PANDUAN
BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Januari, 2024
PANDUAN
Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Pengarah Rahmat Bagja Lolly Suhenty
Herwyn J.H. Malonda Totok Hariyono
Puadi
Penanggung Jawab Ichsan Fuady
Pengarah Teknis La Bayoni
Tim Penyusun Asmin Safari Lubis Ahmad Thohir
Iji Jaelani
Masykurudin Hafidz
Cetakan
Pertama, Januari 2024
Penerbit
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Jln. M.H Thamrin 14, Jakarta Pusat
DAFTAR ISI SAMBUTAN KETUA
PETUNJUK PENGGUNAAN
SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA?
APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS? UNDUH DAN REGISTRASI SIWASLU
BAGIAN I
SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
BAGIAN II
PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
BAGIAN III
PENGAWASAN JELANG & PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
LAMPIRAN SUMBER RUJUKAN
SAMBUTAN KETUA BAWASLU RI
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan republik Indonesia. Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS.
Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis pemungutan dan penghitungan suara. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya.
Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting yang akan ikut menentukan kualitas proses pemungutan dan penghitungan suara. Tentu PTPS yang aktif dan progresif, mengerti tugas dan wewenangnya sehingga memaksimalkan perannya dengan baik. Pengetahuan dan keterampilan PTPS menjadi faktor utama dalam mewujudkan integritas proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Panduan ini merupakan instrumen yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi PTPS. Kerangka kerja dalam dokumen ini merupakan gabungan dari petunjuk pengawasan, instrument pengawasan dan tata cara penggunaan Siwaslu. Merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antar PTPS dengan pengawas diatasnya.
Pada akhirnya, semoga panduan ini menjadi sarana dalam meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu 2024. Dapat digunakan oleh seluruh pengawas TPS di seluruh Indonesia.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Rahmat Bagja Ketua
PETUNJUK PENGGUNAAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pengawas TPS, disusunlah panduan yang menjadi pegangan utama dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Panduan ini disusun seringkas mungkin sehingga memudahkan PTPS untuk memahami dan menggunakannya saat melaksanakan tugas.
Buku ini disusun dengan pendekatan proses dengan penekanan pada siapa melakukan apa dan apa fokus pengawasannya. Kegiatan pengawasan tahapan tersusun secara berantai dari satu tahapan ke tahapan berikutnya secara berurutan. Proses-proses pelaksanaan tahapan khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan sistem Siwaslu yang digunakan untuk mendokumentasikan secara digital. Dengan mengetahui proses pelaksanaan tahapan, tentu memudahkan dalam memahami pelaksanaan pengawasannya.
Panduan ini juga mencantumkan tanggung jawab para pihak sehingga memudahkan petugas TPS dalam memposisikan dan menentukan fokus pengawasan. Setiap tugas yang dilaksanakan oleh KPPS, Saksi dan Pemantau dalam tahapan yang sama disinkronisasikan antar satu sama lainnya untuk memudahkan Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Petunjuk penggunaannya adalah:
suara yang dijalankan oleh KPPS dan Saksi untuk mempermudah fokus pengawasan PTPS.
dan seterusnya secara tertib.
terdapat isian laporan yang wajib menggunakan Siwaslu.
SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
1. KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS.
atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.
pemantauan proses pelaksanaan pemilu secara mandiri dan sukarela. Pemantau Pemilu diakreditasi oleh Bawaslu baik dari dalam maupun luar negeri.
APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS?
TUGAS | KEWENANGAN | KEWAJIBAN | LARANGAN |
persiapan pemungutan suara;
pemungutan suara;
pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. |
keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan |
laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. |
dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
|
| 3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. | | penghitungan suara.
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara |
FORMULIR A
PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa dan hasil dari
pengawasan serta dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Formulir A juga sarana untuk menjelaskan tentang upaya pencegahan dan saran perbaikan dari Pengawas TPS yang dikirimkan ke Pengawas Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
UNDUH & REGISTRASI APLIKASI SIWASLU
Kata kunci pencarian di PlayStore: siwaslu 2024
Panduan Penggunaan Siwaslu
BAGIAN SATU SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA
PENGAWASAN MASA TENANG
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11 – 13 Februari 2024. Dalam masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dalam masa tenang dilarang melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Pengawas TPS melakukan pengawasan di masa tenang dengan fokus pada praktik kampanye yang dilakukan di masa tenang dan praktik politik uang. Pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang dan barang secara langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan. Tindakan praktik pemberian uang dan barang untuk:
sehingga surat suaranya tidak sah.
tertentu.
Pengawas TPS melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan KPPS dengan melakukan koordinasi kepada tujuh orang KPPS yang akan bertugas di TPS dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan. KPPS tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.
PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.
LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS.
barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.
Februari pukul 21.00)
FORM A.1 – Pengawasan Masa Tenang
(Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 s/d 13 Februari pukul 21.00)
NO | PERNYATAAN (Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan) | YA | TIDAK |
1 | Terjadi kegiatan kampanye di masa tenang | | |
2 | Terjadi praktek politik uang di masa tenang | | |
| Alat bukti (unggah foto/file) | | |
PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA (10 - 13 Februari 2024)
KPPS mengumumkan hari, waktu dan tempat pemungutan suara seluas-luasnya dan menggunakan berbagai cara, sarana dan prasarana. Pengumuman dilaksanakan hingga 13 Februari 2024.
Pengumuman dapat dilakukan dengan cara:
KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih maksimal 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila 1 (hari) sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir ke PPS.
Pengetahuan Pengawas TPS tentang wilayah kerja KPPS dan pemilih yang terdaftar dalam
DPT dan DPTb menjadi syarat dalam mempersiapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta menjamin proses hari pemungutan yang luber dan jurdil
PENGAWASAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MEMILIH
pemilih yang terdaftar di DPT di wilayah kerjanya hingga 13 Februari 2024
maka pemilih yang bersangkutan dapat memintanya kepada Ketua KPPS paling lambat 13 Februari dengan menunjukkan KTP-el.
tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir tersebut
dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.
KPPS menyiapkan pemungutan suara dengan:
TPS.
dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU melalui papan pengumuman di TPS.
Bagaimana Membangun TPS?
kemudahan akses bagi semua pemilih.
6. Pembuatan TPS dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk semakin meningkatkan
partisipasi pemilih.
Kepastian ruang dan tempat duduk yang cukup untuk Saksi dan Pengawas TPS yang berada
di dalam TPS.
Prinsip TPS Akses
PENGAWASAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. Diterima dan wajib diperiksa kesesuaian jumlah (untuk yang dalam kotak tidak boleh membuka kotak karena telah tersegel) sedangkan untuk yang di luar kotak (dalam hal ini dalam kantong plastik) harus diperiksa dan dicek kesesuaian jumlah dan isi yang ada di dalamnya.
Perlengkapan Pemungutan Suara | Dukungan Perlengkapan Lainnya | Perlengkapan Pemungutan Lainnya |
|
petugas ketertiban TPS dan saksi
netra |
DPRD Kabupaten/Kota
Pemilu |
Kantong Plastik Logistik Luar Kotak Suara |
TPS, dan Tanda Pengenal Saksi
Tambahan-KPU
Khusus-KPU
Wakil Presiden
plastik) |
LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.
(identifikasi daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)).
sebelum pemungutan suara tanpa kendala dan gangguan serta memastikan pembuatan
TPS akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan memperhatikan jalan masuk dan keluar, meja kotak suara, bilik suara, meja tinta dan kondisi jalan menuju TPS.
FORM A.2 tentang Persiapan Pemungutan Suara.
FORM A.2 – Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara
(Pelaporan pada tanggal 13 Februari pukul 18.00 s/d pukul 21.00)
No | PERNYATAAN (Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan) | YA | TIDAK |
1. | Terdapat pemilih yang belum menerima formulir model C.Pemberitahuan-KPU (pemberitahuan memilih) | | |
2. | TPS belum disiapkan pada pukul 21.00 tanggal 13 Februari 2024 | | |
3. | TPS berada di tempat yang sulit dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia (lokasi TPS berbatu/berundang tanahnya/berumput tebal/berpasir/bertangga/melompati parit) | | |
4. | KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024 | | |
5. | Terdapat kekurangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 13 Februari 2024 | | |
6. | Kota suara TPS yang diterima KPPS dalam kondisi tidak tersegel | | |
7. | Alat bukti (upload foto/file) | | |
BAGIAN DUA PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
Puncak pemilihan umum adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terdapat tahapan yang sangat krusial yaitu kelengkapan logistik, kepastian surat suara dengan daerah pemilihan di TPS, ketepatan waktu pembukaan suara, kesiapan saksi peserta pemilu, publikasi data pemilih, informasi tata cara memilih, ketersediaan alat bantu disabilitas Netra, adanya pelanggaran mobilisasi pemilih, ketidaknetralan petugas, intimidasi pemilih, memilih lebih dari satu kali, kekurangan logistik dan waktu penutupan suara.
Pengawas TPS wajib hadir di TPS pada hari pemungutan suara selambat-lambatnya pada pukul
06.30 waktu setempat untuk memastikan persiapan pemungutan suara.
PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
disediakan.
pewarta.
SAKSI DI TPS
calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
5. Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing-masing pasangan calon, partai politik
atau calon anggota DPD dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 orang dalam 1 waktu.
PENGAWASAN DIMULAINYA RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya saksi, pemilih dan pengawas TPS yang hadir, paling lama 30 menit.
dapat menerima surat mandat dari saksi dan mempersilakan untuk mengikuti rapat
pemungutan suara.
PENYELESAIAN KEBERATAN
menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir
hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.
mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.
PENGAWASAN PROSES RAPAT PEMUNGUTAN SUARA
tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang masih dalam keadaan bersegel.
kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
disaksikan oleh saksi, pengawas, pemantau, pewarta dan warga
masyarakat/pemilih.
atau warga masyarakat/pemilih.
dengan tugasnya.
Saksi dan lainnya.
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUARA
berdasarkan prinsip urutan pemilih.
serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
keadaan tidak rusak
perekam gambar lainnya ke bilik suara.
usia untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran.
dalam satu Dapil anggota DPR.
kabupaten/kota dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota.
No | JENIS PEMILIH | JUMLAH SURAT SUARA |
1 | Pindah Ke Provinsi Lain | PPWP |
2 | Pindah Memilih Ke Kab/Kota lain di provinsi yang sama tetapi beda DAPIL DPRD Provinsi |
|
3 | Pindah memilih ke Kab/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi dalam satu DAPIL |
|
4 | Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu |
|
| Kabupaten/Kota dan di luar DAPIL DPRD Kabupaten/Kota |
|
| |
|
| Pindah memilih ke Kecamatan Lain dalam satu | b) DPR RI |
5 | Kabupaten/Kota dan masih dalam DPRD | c) DPD RI |
| Kab/Kota | d) DPRD Provinsi |
| | e) DPRD Kab/Kota |
surat suara yang masih tersedia dalam memberikan suara di TPS.
Larangan saat Pemberian Suara:
LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
tidak bertanggung jawab.
yang dikenakan oleh saksi peserta pemilu. Apabila terdapat Saksi yang tidak dapat menyampaikan surat mandat, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan melalui Ketua KPPS agar saksi tersebut menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS.
3. Pengawas TPS memastikan adanya alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra
untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.
mempengaruhi pilihan pemilih.
pemungutan suara berlangsung.
satu kali.
terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
FOMULIR A.3 Pengawasan Pemungutan Suara
(Pelaporan pada tanggal 14 Februari pukul 06.00 s/d pukul 10.00)
No | PERNYATAAN (Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan) | YA | TIDAK |
1. | Logistik pemungutan suara tidak lengkap | | |
2. | Surat Suara tertukar | | |
3. | Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 | | |
4. | Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/calon DPD | | |
5. | Papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat | | |
6. | KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara | | |
7. | Alat bantu disabilitas netra tidak tersedia di TPS | | |
8. | Ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (C.Pendamping- KPU) | | |
9. | Terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS | | |
10. | Terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS | | |
11. | Terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-El | | |
12. | Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali | | |
13. | Terdapat saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu | | |
BAGIAN TIGA
PENGAWASAN JELANG & PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA
Tepat pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPK diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS sepanjang surat suara masih ada dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilih DPT dan DPTb yang telah hadir. Apabila surat suara telah habis KPPS mengarahkan pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan.
PENGAWASAN JELANG PEMUNGUTAN SUARA SELESAI
MENYELESAIKAN PEMUNGUTAN SUARA
suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak untuk setiap jenis pemilihan dengan
memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi mengenai jumlah surat suara yang
tidak terpakai dan surat suara rusak.
hadir pada formulir daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir
pemilih khusus dengan memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi.
PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
dan/atau pengawas TPS
penghitungan suara dapat diikuti oleh semua pihak yang hadir dengan jelas.
masing-masing jenis pemilu
masing-masing jenis pemilu
coblos untuk masing-masing jenis Pemilu dan
PENGAWASAN PROSES PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
jenis pemilu dengan cara:
dan mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing pemilu ke
dalam formulir hasil.
masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara
dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.
Apabila ditemukan surat suara yang masuk dalam kotak suara lain, KPPS menunjukkan surat
suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau, Pemilih/Masyarakat yang hadir
dengan ketentuan:
dan mencatat ke dalam formulir C.Hasil dalam ukuran Plano sesuai jenis pemilunya serta melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.
Penentuan Suara Tidak Sah
Rumus Akurasi Penghitungan Suara
sah.
PENGAWASAN SETELAH PENGHITUNGAN SELESAI
dalam kejadian khusus atau keberatan saksi dengan mencantumkan alasannya.
PENGAWASAN PENGISIAN SALINAN HASIL
mengisi formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilu, mengisi keberatan saksi atau
catatan kejadian khusus dalam pemungutan dan penghitungan suara.
saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir maka ditandatangani oleh
saksi yang bersedia menandatangani dan wajib dicatat dalam catatan kejadian khusus.
dan/atau keberatan saksi, DPT, DPTb, Daftar Hadir, pendamping, pemberitahuan
masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel.
jenis pemilihan yang dinyatakan sah, dinyatakan tidak sah, tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan, dan rusak dan/atau keliru coblos masing- masing ke dalam sampul kertas dan disegel.
pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat kecamatan atau nama lain.
Untuk menjamin keterbukaan dan kecepatan informasi publik hasil TPS, KPU menggunakan
sistem Sirekap sebagai alat bantu. Untuk menjaga kemurnian hasil TPS, Bawaslu menggunakan Siwaslu.
PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
pemilu kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal pemungutan
suara. Penyampaian formulir juga dilakukan dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap.
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
melalui PPS.
PENGAWASAN PENYERAHAN KOTAK SUARA
Pengawas TPS melakukan pengawasan menjelang pemungutan suara berakhir dengan memastikan kekurangan surat suara, kemandirian KPPS terhadap sisa surat suara, penutupan pemungutan dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat, penghitungan dilakukan setelah pukul 13.00, kesediaan saksi peserta pemilu untuk melakukan tanda tangan dalam formulir C.Hasil-KPU, keterbukaan petugas dalam memberikan salinan hasil rekapitulasi di TPS kepada saksi dan peserta pemilu.
Apabila proses penghitungan suara tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama, KPPS
melanjutkan tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara
LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
KPU.
FORM A.4 tentang Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian.
selesai proses penghitungan.
FORM A.4 Pengawasan Penghitungan Suara & Ketidaksesuaian
(Pelaporan pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 s/d selesai proses penghitungan)
No | PERNYATAAN (Jawablah pernyataan YA atau TIDAK sesuai dengan hasil pengawasan) | YA | TIDAK |
1. | Penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai (sebelum pukul 13.00 waktu setempat) | | |
2. | Saksi, Pengawas TPS dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas | | |
3. | Pengawas TPS tidak diberikan salinan model C.Hasil-KPU sesuai masing- masing jenis pemilu | | |
4. | Terjadi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu | | |
5. | Terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih | | |
6. | Hasil Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi dan/atau masyarakat | | |
Setelah penghitungan suara selesai, Pengawas TPS segera mendokumentasikan hasil penghitungan di TPS untuk seluruh jenis pemilu dan mengirimkan hasil dokumentasi melalui Siwaslu. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengawas TPS mengisi hasil partisipasi dan perolehan suara, sementara untuk pemilu lainnya hanya mengirimkan hasil dokumentasi.
TATA CARA DOKUMENTASI PENGAWASAN
A.5 Rekap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)
No | Pertanyaan | Paslon 01 | Paslon 02 | Paslon 03 |
1. | Perolehan Suara Pemilihan Presidan Wakil Presiden | | | |
| Nilai | |||
2. | Jumlah DPT PPWP | | | |
Jumlah DPTb PPWP | | | | |
Jumlah DPK PPWP | | | | |
3. | Jumlah Suara Sah PPWP | | | |
4. | Jumlah Suara Tidak Sah PPWP | | | |
5. | Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah PPWP | | | |
6. | C.HASIL.PWPP Plano (Upload foto/file) | | | |
A.5 DPR RI – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPR RI
(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)
No | Pernyataan |
7 | Foto seluruh C.Hasil DPR RI Plano dan upload foto/file) |
A.5 DPD RI – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPD RI
(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)
No | Pernyataan |
7 | Foto seluruh C.Hasil DPD RI Plano dan upload foto/file) |
A.5 DPRD Provinsi – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPR Provinsi
(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)
No | Pernyataan |
7 | Foto seluruh C.Hasil DPRD Provinsi Plano dan upload foto/file) |
A.5 DPRD Kabupaten/Kota – Rekap Hasil Penghitungan Suara DPRD Kabupaten/Kota
(Pelaporan dimulai tanggal 14 Februari pukul 13.00 s/d 16 Februari pukul 10.00)
No | Pernyataan |
7 | Foto seluruh C.Hasil DPRD Kabupaten/Koya Plano dan upload foto/file) |
PEMUNGUTAN SUARA ULANG
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
memberikan suara di TPS.
hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara dan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk disampaikan ke Bawaslu.
PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Penghitungan Suara secara jelas;
telah ditentukan; dan/atau
dengan hari pemungutan suara. Jika penghitungan suara belum selesai pada waktu, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak
berakhirnya Hari pemungutan suara. Apabila penghitungan suara belum selesai sampai waktu perpanjangan berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan khusus.
LAMPIRAN
1. NAMA DAN PENJELASAN FORMULIR HARI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
NO | NAMA FORMULIR | DESKRIPSI |
1 | MODEL C.PEMBERITAHUAN- KPU | Formulir yang digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih |
2 | MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU | Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran pemilih yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) |
3 | MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU | Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran pemilih pindah memilih yang tercatat dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) |
4 | MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU | Formulir yang digunakan sebagai daftar kehadiran pemilih yang tidak tercatat dalam DPT dan/atau DPTb |
5 | MODEL C.HASIL-PPWP | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 |
6 | MODEL C.HASIL-PPWP PUTARAN KEDUA | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Putaran Kedua |
7 | MODEL C.HASIL-DPR | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 |
8 | MODEL C.HASIL-DPD | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 |
9 | MODEL C.HASIL-DPRD-PROV | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan |
| | suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2024 |
10 | MODEL C.HASIL-DPRA | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 |
11 | MODEL C.HASIL-DPRP | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tahun 2024 |
12 | MODEL C.HASIL-DPRPB | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Tahun 2024 |
13 | MODEL C.HASIL-DPRPT | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Tahun 2024 |
14 | MODEL C.HASIL-DPRPS | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan Tahun 2024 |
15 | MODEL C.HASIL-DPRPP | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan Tahun 2024 |
16 | MODEL C.HASIL-DPRPBD | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Tahun 2024 |
17 | MODEL C.HASIL-DPRD- KAB/KOTA | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 |
18 | MODEL C.HASIL-DPRK | Formulir yang digunakan sebagai berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh Tahun 2024 |
19 | MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU | Formulir yang digunakan untuk mencatat kejadian khusus dan/atau pernyataan keberatan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum |
20 | MODEL C.HASIL SALINAN-PPWP | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 |
21 | MODEL C.HASIL SALINAN-PPWP UNTUK PUTARAN KEDUA | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 Putaran Kedua |
22 | MODEL C.HASIL SALINAN-DPR | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 |
23 | MODEL C.HASIL SALINAN-DPD | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2024 |
24 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD-PROV | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Tahun 2024 |
25 | MODEL C.HASIL SALINAN-DPRA | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 |
26 | MODEL C.HASIL SALINAN-DPRP | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tahun 2024 |
27 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRPB | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Tahun 2024 |
28 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRPT | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Tahun 2024 |
29 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRPS | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan Tahun 2024 |
30 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRPP | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan Tahun 2024 |
31 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRPBD | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Tahun 2024 |
32 | MODEL C.HASIL SALINAN- DPRD-KAB/KOTA | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 |
33 | MODEL C.HASIL SALINAN-DPRK | Formulir yang digunakan sebagai salinan dari berita acara, sertifikat, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Aceh Tahun 2024 |
34 | MODEL C.PENDAMPING-KPU | Formulir yang digunakan sebagai surat pernyataan untuk pendamping pemilih saat proses pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 |
35 | MODEL A-Surat Pindah Memilih-KPU | Formulir yang digunakan sebagai surat pemberitahuan pindah memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 |
36 | MODEL A-Kabko Daftar Pemilih- KPU | Formulir yang berisi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 |
37 | MODEL A-Daftar Pemilih Pindahan-KPU | Formulir yang berisi Daftar Pemilih Pindahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 |
2. FORMULIR A BAGI PENGAWAS TPS
FORMULIR MODEL.A LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
Nomor:……/LHP/PM.01.00/…./202..
I. DATA PENGAWAS PEMILU | | ||
1. Tahapan yang diawasi | :…………………………………………….. | ||
2. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan | :………………................................ | ||
3. Jabatan | :……………………………………………. | ||
4. Nomor Surat Perintah Tugas | :……………………………………………. | ||
5. Alamat | :………………............................... | ||
II. KEGIATAN PENGAWASAN. | | ||
1. Bentuk | :……………………………………………. | ||
2. Tujuan | :……………………………………………. | ||
3. Sasaran | :……………………………………………. | ||
4. Waktu dan Tempat | :……………………………………………. | ||
III. | URAIAN SINGKAT HASIL PENGAWASAN (UPAYA PENCEGAHAN, SARAN PERBAIKAN) | ||
| ……………………………………………………………………………………………………………………………… | ||
| ……………………………………………………………………………………………………………………………… | ||
| ……………………………………………………………………………………………………………………………… | ||
| ……………………………………………………………………………………………………………………………… | ||
| ……………………………………………………………………………………………………………………………… | ||
IV. | INFORMASI DUGAAN PELANGGARAN | ||
1. Peristiwa | | ||
a. Peristiwa | :……………………………………………………………………….. | ||
b. Tempat Kejadian | :……………………………………………………………………….. | ||
c. Waktu Kejadian | :……………………………………………………………………….. | ||
d. Pelaku | :……………………………………………………………………….. | ||
e. Alamat | :……………………………………………………………………….. | ||
2. Saksi-Saksi | | ||
a. Nama | :……………………………………………………………………….. | ||
b. Alamat | :……………………………………………………………………….. | ||
c. Nama | :……………………………………………………………………….. | ||
d. ALamat | :……………………………………………………………………….. | ||
3. Alat Bukti | | ||
4. Barang Bukti
a. :………………………………………………………………………..
b. :………………………………………………………………………..
c. :………………………………………………………………………..
5. Uraian singkat dugaan pelanggaran.
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………
…….,……….., 202…
………………………….
3. PEMBAGIAN DAN ALUR TUGAS KELOMPOK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA (KPPS)
pemberitahuan memilih dan/atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Capil.
salinan DPT/DPTb.
Kabupaten/Kota (dapat dilakukan secara langsung atau melalui PPS dan/atau PPK)
el atau surat keterangan dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb dengan
mencocokkan pada formulir daftar hadir pemilih dalam DPT atau DPTb.
dan menginfokan kepada pemilih nomor urut dalam daftar hadir tersebut kemudian mempersilakan pemilih duduk di tempat yang disediakan.
coblos atau jangan sampai rusak surat suaranya, mengingat ketersediaan surat suara sangat terbatas.
KTP-el dan/atau surat keterangan perekaman dari Capil.
PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS UNTUK PENGHITUNGAN SUARA
diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat.
6. Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas anggota KPPS ditentukan oleh ketua KPPS.
PENENTUAN SUARA SAH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
nama Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai Pasangan Calon atau salah satu calon, atau tanda gambar Partai Politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan.
PENENTUAN SUARA SAH PEMILU DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
urut atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang
mencalonkan;
Partai Politik, atau nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
atau nama calon dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
Politik, tanda gambar Partai Politik, atau nama Partai Politik, tanpa mencoblos
salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon
dari Partai Politik yang sama, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik;
atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang
memuat nomor urut calon, atau nama calon dari Partai Politik yang sama,
dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat;
calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat; atau
Politik, atau gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk Partai Politik.
laporan awal dana kampanye sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, tanda
coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu yang
ditentukan, tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
PENENTUAN SUARA SAH PEMILU ANGGOTA DPD
DPD yang bersangkutan; atau
nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk Calon anggota DPD yang bersangkutan.
SUMBER RUJUKAN