1 of 50

2 of 50

PERDAGANGAN SEMU

Alfred Artur Agaton Sirait Amaliasyifa Agustina

Raisa Desra Kristina Hutauruk

3 of 50

Definisi Manipulasi Pasar Modal

Menurut Black’s Law Dictionary:

The illegal practice of raising or lowering a security’s practice by creating the appearance of active trading.”

4 of 50

Manipulasi Pasar

Pasal 91 – 93 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

5 of 50

Pasal 91 UUPM

  • “Setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dilaran melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.”

6 of 50

Pasal 92 UUPM

Pelarangan terhadap Manipulasi Harga

7 of 50

Mengapa Manipulasi Pasar dilarang?

Penjelasan Pasal 91 UUPM

Masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar , atau harga di bursa efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam efek. Dengan kata lain investor ingi ingin apa yang terjadi di pasar memang cerminan dari kekuatan penawaran &permintaan, bukan merupakan suatu yang dibuat-buat sehingga pasar dan harga yang tercermin seolah-olah merupakan keadaan yang sebenarnya.

8 of 50

Bedanya Manipulasi dan Penipuan

MANIPULASI

PENIPUAN

- Ada pihak

- Adanya kegiatan illegal

- Untuk memberikan gambaran semu /menyesatkan

- Bertujuan untuk mempengaruhi harga efek di bursa

  • Untuk mendapatkan keuntungan
  • - menghindari kerugian

- Adanya pihak yang mengetahui, namun memberikan fakta material yang salah / tdk memberi tahu fakta material tsb

  • Mendapatkan keuntungan
  • Menghindari kerugian

9 of 50

JENIS MANIPULASI PASAR

10 of 50

Marking the Close

merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati penutupan perdangan, dengan tujuan untuk membentuk harga efek atau harga pembukaan yang leih tinggi pada hari perdangan berikutnya.

11 of 50

Marking the Close

Tutup pukul 16.00 WIB

Sebelumnya, harga saham PT Z : Rp. 1000

Pada pukul 15.55 WIB :

menelepon untuk menaikan harga harga cocok

dari Rp. 1000 menjadi Rp. 1200 dan harga naik

menelepon untuk membeli saham

PT Z ke broker 1

A

Broker 1

Broker 2

12 of 50

Painting the Tape

kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keteraitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu.

Hampir sama dengan marking the close, namun bedanya ialah dapat dilakukan setiap saat.

13 of 50

Painting the Tape

Sebelumnya, harga saham PT Z : Rp. 1000

menelepon untuk menaikan harga harga cocok

dari Rp. 1000 – 1100 - 1200 dan harga naik

menelepon untuk membeli saham

PT Z ke broker 1 : Rp. 1000-1100-1200

Mr A

Broker 1

Broker 2

14 of 50

Pembentukan Harga berkaitan dengan merger, konsolidasi dan akuisisi

Dalam pasal 55 UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi dan akuisisi berhak meminta pada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar

15 of 50

Pools (pump-dump manipulation)

Penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar

16 of 50

Pools (pump-dump manipulation)

harga saham naik Dana jumlah besar

beli saham

A

D

B

C

BROKER

PT Y

G

H

I

17 of 50

Wash Sales

Order beli dan order jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi perubahan kepemilikan manfaat atas efek (tidak terjadi peralihan saham secara riil)

(penjual pertama = pembeli akhir)

18 of 50

Matching Order

Memadukan 2 perintah investor yang serupa dan saling melengkapi untuk jumlah dan efek yang sama dan pada saat yang bersamaan (dilakukan pada waktu yang bersamaan)

19 of 50

FALSE INFORMATION

Menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi harga di pasar

20 of 50

MENCIPTAKAN TRADING FIRMS

Underwriter mengalokasikan suatu sekuritas ke perusahaan tertentu yang bukan termasuk selling group. Kemudian, perusahaan tersebut menawarkan kembali sekuritas itu kepada publik dengan harga jauh diatas harga wajar.

21 of 50

FREE RIDING

Pembelian pada saat IPO berharap dapat menjualnya kembali dengan harga yang mahal dan akan membatalkan pembelian begitu suasana menjelang alokasi saham kelihatannya kurang menguntungkan.

22 of 50

SPECIAL ALLOTMENTS

Special Allotments dilakukan oleh pihak underwriter pada saat IPO dengan sengaja mengalokasikan suatu sekuritas kepada para partner, atau kerabat dekat sehingga kelihatan efek tersebut oversubscribed sehingga harga efek, menjadi mahal.

23 of 50

EXCHANGE BASED TRANSACTION

Transaksi yang beralasan tukar-menukar untuk menimbulkan kesan adanya perdagangan yang aktif padahal tidak sama sekali.

24 of 50

CORNER

  • NATURAL CORNER, adalah kelompok orang yang melakukan tindakan investasi dan perdagangan biasa tetapi kemudian mendapatkan diri mereka memegang kendali atas saham-saham perusahaan tertentu.
  • MANIPULASI CORNER, adalah usaha penguasaan atas suatu saham untuk mempengaruhi pasar yang dilakukan secara sengaja dan terencana serta transaksi dlakukan atas perintah para manipulator

25 of 50

CHURNING

Dalam hal diberikan discretionary account dapat terjadi bahwa pihak broker melakukan transaksi yang secara berlebih-lebihan sehingga mendapat fee yang lebih banyak.

26 of 50

ABORTED SALLER

Tindakan yang dilakukan oleh pembeli efek dimana dia Melakukan kontrak untuk membeli sesuatu efek tetapi tidak punya niat untuk membayar harganya.

27 of 50

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERDAGANGAN/TRANSAKSI SEMU

  • Perlindungan hukum secara preventif

Oleh BEI

Pengawasan terhadap kegiatan dilantai Bursa

  • Perlindungan hukum secara represif

Oleh BAPEPAM 🡪 OJK (Pasal 8 Huruf i UU No. 21 Tahun 2011

Pemeriksaan dan penyidikan serta pengenaan sanksi.

28 of 50

Kendala dalam perlindungan hukum

Sulitnya mengungkap dan membuktikan adanya kegiatan “menggoreng saham” karena pihak-pihak yang terlibat didalamnya sangat banyak dengan menggunakan teknik yang canggih sehingga dalam membuktikannya pihak BEI harus mengamati dan menganalisi.

29 of 50

PENCEGAHAN PERDAGANGAN /TRANSAKSI SEMU��SISTEM INFORMASI PERUSAHAAN EFEK (SIPE)�Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berkerja sama dengan BEI

  • Bersifat terbuka
  • Tujuan : agar broker mengetahui nasabah yang terindikasi sering melakukan perdagangan/transaksi semu, merugikan perusahaan, dan diharapkan menjaga industri pasar modal.
  • SIPE mempunyai dasar ada fakta, dan tidak bersifat dugaan.
  • Syarat : Informasi yang diunggah tidka boleh bersifat rekayasa, fitnah atau mengada-ada, harus ada bukti dan
  • fakta hukum untuk menguat informasinya.

Saat ini SIPE ini sudah dalam bentuk web base dan tahap perjanjian anggota bursa atau term conditions (seperti kode etiknya). Penyusunan kode etik SIPE tersebut dibantu oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

30 of 50

KETENTUAN PIDANA�Pasal 104 UU PASAR MODAL�

DIANCAM PIDANA PENJARA

PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN

DENDA PALING BANYAK

Rp. 15.000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah)

31 of 50

CONTOH KASUS

Tahun 2004-2005, Indonesia

PT. Transpacific Securindo sebagai pihak yang melakukan transaksi saham BII telah melakukan tindakan cornering yang berpotensi merugikan investor dan menggangu iklim investasi di pasar modal, sehingga PT. Transpacific Securindo telah terbukti melanggar pasal 91 dan pasal 92 UUPM tentang manipulasi pasar dan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1 Miliar

32 of 50

CONTOH KASUS

Tahun 1834-1836, Prancis

Telah terjadi penyuapan terhadap operator dari Optical Telegraph oleh 2 (dua) orang banker Prancis agar dapat mengeluarkan informasi tidak benar tentang saham sehingga para penyuap mendapatkan keuntungan tertentu atas beban pihak investor lain.

33 of 50

CONTOH KASUS

Tahun 1869, Amerika Serikat

Terjadi ”cornering”oleh Jay Gould, James Fiske dan Daniel Drew terhadap pasar emas sehingga harga emas turun mendadak yang memicu terjadinya peristiwa ”Black Friday”. Black Friday ini merupakan salah satu kepanikan finansial terbesar dalam sejarah Amerika Serikat

34 of 50

CONTOH KASUS

Irdex Corp.

Harga Saham dari Irdex Corp berada didalam harga $3.43 per sahamnya, lima menit sebelum penutupan pasar pada tanggal 29 Juni 2012. Kemudian, harganya berubah menjadi $3.65 dan langsung ke $3.80 per sahamnya. Kurang dari beberapa detik sebelum pasar berakhir, harga Irdex Corp melonjak sebesar 4% menjadi $4.17

35 of 50

CONTOH KASUS

SEC, ISIP, Taboso, Vistan dan Zulueta

Induvidual yang bernama SEC konspirasi dengan lainnya saat mereka melakukan perdagangan dengan saham calata dari tanggal 23 sampai bukan Juli 2012. “dengan cara menaikkan harga sahamnya dengan cara melawan hukum dan illegal yang disebut dengan painting the tape, hype and dump dan metode lainnya untuk keuntungan pihak mereka. Dalam hal ini, harga saham calata tersebut menaik dan meroket tinggi sampai 225,85% dari pembukaan harga P7.35 sampe ke P23.95 di tanggal 4 Juni 2012. Isip, Taboso, Vistan dan Zulueta merupakan pemegang saham dari Calata sebelum IPO.

36 of 50

KASUS BANK PIKKO

PT Bank Rahardja Makmur (1968) 🡪 PT Bank Pikko (1996)

Go Public 🡪 10 Desember 1996

Penawaran 🡪 17-19 Desember 1996

Penjatahan 🡪 30 Desember 1996

Pengembalian uang pemesanan🡪6 Januari1997

Pencatatan BBEJ dan BES 🡪 9 Januari 1997

37 of 50

PENAWARAN UMUM

Saham : 28 juta lembar saham

nominal : Rp. 500 / saham

Penjamin pelaksana emisi

PT Trimegah Securindo Lestari, PT Usaha Bersama Sekuritas, dan 22 penjamin emisi lainnya

Jumlah Saham setelah penawaran umum

128 juta saham (100 juta : pendiri ; 28 juta : masyarakat)

38 of 50

Pemegang saham lama tidak menjual sahamnya sejak pernyataan pendaftaran

39 of 50

Kinerja Saham

Hari pertama : biasa saja (januari-februari 1997)

Volume perdagangan harian: 100 ribu unit : Rp. 875-1425

12 - 20 Maret 1997

Volume perdagangan harian : 1 juta lembar ( tertinggi : 18 Maret 1998 : 10,48 juta lembar)

40 of 50

7 April 1997

Perdagangan saham : meningkat

Harga saham : meningkat sebesar Rp. 208

BEJ

meminta keterangan material mengenai bank pikko yang perlu diungkapkan kepada publik , dan bank pikko menyatakan tidak terdapat adanya hal material tersebut

41 of 50

8 April 1997

Harga saham : Rp. 1325 (= posisi tutup sehari sebelumnya)

Pukul 9.30 wib = Rp. 1350

9.31 wib = Rp 1375

10.57 wib = Rp. 1400

11.09 wib = Rp. 1450

menit yang sama = Rp. 1475, Rp. 1500

Para pemain bursa tertarik

42 of 50

11.10 = Rp. 1525, Rp 1550

11.59 = Rp. 1900

Sesi pertama ditutup = 43,48 persen

Sesi kedua :

Rp. 2000 (13.36 wib)

Rp. 3000 ( 14.13 wib) dan Rp. 4000

Frekuensi perdagangan : 550 x

Volume : 21,659 juta unit senilai Rp. 40,483 miliar

43 of 50

Bapepam memeriksa :

Direksi BEJ, pialang, investor dan sebagainya secara intensif

44 of 50

Fakta Dari Bapepam

Dikeluarkan : 14 mei 1997

Pertengahan maret 1997

Benny tjokrosaputro melakukan transaksi saham mencapai 4,5 juta saham yang dilakukan melalui PT Multi Prakarsa Investama Securities dengan menggunakan nama 13 pihak lain

Pendi Thandra (dir. PT Multi Prakarsa Investama Securities) melakukan transaksi saham bank pikko secara aktif melalui PT Putra Saridaya Persada Securities dengan melakukan order jual beli dengan 8 perusahaan efek lainnya.

45 of 50

8 april 1997

Jumlah saham pembelian mencapai 19.294.000 saham

46 of 50

Pergerakan Saham Bank Pikko��

47 of 50

Bapepam

Mengambil tindakan :

Ps. 100 ayat (2) huruf d: Benny dan Pendi 🡪 menyerahkan keuntungan yang diperoleh sampai april 1997 ( 1 milyar dan 500 juta) daam waktu 14 hari

Ps. 100 ayat (2) huruf a dan b jo. Ps 61 dan 64 UU 45 tahun 1995

PT PSP Securities dan PT MPI Securities diberi sanksi administratif dan denda sebesar Rp. 150 juta rupiah (14 hari) serta perbaikan sistem dari perusahaan selambatnya 90 hari yang diperiksa bapepam.

48 of 50

Bapepam

102 ayat (2) huruf a jo 61 PP No. 45 thn. 1995 kepada 54 perusahaan efek lainnya diberi peringatan dan merubah sistem perusahaan.

102 ayat (2) huruf a dan b jo. Psl 61 dan 64 PP No. 45 tahun 1995

Direksi BEJ 🡪 sanksi administratif karena beklum memahami konsepnya BEJ, kelemahan pengambilan keputusan yang cepat, kelemahan pengawasan pasar, kelemahan pelaksanaan inspeksi

49 of 50

TERIMA KASIH ☺

50 of 50

Any Questions