
  4. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; SLB
  5. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan khusus (SMA Negeri Olahraga, SMKN 12 Surabaya, SMKN Maritim Lamongan, dan SMKN 5 Malang);
  6. Satuan Pendidikan berasrama (SMAN Taruna Nala Jawa Timur di Kota Malang, SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur di Kota Madiun, SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, SMAN 5 Taruna Brawijaya Jawa Timur di Kota Kediri, SMAN 1 Taruna Madani Jawa Timur di Bangil Pasuruan, dan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Jawa Timur di Kabupaten Bojonegoro ),

49 of 80

  1. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
  2. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus Satuan Pendidikan SMA Terbuka di Jawa Timur (SMAN Kepanjen Kab. Malang, SMAN Rejotangan Kab. Tulungagung, dan SMAN 4 Kota Kediri);
  3. Satuan Pendidikan di wilayah Blank Spot jaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu); dan
  4. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu) rombongan belajar.

50 of 80

TAHAPAN PELAKSANAAN SPMB JATIM 2025

TAHAP

1

SMA/SMK

JALUR AFIRMASI SMA 30%

JALUR AFIRMASI SMK 15%

JALUR MUTASI SMA/SMK 5%

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA 5%

TAHAP

2

JALUR NILAI

PRESTASI

AKADEMIK

SMA

25%

TAHAP

3

JALUR DOMISILI

SMA (35%)

SMK(10%)

TAHAP

4

JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK

SMK 65%

51 of 80

JALUR SPMB JATIM 2025 – JENJANG SMA

35%

5. DOMISILI SMA (35%) : 20% DOMISILI REGULER DAN 15% DOMISILI SEBARAN

  • DALAM RAYON;
  • PILIHAN MAKSIMAL 3 SEKOLAH.

25%

4. NILAI PRESTASI AKADEMIK (25%)

GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5, (60%), DAN INDEKS SEKOLAH ASAL (40%).

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON KAB/KOTA YANG BERBATASAN;
  • PILIHAN MAKSIMAL 3 SEKOLAH.

1. AFIRMASI (30%)

KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU (KETM) DAN AFIRMASI PENDIDIKAN MENENGAH (ADEM), NILAI AKADEMIK KETM, ANAK BURUH KETM), DAN PENYANDANG DISABILITAS.

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON BERBATASAN;
  • PILIHAN 1 SEKOLAH.

30%

5%

2. MUTASI ORANG TUA/WALI (5%),

MUTASI TUGAS ORTU/WALI, ANAK GURU/ TENAGA KEPENDIDIKAN

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON BERBATASAN;
  • PILIHAN 1 SEKOLAH.

3. PRESTASI HASIL LOMBA (5%)

PRESTASI LOMBA AKADEMIK DAN LOMBA NON AKADEMIK.

  • DALAM RARON/LUAR RAYON KAB/KOTA BERBATASAN;
  • PILIHAN 1 SEKOLAH.

5%

52 of 80

JALUR SPMB JATIM 2025 – JENJANG SMK

65%

4. DOMISILI SMK (10%)

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON
  • PILIHAN MAKSIMAL 3 KONSENTRASI KEAHLIAN .

10%

5. NILAI PRESTASI AKADEMIK (65%)

GABUNGAN RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5, NILAI AKREDITASI SEKOLAH ASAL, DAN INDEKS SEKOLAH ASAL.

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON
  • PILIHAN MAKSIMAL 3 KONSETRASI KEAHLIAN

1. AFIRMASI (15%)

KELUARGA TIDAK MAMPU DAN AFIRMASI PENDIDIKAN MENENGAH (ADEM), ANAK BURUH, DAN PENYANDANG DISABILITAS.

  • DALAM RAYON/ LUAR RAYON
  • PILIHAN 1 KONSETRASI KEAHLIAN

15%

5%

2. MUTASI ORANG TUA/WALI (5%),

MUTASI TUGAS ORTU/WALI, ANAK GURU/ TENAGA KEPENDIDIKAN

  • DALAM RAYON / LUAR RAYON
  • PILIHAN 1 KONSENTRASI KEAHLIAN

3. PRESTASI HASIL LOMBA (5%)

PRESTASI LOMBA AKADEMIK DAN LOMBA NON AKADEMIK.

  • DALAM RAYON/LUAR RAYON
  • PILIHAN 1 KONSETRASI KEAHLIAN

5%

53 of 80

JALUR AFIRMASI

30%

KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU & ADEM

13%

ANAK BURUH KETM

5%

PENYANDANG DISABILITAS

5%

NILAI AKADEMIK KETM

7%

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah, antara lain : KIP, PKH, BPNT, BST, dan lainnya; dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. KIS/SKTM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  3. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki tanda anggota Serikat Buruh/Surat Keterangan dari Perusahaan;
  2. KIS/SKTM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  3. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

  1. Masuk kategori Disabilitas ringan dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat;
  2. Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis/Kartu Disabilitas dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis disabilitas Murid.
  3. Hanya dapat mendaftar pada Jalur Disabilitas Saja
  4. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

JALUR AFIRMASI SMA (30%)

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah, antara lain : KIP, PKH, BPNT, BST, dan lainnya;
  2. Mempunyai Nilai Akhir minimal 90,00
  3. KIS/SKTM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  4. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

54 of 80

JALUR AFIRMASI

15%

KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU & ADEM

7%

ANAK BURUH KETM

5%

PENYANDANG DISABILITAS

3%

  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah, antara lain : KIP, PKH, BPNT, BST, dan lainnya; dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. KIS/SKTM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  3. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua
  1. Terdaftar sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki tanda anggota Serikat Buruh/Surat Keterangan dari Perusahaan;
  2. KIS/SKTM TIDAK DIPERBOLEHKAN
  3. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

  1. Masuk kategori Disabilitas ringan dan telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat;
  2. Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis/Kartu Disabilitas dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis disabilitas Murid.
  3. Hanya dapat mendaftar pada Jalur Disabilitas Saja
  4. Seleksi berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

JALUR AFIRMASI SMK (15%)

55 of 80

JALUR MUTASI

5%

MUTASI TUGAS

3%

ANAK GTK

2%

JALUR MUTASI SMA/SMK (5%)

  1. Mutasi tugas orang tua/wali melampirkan surat Mutasi tugas dari Instansi/Perusahaan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB tahap I

  • Mutasi tugas minimal antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Timur, atau dari luar provinsi Jawa Timur;

  • Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)/Surat Keterangan yang sejenis dari Dinas Dukcapil dan hanya dapat digunakan daftar jalur mutasi tugas

  • Seleksi berdasarkan urutan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua
  1. Untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan SMAN, SMKN (ASN/NON ASN)
  2. Hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas;
  3. Melampirkan surat tugas orang tua murid;
  4. Seleksi berdasarkan urutan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua

56 of 80

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

5%

LOMBA

AKADEMIK

2%

LOMBA

NON AKADEMIK

3%

JALUR PRESTASI

HASIL LOMBA (5%)

  1. Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang;
  2. Diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat/daerah, atau swasta yang bekerjasama dengan dinas Pendidikan/instansi pemerintah, di tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional;
  3. Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan pada angka 2, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id
  4. Diberikan skor dengan ketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan;
  5. Prestasi beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua) anak dari setiap jenis perlombaan;
  6. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal;
  7. Wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal;

Pemeringkatan Berdasarkan Urutan Prioritas

  1. Hasil Pembobotan Prestasi Lomba
  2. Jarak Domisili Terdekat dengan Satuan Pendidikan Tujuan
  3. indeks Satuan Pendidikan asal
  4. Rerata Nilai Rapor
  5. Usia yang lebih tua

  1. Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal, tentang jenjang lombanya;
  2. Dibatasi maksimal 15 piagam/sertifikat hasil lomba
  3. Bukti Prestasi/Penghargaan diterbitkan paling singkat 30 April 2025 dan paling lama saat CMB mulai diterima di SMP/Sederajat kelas VII.
  4. GOLDEN TICKET KETUA OSIS/Hafidz Qur’an masing2 1 (satu) calon Murid baru.

57 of 80

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

KETUA OSIS

GOLDEN TICKET bagi Murid yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS. Hal ini, dalam rangka menjaring Murid yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, untuk mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan;

  • Kuota 1 (satu) Murid di setiap SMA/SMK Negeri;
  • Dibuktikan dengan Keputusan Penetapan Kepengurusan Organisasi Kesiswaan yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal.
  • Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Total Skor semua Prestasi yang diperoleh;
    2. Jarak Domisili Terdekat ke Satuan Pendidikan Tujuan
    3. Indeks Satuan Pendidikan asal;
    4. Rerata nilai rapor dari Satuan Pendidikan asal
    5. Usia yang lebih tua

SPMB JATIM TAHUN 2025

58 of 80

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR

DINAS PENDIDIKAN

SPMB JATIM TAHUN 2025

HAFIDZ QUR’AN

GOLDEN TICKET bagi Murid Penghafal Al Qur’an. Hal ini dalam rangka menjaring Murid yang memiliki jiwa spiritual, keimanan, dan ketaqwaan yang tinggi sebagai generasi muda yang berakhlak mulia;

  • Kuota 1 (satu) Murid di setiap SMA/SMK Negeri;
  • Sertifikat Hafidz Qur’an dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh intansi yang mengeluarkan sertifikat
  • Skor Hafidz Qur’an dihitung berdasarkan jumlah Juz yang di hafal:

  • Jika pendaftar lebih dari satu, maka diperingkat berdasarkan urutan:
    1. Total Skor semua Prestasi yang diperoleh;
    2. Jarak Domisili Terdekat ke Satuan Pendidikan Tujuan
    3. Indeks Satuan Pendidikan asal;
    4. Rerata nilai rapor dari Satuan Pendidikan asal
    5. Usia yang lebih tua

59 of 80

SISTEMATIKA PENGHITUNGAN SKOR

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

JUARA

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

16

32

64

128

II

8

16

32

64

III

4

8

16

32

Delegasi Satuan Pendidikan yang dikirim di tingkat Provinsi/Nasional/Internasional, skor dihitung dengan cara

    • Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
    • Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.

JUARA

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

B. PRESTASI BERJENJANG (BEREGU)

A. PRESTASI BERJENJANG (INDIVIDU)

JUARA

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

8

16

32

64

II

4

8

16

32

III

2

4

8

16

JUARA

KAB/KOTA

PROVINSI

NASIONAL

INTERNASIONAL

I

4

8

16

32

II

2

4

8

16

III

1

2

4

8

D. PRESTASI TIDAK BERJENJANG (BEREGU)

C. PRESTASI TIDAK BERJENJANG (INDIVIDU)

60 of 80

SISTEMATIKA PENGHITUNGAN SKOR

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

Khusus Ketua Osis/Kepanduan skoring sebagai berikut:

      • Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat sekolah memperoleh skor = 8;
      • Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh sekolar = 16;

61 of 80

SISTEMATIKA PENGHITUNGAN SKOR

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

Khusus Hafidz Qur’an skoring sebagai berikut:

Jumlah Juz

Skor

1 s.d. 6

4

7 s.d. 11

8

12 s.d. 17

16

18 s.d. 23

32

24 s.d. 29

64

30

128

62 of 80

Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 sampai 5 dan

Indeks Satuan Pendidikan Asal.

JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK

NILAI PRESTASI

AKADEMIK

RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 – 5

(BOBOT 60%)

NILAI AKREDITASI

TIDAK BOLEH

INDEKS

SATUAN PENDIDIKAN ASAL

(SMP sederajat)

BOBOT 40%

SMA

25%

SMK

65%

63 of 80

RERATA NILAI RAPOR SEMESTER 1 - 5

BOBOT 60%

Nilai Mata Pelajaran (pengetahuan) diambil dari :

  1. Pendidikan Agama (Mts/ = nilai rata2 agama)
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial
  7. Bahasa Inggris

INDEKS SATUAN PENDIDIKAN ASAL

(SMP sederajat)

BOBOT 40%

Indeks Satuan Pendidikan Asal adalah nilai yang diperoleh dari rata-rata nilai rapor seluruh Murid dari sekolah asal, yang bersekolah di SMAN/SMKN Jawa Timur.

Indeks Satuan Pendidikan Asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menggunakan Aplikasi dari TIKP;
  2. Nilai rapor menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir;
  3. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah, maka nilai indeks sekolah sama dengan nilai terendah indeks sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

NILAI AKHIR

Pemeringkatan Berdasarkan Urutan Prioritas

  1. Nilai Akhir
  2. Jarak Domisili Terdekat dengan Satuan Pendidikan Tujuan
  3. indeks Satuan Pendidikan asal
  4. Rerata Nilai Rapor Tiap Mapel dengan urutan:
  5. Pendidikan Agama (Mts/ = nilai rata2 agama)
  6. Pendidikan Pancasila
  7. Bahasa Indonesia
  8. Matematika
  9. Ilmu Pengetahuan Alam
  10. Ilmu Pengetahuan Sosial
  11. Bahasa Inggris

64 of 80

Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu mengikuti aturan pemeringkatan sebagai berikut:

  1. Semua calon murid baru yang mendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai nilai akhir paling kecil 90,00 (sembilan puluh koma nol-nol) secara sistem diperingkat lebih dulu di jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  2. Jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan
  3. usia calon murid baru yang lebih tua.
  4. waktu pendaftaran.

  1. Jika calon murid baru tersebut tidak masuk pemeringkatan atau sudah berada di luar kuota 7% (tujuh persen) untuk jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, maka secara sistem akan diperingkat pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13% (tiga belas persen) dari daya tampung sekolah.

PEMERINGKATAN JALUR AFIRMASI

NILAI AKADEMIK KETM SMA

65 of 80

Untuk jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi disabilitas jika pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka diperingkat berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
  2. usia calon murid baru yang lebih tua.
  3. waktu pendaftaran.

PEMERINGKATAN JALUR AFIRMASI SMA/SMK

66 of 80

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas:

  1. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
  2. usia calon murid baru yang lebih tua.
  3. waktu pendaftaran.

PEMERINGKATAN JALUR MUTASI

ORANG TUA SMA/SMK

67 of 80

Kriteria Pemeringkatan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

Jalur Prestasi Hasil Lomba bidang Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan urutan prioritas:

  1. Perolehan skor prestasi.
  2. jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan
  3. indeks Satuan Pendidikan asal.
  4. rerata nilai rapor.
  5. usia calon murid baru yang lebih tua.

PEMERINGKATAN JALUR PRESTASI

HASIL LOMBA SMA/SMK

68 of 80

Pemeringkatan Jalur Domisili SMA

Apabila pendaftar jalur domisili SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
  2. Jalur domisili reguler (kuota 20%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas:
  3. Nilai Akhir Akademik;
  4. Jarak Domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
  5. Usia calon murid baru yang lebih tua; dan
  6. Waktu pendaftaran.
  7. Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler (20%), maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas seperti pada huruf A nomor (1), (2), 3), dan 4).

  1. Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada romawi I huruf A dan B.

  • Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada romavi I huruf A dan B.

69 of 80

Pemeringkatan Jalur Domisili SMK

Apabila pendaftar jalur domisili SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

    • Pilihan Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
  1. Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
  2. usia calon murid baru yang lebih tua; dan;
  3. waktu pendaftaran.

  1. Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a), b), dan c)

  • Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a), b), dan c)

70 of 80

Pemeringkatan Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
  2. nilai akhir akademik;
  3. jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
  4. indeks Satuan Pendidikan asal;
  5. urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila

(3) Bahasa Indonesia

(4) Matematika

(5) Ilmu Pengetahuan Alam

(6) Ilmu Pengetahuan Sosial

(7) Bahasa Inggris

  1. waktu pendaftaran.
  2. Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di SMA pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e); dan
  3. Jika tidak diterima di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Satuan Pendidikan SMA pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e).

71 of 80

Pemeringkatan Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK

Apabila pendaftar Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK melebihi kuota daya tampung Satuan Pendidikan, maka mekanisme pemeringkatan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  1. Pilihan Konsentrasi Keahlian Satuan Pendidikan SMK ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
  2. nilai akhir akademik;
  3. jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
  4. indeks Satuan Pendidikan asal;
  5. urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:

(1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

(2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila

(3) Bahasa Indonesia

(4) Matematika

(5) Ilmu Pengetahuan Alam

(6) Ilmu Pengetahuan Sosial

(7) Bahasa Inggris

  1. waktu pendaftaran.
  2. Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di konsentrasi keahlian SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e); dan
  3. Jika tidak diterima di konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di konsentrasi keahlian Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1) huruf a), b), c), d), dan e).

72 of 80

PEMENUHAN SISA KUOTA DAYA TAMPUNG

  1. TAHAP 1 (Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Hasil Lomba)
  2. Sisa kuota jalur Mutasi dimasukkan ke dalam kuota jalur Prestasi Hasil Lomba dan/atau Jalur Afirmasi
  3. Sisa kuota jalur Afirmasi dimasukkan ke dalam kuota jalur Prestasi Hasil Lomba
  4. Sisa kuota jalur Prestasi Hasil Lomba dimasukkan ke dalam kuota jalur Afirmasi
  5. Sisa kuota jalur pada tahap 1 dimasukkan ke pemenuhan kuota Jalur Domisili SMA/SMK (Tahap 3)

73 of 80

PEMENUHAN SISA KUOTA DAYA TAMPUNG

  1. TAHAP 2 (Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA)

Sisa kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA dimasukkan ke pemenuhan kuota jalur Domisili SMA (Tahap 3)

  1. TAHAP 3 (Jalur Domisili SMA/SMK)
  2. Sisa kuota jalur Domisili SMA dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur Domisili SMA
  3. Sisa kuota jalur Domisili SMK dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur Domisili SMK
  4. Sisa kuota pemenuhan kuota jalur Domisili SMK dimasukkan ke jalur Nilai Prestasi Akademik SMK (Tahap 4)

74 of 80

PENGUMUMAN DAN CETAK BUKTI PENERIMAAN

  1. Pengumuman jalur SPMB yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik diumumkan melalui aplikasi SPMB online pada laman spmb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Calon murid yang lolos merupakan calon murid yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan dan tidak dapat daftar jalur ditahap selanjutnya

  • Calon murid yang tidak lolos terdiri dari:
  • calon murid yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau;
  • calon murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.

dan dapat mendaftar pada jalur ditahap selanjutnya

75 of 80

PENGUMUMAN DAN CETAK BUKTI PENERIMAAN

  1. Calon murid yang lolos di Satuan Pendidikan pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui laman spmb.jatimprov.go.id. sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Calon murid yang lolos dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

76 of 80

DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.

  • Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

  • Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

  • Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk jenjang SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka kuota daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.

77 of 80

DAFTAR ULANG

  1. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

  • Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.

78 of 80

DAFTAR ULANG

  1. Calon murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah calon murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.

  • Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada angka 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.

  • Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.

  • Daftar ulang calon murid baru tidak dipungut biaya.

  • Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai murid baru.

79 of 80

SANKSI

  1. Sanksi terhadap pelanggaran diberikan kepada:
  2. Calon murid yang menggunakan dokumen tidak sesuai/tidak benar sebagaimana yang dipersyaratkan;
  3. Pihak/orang yang memungut biaya SPMB;
  4. Pihak/orang yang mengatasnamakan pejabat tertentu/pihak yang berwenang, panitia SPMB dan pejabat Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  5. Pelanggaran yang sejenis; dan

  1. Jenis dan bentuk sanksi akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

80 of 80

TERIMA KASIH