1 of 22

SOSIALISASI�PETUNJUK TEKNIS�PENULISAN BLANGKO�IJAZAH MADRASAH �TAHUNPEL AJARAN 2023/ 2024

Kurikulum dan Kesiswaan

Seksi Pendidikan Madrasah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang

2024

2 of 22

  • Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada

peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang

pendidikan

  • Ijazah Madrasah meliputi, Ijazah MA/MAK, MTs, MI dan RA

  • Ijazah RA di cetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK di cetak bolak-balik

  • Petujuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia

PENDAHULUAN

3 of 22

PENGUMUMAN KELULUSAN PADA MADRASAH

Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2023/2024 ditetapkan sebagai berikut :

  • MA/MAK : 06 Mei 2024
  • MTs : 10 Juni 2024
  • MI : 10 Juni 2024
  • RA : 10 Juni 2024

Tanggal/Titimangsa pada Ijazah sesuai dengan pengumuman kelulusan

Tanggal Rapor Semester Genap kelas 6 MI, Kelas 9 MTs, Kelas 12 MA/MAK sesuai tanggal pada Ijazah

4 of 22

5 of 22

6 of 22

PETUNJUK UMUM

  • Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada KanwiL Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Pejabat terkait di Kemenag Kabupaten/Kota.

  • Blangko Ijazah yang tersisa, rusak dan/atau salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2024 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya

  • Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2024.

7 of 22

Contoh Nomor Seri Ijazah MA

Kode Jenjang Pendidikan

Kode tahun penerbitan Ijazah

Kode Provinsi (Jawa Tengah)

Nomor urut Ijazah

MI-24 110000001

Contoh Nomor Seri Ijazah MI

8 of 22

9 of 22

KODE MADRASAH JENJANG MI

Sesuai Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten Semarang

Nomor : 1809 /Kk.11.22/2/PP.00/02/2024

Tentang

Kode Madrasah untuk pelaksanaan Asesmen

Madrasah dan penulisan blangko Ijazah

TP 2023/2024

10 of 22

11 of 22

Contoh Penulisan Nomor Surat Keluar Ijazah

Ketentuan:

  • Nomor surat keluar ijazah dimulai dari 0001 s.d. jumlah siswa yang lulus dari satuan pendidikan tsb
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung
  • Kode Kab/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat

Nomor : 0001/MI.11.22.0004/PP.01.1/06/2024

4 digit

Nomor urut

surat keluar

ijazah

(setiap

siswa satu

nomor)

2 digit Kode Provinsi

Klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)

Bulan penerbitan ( Juni )

Tahun penerbitan

2 digit Kode Kab/Kota

4 digit Kode Madrasah

Jenjang satuan pendidikan

12 of 22

Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs dan MA (halaman depan)

MA-22 000000000

  1. Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah

Contoh: 0001/MI.11.22.0004/PP.01.1/06/2024

  1. Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah Contoh: Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Semarang
  2. Bagian (3) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) Contoh: 60729432
  3. Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota Contoh: Semarang
  4. Bagian (5) diisi nama Provinsi Contoh: Jawa Tengah
  5. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte

kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.

Contoh: ASMA NADHIRA

7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.

Contoh: Kab. Semarang, 21 Mei 2012

13 of 22

Lanjutan..... Ijazah Halaman Depan

MA-22 000000000

  1. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Ali Samsuri

  1. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.Contoh: 111133220097 18 0003 (18 digit)
  2. Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). Contoh: 3118292255 (10 digit)

14 of 22

Lanjutan..... Ijazah Halaman Depan

menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Semarang, 10 Juni 2024

12. Bagian (12) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan

dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil

diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah

yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila tidak

ada Kepala Madrasah definitif, maka Ijazah dapat ditanda tangani

oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Kepala Madrasah

Contoh: Emy Ratnawati, S.Ag, M.Pd

NIP. 197804011999032002

13. Bagian (13) ditempelkan pasfoto siswa pemilik ijazah yang terbaru

ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah

menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah,

dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

MA-22 000000000

Kabupaten/Kota tempat penerbitan,

11. Bagian (11) diisi nama dilanjutkan dengan tanggal

(2 digit) dan bulan ditulis dengan

14. Bagian (14) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

15 of 22

Penulisan Blangko Ijazah (Halaman Belakang)

  1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: ASMA NADHIRA

  1. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Kab. Semarang, 21 Mei 2012

  1. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh: 111133220097 18 0003 18 digit

4. Bagian (4) diisi dengan (NISN).

Contoh: 3118292255

nomor induk siswa nasional

16 of 22

Lanjutan........ Halaman Belakang

  1. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah, adapun mekanisme pembobotannya diserahkan pada satuan Madrasah Dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor kelas V (Semester 1 dan 2) dan kelas VI (Semester 1)
    2. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.

Contoh: 85,35 dibulatkan 85

    • Nilai Asesmen Madrasah adalah nilai hasil asesmen madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.

Contoh: 80,68 dibulatkan 81

    • Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai

100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.

Contoh: 83 (delapan tiga)

    • Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.

Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)

17 of 22

Lanjutan....... Halaman Belakang

  1. Bagian (6) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Semarang, 10 juni 2024

  1. Bagian (7) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

Contoh: Emy Ratnawati, S.Ag, M.Pd

NIP. 197804011999032002

  1. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

18 of 22

PERSIAPAN & PELAKSANAAN PENULISAN IJAZAH

1. Madrasah membentuk TIM Penulisan Ijazah yang terdiri dari :

a. Ketua ( Kepala Madrasah )

b. Wakil Ketua ( Waka Kurikulum )

c. Sekretaris ( Ka TU/Guru )

d. Anggota ( Guru dan Penulis)

  1. Tim dan penulis menulis draft isian blangko Ijazah di “Fotokopi blangko ijazah” sesuai data peserta didik lulus, nilai yang sudah direkap dan dipastikan benar.
  2. Wakil Ketua dan Sekretaris memverifikasi kebenaran data isian pada “fotokopi blangko Ijazah” apabila ada data yang belum benar
  3. Sekretaris memberikan paraf pada isian fotokopi blangko Ijazah bahwa isian tersebut sudah valid sesuai dengan data dan nilai.
  4. Penulis menyalin isian dari draft blangko ijazah yang sudah di sahkan oleh sekretaris
  5. Tim melakukan penempelan foto, cap 3 jari, Kepala Madrasah membubuhkan tanda tangan dan stemple sesuai ketentuan.

19 of 22

LAPORAN KELULUSAN PDUM

1. Seluruh Madrasah melakukan alokasi distribusi nomor

seri Ijazah pada laman https://pdum.kemenag.go.id

Paling lambat pada tanggal 24 Juni 2024.

2. Penulisan Ijazah diselesaikan paling lambat tanggal 10

Juli 2024.

3. Penyerahan Ijazah kepada peserta didik paling lambat

tanggal 15 Juli 2024.

4. Pengumpulan surat pernyataan bahwa Madrasah telah

menyerahkan ijazah kepada peserta didik paling lambat

tanggal 20 Juli 2024

20 of 22

PENANDATANGANAN IJAZAH

Edaran Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah

Nomor : 31.052/Kw.11.2/1/PP.00/05/2024

Tentang : Keputusan Dirjen Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah

a. Bagi Madrasah yang diselenggarakan Pemerintah, apabila tidak ada kepala

Madrasah definitive, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pejabat

Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala

Madrasah yang ditetapkan Pejabat yang berwenang sesuai peraturan

Perundang-undangan.

b. Bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat, apabila tidak ada

Kepala Madrasah definitive, maka Ijazah dapat ditandatangani oleh Pejabat

Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala

Madrasah yang ditetapkan Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan

c. Ketentuan pada huruf a dan b untuk penanda tangan Ijazah tidak perlu

mencantumkan “Plt” atau “Plh”

21 of 22

CONTOH SURAT PERNYATAAN

22 of 22