1 of 32

Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak

Atha Farras

2 of 32

Latar Belakang

Sebagai Wajib Pajak badan dengan semakin kompleksnya peraturan perpajakan dan tingginya pengawasan dari otoritas pajak membuat manajemen pajak menjadi tantangan tersendiri. Implementasi sistem Core Tax yang berbasis teknologi semakin memperketat pengawasan terhadap wajib pajak. Wajib Pajak badan publik juga dituntut untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Konflik antara kewajiban pajak dan tujuan profitabilitas perusahaan seringkali terjadi. Selain itu, pemahaman dalam beberapa regulasi perpajakan juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak badan memerlukan perencanaan pajak yang matang untuk mengoptimalkan pembayaran pajak sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak.

3 of 32

Tekanan dari otoritas pajak dengan pemberlakuan core tax menaikan level pengawasan terhadap wajib pajak.

Tekanan dari manajemen agar dapat melaksanakan ketentuan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku memerlukan perencanaan, panduan serta solusi atas implementasi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak badan

Kompleksitas peraturan Perpajakan yang memerlukan pemahaman agar dapat diimplementasikan sehingga tidak menimbulkan perbedaan presepsi antara wajib pajak badan dengan otoritas pajak

Permasalahan

4 of 32

Mengurangi risiko finansial terkait pajak di masa depan.

Memperlakukan pembayaran pajak yang optimal sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku

Memiliki pondasi manajemen pajak yang dapat menangani pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Tujuan Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak

5 of 32

Manajemen pajak adalah seluruh upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengelola aktivitas atau penerapan perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Beban pajak berkurang tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang ada.  

 

Manajemen Pajak

6 of 32

Manajemen pajak sendiri perlu dilakukan untuk bisnis maupun perseoranngan. Dalam penerapannya juga harus didukung oleh bukti-bukti konkret baik dari segi pencatatan akuntansi maupun dasar hukumnya. Fungsi manajemen perpajakan sendiri meliputi 3 aspek utama: 

  1. Perencanaan Pajak (tax planning)  
  2. PelaksanaanKewajiban Pajak (tax implementation)  
  3. Pengendalian Pajak (tax control)  

Tujuan dan Fungsi Manajemen Pajak

7 of 32

Manajemen Pajak yang ideal

Manajemen pajak yang ideal harus melaksanakan ketiga fungsi manajemen dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Kriteria manajemen pajak ideal  

 

TAHAPAN MANAJEMEN 

1. 

Perencanaan  

 

  • Tersedianya dokumen perencanaan pajak  
  • Pembuatan anggaran pembayaran pajak dan implementasi pajak  

2. 

Pelaksanaan 

 

  • Petugas pajak perusahan yang handal 
  • Update regulasi peraturan perpajakan  
  • Benchmarking pelaksanaan kewajiban pajak  
  • Tersedianya buku panduan perpajakan yang selalu diperbaharui.  

3. 

Pengendalian  

 

  • Supervisi internal 
  • Keterlibatan pihak ketiga (KAP dan Kantor Konsultan Pajak)  

8 of 32

Identifikasi objek PPh pasal 21/26

Aplikasi perhitungan PPh pasal 21/26 non pegawai

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPh Pasal 21/26

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 21, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 21 :

Aplikasi perhitungan PPh pasal 21/26 non pegawai tetap

Pembayaran PPh pasal 21 gross up atau non gross up

Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh pasal 21/26

5

6

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran serta pelaporan

9 of 32

Identifikasi objek PPh pasal 23/26 atas rekanan dalam negeri dan luar negeri

Pembayaran PPh pasal 23 gross up dan non gross up

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPh Pasal 23/26

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 23, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 23/26 :

Aplikasi perhitungan PPh 23/26 atas rekanan

Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh 23/26

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan

5

10 of 32

Identifikasi objek PPh pasal 4 ayat (2)

Pembayaran PPh pasal 4 ayat (2)

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPh Pasal 4 ayat (2)

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 4 ayat (2), berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 4 ayat (2) :

Aplikasi perhitungan PPh pasal 4 ayat (2)

Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2)

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan

5

11 of 32

Identifikasi objek PPN antara fee based income dan non fee based income

Pembayaran PPN terutang

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPN

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPN, berikut tahapan pekerjaan PPN :

Aplikasi perhitungan faktur pajak dan perhitungan PPN terutang

Aplikasi Pelaporan SPT masa PPN

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan

5

12 of 32

Identifikasi laba perusahaan secara bulanan

Pembayaran PPh pasal 25

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPh Pasal 25

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 25, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 25 :

Aplikasi perhitungan PPh pasal 25 dan estimasi PPh terutang selama satu tahun

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan

13 of 32

Identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif

Pembayaran PPh pasal 29

Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan

1

2

3

4

Manajemen PPh Badan

Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Badan, berikut tahapan pekerjaan PPh Badan :

Tabel koreksi fiskal

Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan

14 of 32

  1. Pembayaran Pajak yang ideal adalah laba komersial atau mendekati laba komersial (mendekati 22%) karena tujuan utama dari perencanaan adalah laba komersial mendekati laba fiskal
  2. Secara konsisten mengurangi beda tetap sehingga menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  3. Mengingat :
    • Perubahan peraturan Perpajakan yang sangat dinamis
    • Kompleksitas administrasi dalam melaksanakan peraturan Perpajakan
    • Besarnya organisasi perusahaan (kantor pusat dan kantor cabang) dimana masing-masing memiliki kewajiban Perpajakan.

Dirasa perlu bagian tersendiri yang khusus menangani Perpajakan sehingga dapat lebih focus dalam mengimplemen tasikan peraturan Perpajakan di perusahaan.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Manajemen Pajak

15 of 32

Konsep Perencanaan Pajak 

Definisi: Tax planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak agar utang pajaknya berada dalam jumlah yang minimal dengan syarat tidak melanggar undang-undang. Perencanaan pajak yang baik adalah : 

  1. Tax Planning  merupakan kegiatan untuk menaati UU Perpajakan yang berlaku. 
  2. Tax Planning harus dilandasi pemahaman yang baik akan peraturan perpajakan. 
  3. Tax Planning mensyaratkan diselenggarakannya pembukuan yang baik dan benar, transparan dan sistem informasi akuntansi yang memadai dari WP. 
  4. Tax Planning harus diterapkan dalam tataran operasional dan strategic perusahaan. 
  5. Tax Planning harus mempertimbangkan resiko terdeteksinya strategi perusahaan oleh aparat pajak. 
  6. Tax Planning harus mempertimbangkan biaya untuk melakukannya. Misalnya : biaya riset / tax review untuk mengetahui dampak pajak atas setiap transaksi, biaya penggunaan konsultan pajak dll. 

 

Perencanaan Pajak

16 of 32

Motivasi Perencanaan Pajak

Motivasi utama banyak perusahaan untuk membuat perencanaan adalah penghematan pajak. Namun untuk perusahaan publik pada BUMN/BUMD/Yayasan, perencanaan pajak dilakukan agar pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilaksanakan secara tepat dan benar.   

17 of 32

Memanfaatkan Celah Regulasi

   Pada umumnya penghindaran pajak terjadi tidak sepenuhnya dengan memanfaatkan kelemahan aturan yang ada, tetapi dengan memanfaatkan ambiguitas atau ketidakjelasan aturan perpajakan.

18 of 32

Regulasi Pajak yang Ambigu

Regulasi pajak disusun seharusnya berdasarkan praktek bisnis yang sudah berjalan. Namun beberapa regulasi pajak disusun tidak berdasarkan proses bisnis yang berjalan sehingga menimbulkan sengketa pajak yang terus menerus seperti pembentukan cadangan pada bank . Oleh karena itu agar dapat meyakinkan pihak otoritas pajak bahwa perhitungan pajaknya sudah sesuai dengan ketentuan maka memerlukan pendapat pihak ketiga (tax review

19 of 32

Praktik Perencanaan Pajak

Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan Internasional Financial Reporting Standar (IFRS).Perencanaan pajak dapat dilakukan oleh semua perusahaan. Perencanaan pajak biasanya dilakukan oleh multinational company (MNC). Perusahaan multiasional ini melakukan kegiatan operasi tingkat internasional. Perencanan pajak yang sering dilakukan adalah memanfaatkan selisih tarif pajak antara otoritas pajak. Perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan yang melakukan kegiatan operasi secara nasional dilakukan dengan cara:

  • Melaksanakan semua Ketentuan formal dan material terkait kewajiban perpajakan
  • Mengoptimalkan tarif PPh Badan sebesar 22%

20 of 32

Analisis Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak PPh Badan

Wajib pajak badan akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba fiskal. Idealnya pembayaran pajak adalah 22% dari laba komersial. Oleh karena itu Perusahaan diharapkan mampu mengoptimalkan Tarif PPh Badan sebesar 22%.

Tahun Pajak

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Tarif

25%

22%

22%

22%

22%

22%

Dasar Hukum

UU 36/2008

UU 2/2020

UU 2/2020

UU HPP

UU HPP

UU HPP

Tabel Kompilasi Tarif PPh Badan

21 of 32

Analisis Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak PPN

Perusahaan melaksanakan pajak sesuai UU PPN. Sampai saat ini Ketentuan UU HPP sudah diturunkan melalui PP 44 /2022 dan PP 49 Tahun 2022.

Tahun Pajak

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Tarif

10%

10%

10%

11%

11%

11%

Dasar Hukum

UU 36/2008

UU 2/2020

UU 2/2020

UU HPP

UU HPP

UU HPP

Tabel Kompilasi Tarif PPN

22 of 32

Analisis Perencanaan Pajak

Perencanaan Pajak PPh pemotongan pemungutan

Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan dilaksanakan sesuai Ketentuan pajak yang berlaku. Persahaan harus menegaskan kepada pihak ketiga bahwa nilai yang akan diterima akan dipotong pajak sesuai Ketentuan yang berlaku.

Jenis Pajak

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Jenis Pajak  

2019 

2020 

2021 

2022*)  

2023 

2024 

PPh Pasal 21 

Pasal 17 

Pasal 17 

Pasal 17 

Pasal 17 

Pasal 17 

TER *) 

PPh Pasal 23/26 

2% dan 15% 

2% dan 15% 

2% dan 15% 

2% dan 15% 

2% dan 15% 

2% dan 15% 

PPh Pasal 4(2) Final  

Sesuai PP 

Sesuai PP 

Sesuai PP 

Sesuai PP 

Sesuai PP 

Sesuai PP 

Dasar Hukum  

UU 42/2009 

UU 2/2020 

UU 2/2020 

UU HPP 

UU HPP 

UU HPP 

Tabel Kompilasi Tarif PPh PotPut

23 of 32

1. PPN 

 

Arah Kebijakan

Frasa Dapat dalam penjelasan Kredit Pajak PPN memiliki makna bahwa pengkreditan pajak dalam PPN itu memiliki makna bahwa pengkreditan pajak bersifat opsional. sehingga, Saat BRKS menerima faktur Pajak Masukan terdapat 2 pilihan: 

  1. Dikreditkan untuk faktur pajak sehubungan jasa yang tidak dibebaskan dan membiayakan faktur pajak sehubungan jasa yang dibebaskan 
  2. Membiayakan seluruh faktur pajak dan tidak mengkreditkan seluruhnya. 

 

 

24 of 32

1. PPN 

 

Arah Kebijakan

 Untuk masing-masing pilihan memiliki konsekuensi: 

 

Untuk pilihan dikreditkan sesuan dengan peraturan yang berlaku

Keuntungan :

  1. SPT PPN dapat berpotensi menjadi lebih bayar apabila terdapat penggandaan yang signifikan
  2. Kelebihan bayar tersebut dapat dikendalikan dalam bentuk restitusi PPN , namun harus melalui tahapan pemeriksaan

Kerugian :

  1. Lebih berpotensi untuk diperiksa
  2. Kredit pajak tidak dapat dibiayakan dalam SPT PPN
  3. Lebih rumut karena dalam Pelaksanaan harus memilah mana faktur pajak yang dapat dikreditkan

Untuk membiayakan faktur pajak

Keuntungan :

  1. Lebih sederhana dalam pelaksanaannya karena semua faktur pajak dianggap sebagai biaya 
  2. Lebih minim potensi pemeriksaan karena tidak terdapat restitusi 
  3. Kredit pajak dianggap sebagai biaya yang dapat mengurangi PPh Badan 
  4. Bila terjadi pemeriksaan akan lebih minim perdebatan dengan pemeriksa 

Kerugian :

Bila terdapat pengadaan barang/jasa yang besar sehubungan dengan JKP yang tidak dibebaskan, kredit pajak yang seharusnya bisa di restitusi tidak dapat direstitusi karena dibiayakan.  

25 of 32

 

 

2. PPh Badan

Arah Kebijakan

PPh badan merupakan pajak penghasilan atas laba atau rugi yang di terima Perusahaan dalam tahun pajak, pajak tahunan badan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh bagian akuntansi dan melalui proses rekonsiliasi fiskal. Dalam perhitungan PPh badan terdapat komponen:  

  1. Laporan keuangan 
  2. Rekonsiliasi fiskal  
  3. PPh terutang 
  4. Kredit pajak 
  5. Angsuran pajak 

26 of 32

 

 

2. PPh Badan

Arah Kebijakan

PPh badan di hitung dengan menghitung PPh terutang dikurangkan dengan angsuran pajak. Sehingga PPh dapat menghasilkan SPT PPh badan: 

  1. Kurang Bayar dalam hal terdapat PPh yang kurang bayar 
  2. Lebih Bayar dalam hal kredit pajak dan angsuran yang sudah dibayar lebih besar dari PPh yang terutang 

27 of 32

 

 

2. PPh Badan

Arah Kebijakan

Jenis SPT Badan diatas memiliki resiko masing-masing sebagai berikut: 

  1. SPT PPh badan Lebih Bayar: kelebihan bayar dapat dikembalikan namun pasti akan diperiksa oleh DJP. 
  2. SPT PPh kurang bayar: mengakibatkan pembayaran PPh yang kurang di bayar namun lebih minim resiko pemeriksaan. 

28 of 32

 

 

2. PPh 21

Arah Kebijakan

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Dalam hal ini PPh pasal 21 perusahaan sebagian besar berhubungan dengan kompensasi pegawai. 

 

Mulai tahun 2024 perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulan dihitung dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata. Sehingga perhitungan lebih sederhana dengan mengalikan tarif x penghasilan bruto. Sedangkan untuk perhitungan PPh 21 masa terakhir menggunakan Perhitungan Pasal 17.  

Adanya Tarif Efektif Rata-Rata dalam PPh pasal 21 ini mengakibatkan adanya potensi lebih bayar dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa terakhir. Hal ini disebabkan karena: 

  1. Adanya 2 tarif berbeda dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu tarif TER untuk Bulanan dan tarif pasal 17 untuk Masa terakhir (1721 A1) 
  2. Tarif TER dibuat dengan asumsi penghasilan pegawai setiap tahun merata. Sedangkan dalam praktik di lapangan Penghasilan pegawai pasti akan naik turun setiap bulannya 

29 of 32

 

 

2. PPh 21

Arah Kebijakan

PPh pasal 21 untuk masa terakhir yang lebih bayar tidak akan mengakibatkan pemeriksaan namun wajib dikompensasikan di masa berikutnya. Lebih bayar ini tidak akan mempengaruhi SPT Tahunan Pribadi Pegawai karena akan tetap berakhir NIHIL dalam hal pegawai tersebut hanya menerima 1 bukti potong. 

 

Untuk detil lebih lanjut mengenai detil perhitungan dapat di lihat di buku panduan perpajakan bagian PPh Pasal 21. Untuk mengurangi resiko lebih bayar yang mengakibatkan keluarnya biaya PPh Pasal 21 yang terlalu besar kami disarankan untuk: 

  1. Membuat struktur kompensasi yang tidak terlalu fluktuatif di sepanjang tahun, karena kelebihan pajak diakibatkan karena fluktuasi pendapatan yang mengakibatkan lonjakan PPh Pasal 21 di tengah tahun yang mengakibatkan angsuran pajak lebih besar dari PPh seharusnya, atau 
  2. memindahkan pembayaran bonus atau penghasilan tidak tetap lain di masa terakhir agar dapat langsung di hitung dengan Pasal 17 UU PPh. 

30 of 32

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak

  1. Untuk menghindari pelaporan SPT Tahunan PPh Badan lebih bayar maka  
    • diminta untuk melakukan evaluasi pembayaran pajak bulanan khususnya PPh Pasal 25 dibandingkan dengan kinerja perusahaan agar dapat pembayaran pajak penghasilan badan dapat disesuaikan dengan pajak terutang.  
    • Memberikan ruang untuk mempercepat pembebanan biaya ada pertengahan tahun fiskal dengan pertimbangan kinerja laba tahun berjalan serta estimasi pembayaran pajak terutang pada tahun berjalan. Melakukan identifikasi biaya-biaya yang dapat dipercepat atau diperlambat pembayarannya seperti biaya konsultan hukum dan auditor. 

31 of 32

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak

  1. Mempunyai dokumen perencanaan pajak yang terdiri dari: 
    • Target pembayaran pajak selama 5 tahun ke depan berdasarkan Analisa pembayaran pajak tahun 2022-2023  
    • Checklist yang akan dikerjakan  
    • Pelatihan 
    • Review 
    • Penegasan atas perlakuan perpajakan  
    • Diskusi dengan KPP 
    • Membuat laporan triwulanan 
    • Memelihara dokumen perpajakan 

32 of 32

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak

  1. Menjaga kualitas pelaksanaan kewajiban pajak dengan selalu melakukan review atau advice dan perbaikan pelaksanaan kewajiban pajak. Review atau advice melibatkan pihak ketiga.