Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Atha Farras
Latar Belakang
Sebagai Wajib Pajak badan dengan semakin kompleksnya peraturan perpajakan dan tingginya pengawasan dari otoritas pajak membuat manajemen pajak menjadi tantangan tersendiri. Implementasi sistem Core Tax yang berbasis teknologi semakin memperketat pengawasan terhadap wajib pajak. Wajib Pajak badan publik juga dituntut untuk memaksimalkan laba setelah pajak. Konflik antara kewajiban pajak dan tujuan profitabilitas perusahaan seringkali terjadi. Selain itu, pemahaman dalam beberapa regulasi perpajakan juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak badan memerlukan perencanaan pajak yang matang untuk mengoptimalkan pembayaran pajak sekaligus meminimalkan risiko pemeriksaan dan sengketa pajak.
Tekanan dari otoritas pajak dengan pemberlakuan core tax menaikan level pengawasan terhadap wajib pajak.
Tekanan dari manajemen agar dapat melaksanakan ketentuan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku memerlukan perencanaan, panduan serta solusi atas implementasi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak badan
Kompleksitas peraturan Perpajakan yang memerlukan pemahaman agar dapat diimplementasikan sehingga tidak menimbulkan perbedaan presepsi antara wajib pajak badan dengan otoritas pajak
Permasalahan
Mengurangi risiko finansial terkait pajak di masa depan.
Memperlakukan pembayaran pajak yang optimal sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku
Memiliki pondasi manajemen pajak yang dapat menangani pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Tujuan Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
Manajemen pajak adalah seluruh upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengelola aktivitas atau penerapan perpajakan secara ekonomis, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Beban pajak berkurang tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang ada.
Manajemen Pajak
Manajemen pajak sendiri perlu dilakukan untuk bisnis maupun perseoranngan. Dalam penerapannya juga harus didukung oleh bukti-bukti konkret baik dari segi pencatatan akuntansi maupun dasar hukumnya. Fungsi manajemen perpajakan sendiri meliputi 3 aspek utama:
Tujuan dan Fungsi Manajemen Pajak
Manajemen Pajak yang ideal
Manajemen pajak yang ideal harus melaksanakan ketiga fungsi manajemen dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Kriteria manajemen pajak ideal
| TAHAPAN MANAJEMEN |
1. | Perencanaan |
|
|
2. | Pelaksanaan |
|
|
3. | Pengendalian |
|
|
Identifikasi objek PPh pasal 21/26
Aplikasi perhitungan PPh pasal 21/26 non pegawai
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPh Pasal 21/26
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 21, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 21 :
Aplikasi perhitungan PPh pasal 21/26 non pegawai tetap
Pembayaran PPh pasal 21 gross up atau non gross up
Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh pasal 21/26
5
6
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran serta pelaporan
Identifikasi objek PPh pasal 23/26 atas rekanan dalam negeri dan luar negeri
Pembayaran PPh pasal 23 gross up dan non gross up
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPh Pasal 23/26
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 23, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 23/26 :
Aplikasi perhitungan PPh 23/26 atas rekanan
Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh 23/26
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan
5
Identifikasi objek PPh pasal 4 ayat (2)
Pembayaran PPh pasal 4 ayat (2)
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPh Pasal 4 ayat (2)
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 4 ayat (2), berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 4 ayat (2) :
Aplikasi perhitungan PPh pasal 4 ayat (2)
Aplikasi Pelaporan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2)
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan
5
Identifikasi objek PPN antara fee based income dan non fee based income
Pembayaran PPN terutang
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPN
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPN, berikut tahapan pekerjaan PPN :
Aplikasi perhitungan faktur pajak dan perhitungan PPN terutang
Aplikasi Pelaporan SPT masa PPN
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan
5
Identifikasi laba perusahaan secara bulanan
Pembayaran PPh pasal 25
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPh Pasal 25
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Pasal 25, berikut tahapan pekerjaan PPh pasal 25 :
Aplikasi perhitungan PPh pasal 25 dan estimasi PPh terutang selama satu tahun
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan
Identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif
Pembayaran PPh pasal 29
Analisis Manajemen SPT Masa dan SPT Tahunan
1
2
3
4
Manajemen PPh Badan
Penanganan kewajiban pajak dimulai dari awal pelaksanaan hingga pengarsipan kewajiban pajak. Berikut tahapan pekerjaan PPh Badan, berikut tahapan pekerjaan PPh Badan :
Tabel koreksi fiskal
Melakukan arsip atas perhitungan, aplikasi, pembayaran dan pelaporan
Dirasa perlu bagian tersendiri yang khusus menangani Perpajakan sehingga dapat lebih focus dalam mengimplemen tasikan peraturan Perpajakan di perusahaan.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Manajemen Pajak
Konsep Perencanaan Pajak
Definisi: Tax planning adalah suatu proses mengorganisasi usaha wajib pajak agar utang pajaknya berada dalam jumlah yang minimal dengan syarat tidak melanggar undang-undang. Perencanaan pajak yang baik adalah :
Perencanaan Pajak
Motivasi Perencanaan Pajak
Motivasi utama banyak perusahaan untuk membuat perencanaan adalah penghematan pajak. Namun untuk perusahaan publik pada BUMN/BUMD/Yayasan, perencanaan pajak dilakukan agar pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilaksanakan secara tepat dan benar.
Memanfaatkan Celah Regulasi
Pada umumnya penghindaran pajak terjadi tidak sepenuhnya dengan memanfaatkan kelemahan aturan yang ada, tetapi dengan memanfaatkan ambiguitas atau ketidakjelasan aturan perpajakan.
Regulasi Pajak yang Ambigu
Regulasi pajak disusun seharusnya berdasarkan praktek bisnis yang sudah berjalan. Namun beberapa regulasi pajak disusun tidak berdasarkan proses bisnis yang berjalan sehingga menimbulkan sengketa pajak yang terus menerus seperti pembentukan cadangan pada bank . Oleh karena itu agar dapat meyakinkan pihak otoritas pajak bahwa perhitungan pajaknya sudah sesuai dengan ketentuan maka memerlukan pendapat pihak ketiga (tax review)
Praktik Perencanaan Pajak
Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan Internasional Financial Reporting Standar (IFRS).Perencanaan pajak dapat dilakukan oleh semua perusahaan. Perencanaan pajak biasanya dilakukan oleh multinational company (MNC). Perusahaan multiasional ini melakukan kegiatan operasi tingkat internasional. Perencanan pajak yang sering dilakukan adalah memanfaatkan selisih tarif pajak antara otoritas pajak. Perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan yang melakukan kegiatan operasi secara nasional dilakukan dengan cara:
Analisis Perencanaan Pajak
Perencanaan Pajak PPh Badan
Wajib pajak badan akan dikenakan tarif PPh Badan sebesar 22% dari laba fiskal. Idealnya pembayaran pajak adalah 22% dari laba komersial. Oleh karena itu Perusahaan diharapkan mampu mengoptimalkan Tarif PPh Badan sebesar 22%.
Tahun Pajak | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
Tarif | 25% | 22% | 22% | 22% | 22% | 22% |
Dasar Hukum | UU 36/2008 | UU 2/2020 | UU 2/2020 | UU HPP | UU HPP | UU HPP |
Tabel Kompilasi Tarif PPh Badan
Analisis Perencanaan Pajak
Perencanaan Pajak PPN
Perusahaan melaksanakan pajak sesuai UU PPN. Sampai saat ini Ketentuan UU HPP sudah diturunkan melalui PP 44 /2022 dan PP 49 Tahun 2022.
Tahun Pajak | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
Tarif | 10% | 10% | 10% | 11% | 11% | 11% |
Dasar Hukum | UU 36/2008 | UU 2/2020 | UU 2/2020 | UU HPP | UU HPP | UU HPP |
Tabel Kompilasi Tarif PPN
Analisis Perencanaan Pajak
Perencanaan Pajak PPh pemotongan pemungutan
Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan dilaksanakan sesuai Ketentuan pajak yang berlaku. Persahaan harus menegaskan kepada pihak ketiga bahwa nilai yang akan diterima akan dipotong pajak sesuai Ketentuan yang berlaku.
Jenis Pajak | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 |
Jenis Pajak | 2019 | 2020 | 2021 | 2022*) | 2023 | 2024 |
PPh Pasal 21 | Pasal 17 | Pasal 17 | Pasal 17 | Pasal 17 | Pasal 17 | TER *) |
PPh Pasal 23/26 | 2% dan 15% | 2% dan 15% | 2% dan 15% | 2% dan 15% | 2% dan 15% | 2% dan 15% |
PPh Pasal 4(2) Final | Sesuai PP | Sesuai PP | Sesuai PP | Sesuai PP | Sesuai PP | Sesuai PP |
Dasar Hukum | UU 42/2009 | UU 2/2020 | UU 2/2020 | UU HPP | UU HPP | UU HPP |
Tabel Kompilasi Tarif PPh PotPut
1. PPN
Arah Kebijakan
Frasa Dapat dalam penjelasan Kredit Pajak PPN memiliki makna bahwa pengkreditan pajak dalam PPN itu memiliki makna bahwa pengkreditan pajak bersifat opsional. sehingga, Saat BRKS menerima faktur Pajak Masukan terdapat 2 pilihan:
1. PPN
Arah Kebijakan
Untuk masing-masing pilihan memiliki konsekuensi:
Untuk pilihan dikreditkan sesuan dengan peraturan yang berlaku | |
Keuntungan :
| Kerugian :
|
Untuk membiayakan faktur pajak | |
Keuntungan :
| Kerugian : Bila terdapat pengadaan barang/jasa yang besar sehubungan dengan JKP yang tidak dibebaskan, kredit pajak yang seharusnya bisa di restitusi tidak dapat direstitusi karena dibiayakan. |
2. PPh Badan
Arah Kebijakan
PPh badan merupakan pajak penghasilan atas laba atau rugi yang di terima Perusahaan dalam tahun pajak, pajak tahunan badan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh bagian akuntansi dan melalui proses rekonsiliasi fiskal. Dalam perhitungan PPh badan terdapat komponen:
2. PPh Badan
Arah Kebijakan
PPh badan di hitung dengan menghitung PPh terutang dikurangkan dengan angsuran pajak. Sehingga PPh dapat menghasilkan SPT PPh badan:
2. PPh Badan
Arah Kebijakan
Jenis SPT Badan diatas memiliki resiko masing-masing sebagai berikut:
2. PPh 21
Arah Kebijakan
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Dalam hal ini PPh pasal 21 perusahaan sebagian besar berhubungan dengan kompensasi pegawai.
Mulai tahun 2024 perhitungan PPh Pasal 21 setiap bulan dihitung dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata. Sehingga perhitungan lebih sederhana dengan mengalikan tarif x penghasilan bruto. Sedangkan untuk perhitungan PPh 21 masa terakhir menggunakan Perhitungan Pasal 17.
Adanya Tarif Efektif Rata-Rata dalam PPh pasal 21 ini mengakibatkan adanya potensi lebih bayar dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa terakhir. Hal ini disebabkan karena:
2. PPh 21
Arah Kebijakan
PPh pasal 21 untuk masa terakhir yang lebih bayar tidak akan mengakibatkan pemeriksaan namun wajib dikompensasikan di masa berikutnya. Lebih bayar ini tidak akan mempengaruhi SPT Tahunan Pribadi Pegawai karena akan tetap berakhir NIHIL dalam hal pegawai tersebut hanya menerima 1 bukti potong.
Untuk detil lebih lanjut mengenai detil perhitungan dapat di lihat di buku panduan perpajakan bagian PPh Pasal 21. Untuk mengurangi resiko lebih bayar yang mengakibatkan keluarnya biaya PPh Pasal 21 yang terlalu besar kami disarankan untuk:
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perencanaan Pajak