1 of 49

PANDUAN

BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Januari, 2024

2 of 49

PANDUAN

Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Pengarah Rahmat Bagja Lolly Suhenty

Herwyn J.H. Malonda Totok Hariyono

Puadi

Penanggung Jawab Ichsan Fuady

Pengarah Teknis La Bayoni

Tim Penyusun Asmin Safari Lubis Ahmad Thohir

Iji Jaelani

Masykurudin Hafidz

Cetakan

Pertama, Januari 2024

Penerbit

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Jln. M.H Thamrin 14, Jakarta Pusat

3 of 49

DAFTAR ISI SAMBUTAN KETUA

PETUNJUK PENGGUNAAN

SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA?

APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS? UNDUH DAN REGISTRASI SIWASLU

BAGIAN I

SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

  1. PENGAWASAN MASA TENANG
  2. LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
  3. PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
  4. PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MEMILIH
    1. KPPS menyiapkan pemungutan suara
    2. Bagaimana Membangun TPS?
    3. Prinsip TPS Akses
  5. PENGAWASAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
  6. LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

BAGIAN II

PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
  2. SAKSI DI TPS
  3. PENGAWASAN DIMULAINYA RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
  4. PENYELESAIAN KEBERATAN
  5. PENGAWASAN PROSES RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
  6. PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUARA
  7. LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

BAGIAN III

PENGAWASAN JELANG & PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. PENGAWASAN JELANG PEMUNGUTAN SUARA SELESAI
  2. MENYELESAIKAN PEMUNGUTAN SUARA
  3. PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
  4. PENGAWASAN PROSES PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
    1. Penentuan Suara Tidak Sah
    2. Rumus Akurasi Penghitungan Suara
  5. PENGAWASAN SETELAH PENGHITUNGAN SELESAI
  6. PENGAWASAN PENGISIAN SALINAN HASIL
  7. PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
  8. PENGAWASAN PENYERAHAN KOTAK SUARA

4 of 49

  1. LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
  2. TATA CARA DOKUMENTASI PENGAWASAN

LAMPIRAN SUMBER RUJUKAN

5 of 49

SAMBUTAN KETUA BAWASLU RI

Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan republik Indonesia. Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS.

Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.

Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu PTPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Panduan ini merupakan instrumen yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PTPS. Kerangka kerja dalam dokumen ini merupakan gabungan dari petunjuk pengawasan, instrument pengawasan dan tata cara penggunaan Siwaslu. Merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antar PTPS dengan pengawas diatasnya.

Pada akhirnya, semoga panduan ini menjadi sarana dalam meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu 2024. Dapat digunakan oleh seluruh pengawas TPS di seluruh Indonesia.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Rahmat Bagja Ketua

6 of 49

PETUNJUK PENGGUNAAN

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pengawas TPS, disusunlah panduan yang menjadi pegangan utama dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Panduan ini disusun seringkas mungkin sehingga memudahkan PTPS untuk memahami dan menggunakannya saat melaksanakan tugas.

Buku ini disusun dengan pendekatan proses dengan penekanan pada siapa melakukan apa dan apa fokus pengawasannya. Kegiatan pengawasan tahapan tersusun secara berantai dari satu tahapan ke tahapan berikutnya secara berurutan. Proses-proses pelaksanaan tahapan khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan sistem Siwaslu yang digunakan untuk mendokumentasikan secara digital. Dengan mengetahui proses pelaksanaan tahapan, tentu memudahkan dalam memahami pelaksanaan pengawasannya.

Panduan ini juga mencantumkan tanggung jawab para pihak sehingga memudahkan petugas TPS dalam memposisikan dan menentukan fokus pengawasan. Setiap tugas yang dilaksanakan oleh KPPS, Saksi dan Pemantau dalam tahapan yang sama disinkronisasikan antar satu sama lainnya untuk memudahkan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Petunjuk penggunaannya adalah:

  1. Panduan ini menjelaskan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan

suara yang dijalankan oleh KPPS dan Saksi untuk mempermudah fokus pengawasan PTPS.

  1. Ikuti langkah-langkah pengawasan secara berurutan dimulai dengan langkah pertama

dan seterusnya secara tertib.

  1. Panduan dilengkapi dengan Form A dan instrumen pengawasan untuk mencatat setiap peristiwa/kejadian. Dalam konteks pencegahan dan penanganan pelanggaran, Form A dijadikan dokumen yang menjelaskan Upaya pencegahan dan menjelaskan dugaan pelanggaran bagi pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Panduan ini dilengkap dengan gambar, flowchart, infografis dan lain-lain yang berfungsi memudahkan dan memahami penggunaannya.
  3. Panduan ini sekaligus berisi tentang tata cara penggunaan Siwaslu. Setiap tahapan

terdapat isian laporan yang wajib menggunakan Siwaslu.

SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

1. KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

7 of 49

  1. Pengawas TPS yaitu petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu

Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS.

  1. Saksi yaitu orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
  2. Pemilih yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun

atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

  1. Petugas Ketertiban TPS yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani

ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.

  1. Pemantau Pemilu, orang perorang, kelompok atau organisasi yang melakukan

pemantauan proses pelaksanaan pemilu secara mandiri dan sukarela. Pemantau Pemilu diakreditasi oleh Bawaslu baik dari dalam maupun luar negeri.

APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS?

TUGAS

KEWENANGAN

KEWAJIBAN

LARANGAN

  1. Mengawasi

persiapan pemungutan suara;

  1. Mengawasi pelaksanaan

pemungutan suara;

  1. Mengawasi persiapan penghitungan suara;
  2. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; dan
  3. Mengawasi

pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

  • menyampaikan

keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

  • menerima salinan berita

acara dan

sertifikat

pemungutan dan penghitungan suara; dan

  • menyampaikan

laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

  1. menyampaikan

laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

  • Mempengaruhi

dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

  • Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil

8 of 49

3. melaksanakan

wewenang lain

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

1.

penghitungan

suara.

  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
  • Mengganggu

pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

FORMULIR A

PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari

pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

9 of 49

UNDUH & REGISTRASI APLIKASI SIWASLU

bit.ly/siwaslu2024

Kata kunci pencarian di PlayStore: siwaslu 2024

Panduan Penggunaan Siwaslu

http://bit.ly/PanduanSiwaslu2024

10 of 49

BAGIAN SATU SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

PENGAWASAN MASA TENANG

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024. Dalam masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam masa tenang dilarang melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang

atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

Pengawas TPS melakukan pengawasan di masa tenang dengan fokus pada praktik kampanye yang dilakukan di masa tenang dan praktik politik uang. Pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan. Tindakan praktik pemberian uang dan barang untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya.
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu

sehingga surat suaranya tidak sah.

  1. Memilih pasangan calon tertentu.
  2. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD

tertentu.

Pengawas TPS melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan KPPS dengan melakukan koordinasi kepada tujuh orang KPPS yang akan bertugas di TPS dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan. KPPS tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.

PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  1. Pengawas TPS berkeliling di wilayah TPS memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye

yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS.

  1. Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau

barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.

11 of 49

  1. Pengawas TPS mengidentifikasi situasi lingkungan TPS yang dapat mengganggu persiapan pemungutan suara.
  2. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam masa tenang maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A
  3. Pengawas mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.1 tentang Pengawasan Masa Tenang
  4. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 s/d 13

Februari pukul 21.00)

FORM A.1 – Pengawasan Masa Tenang

(Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 s/d 13 Februari pukul 21.00)

NO

PERNYATAAN

(Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan)

YA

TIDAK

1

Terjadi kegiatan kampanye di masa tenang

2

Terjadi praktek politik uang di masa tenang

Alat bukti (unggah foto/file)

PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA (10 - 13 Februari 2024)

KPPS mengumumkan hari, waktu dan tempat pemungutan suara seluas-luasnya dan menggunakan berbagai cara, sarana dan prasarana. Pengumuman dilaksanakan hingga 13 Februari 2024.

Pengumuman dapat dilakukan dengan cara:

  1. Menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah.
  2. Menempelkan pengumuman di papan pengumuman dan/atau
  3. Bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih maksimal 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila 1 (hari) sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir ke PPS.

Pengetahuan Pengawas TPS tentang wilayah kerja KPPS dan pemilih yang terdaftar dalam

DPT dan DPTb menjadi syarat dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta menjamin proses hari pemungutan yang luber dan jurdil

PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MEMILIH

12 of 49

  1. KPPS menyampaikan formulir pemberitahuan memilih untuk memberikan suara kepada

pemilih yang terdaftar di DPT di wilayah kerjanya hingga 13 Februari 2024

  1. Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima dan bukti foto menerima.
  2. Apabila sampai tanggal 11 Februari 2024, pemilih dalam DPT belum menerima formulir,

maka pemilih yang bersangkutan dapat memintanya kepada Ketua KPPS paling lambat 13 Februari dengan menunjukkan KTP-el.

  1. Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada formulir yang tidak dapat terdistribusi selanjutnya wajib mengembalikan kepada PPS dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.
  2. Apabila sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 terdapat formulir pemberitahuan yang

tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir tersebut

dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.

KPPS menyiapkan pemungutan suara dengan:

    • menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
    • mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon dan DCT Anggota DPD, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota di

TPS.

    • menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada saksi dan Pengawas TPS.
    • mengecek kondisi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya tanpa membuka kotak suara bersegel.
    • Jika ada, KPPS mengumumkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap atau

dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU melalui papan pengumuman di TPS.

    • Jika ada, KPPS mengumumkan partai politik peserta pemilu yang dibatalkan sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan melalui papan pengumuman di TPS.

Bagaimana Membangun TPS?

  1. TPS dibuat di ruang terbuka dan/atau di ruang tertutup dengan mempertimbangkan

kemudahan akses bagi semua pemilih.

  1. Tidak dibuat di dalam ruang ibadah dan ditempatkan di lokasi yang netral.
  2. Dibuat dengan minimal panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
  3. Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  4. Pembuatan dan tata letak TPS mempertimbangkan kemudahan pemilih (penyandang disabilitas, orang tua, orang sakit dan sejenisnya) dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh pemilih.

13 of 49

6. Pembuatan TPS dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk semakin meningkatkan

partisipasi pemilih.

Kepastian ruang dan tempat duduk yang cukup untuk Saksi dan Pengawas TPS yang berada

di dalam TPS.

Prinsip TPS Akses

  1. Lokasi TPS tidak bertangga, tidak berpasir, tidak berumput tebal, tidak berundak-undak dan tidak bertingkat.
  2. Jalan menuju TPS tidak berbatu, tidak bergelombang, tidak terhalangi parit atau selokan
  3. Pintu Masuk dan Keluar lebih dari 90 cm
  4. Meja bilik suara memiliki ruang kosong di bawahnya dengan tinggi 75 cm – 100 cm.
  5. Meja kotak suara maksimal 35 cm dari dasar lantai.

PENGAWASAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA

Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. Diterima dan wajib diperiksa kesesuaian jumlah (untuk yang dalam kotak tidak boleh membuka kotak karena telah tersegel) sedangkan untuk yang di luar kotak (dalam hal ini dalam kantong plastik) harus diperiksa dan dicek kesesuaian jumlah dan isi yang ada di dalamnya.

14 of 49

Perlengkapan Pemungutan

Suara

Dukungan Perlengkapan

Lainnya

Perlengkapan Pemungutan

Lainnya

  • Kotak Suara
  • Surat Suara
  • Tinta
  • Bilik Pemungutan Suara
  • Segel
  • Alat untuk mencoblos pilihan
  • TPS
  1. Sampul Kertas
  2. Tanda Pengenal KPPS,

petugas ketertiban TPS

dan saksi

  • Karet pengikat surat suara
  • Lem/Perekat
  • Kantong Plastik
  • Bolpoin
  • Segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok
  • Spidol
  • Formulir
  • Stiker nomor kotak suara
  • Tali Pengikat alat untuk mencoblos pilihan
  • Alat bantu disabilitas

netra

  1. Salinan DPT
  2. Salinan DPTb
  3. Daftar Pasangan Calon
  4. Daftar Calon Tetap DPR
  5. Daftar Calon Tetap DPD
  6. Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi
  7. Daftar Calon Tetap

DPRD Kabupaten/Kota

  1. Label identitas kotak suara untuk setiap jenis

Pemilu

Kantong Plastik Logistik Luar Kotak Suara

  1. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban

TPS, dan Tanda Pengenal Saksi

  1. Bolpoin
  2. Spidol Besar dan Kecil
  3. Formulir Model C.Daftar Pemilih Tetap- KPU
  4. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih

Tambahan-KPU

  1. Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih

Khusus-KPU

  1. Daftar Pasangan Calon Presiden dan

Wakil Presiden

  1. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  2. Salinan DPT dan DPTb
  3. Bilik pemungutan suara (di luar kantong

plastik)

15 of 49

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  • Pengawas TPS, berkoordinasi dengan KPPS untuk memastikan pengumuman hari, waktu

dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.

  • Pengawas TPS memastikan mendapatkan salinan DPT dan DPTb sebelum pemungutan suara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas daftar pemilih tersebut

(identifikasi daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)).

  • Pengawas TPS memastikan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 13 Februari 2024.
  • Pengawas TPS mencari informasi dengan berkoordinasi kepada KPPS, pemilih atau pihak lain yang bertanggung jawab terkait dengan distribusi surat pemberitahuan memilih.
  • Pengawas TPS mengawasi dan memastikan langsung penyiapan dan pembuatan TPS

sebelum pemungutan suara tanpa kendala dan gangguan serta memastikan pembuatan

TPS akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan memperhatikan jalan masuk dan keluar, meja kotak suara, bilik suara, meja tinta dan kondisi jalan menuju TPS.

  • Pengawas TPS mengawasi dan memastikan kondisi perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam kondisi lengkap dan aman.
  • Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  • Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  • Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi

FORM A.2 tentang Persiapan Pemungutan Suara.

  1. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 13 Februari pukul 18.00 s/d 21.00)

FORM A.2 – Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara

(Pelaporan pada tanggal 13 Februari pukul 18.00 s/d pukul 21.00)

No

PERNYATAAN

(Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan)

YA

TIDAK

1.

Terdapat pemilih yang belum menerima formulir model

C.Pemberitahuan-KPU (pemberitahuan memilih)

2.

TPS belum disiapkan pada pukul 21.00 tanggal 13 Februari 2024

3.

TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh

penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia (lokasi

TPS berbatu/berundang tanahnya/berumput tebal/berpasir/bertangga/melompati parit)

16 of 49

4.

KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan

penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024

5.

Terdapat kekurangan perlengkapan pemungutan dan

penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024

6.

Kota suara TPS yang diterima KPPS dalam kondisi tidak tersegel

7.

Alat bukti (upload foto/file)

17 of 49

BAGIAN DUA PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA

Puncak pemilihan umum adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terdapat tahapan yang sangat krusial yaitu kelengkapan logistik, kepastian surat suara dengan daerah pemilihan di TPS, ketepatan waktu pembukaan suara, kesiapan saksi peserta pemilu, publikasi data pemilih, informasi tata cara memilih, ketersediaan alat bantu disabilitas Netra, adanya pelanggaran mobilisasi pemilih, ketidaknetralan petugas, intimidasi pemilih, memilih lebih dari satu kali, kekurangan logistik dan waktu penutupan suara.

Pengawas TPS wajib hadir di TPS pada hari pemungutan suara selambat-lambatnya pada pukul

06.30 waktu setempat untuk memastikan persiapan pemungutan suara.

PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya.
  2. KPPS menempatkan kotak suara di depan meja ketua KPPS.
  3. KPPS mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah

disediakan.

  1. Ketua KPPS menerima surat mandat saksi.
  2. KPPS mempersilakan kepada saksi, pengawas TPS, pemantau, pewarta dan pemilih untuk menyaksikan proses persiapan pemungutan suara.
  3. Ketua KPPS menerima penyampaian surat tugas dan identitas diri dari pemantau dan

pewarta.

SAKSI DI TPS

  1. Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta Pemilu.
  2. Wajib membawa surat mandat dan menyerahkannya paling lambat sebelum rapat pemungutan suara.
  3. Pembuatan surat mandat oleh pasangan calon atau kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik untuk pemilih DPR dan DPRD Tingkat kabupaten/kota atau di atasnya serta calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
  4. Tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto

calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.

18 of 49

5. Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing-masing pasangan calon, partai politik

atau calon anggota DPD dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 orang dalam 1 waktu.

PENGAWASAN DIMULAINYA RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

  1. Rapat pemungutan suara dimulai dengan pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS.
  2. Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS
  3. Dalam hal dimulainya rapat pemungutan suara belum ada saksi, pemilih atau pengawas

TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya saksi, pemilih dan pengawas TPS yang hadir, paling lama 30 menit.

  1. Dalam hal terdapat saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS

dapat menerima surat mandat dari saksi dan mempersilakan untuk mengikuti rapat

pemungutan suara.

PENYELESAIAN KEBERATAN

    • Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Apabila terdapat keberatan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib

menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir

hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.

    • Apabila keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
    • Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat dan/atau saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
    • KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib

mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.

    • Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian

khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.

    • Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS

terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.

19 of 49

PENGAWASAN PROSES RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

  1. KPPS membuka perlengkapan pemungutan suara dengan cara:
    1. Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kota suara di atas meja secara

tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang masih dalam keadaan bersegel.

    • Memperlihatkan bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup

kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.

    • Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan daerah pemilihan.
    • Memastikan proses membuka, memeriksa dan menghitung surat suara

disaksikan oleh saksi, pengawas, pemantau, pewarta dan warga

masyarakat/pemilih.

    • Apabila seluruh jenis dokumen dan peralatan TPS dikeluarkan dari kotak suara dan telah diidentifikasi, terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS segera menghubungi PPS setempat dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
  1. Memberikan penjelasan secara berkala kepada pemilih, saksi, dan pengawas TPS mengenai:
    1. Jumlah surat suara yang diterima
    2. Tata cara pemberian suara
    3. Tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu

atau warga masyarakat/pemilih.

    • Tata cara pemantauan oleh pemantau pemilu.
    • Pembagian tugas anggota KPPS dan memastikan berada pada tempat sesuai

dengan tugasnya.

    • Hal-hal lainnya yang diperlukan.
    • Apabila ada pemilih yang sudah duduk dalam antrian di TPS yang akan keluar maka harus memberitahukan kepada Ketua KPPS, Pengawas TPS dan Saksi.
    • Jika ada keadaan tertentu, Ketua KPPS memberitahukan kepada Pengawas TPS,

Saksi dan lainnya.

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUARA

  1. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
    1. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan

20 of 49

  1. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPTb
  2. Pemilik KTP el yang tidak terdatar pada DPT dan DPTb; dan
  3. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
  4. Dalam hal pemilih belum memiliki KTP Elektronik pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket).
  5. Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS melakukan:
    1. Menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pamilih.
    2. Memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara

berdasarkan prinsip urutan pemilih.

    • Memberikan surat suara yang telah ditandatangani dalam keadaan baik/tidak rusak

serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

    • Mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam

keadaan tidak rusak

    • Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat

perekam gambar lainnya ke bilik suara.

  1. Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut

usia untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran.

  1. Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilih di TPS meliputi:
    1. Surat suara presiden dan wakil presiden
    2. Surat suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain, dalam satu provinsi dan

dalam satu Dapil anggota DPR.

    • Surat suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
    • Surat suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provinsi.
    • Surat Suara DPRD Kabupaten/kota, jika pindah ke kecamatan lain dalam satu

kabupaten/kota dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota.

No

JENIS PEMILIH

JUMLAH SURAT

SUARA

1

Pindah Ke Provinsi Lain

PPWP

2

Pindah Memilih Ke Kab/Kota lain di provinsi yang sama tetapi beda DAPIL DPRD Provinsi

  1. PPWP
  2. DPR RI
  3. DPD RI

3

Pindah memilih ke Kab/Kota lain di Provinsi yang

sama tetapi dalam satu DAPIL

  1. PPWP
  2. DPR RI
  3. DPD RI
  4. DPRD Provinsi

4

Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu

  1. PPWP

21 of 49

Kabupaten/Kota dan di luar DAPIL DPRD

Kabupaten/Kota

  1. DPR RI
  2. DPD RI
  3. DPRD Provinsi

  1. PPWP

Pindah memilih ke Kecamatan Lain dalam satu

b) DPR RI

5

Kabupaten/Kota dan masih dalam DPRD

c) DPD RI

Kab/Kota

d) DPRD Provinsi

e) DPRD Kab/Kota

  1. 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  2. KPPS dibantu petugas ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih terhadap

surat suara yang masih tersedia dalam memberikan suara di TPS.

Larangan saat Pemberian Suara:

  1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara
  2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  1. Pengawas TPS memeriksa kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Pengawas TPS memeriksa adanya kesalahan pengiriman surat suara yang bukan untuk TPS yang bersangkutan (berbeda daerah pemilihan).
  3. Pengawas TPS memeriksa keterbukaan informasi dengan memastikan DPT dan DPTb dipasang di papan pengumuman atau tempat lain sehingga pemilih dapat memeriksa namanya sebelum melakukan pemungutan suara.
  4. Pengawas TPS memeriksa apakah terdapat tata cara pemungutan suara dipasang di papan pengumuman atau tempat lainnya.
  5. Pengawas TPS Mengenali semua pihak yang berada di TPS untuk mencegah pihak yang

tidak bertanggung jawab.

  1. Pengawas TPS memeriksa adanya atribut peserta pemilu yang berada di lokasi TPS dan

yang dikenakan oleh saksi peserta pemilu. Apabila terdapat Saksi yang tidak dapat menyampaikan surat mandat, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan melalui Ketua KPPS agar saksi tersebut menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS.

3. Pengawas TPS memastikan adanya alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra

untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.

22 of 49

  1. Pengawas TPS memastikan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan menandatangani formulir pernyataan pendampingan yang disediakan KPPS.
  2. Pengawas TPS memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh seseorang dan/atau kelompok tertentu untuk

mempengaruhi pilihan pemilih.

  1. Pengawas TPS memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses

pemungutan suara berlangsung.

  1. Pengawas TPS mengawasi adanya pemilih yang memiliki dokumen KTP Elektronik dengan alamat di luar domisili TPS.
  2. Pengawas TPS memastikan tidak adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari

satu kali.

  1. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain

terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.

  1. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  2. Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.3 tentang Pengawasan Pemungutan Suara.
  3. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari pukul 06.00 s/d 10.00)

FOMULIR A.3 Pengawasan Pemungutan Suara

(Pelaporan pada tanggal 14 Februari pukul 06.00 s/d pukul 10.00)

No

PERNYATAAN

(Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan)

YA

TIDAK

1.

Logistik pemungutan suara tidak lengkap

2.

Surat Suara tertukar

3.

Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00

4.

Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut

pasangan calon/partai politik/calon DPD

5.

Papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak

memuat pemilih pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah

tidak memenuhi syarat

6.

KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan

dan penghitungan suara

7.

Alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS

23 of 49

8.

Ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak

menandatangani surat pernyataan pendamping (C.Pendamping- KPU)

9.

Terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim

sukses, peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu) untuk

menggunakan hak pilihnya di TPS

10.

Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu

di TPS

11.

Terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak

sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-El

12.

Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali

13.

Terdapat saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis

dari tim kampanye atau peserta pemilu

24 of 49

BAGIAN TIGA

PENGAWASAN JELANG & PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA

Tepat pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPK diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS sepanjang surat suara masih ada dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilih DPT dan DPTb yang telah hadir. Apabila surat suara telah habis KPPS mengarahkan pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan.

PENGAWASAN JELANG PEMUNGUTAN SUARA SELESAI

  • Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.
  • Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.

MENYELESAIKAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. KPPS Kedua dan Ketiga, mengumpulkan dan mengelompokkan serta mencatat surat

suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak untuk setiap jenis pemilihan dengan

memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi mengenai jumlah surat suara yang

tidak terpakai dan surat suara rusak.

  1. KPPS Kedua dan Ketiga, menghitung jumlah (termasuk L+P) kehadiran pemilih pada formulir daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih khusus.
  2. KPPS Keempat dan Kelima, Menghitung jumlah (termasuk L+P) pemilih disabilitas yang

hadir pada formulir daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir

pemilih khusus dengan memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi.

PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA

  • Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada Hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Jika belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
  • Rapat penghitungan suara dipimpin oleh Ketua KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi

dan/atau pengawas TPS

  1. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara yaitu:

25 of 49

  1. Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pengaturan papan atau tempat untuk memasang formulir C.Hasil untuk setiap jenis pemilihan.
  2. Tempat duduk KPPS, Saksi dan Pengawas TPS
  3. Alat kelengkapan administrasi
  4. Formulir penghitungan suara di TPS
  5. Sampul kertas/kantong plastik pembungkus
  6. Segel
  7. Kotak suara serta menyiapkan segel plastik untuk mengunci kotak suara dan
  8. Peralatan TPS lainnya
  9. Penempatan pemilih, pemantau pemilu dan masyarakat ditempatkan di luar TPS.
  10. Sarana dan prasarana diatur dengan baik agar mudah digunakan dan rapat

penghitungan suara dapat diikuti oleh semua pihak yang hadir dengan jelas.

  1. Setelah menyiapkan sarana dan prasarana, KPPS menghitung:
    1. Jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara untuk

masing-masing jenis pemilu

    • Jumlah pemilih terdaftar dalam Salinan DPTb yang memberikan suara untuk

masing-masing jenis pemilu

    • Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan untuk masing- masing jenis Pemilu
    • Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru

coblos untuk masing-masing jenis Pemilu dan

    • Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara Cadangan untuk masing-masing jenis pemilu.

26 of 49

PENGAWASAN PROSES PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA

  • Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
  • Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden

dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara untuk setiap

jenis pemilu dengan cara:

    • Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
    • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS
    • Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya.

27 of 49

  1. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir.
  2. Apabila KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jenis pemilihan, ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu dan masyarakat/pemilih yang hadir dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilu.
  3. KPPS membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis pemilu dan mencatat ke dalam formulir hasil dalam bentuk tally

dan mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing pemilu ke

dalam formulir hasil.

  • Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS dan ketua KPPS melakukan:
    1. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara
    2. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau

masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara

dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.

    • menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas, dan
    • mengumumkan hasil perolehan suara dengan suara yang terdengar jelas.
  1. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapatkan penerangan yang cukup.
  2. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca ke dalam formulir hasil yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.

Apabila ditemukan surat suara yang masuk dalam kotak suara lain, KPPS menunjukkan surat

suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau, Pemilih/Masyarakat yang hadir

dengan ketentuan:

  1. Apabila surat suara yang ditemukan belum dihitung, maka KPPS memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilunya.
  2. Apabila surat suara sudah dihitung, maka KPPS memeriksa pemberian tanda coblos

dan mencatat ke dalam formulir C.Hasil dalam ukuran Plano sesuai jenis pemilunya serta melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.

Penentuan Suara Tidak Sah

  1. Surat Suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  2. Tanda coblos 1 (satu) atau lebih di luar kolom.
  3. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali dalam kolom yang berbeda.
  4. surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain.

28 of 49

  1. surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos (misalnya dengan rokok).
  2. Surat suara tidak di coblos.
  3. Tanda coblos tembus ke partai lain atau tembus ke luar kolom.

Rumus Akurasi Penghitungan Suara

  1. Jumlah Suara Sah + Jumlah Suara Tidak Sah = Jumlah Pemilih yang Memberikan Suara.
  2. Jumlah Suara Sah + Jumlah Suara Tidak Sah + Surat Suara Rusak + Surat Suara Tidak Terpakai = Jumlah seluruh surat suara yang diterima ada di TPS
  3. Jumlah seluruh Surat Suara yang digunakan = Jumlah seluruh surat suara sah dan tidak

sah.

  1. Jumlah surat suara sah = jumlah perolehan suara sah seluruh peserta.
  2. Jumlah seluruh surat suara yang digunakan = jumlah seluruh pengguna hak pilih.

PENGAWASAN SETELAH PENGHITUNGAN SELESAI

  1. Setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir hasil serta ditandatangani oleh saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
  2. Apabila terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat

dalam kejadian khusus atau keberatan saksi dengan mencantumkan alasannya.

  1. Formulir hasil pemungutan yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap dan disampaikan ke KPU.
  2. Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video.

PENGAWASAN PENGISIAN SALINAN HASIL

  1. Setelah formulir selesai dilakukan penandatanganan, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS

mengisi formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilu, mengisi keberatan saksi atau

catatan kejadian khusus dalam pemungutan dan penghitungan suara.

  1. Jika terjadi kesalahan penulisan pada formulir hasil salinan, Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret.
  2. Ketua KPPS serta saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus.
  3. KPPS menggandakan formulir salinan menggunakan alat penggandaan yang disediakan di TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS, Anggota KPPS serta Saksi yang hadir. Jika

saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir maka ditandatangani oleh

saksi yang bersedia menandatangani dan wajib dicatat dalam catatan kejadian khusus.

29 of 49

  1. KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama. Apabila KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir salinan, KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik dari Sirekap.
  2. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan formulir hasil dan salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip diatasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali.
  3. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan formulir kejadian khusus

dan/atau keberatan saksi, DPT, DPTb, Daftar Hadir, pendamping, pemberitahuan

masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel.

  1. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan surat suara untuk semua

jenis pemilihan yang dinyatakan sah, dinyatakan tidak sah, tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan, dan rusak dan/atau keliru coblos masing- masing ke dalam sampul kertas dan disegel.

  1. Pada bagian luar kotak suara ditempel label, disegel dan dipasang gembok atau alat

pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat kecamatan atau nama lain.

  1. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara untuk semua jenis pemilihan setelah rapat penghitungan suara di TPS.
  2. Dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap digunakan untuk keperluan publikasi dan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.
  3. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur penghitungan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  4. Pengawas TPS menuliskan kejadian lainnya dari hasil pengawasan penghitungan suara.

Untuk menjamin keterbukaan dan kecepatan informasi publik hasil TPS, KPU menggunakan

sistem Sirekap sebagai alat bantu. Untuk menjaga kemurnian hasil TPS, Bawaslu menggunakan Siwaslu.

PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA

  1. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir hasil salinan untuk setiap jenis

pemilu kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal pemungutan

suara. Penyampaian formulir juga dilakukan dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap.

30 of 49

  1. PPS wajib mengumumkan formulir hasil salinan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir hasil di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  2. Apabila KPPS dengan sengaja tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil salinan untuk setiap jenis pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan, KPPS dikenai sanksi

sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Selain formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS dalam menyampaikan formulir DPT, DPTb, DPK dan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
  2. KPPS dilarang memberikan formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilihan kepada siapapun dan/atau pihak manapun kecuali kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK

melalui PPS.

PENGAWASAN PENYERAHAN KOTAK SUARA

  1. KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir hasil salinan untuk semua jenis pemilihan pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.
  2. Penyerahan kotak suara kepada PPS diawasi oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.
  3. PPS meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
  4. Apabila PPS tidak dapat disampaikan pada hari yang sama, PPS menyampaikan kotak suara ke PPK paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.

Pengawas TPS melakukan pengawasan menjelang pemungutan suara berakhir dengan memastikan kekurangan surat suara, kemandirian KPPS terhadap sisa surat suara, penutupan pemungutan dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat, penghitungan dilakukan setelah pukul 13.00, kesediaan saksi peserta pemilu untuk melakukan tanda tangan dalam formulir C.Hasil-KPU, keterbukaan petugas dalam memberikan salinan hasil rekapitulasi di TPS kepada saksi dan peserta pemilu.

Apabila proses penghitungan suara tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama, KPPS

melanjutkan tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  1. Pengawas TPS mengawasi adanya potensi kekurangan surat suara pada pemungutan suara menjelang akhir waktu pemungutan suara.
  2. Pengawas TPS mengawasi dugaan pelanggaran dengan mencoblos surat suara sisa.
  3. Pengawas TPS mengawasi penutupan pemungutan suara dilakukan dengan memastikan tidak ditutup sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
  4. Pengawas TPS mengawasi saksi yang tidak bersedia menandatangani formulir C.Hasil-

KPU.

31 of 49

  1. Pengawas TPS mengawasi penyampaian salinan C.Hasil-KPU yang diberikan kepada Pengawas TPS dan Saksi.
  2. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  3. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  4. Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi

FORM A.4 tentang Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian.

  1. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 s/d

selesai proses penghitungan.

FORM A.4 Pengawasan Penghitungan Suara & Ketidaksesuaian

(Pelaporan pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 s/d selesai proses penghitungan)

No

PERNYATAAN

(Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan)

YA

TIDAK

1.

Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai

(sebelum pukul 13.00 waktu setempat)

2.

Saksi, Pengawas TPS dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan

proses penghitungan suara secara jelas

3.

Pengawas TPS tidak diberikan salinan model C.Hasil-KPU sesuai masing-

masing jenis pemilu

4.

Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu

5.

Terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang

sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang

menggunakan hak pilih

6.

Hasil Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau

masyarakat

Setelah penghitungan suara selesai, Pengawas TPS segera mendokumentasikan hasil penghitungan di TPS untuk seluruh jenis pemilu dan mengirimkan hasil dokumentasi melalui Siwaslu. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengawas TPS mengisi hasil partisipasi dan perolehan suara, sementara untuk pemilu lainnya hanya mengirimkan hasil dokumentasi.

32 of 49

TATA CARA DOKUMENTASI PENGAWASAN

  1. Memastikan mendapatkan salinan C.Hasil-KPU dari KPPS untuk setiap jenis pemilu.
  2. Menfoto C.HASIL-KPU dalam bentuk plano untuk seluruh jenis pemilu.
  3. Memasukkan data dan informasi dari C.HASIL-PPWP dengan memasukkan angka:
    1. Perolehan suara Paslon 01, Paslon 02, dan Paslon 03
    2. Jumlah DPT PPWP
    3. Jumlah DPTB PPWP
    4. Jumlah DPK PPWP
    5. Jumlah Suara Sah PPWP
    6. Jumlah Suara Tidak Sah PPWP
    7. Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah PPWP

A.5 Rekap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)

No

Pertanyaan

Paslon 01

Paslon 02

Paslon 03

1.

Perolehan Suara Pemilihan Presidan Wakil

Presiden

Nilai

2.

Jumlah DPT PPWP

Jumlah DPTb PPWP

Jumlah DPK PPWP

3.

Jumlah Suara Sah PPWP

4.

Jumlah Suara Tidak Sah PPWP

5.

Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah PPWP

6.

C.HASIL.PWPP Plano (Upload foto/file)

A.5 DPR RI – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPR RI

(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)

No

Pernyataan

7

Foto seluruh C.Hasil DPR RI Plano dan upload foto/file)

A.5 DPD RI – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPD RI

(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)

No

Pernyataan

7

Foto seluruh C.Hasil DPD RI Plano dan upload foto/file)

33 of 49

A.5 DPRD Provinsi – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPR Provinsi

(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)

No

Pernyataan

7

Foto seluruh C.Hasil DPRD Provinsi Plano dan upload foto/file)

A.5 DPRD Kabupaten/Kota – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPRD Kabupaten/Kota

(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)

No

Pernyataan

7

Foto seluruh C.Hasil DPRD Kabupaten/Koya Plano dan upload foto/file)

PEMUNGUTAN SUARA ULANG

  1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau

kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

  1. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
    1. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
    3. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh

Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau

    • Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, tidak terdaftar di DPT dan DPTb

memberikan suara di TPS.

    • terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
  • Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  • Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah

hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

  1. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

34 of 49

  1. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
  2. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih.

Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

  1. Penghitungan surat suara harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara ulang. Jika penghitungan suara belum selesai pada waktunya, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara ulang.
  2. Pengawas TPS memastikan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat

10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara dan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

  1. Pengawas TPS mengawasi pemungutan suara ulang dan melaporkannya ke Panwascam

melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk disampaikan ke Bawaslu.

PENGHITUNGAN SUARA ULANG

  1. Penghitungan suara ulang dilakukan untuk penghitungan ulang surat suara di TPS.
  2. Penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi hal sebagai berikut:
    1. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
    2. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    3. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
    4. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    5. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    6. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses

Penghitungan Suara secara jelas;

    • Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang

telah ditentukan; dan/atau

    • ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.
  • Jika terjadi kedaan diatas, Saksi atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
  • Penghitungan suara ulang di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama

dengan hari pemungutan suara. Jika penghitungan suara belum selesai pada waktu, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak

35 of 49

berakhirnya Hari pemungutan suara. Apabila penghitungan suara belum selesai sampai waktu perpanjangan berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan khusus.

LAMPIRAN

1. NAMA DAN PENJELASAN FORMULIR HARI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

NO

NAMA FORMULIR

DESKRIPSI

1

MODEL C.PEMBERITAHUAN-

KPU

Formulir yang digunakan sebagai surat

pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih

2

MODEL C.DAFTAR HADIR

PEMILIH TETAP-KPU

Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran

pemilih yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)

3

MODEL C.DAFTAR HADIR

PEMILIH TAMBAHAN-KPU

Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran

pemilih pindah memilih yang tercatat dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

4

MODEL C.DAFTAR HADIR

PEMILIH KHUSUS-KPU

Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran

pemilih yang tidak tercatat dalam DPT dan/atau

DPTb

5

MODEL C.HASIL-PPWP

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

6

MODEL C.HASIL-PPWP

PUTARAN KEDUA

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Putaran Kedua

7

MODEL C.HASIL-DPR

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024

8

MODEL C.HASIL-DPD

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024

9

MODEL C.HASIL-DPRD-PROV

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

36 of 49

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2024

10

MODEL C.HASIL-DPRA

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024

11

MODEL C.HASIL-DPRP

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tahun 2024

12

MODEL C.HASIL-DPRPB

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Tahun 2024

13

MODEL C.HASIL-DPRPT

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Tahun 2024

14

MODEL C.HASIL-DPRPS

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan

suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan Tahun 2024

15

MODEL C.HASIL-DPRPP

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan Tahun 2024

16

MODEL C.HASIL-DPRPBD

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Tahun 2024

17

MODEL C.HASIL-DPRD-

KAB/KOTA

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun

2024

37 of 49

18

MODEL C.HASIL-DPRK

Formulir yang digunakan sebagai berita acara,

sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh

Tahun 2024

19

MODEL C.KEJADIAN KHUSUS

DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU

Formulir yang digunakan untuk mencatat kejadian

khusus dan/atau pernyataan keberatan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum

20

MODEL C.HASIL SALINAN-PPWP

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024

21

MODEL C.HASIL SALINAN-PPWP

UNTUK PUTARAN KEDUA

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Putaran Kedua

22

MODEL C.HASIL SALINAN-DPR

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024

23

MODEL C.HASIL SALINAN-DPD

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024

24

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRD-PROV

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2024

25

MODEL C.HASIL SALINAN-DPRA

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024

38 of 49

26

MODEL C.HASIL SALINAN-DPRP

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tahun 2024

27

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRPB

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Tahun 2024

28

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRPT

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Tahun 2024

29

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRPS

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan Tahun 2024

30

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRPP

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan Tahun 2024

31

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRPBD

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Tahun 2024

32

MODEL C.HASIL SALINAN-

DPRD-KAB/KOTA

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024

33

MODEL C.HASIL SALINAN-DPRK

Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita

acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan

perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh Tahun 2024

39 of 49

34

MODEL C.PENDAMPING-KPU

Formulir yang digunakan sebagai surat pernyataan

untuk pendamping pemilih saat proses pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024

35

MODEL A-Surat Pindah

Memilih-KPU

Formulir yang digunakan sebagai surat

pemberitahuan pindah memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

36

MODEL A-Kabko Daftar Pemilih-

KPU

Formulir yang berisi Daftar Pemilih Tetap dalam

Pemilihan Umum Tahun 2024

37

MODEL A-Daftar Pemilih

Pindahan-KPU

Formulir yang berisi Daftar Pemilih Pindahan dalam

Pemilihan Umum Tahun 2024

40 of 49

2. FORMULIR A BAGI PENGAWAS TPS

FORMULIR MODEL.A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU

Nomor:……/LHP/PM.01.00/…./202..

I. DATA PENGAWAS PEMILU

1. Tahapan yang diawasi

:……………………………………………..

2. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan

:………………................................

3. Jabatan

:…………………………………………….

4. Nomor Surat Perintah Tugas

:…………………………………………….

5. Alamat

:………………...............................

II. KEGIATAN PENGAWASAN.

1. Bentuk

:…………………………………………….

2. Tujuan

:…………………………………………….

3. Sasaran

:…………………………………………….

4. Waktu dan Tempat

:…………………………………………….

III.

URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN (UPAYA PENCEGAHAN, SARAN PERBAIKAN)

………………………………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………………………………

………………………………………………………………………………………………………………………………

IV.

INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN

1. Peristiwa

a. Peristiwa

:………………………………………………………………………..

b. Tempat Kejadian

:………………………………………………………………………..

c. Waktu Kejadian

:………………………………………………………………………..

d. Pelaku

:………………………………………………………………………..

e. Alamat

:………………………………………………………………………..

2. Saksi-Saksi

a. Nama

:………………………………………………………………………..

b. Alamat

:………………………………………………………………………..

c. Nama

:………………………………………………………………………..

d. ALamat

:………………………………………………………………………..

3. Alat Bukti

  1. :………………………………………………………………………..
  2. :………………………………………………………………………..
  3. :………………………………………………………………………..

4. Barang Bukti

a. :………………………………………………………………………..

41 of 49

b. :………………………………………………………………………..

c. :………………………………………………………………………..

5. Uraian singkat dugaan pelanggaran.

……………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………………………………………………

…….,……….., 202…

………………………….

42 of 49

3. PEMBAGIAN DAN ALUR TUGAS KELOMPOK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA (KPPS)

  1. Petugas Ketertiban TPS di Pintu Masuk
    1. Mempersilakan pemilih memeriksa namanya di DPT atau DPTb yang ditempatkan pada papan pengumuman dan mengingat nomor urut pada DPT atau DPTb untuk namanya.
    2. Meminta pemilih untuk tidak membawa HP (bisa dititipkan) jika akan masuk ke dalam TPS.
    3. Mempersilakan pemilih ke meja KPPS keempat dengan membawa formulir

pemberitahuan memilih dan/atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Capil.

    • Mengatur alur dan antrian pemilih masuk ke dalam TPS.

  1. KPPS Keempat
    1. Meminta pemilih menunjukkan jari dan menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb.
    2. Memeriksa kesesuaian data dari formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil dengan

salinan DPT/DPTb.

    • Apabila cocok dengan salinan DPT/DPTb maka langsung diberi lingkaran pada nomor urut yang bersangkutan pada salinan DPT/DPTb.
    • Apabila tidak cocok dengan salinan DPT/DPTb maka langsung dibuat perubahan/koreksi pada salinan DPT/DPTb untuk data yang bersangkutan.
    • Selesai point c dan/atau point d diatas pemilih langsung diarahkan ke KPPS kelima
    • Jika pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan dari Capil dan ternyata belum terdaftar di DPT dan/atau DPTb maka langsung dilakukan pengecekan pada laman “cekdptonline.kpu.go.id”. Jika tidak terdaftar pada TPS dan KTP-elnya daerah setempat maka akan atau langsung dilayani mulai pukul 12 sampai pukul 1 siang. Jika terdaftar di TPS yang lain maka langsung diarahkan untuk pergi ke TPS terdaftar.
    • Dalam keadaan tertentu tidak bisa dilakukan pengecekan di laman “cekdptonline.kpu.go.id” maka segera koordinasi dengan operator KPU

Kabupaten/Kota (dapat dilakukan secara langsung atau melalui PPS dan/atau PPK)

    • Jika tidak terdaftar pada TPS dan KTP-elnya daerah setempat maka pemilih langsung diarahkan ke KPPS Kelima.

  1. KPPS Kelima
    1. Menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-

el atau surat keterangan dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb dengan

mencocokkan pada formulir daftar hadir pemilih dalam DPT atau DPTb.

43 of 49

  1. Meminta pemilih untuk menandatangani formulir daftar hadir pemilih atau daftar hadir pemilih tambahan pada kolom tanda tangan sesuai namanya.
  2. Mengembalikan formulir pemberitahuan memilih atau formulir surat pindah memilih (setelah dituliskan nomor urut sesuai daftar hadir DPT/DPTb) dan KTP-el atau surat keterangan dari Capil dan mempersilakan pemilih untuk duduk di tempat antrian yang sudah disediakan.
  3. Jika pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil dan ternyata belum terdaftar pada DPT/DPTb (setelah pengecekan di laman KPU dan koordinasi dengan operator di KPU Kab/Kota) maka pada formulir daftar hadir pemilih khusus dituliskan secara lengkap dan jelas semua data sesuai KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil. Dan seizin pemilih KTP-el difoto serta langsung mengirim ke PPS dengan keterangan yang jelas.
  4. Meminta pemilih untuk menandatangani pada formulir daftar hadir pemilih khusus

dan menginfokan kepada pemilih nomor urut dalam daftar hadir tersebut kemudian mempersilakan pemilih duduk di tempat yang disediakan.

  1. KPPS Kedua
    1. Memanggil pemilih dari tempat duduk sesuai antrian dan menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb/DPK untuk dijadikan dasar pemberian surat suara sesuai dengan jenis Pemilu.
    2. Memberikan surat suara kepada pemilih setelah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
    3. Meminta pemilih untuk memeriksa kelayakan surat suara untuk dicoblos. Jika surat suara tidak layak langsung diganti.
    4. Menghimbau pemilih agar dalam melakukan pencoblosan jangan sampai salah

coblos atau jangan sampai rusak surat suaranya, mengingat ketersediaan surat suara sangat terbatas.

    • Mempersilakan pemilih menuju bilik suara dengan membawa surat suara beserta

KTP-el dan/atau surat keterangan perekaman dari Capil.

    • Formulir pemberitahuan memilih dan formulir surat pindah memilih dari pemilih diberikan kepada KPPS Ketiga.

  1. KPPS Kesatu (Ketua)
    1. Surat suara ditandatangani sebelum diberikan kepada pemilih.
    2. Mengatur alur dan proses pemungutan suara dalam TPS.
    3. Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
    4. Memberikan penjelasan berulang tentang keberlangsungan rapat pemungutan suara dengan baik dan aman.
    5. Mengingatkan kepada pemilih yang sudah duduk di kursi antrian jangan dulu keluar dari TPS sebelum melakukan pencoblosan.

44 of 49

  1. KPPS Ketiga
    1. Menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir surat pindah memilih dari KPPS Kedua.
    2. Membantu tugas dari KPPS kedua.
    3. Melaksanakan tugas lain dari Ketua KPPS.

  • KPPS Keenam
    • Mempersilakan pemilih dari tempat duduk antrian menuju ke KPPS Kedua.
    • Mempersilakan pemilih menuju ke bilik suara setelah mendapatkan surat suara.
    • Mempersilakan pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.
    • Mempersilakan pemilih menuju KPPS ketujuh.
    • Mendampingi pemilih jika diminta oleh pemilih dengan mengisi formulir pendamping pemilih.

  • KPPS Ketujuh
    • Meminta kepada pemilih agar salah satu jari harus diberikan tanda tinta bila sudah selesai lakukan pencoblosan.
    • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS lewat pintu keluar.

  • Petugas Ketertiban di Pintu Keluar
    • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS lewat pintu keluar
    • Menghimbau kepada pemilih agar menjaga ketertiban dan keamanan.

PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS UNTUK PENGHITUNGAN SUARA

  1. Ketua KPPS bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat.
  2. Anggota KPPS Kedua bertugas membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu.
  3. Anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir yang ditempel pada papan atau tempat tertentu setelah ketua KPPS menyatakan Surat Suara sah atau tidak sah memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.
  4. Anggota KPPS Kelima bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu
  5. Anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang

45 of 49

diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat.

6. Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas anggota KPPS ditentukan oleh ketua KPPS.

46 of 49

  1. PENENTUAN SUARA SAH

PENENTUAN SUARA SAH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

    • Suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh KPPS dan tanda coblos pada nomor

urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

    • Tanda coblos yang dinyatakan sah adalah tanda coblos pada 1 (satu) kolom, tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom, tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai pasangan calon lainnya.
    • Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau

nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.

PENENTUAN SUARA SAH PEMILU DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

  1. Suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh KPPS dan tanda coblos pada nomor

urut atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

  1. Tanda coblos yang dinyatakan sah adalah:
    1. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    2. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon,

dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang

mencalonkan;

    • tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar

Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;

    • tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
    • tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon,

atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

    • tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut Partai

Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos

47 of 49

salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon

dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

  1. tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir

yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

  1. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  2. tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yangbersangkutan;
  3. tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  4. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon

atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;

  1. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
  2. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia

atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang

memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama,

dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;

  1. tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan;
  2. tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama

calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau

  1. tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai

Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.

  1. Tanda coblos untuk yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan

laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda

coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

  1. Tanda coblos bagi partai politik yang tidak mengajukan calon di seluruh Dapil DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena

48 of 49

tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang

ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.

  1. Tanda coblos bagi Partai Politik yang tidak memiliki pengurus dan tidak mengajukan calon, tetapi dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
  2. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  3. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
  4. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada Partai Politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Partai Politik.

PENENTUAN SUARA SAH PEMILU ANGGOTA DPD

  1. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;
  2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota

DPD yang bersangkutan; atau

  1. Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon,

nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.

  1. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD, tetapi nama calon atau foto calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
  2. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

49 of 49

SUMBER RUJUKAN

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.