1 of 31

MASUKAN UNTUK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN NASIONAL

(KELEMAHAN, ARAH TRANSFORMASI, DAN USULAN RUMUSAN KETENTUAN)

PROF. DR. M. SOLEHUDDIN

(Rektor UPI/Ketua Umum ISPI)

Disampaikan dalam Seminar tentang Pokok-pokok Pikiran mengenai Perbaikan Undang-Undang Sisdiknas ke Depan, bertempat di UPI, tanggal 9 Juni 2025

2 of 31

    • Amandemen Ke-4 UUD NRI 1945 (2002) mempertegas komitmen terhadap legislasi internasional: Konstitusi UNESCO 1945, UDHR 1948, dan CRC 1989 (terkait pendidikan dasar yang wajib dan gratis, pendidikan vokasi, dan tinggi).
    • Secara vertikal terdapat sejumlah ketentuan dalam UUSPN No. 20/2003 kurang sesuai dengan misi pemerintahan/ negara berdasarkan amanat UUD NRI 1945. Secara horizontal, kurang harmonis dengan undang-undang lain terkait*).
    • Secara substansial-yuridis banyak pasal dalam UUSPN 20/2003 mengalami perubahan (putusan MK), lahirnya UU Pendidikan lainnya, dan perubahan ekosistem pendidikan.
    • Secara konseptual sejumlah ketentuan dalam UUSPN relatif usang (obsolete) dan terdisrupsi oleh pemahaman baru di era perubahan cepat.

Mengapa UU Pendidikan Perlu Diubah?

*) UU Pemerintahan Daerah (UUPD) No. 23/2014; UU Perimbangan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (UUPKD) No. 33/2004, UU Pendidikan Tinggi (UUPT) 12/2012, UU Guru dan Dosen (UUGD) No. 14/2005, dan UU-Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) No. 14/2008.

3 of 31

Kelemahan Undang-undang

Pendidikan

4 of 31

    • Konsep, misi dan fungsi Dikdasmen tidak diatur secara jelas dalam UUSPN yang hanya mengatur kelembagaannya (Pasal 17 dan 18), sehingga tujuan, konten kurikulum, pembelajaran, dan profil lulusan “dilepaskankan” begitu saja kepada penyusun kurikulum.
    • UUSPN 2003 kurang responsif terhadap kehidupan global dan perkembangan teknologi yang sangat pesat karena kurikulum & pembelajaran lebih berorientasi pada mata pelajaran yang terstruktur dan terlalu fokus pada kompetensi statis dan bukan pada pembentukan kapabilitas dan kapasitas belajar sepanjang hayat.
    • Pengaturan jalur pendidikan yang terpisah-pisah (formal, nonformal, dan informal) menghambat pengembangan model pendidikan yang lebih holistik.
    • Ketentuan dalam UUSPN 20/2003 tidak mengatur pentingnya harmonisasi antara standar pendidikan, kurikulum, dan asesmen untuk peningkatan mutu proses pembelajaran.

Kelemahan UUSPN 2003

5 of 31

Kelemahan UUSPN 2003 terkait Pengelolaan Pendidikan

    • Pembagian urusan pendidikan dalam UUSPN kurang tegas sehingga berpotensi tumpang tindih antar-tingkat pemerintahan, menyebabkan kebijakan dan program pendidikan relatif tidak berbeda antara pusat dan daerah.
    • Selama 22 tahun berlakunya UUSPN 20/2003, otonomi daerah tidak didukung oleh peningkatan kapasitas daerah dalam menyusun kebijakan dan program pendidikan yang sesuai dengan permasalahan dan potensi daerah.
    • Ketentuan anggaran pendidikan (Pasal 46–49) terlalu menekankan pada sumber pendanaan, sementara ketentuan pembiayaan terlalu normatif dan kurang menekankan pada skala prioritas.

6 of 31

    • UUGD belum mengharmoniskan antara pendidikan guru, rekrutmen guru baru, penempatan dan pemindahan, pelatihan dan pengembangan profesi berkelanjutan (CPD), serta promosi dan remunerasi guru.
    • Ketentuan mengenai CPD tidak berjalan efektif karena tidak ada koherensi antara pendidikan, pelatihan dalam jabatan, asesmen kinerja guru, dan jenjang karier profesi.
    • Sertifikasi guru yang dilakukan satu kali tidak terintegrasi secara sistemik dengan tata kelola lainnya seperti pelatihan, CPD, serta sistem promosi dan remunerasi, sehingga peningkatan kinerja profesional guru tidak optimal.
    • Belum ada pengaturan tentang standar profesional guru yang dapat digunakan untuk asesmen sejak penerimaan mahasiswa LPTK, ujian akhir LPTK, rekrutmen guru baru, penempatan dan pemindahan, pelatihan berkelanjutan, hingga promosi dan remunerasi.
    • Ketentuan tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) lebih menekankan kesejahteraan finansial (gaji dan tunjangan) daripada pengembangan karier dan insentif non-finansial.

Kelemahan UU Guru dan Dosen (UUGD) 2005

Catatan: Di Finlandia, pengembangan guru dilakukan secara holistik melalui pelatihan dan mentoring berkelanjutan. Guru diberi kebebasan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan siswa, didukung oleh program CPD yang kuat (Sahlberg, 2011).

7 of 31

Kelemahan UU Pendidikan Tinggi (UUPT) 2012

LULUSAN

STEAM

OTONOMI

BIAS UUPT

PEMBIAYAAN

Pendidikan tinggi mengalami kesulitan menghasilkan lulusan yang siap kerja karena kurangnya integrasi dengan industri dan perkembangan teknologi

UUPT belum tegas dalam memberi prioritas pada bidang STEAM, sehingga jumlah mahasiswa dalam bidang ilmu dan teknologi tidak seimbang dengan kebutuhan industrialisasi.

Otonomi perguruan tinggi masih terbatas, menghambat fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman dan standar internasional.

Ketentuan UUPT cenderung bias terhadap PTN, menyebabkan PTN mendapat subsidi besar, sementara PTS terbebani dalam seleksi mahasiswa baru dan pendanaan tridarma

UUPT belum mampu mengatasi ketimpangan pembiayaan dan akses antara PTN dan PTS, serta antara PTN dan perguruan tinggi kedinasan.

Catatan: Di negara maju seperti Jerman dan Australia, pendidikan tinggi terintegrasi dengan industri melalui kemitraan erat antara perguruan tinggi dan dunia usaha, untuk menjamin relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja (OECD, 2019)

8 of 31

Transformasi Pendidikan Indonesia

Menuju 2045

9 of 31

Pendidikan merupakan katalisator pembangunan nasional yang mampu menggerakkan bonus demografi, kemajuan teknologi digital, serta kekayaan alam dan budaya untuk mewujudkan keunggulan nasional yang berkelanjutan.

Visi Transformasi Pendidikan Indonesia 2045

Pergeseran orientasi pendidikan dari sekadar penguasaan kompetensi teknis menuju pengembangan kapabilitas, agar setiap individu mampu belajar sepanjang hayat dan siap menghadapi perubahan global yang cepat dan kompleks

Pendidikan sebagai hak dasar dijamin oleh negara secara inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan kesetaraan akses dan pembelajaran bermutu yang berlandaskan nilai-nilai moral dan karakter bangsa

10 of 31

Konsep “sekolah negeri” yang menunjukkan sumber pendanaan sekolah perlu diganti dengan konsep “sekolah publik” (public school) karena misinya adalah “mengindonesiakan semua anak Indonesia” berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui kurikulum nasional, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Transformasi Konsep “Sekolah Negeri” dan Wajib Belajar Bebas Biaya

Berdasarkan konsep sekolah publik, semua siswa—di sekolah negeri dan di sekolahswasta, dari keluarga miskin dan kaya—memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah wajib yang sepenuhnya dibiayai negara hingga kelas 12.

Perbedaan status sekolah hanya terletak pada dua kategori sekolah, yaitu (1) “sekolah standar” yaitu sekolah yang dibiayai oleh pemerintah; dan (2) “sekolah mandiri” yang membiayai dirinya karena terbukti dapat menarik minat masyarakat untuk “membeli” mutu, dan pemerintah melakukan penyertaan modal.

11 of 31

Fokus pada pengembangan literasi dasar, numerasi dasar, literasi digital dan karakter sebagai instrumen untuk membangun kapasitas belajar sepanjang hayat yang bermanfaat untuk belajar lebih lanjut baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk melanjutkan pendidikan.

Transformasi Pendidikan Dasar:

Di era perubahan, proses pembel-ajaran tidak berbasis teori, tetapi berbasis tematik (project, problem-based, & experiential learning) dengan penekanan pada aplikasi literasi dan numerasi untuk memperoleh pengetahuan dari dunia nyata serta keterampilan praktis yang relevan dalam menghadapi tantangan kehidupan (Sahlberg, 2011).

Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran yang lebih aktif, kreatif dan menyenangkan serta untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah dan memastikan semua siswa memperoleh pendidikan yang bermutu (OECD, 2018)

12 of 31

    • Pendidikan diarahkan pada pengembangan kapabilitas untuk meraih keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan kolaboratif yang didukung oleh literasi dan numerasi dasar serta pemanfaatan teknologi.
    • Integrasi kurikulum akademik dan vokasi melalui jalur pendidikan pra-akademik dan pra-vokasi yang dapat dipilih siswa pada tingkat akhir, sesuai minat, bakat, dan kemampuan.
    • Memberikan ruang untuk pengembangan keterampilan praktis melalui pembelajaran berbasis pengalaman, berbasis proyek, dan pemecahan masalah nyata.
    • Penguatan kemitraan dengan industri melalui program magang dan pelatihan lapangan untuk memastikan keterampilan yang diajarkan relevan dengan kebutuhan pasar (OECD, 2019).

Transformasi Pendidikan Menengah

13 of 31

    • SNP dikembangkan oleh pemerintah dan dijabarkan ke dalam standar teknis provinsi dan kabupaten/kota, dan standar operasional satuan pendidikan. Standar profesi guru terpadu dapat digunakan dalam penerimaan mahasiswa LPTK, asesmen lulusan, rekrutmen guru baru, pelatihan dan CPD, serta promosi dan remunerasi.
    • Standar penunjang seperti pengelolaan, sarana-prasarana, dan pembiayaan tidak perlu dirumuskan secara rinci, tetapi diarahkan pada pencapaian kompetensi siswa dan guru.
    • Diperlukan otoritas nasional yang bertanggung jawab dalam pengembangan, penyusunan, koordinasi, evaluasi, dan peremajaan standar secara berkala.
    • Standar pendidikan harus bersifat universal dan mengacu pada standar global atau negara maju.
    • SNP wajib diremajakan setiap 3–5 tahun berdasarkan hasil evaluasi mutu pendidikan.

Transformasi Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

14 of 31

    • Penekanan pada penguatan literasi dasar, numerasi dasar, dan literasi digital untuk pengembangan kapabilitas belajar sepanjang hayat.
    • Pengembangan kurikulum sekolah dilakukan secara desentralistik, membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan sesuai kapasitas dan kepentingan masing-masing.
    • Penekanan pada kurikulum yang terdiversifikasi sesuai permasalahan, potensi, dan kebutuhan lokal untuk mendukung pembangunan wilayah.
    • Kurikulum menekankan pada kecakapan digital, literasi, dan pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, Mathematics) sebagai fondasi masa depan.
    • Sistem pembelajaran terintegrasi antara pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan pendekatan tematik, berbasis pengalaman, proyek, dan penyelesaian masalah nyata.
    • Sistem evaluasi pendidikan ditata ulang dengan pembagian tanggung jawab asesmen di tingkat sekolah, daerah, dan pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Transformasi Kurikulum dan Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 31

PROGRAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KARAKTER BANGSA (PPKB) mencakup pembelajaran tematik yang terkait dengan konten PPKn, Pendidikan Agama, Sejarah Nasional, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Global yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang mencakup sekitar 10% dari beban belajar.

Menuju Diversifikasi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk memastikan relevansi dengan kebutuhan daerah, kurikulum sekolah dibagi ke dalam empat program pendidikan (bukan kelompok mapel).

PROGRAM LITERASI DAN NUMERASI DASAR berfokus pada skills membaca cepat, menulis, menyimak, berbicara, dan matematika dasar, berupa pelatihan intensif (bukan mata pelajaran) yang mencakup sekitar 25% dari beban belajar.

PROGRAM PENGETAHUAN DASAR TERKAIT MATA PELAJARAN mengurangi beban materi hafalan dan menekankan pada pembelajaran berbasis tematik, berbasis projek dan praktik yang mencakup sekitar 25%.

PROGRAM PELATIHAN KECAKAPAN HIDUP berbasis wilayah, sebagai otonomi daerah untuk menyusun kurikulum kecakapan hidup sesuai kebutuhan lokal (sekitar 20%); dan berbasis sekolah, yang menawarkan pilihan pendidikan kecakapan hidup sesuai minat, bakat dan kemampuan (sekitar 20% dari beban belajar)

16 of 31

Perluasan akses pendidikan tinggi difokuskan pada pendidikan dan riset bidang STEAM untuk mendorong inovasi yang mendukung pengembangan industri berteknologi tinggi.

Transformasi Pendidikan Tinggi

Perguruan tinggi mendorong kolaborasi internasional lintas disiplin dalam standar, kurikulum, asesmen, dan riset, guna memperluas wawasan akademik mahasiswa secara global.

Penguatan program magang, kerja sama industri, dan pengembangan jiwa kewirausahaan untuk memastikan lulusan siap bekerja dan/atau berwirausaha (OECD, 2019).

PTN dan PTS diarahkan menjadi lembaga otonom dan profesional dalam mengelola program studi, kurikulum, dan sumber daya secara efektif melalui manajemen berbasis korporasi, agar beradaptasi dengan perubahan pasar kerja dan teknologi (OECD, 2019).

17 of 31

Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan

Pembagian urusan berdasarkan jenjang pendidikan berdasarkan UUPD No. 23/2014 dinilai tidak tepat karena sekolah tidak menjadi entitas otonom. Diperlukan penguatan desentralisasi dan otonomi dengan asumsi bahwa semua jenjang pendidikan adalah tanggung jawab bersama semua tingkat pemerintahan.

Desentralisasi diarahkan pada berbagi beban antar-tingkat pemerintahan dalam banyak urusan, seperti: penyusunan standar, kurikulum, pendidikan dan pelatihan guru, penggajian, penyediaan lahan dan bangunan, BOS, pemeliharaan sumber daya, serta pengadaan teknologi pendidikan.

Semua urusan yang telah dibagi kepada masing-masing tingkat pemerintahan difokuskan pada peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

18 of 31

PEMBAGIAN URUSAN PENDANAAN PENDIDIKAN Penyelenggaraan pendidikan bermutu adalah tanggung jawab bersama semua tingkat pemerintahan. Untuk menghindari tumpang tindih program dan pendanaan, maka:

    • Pemerintah pusat mendanai manajemen pendidikan nasional, kurikulum nasional, peningkatan kapasitas sekolah secara nasional, serta sistem subsidi berbasis hak dan kebutuhan.
    • Pemerintah provinsi mendanai infrastruktur, pendidikan profesi guru, pelatihan guru, gaji guru, pengembangan kurikulum saintek, teknologi pendidikan, dan penjaminan mutu di tingkat provinsi.
    • Pemerintah kabupaten/kota mendanai operasi satuan pendidikan, seperti: BOS, pemeliharaan/perawatan fasilitas, pengembangan kurikulum kecakapan hidup berbasis lokal, honorarium guru, serta penjaminan mutu di tingkat kabupaten/kota.
    • Sekolah menjadi satuan pendidikan otonom yang dipimpin oleh kepala sekolah profesional dan guru-guru kompeten sebagai tim yang kuat. Sekolah dengan kinerja tinggi dapat disertifikasi sebagai "sekolah mandiri" dan menerima hibah dari berbagai sumber.

19 of 31

Uasulan

Aspek-aspek yang Perlu Diatur dalam Ketentuan UUSPN Ke Depan

20 of 31

TUJUAN SATUAN PENDIDKAN

    • Pendidikan dasar bertujuan membangun fondasi kesiapan belajar sepanjang hayat melalui penguatan literasi, numerasi, dan karakter Pancasila, agar lulusan menjadi warga negara yang beriman dan bertakwa, cerdas, etis, dan memahami perannya dalam lingkungan masyarakat.
    • Pendidikan menengah bertujuan memperkuat aplikasi literasi dan numerasi dalam pengembangan kecakapan abad ke-21 sesuai minat dan bakat, agar lulusan menjadi warga negara yang reflektif, adaptif, dan produktif dalam konteks nasional dan global.
    • Pendidikan vokasi bertujuan menghasilkan lulusan dengan kompetensi teknis, literasi kerja, dan keterampilan profesional yang relevan agar menjadi tenaga kerja yang produktif, inovatif, dan kompetitif di pasar nasional dan global.
    • Pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan kapasitas akademik dan profesional lulusan agar mampu bernalar kritis, berintegritas, inovatif, dan berdaya saing global, serta berkontribusi pada pengembangan ilmu, teknologi, dan solusi sosial sebagai warga dunia yang bertanggung jawab.

21 of 31

Ketentuan Umum Terkait Pendidikan Dasar 9 Tahun

    • Pendidikan dasar menjamin layanan yang adil dan setara bagi seluruh anak untuk mengakses pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, etnis, agama, status sosial-ekonomi, atau gender.
    • Kurikulum sekolah berbasis kapabilitas yang terdiversifikasi sesuai dengan potensi lokal dan kebutuhan yang beragam, serta terdiferensiasi sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan siswa.
    • Satuan pendidikan dasar dimulai dengan “sekolah standar” yang diarahkan untuk menjadi "sekolah mandiri" dengan dukungan sumber daya yang memadai, termasuk akses terhadap teknologi untuk mewujudkan pembelajaran yang efektif dan inklusif.

22 of 31

    • Pendidikan menengah diselenggarakan melalui Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menawarkan tiga jalur: pendidikan umum, pendidikan pra-akademik, dan pendidikan pra-vokasi.
    • Kurikulum untuk ketiga jalur tersebut diintegrasikan agar lulusan tidak hanya memiliki pengetahuan teoretis, tetapi juga keterampilan praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
    • SMA menyelenggarakan pendidikan umum dengan peluang bagi siswa tingkat akhir untuk memilih jalur pra-akademik (bagi yang terpilih untuk melanjutkan ke PT) dan jalur pra-vokasi (bagi siswa dengan minat untuk bekerja atau berusaha) sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.

Ketentuan Umum Terkait

Pendidikan Menengah

23 of 31

    • Pendidikan vokasi diselenggarakan melalui: (a) SMA dengan paket-paket pilihan keterampilan yang bersertifikat; (b) pendidikan tinggi vokasi melalui politeknik dan sekolah/fakultas vokasi di universitas; dan (c) pusat vokasi masyarakat yang fleksibel dalam kedalaman dan durasinya, termasuk program mahasiswa paruh waktu yang terbuka untuk umum.
    • Pendidikan vokasi diintegrasikan secara sistemik dengan dunia industri melalui program magang dan pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan praktis yang dibutuhkan pasar kerja.
    • Pendidikan vokasi memberikan layanan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat tanpa hambatan lokasi, status sosial-ekonomi, etnis, agama, atau gender.

Ketentuan Umum Terkait

Pendidikan Vokasi

24 of 31

    • Perguruan tinggi diberikan keleluasaan dalam pengelolaan kurikulum, keuangan, dan sumber daya berdasarkan prinsip manajemen korporasi untuk menjamin efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan.
    • Perguruan tinggi berfungsi sebagai lembaga profesional, produktif, dan inovatif yang mampu bersaing secara global dalam menghasilkan lulusan yang bernalar kritis, profesional, dan mandiri.
    • Perguruan tinggi menjadi pusat riset dan inovasi yang menghasilkan solusi atas permasalahan nyata di masyarakat, inovasi pembangunan serta berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Pendidikan tinggi memainkan peran penting dalam menyelesaikan persoalan sosial, ekonomi, dan teknologi melalui keahlian dan hasil riset yang dimiliki.

Ketentuan Umum Terkait

Pendidikan Tinggi

25 of 31

Ketentuan Akses pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Pemerintah menjamin akses pendidikan dasar dan menengah hingga kelas 12 tahun secara inklusif dan bebas biaya bagi seluruh anak warga negara Indonesia, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial-ekonomi, etnis, agama, atau wilayah geografis

Sekolah negeri dan swasta yang menyelenggarakan kurikulum nasional dan menerima pendanaan publik berfungsi sebagai sekolah publik (public school) yang bertanggung jawab membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

26 of 31

SNP dikelola oleh sebuah institusi negara pemegang otoritas yang mencakup standar kompetensi lulusan, standar profesi guru (core standards) dan standar isi, proses, asesmen, dan tenaga kependidikan (supporting standards).

Ketentuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Dasar dan Menengah

SNP dijabarkan ke dalam standar provinsi dan kab/kota (teknis); dan standar satuan pendidikan (operasional) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan tantangan global.

Asesmen terhadap SNP dilakukan setiap tahun oleh sekolah dan pemerintah, yang hasilnya digunakan untuk memetakan capaian SNP, analisis dan pemetaan mutu, serta memberikan umpan balik untuk penyempurnaan pendidikan dan pembelajaran.

SNP wajib diremajakan setiap 3–5 tahun berdasarkan hasil evaluasi mutu dan perkembangan keilmuan.

27 of 31

Sekolah melakukan asesmen secara rutin terhadap kompetensi literasi, numerasi, keterampilan dasar, karakter serta keterampilan sosial dan emosional melalui pendekatan yang berbasis pada kehidupan nyata.

Ketentuan Asesmen pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Pemerintah mengawasi pelaksanaan kurikulum dan menyelenggarakan asesmen nasional terhadap kemampuan literasi dan numerasi siswa (Setara PISA).

Seluruh asesmen yang dilakukan oleh sekolah dan pemerintah harus berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan.

28 of 31

Semua jenis dan jenjang pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan.

Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun kurikulum lokal, pendidikan dan pelatihan guru; mengelola infrastruktur, lahan dan bangunan; merekrut guru; dan membiayai operasional sekolah.

Sekolah merupakan satuan pendidikan otonom yang dipimpin oleh kepala sekolah profesional dan didukung oleh guru-guru kompeten dengan manajemen berbasis kinerja.

29 of 31

Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendanaan untuk manajemen pendidikan nasional, kurikulum nasional, peningkatan kapasitas sekolah, dan sistem subsidi.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pemerintah provinsi mendanai pendidikan profesi guru, pelatihan guru, infrastruktur, teknologi, dan peningkatan mutu pendidikan saintek.

Pemerintah kabupaten/kota mendanai operasional sekolah, pengembangan kurikulum lokal, dan remunerasi guru.

  • Satuan pendidikan dasar dan menengah adalah “sekolah standar” yang dibiayai oleh pemerintah.
  • Sekolah yang berkinerja tinggi ditetapkan sebagai "sekolah mandiri" dan berhak menerima hibah dari berbagai sumber.
  • Sekolah di “bawah standar” diberikan bantuan lebih dari pemerintah.

30 of 31

DAFTAR PUSTAKA

    • Cedefop. (2017). The European Centre for the Development of Vocational Training. Luxembourg: Publications Office of the European Union.
    • Deloitte. (2018). The Future of Work: A Journey to 2022. London: Deloitte Insights.
    • Hargreaves, A., & Fullan, M. (2012). Professional Capital: Transforming Teaching in Every School. New York: Teachers College Press.
    • Huisman, J., & Currie, J. (2019). The Internationalization of Higher Education: Implications for Education Policy in the Global Knowledge Economy. London: Routledge.
    • OECD. (2018). Teaching Excellence through Professional Development: Insights from TALIS 2018. Paris: OECD Publishing.
    • OECD. (2019). Skills Strategy: Indonesia. Paris: OECD Publishing.
    • Partnership for 21st Century Learning (P21). (2019). Framework for 21st Century Learning. Washington, DC: P21.
    • Sahlberg, P. (2011). Finnish Lessons: What Can the World Learn from Educational Change in Finland? New York: Teachers College Press.
    • World Economic Forum. (2016). The Future of Jobs Report 2016. Geneva: World Economic Forum.
    • World Economic Forum. (2020). The Future of Jobs Report 2020. Geneva: World Economic Forum.

31 of 31

TERIMAKASIH

DAN

SEMOGA

BERMANFAAT

PROF. DR. M. SOLEHUDDIN

(Rektor UPI/Ketua Umum ISPI)