SOSIALISASI�PETUNJUK TEKNIS�PENULISAN BLANGKO�IJAZAH MADRASAH �TAHUNPEL AJARAN 2023/ 2024
Kurikulum dan Kesiswaan
Seksi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
2024
peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang
pendidikan
PENDAHULUAN
PENGUMUMAN KELULUSAN PADA MADRASAH
Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2023/2024 ditetapkan sebagai berikut :
Tanggal/Titimangsa pada Ijazah sesuai dengan pengumuman kelulusan
Tanggal Rapor Semester Genap kelas 6 MI, Kelas 9 MTs, Kelas 12 MA/MAK sesuai tanggal pada Ijazah
PETUNJUK UMUM
Contoh Nomor Seri Ijazah MA
Kode Jenjang Pendidikan
Kode tahun penerbitan Ijazah
Kode Provinsi (Jawa Tengah)
Nomor urut Ijazah
MI-24 110000001
Contoh Nomor Seri Ijazah MI
KODE MADRASAH JENJANG MI
Sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang
Nomor : 1809 /Kk.11.22/2/PP.00/02/2024
Tentang
Kode Madrasah untuk pelaksanaan Asesmen
Madrasah dan penulisan blangko Ijazah
TP 2023/2024
Contoh Penulisan Nomor Surat Keluar Ijazah
Ketentuan:
Nomor : 0001/MI.11.22.0004/PP.01.1/06/2024
4 digit
Nomor urut
surat keluar
ijazah
(setiap
siswa satu
nomor)
2 digit Kode Provinsi
Klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
Bulan penerbitan ( Juni )
Tahun penerbitan
2 digit Kode Kab/Kota
4 digit Kode Madrasah
Jenjang satuan pendidikan
Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)
MA-22 000000000
Contoh: 0001/MI.11.22.0004/PP.01.1/06/2024
kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh: ASMA NADHIRA
7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.
Contoh: Kab. Semarang, 21 Mei 2012
Lanjutan..... Ijazah Halaman Depan
MA-22 000000000
Contoh: Ali Samsuri
Lanjutan..... Ijazah Halaman Depan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Semarang, 10 Juni 2024
12. Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan
dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil
diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah
yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila tidak
ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani
oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Kepala Madrasah
Contoh: Emy Ratnawati, S.Ag, M.Pd
NIP. 197804011999032002
13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru
ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah
menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,
dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
MA-22 000000000
Kabupaten/Kota tempat penerbitan,
11. Bagian (11) diisi nama dilanjutkan dengan tanggal
(2 digit) dan bulan ditulis dengan
14. Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Penulisan Blangko Ijazah (Halaman Belakang)
Contoh: ASMA NADHIRA
Contoh: Kab. Semarang, 21 Mei 2012
4. Bagian (4) diisi dengan (NISN).
Contoh: 3118292255
nomor induk siswa nasional
Lanjutan........ Halaman Belakang
Contoh: 85,35 dibulatkan 85
Contoh: 80,68 dibulatkan 81
100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.
Contoh: 83 (delapan tiga)
Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)
Lanjutan....... Halaman Belakang
Contoh: Semarang, 10 juni 2024
Contoh: Emy Ratnawati, S.Ag, M.Pd
NIP. 197804011999032002
PERSIAPAN & PELAKSANAAN PENULISAN IJAZAH
1. Madrasah membentuk TIM Penulisan Ijazah yang terdiri dari :
a. Ketua ( Kepala Madrasah )
b. Wakil Ketua ( Waka Kurikulum )
c. Sekretaris ( Ka TU/Guru )
d. Anggota ( Guru dan Penulis)
�
LAPORAN KELULUSAN PDUM
1. Seluruh Madrasah melakukan alokasi distribusi nomor
seri Ijazah pada laman https://pdum.kemenag.go.id
Paling lambat pada tanggal 24 Juni 2024.
2. Penulisan Ijazah diselesaikan paling lambat tanggal 10
Juli 2024.
3. Penyerahan Ijazah kepada peserta didik paling lambat
tanggal 15 Juli 2024.
4. Pengumpulan surat pernyataan bahwa Madrasah telah
menyerahkan ijazah kepada peserta didik paling lambat
tanggal 20 Juli 2024
PENANDATANGANAN IJAZAH
Edaran Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 31.052/Kw.11.2/1/PP.00/05/2024
Tentang : Keputusan Dirjen Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah
a. Bagi Madrasah yang diselenggarakan Pemerintah, apabila tidak ada kepala
Madrasah definitive, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Madrasah yang ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai peraturan
Perundang-undangan.
b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, apabila tidak ada
Kepala Madrasah definitive, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Madrasah yang ditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan
c. Ketentuan pada huruf a dan b untuk penanda tangan Ijazah tidak perlu
mencantumkan “Plt” atau “Plh”
CONTOH SURAT PERNYATAAN