1 of 9

HUKUM SIBER & KEBIJAKAN PUBLIK

Otokrasi Digital: Ketika Pembuat Kebijakan Membajak Aturan

Analisis Kritis Pasal 35 UU ITE Terhadap Manipulasi Dokumen Elektronik

Dhavin Wahyu Wardhana

2 of 9

AKAR MASALAH

Membongkar Paradoks Hukum

Pasal Siluman

Kemunculan norma asing tanpa prosedur sah.

Ilusi Legitimasi

Dokumen manipulatif di server resmi negara.

Dalih Koreksi

Menutupi manipulasi dengan alasan kesalahan tik.

3 of 9

Anatomi Pasal 35 UU ITE

Tiga unsur penentu tindak pidana pemalsuan.

01

Tindakan

Memanipulasi draf digital.

02

Sifat

Memotong prosedur resmi.

03

Tujuan

Menciptakan ilusi otentik.

4 of 9

ANALISIS KRITIS

Kesesatan Berpikir Publik

Mitos: Pembuat aturan kebal hukum.

Realita: Pejabat tetap subjek hukum mutlak.

Mitos: Penghapusan kata adalah kesalahan administrasi.

Realita: Manipulasi makna substansi adalah kejahatan.

Mitos: Pengesahan lisan lebih kuat dari dokumen PDF.

Realita: Server JDIH adalah bukti otentik negara.

5 of 9

Menguji Batas Pidana

Menakar Niat Jahat (Mens Rea)

Koreksi Redaksional

Tindak Pidana

Hanya tata bahasa.

Sesuai prosedur.

Substansi hukum tetap.

Menyisipkan norma baru.

Tindakan rahasia sepihak.

Niat memperdaya publik.

6 of 9

Kompleksitas Pembuktian

Mengapa kasus sulit diselesaikan.

Birokrasi Forensik

Keterbatasan akses audit log internal.

Kambing Hitam

Menyalahkan staf operasional IT.

Hak Imunitas

Berlindung di balik kekebalan jabatan.

7 of 9

EKSPLORASI

Teknologi Anti-Manipulasi

Legislasi Blockchain

Jejak audit publik permanen. Modifikasi mengubah nilai hash seketika.

Zero-Trust E-Government

Sistem verifikasi kriptografi tingkat tinggi pada dokumen final.

8 of 9

Memulihkan Integritas

01 / White-Collar Crime

Kejahatan elit dalam wujud manipulasi digital.

02 / Pidana Murni

Bukan sekadar isu pelanggaran administratif semata.

03 / Verifikasi Mandiri

Jangan asal percaya tampilan, validasi data mentahnya.

9 of 9

"Sistem hukum yang kuat tidak dibangun di atas dokumen yang mudah dimanipulasi."

TERIMA KASIH & SESI DISKUSI