MASUKAN UNTUK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN NASIONAL
(KELEMAHAN, ARAH TRANSFORMASI, DAN USULAN RUMUSAN KETENTUAN)
PROF. DR. M. SOLEHUDDIN
(Rektor UPI/Ketua Umum ISPI)
Disampaikan dalam Seminar tentang Pokok-pokok Pikiran mengenai Perbaikan Undang-Undang Sisdiknas ke Depan, bertempat di UPI, tanggal 9 Juni 2025
Mengapa UU Pendidikan Perlu Diubah?
*) UU Pemerintahan Daerah (UUPD) No. 23/2014; UU Perimbangan Keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (UUPKD) No. 33/2004, UU Pendidikan Tinggi (UUPT) 12/2012, UU Guru dan Dosen (UUGD) No. 14/2005, dan UU-Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) No. 14/2008.
Kelemahan Undang-undang
Pendidikan
Kelemahan UUSPN 2003
Kelemahan UUSPN 2003 terkait Pengelolaan Pendidikan
Kelemahan UU Guru dan Dosen (UUGD) 2005
Catatan: Di Finlandia, pengembangan guru dilakukan secara holistik melalui pelatihan dan mentoring berkelanjutan. Guru diberi kebebasan menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan siswa, didukung oleh program CPD yang kuat (Sahlberg, 2011).
Kelemahan UU Pendidikan Tinggi (UUPT) 2012
LULUSAN
STEAM
OTONOMI
BIAS UUPT
PEMBIAYAAN
Pendidikan tinggi mengalami kesulitan menghasilkan lulusan yang siap kerja karena kurangnya integrasi dengan industri dan perkembangan teknologi
UUPT belum tegas dalam memberi prioritas pada bidang STEAM, sehingga jumlah mahasiswa dalam bidang ilmu dan teknologi tidak seimbang dengan kebutuhan industrialisasi.
Otonomi perguruan tinggi masih terbatas, menghambat fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan zaman dan standar internasional.
Ketentuan UUPT cenderung bias terhadap PTN, menyebabkan PTN mendapat subsidi besar, sementara PTS terbebani dalam seleksi mahasiswa baru dan pendanaan tridarma
UUPT belum mampu mengatasi ketimpangan pembiayaan dan akses antara PTN dan PTS, serta antara PTN dan perguruan tinggi kedinasan.
Catatan: Di negara maju seperti Jerman dan Australia, pendidikan tinggi terintegrasi dengan industri melalui kemitraan erat antara perguruan tinggi dan dunia usaha, untuk menjamin relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja (OECD, 2019)
Transformasi Pendidikan Indonesia
Menuju 2045
Pendidikan merupakan katalisator pembangunan nasional yang mampu menggerakkan bonus demografi, kemajuan teknologi digital, serta kekayaan alam dan budaya untuk mewujudkan keunggulan nasional yang berkelanjutan.
Visi Transformasi Pendidikan Indonesia 2045
Pergeseran orientasi pendidikan dari sekadar penguasaan kompetensi teknis menuju pengembangan kapabilitas, agar setiap individu mampu belajar sepanjang hayat dan siap menghadapi perubahan global yang cepat dan kompleks
Pendidikan sebagai hak dasar dijamin oleh negara secara inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan kesetaraan akses dan pembelajaran bermutu yang berlandaskan nilai-nilai moral dan karakter bangsa
Konsep “sekolah negeri” yang menunjukkan sumber pendanaan sekolah perlu diganti dengan konsep “sekolah publik” (public school) karena misinya adalah “mengindonesiakan semua anak Indonesia” berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui kurikulum nasional, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Transformasi Konsep “Sekolah Negeri” dan Wajib Belajar Bebas Biaya
Berdasarkan konsep sekolah publik, semua siswa—di sekolah negeri dan di sekolahswasta, dari keluarga miskin dan kaya—memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar dan menengah wajib yang sepenuhnya dibiayai negara hingga kelas 12.
Perbedaan status sekolah hanya terletak pada dua kategori sekolah, yaitu (1) “sekolah standar” yaitu sekolah yang dibiayai oleh pemerintah; dan (2) “sekolah mandiri” yang membiayai dirinya karena terbukti dapat menarik minat masyarakat untuk “membeli” mutu, dan pemerintah melakukan penyertaan modal.
Fokus pada pengembangan literasi dasar, numerasi dasar, literasi digital dan karakter sebagai instrumen untuk membangun kapasitas belajar sepanjang hayat yang bermanfaat untuk belajar lebih lanjut baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk melanjutkan pendidikan.
Transformasi Pendidikan Dasar:
Di era perubahan, proses pembel-ajaran tidak berbasis teori, tetapi berbasis tematik (project, problem-based, & experiential learning) dengan penekanan pada aplikasi literasi dan numerasi untuk memperoleh pengetahuan dari dunia nyata serta keterampilan praktis yang relevan dalam menghadapi tantangan kehidupan (Sahlberg, 2011).
Pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran yang lebih aktif, kreatif dan menyenangkan serta untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah dan memastikan semua siswa memperoleh pendidikan yang bermutu (OECD, 2018)
Transformasi Pendidikan Menengah
Transformasi Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Transformasi Kurikulum dan Pembelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah
PROGRAM PENDIDIKAN PANCASILA DAN KARAKTER BANGSA (PPKB) mencakup pembelajaran tematik yang terkait dengan konten PPKn, Pendidikan Agama, Sejarah Nasional, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Global yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang mencakup sekitar 10% dari beban belajar.
Menuju Diversifikasi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk memastikan relevansi dengan kebutuhan daerah, kurikulum sekolah dibagi ke dalam empat program pendidikan (bukan kelompok mapel).
PROGRAM LITERASI DAN NUMERASI DASAR berfokus pada skills membaca cepat, menulis, menyimak, berbicara, dan matematika dasar, berupa pelatihan intensif (bukan mata pelajaran) yang mencakup sekitar 25% dari beban belajar.
PROGRAM PENGETAHUAN DASAR TERKAIT MATA PELAJARAN mengurangi beban materi hafalan dan menekankan pada pembelajaran berbasis tematik, berbasis projek dan praktik yang mencakup sekitar 25%.
PROGRAM PELATIHAN KECAKAPAN HIDUP berbasis wilayah, sebagai otonomi daerah untuk menyusun kurikulum kecakapan hidup sesuai kebutuhan lokal (sekitar 20%); dan berbasis sekolah, yang menawarkan pilihan pendidikan kecakapan hidup sesuai minat, bakat dan kemampuan (sekitar 20% dari beban belajar)
Perluasan akses pendidikan tinggi difokuskan pada pendidikan dan riset bidang STEAM untuk mendorong inovasi yang mendukung pengembangan industri berteknologi tinggi.
Transformasi Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi mendorong kolaborasi internasional lintas disiplin dalam standar, kurikulum, asesmen, dan riset, guna memperluas wawasan akademik mahasiswa secara global.
Penguatan program magang, kerja sama industri, dan pengembangan jiwa kewirausahaan untuk memastikan lulusan siap bekerja dan/atau berwirausaha (OECD, 2019).
PTN dan PTS diarahkan menjadi lembaga otonom dan profesional dalam mengelola program studi, kurikulum, dan sumber daya secara efektif melalui manajemen berbasis korporasi, agar beradaptasi dengan perubahan pasar kerja dan teknologi (OECD, 2019).
Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Pembagian urusan berdasarkan jenjang pendidikan berdasarkan UUPD No. 23/2014 dinilai tidak tepat karena sekolah tidak menjadi entitas otonom. Diperlukan penguatan desentralisasi dan otonomi dengan asumsi bahwa semua jenjang pendidikan adalah tanggung jawab bersama semua tingkat pemerintahan.
Desentralisasi diarahkan pada berbagi beban antar-tingkat pemerintahan dalam banyak urusan, seperti: penyusunan standar, kurikulum, pendidikan dan pelatihan guru, penggajian, penyediaan lahan dan bangunan, BOS, pemeliharaan sumber daya, serta pengadaan teknologi pendidikan.
Semua urusan yang telah dibagi kepada masing-masing tingkat pemerintahan difokuskan pada peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
PEMBAGIAN URUSAN PENDANAAN PENDIDIKAN Penyelenggaraan pendidikan bermutu adalah tanggung jawab bersama semua tingkat pemerintahan. Untuk menghindari tumpang tindih program dan pendanaan, maka:
Uasulan
Aspek-aspek yang Perlu Diatur dalam Ketentuan UUSPN Ke Depan
TUJUAN SATUAN PENDIDKAN
Ketentuan Umum Terkait Pendidikan Dasar 9 Tahun
Ketentuan Umum Terkait
Pendidikan Menengah
Ketentuan Umum Terkait
Pendidikan Vokasi
Ketentuan Umum Terkait
Pendidikan Tinggi
Ketentuan Akses pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah menjamin akses pendidikan dasar dan menengah hingga kelas 12 tahun secara inklusif dan bebas biaya bagi seluruh anak warga negara Indonesia, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial-ekonomi, etnis, agama, atau wilayah geografis
Sekolah negeri dan swasta yang menyelenggarakan kurikulum nasional dan menerima pendanaan publik berfungsi sebagai sekolah publik (public school) yang bertanggung jawab membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
SNP dikelola oleh sebuah institusi negara pemegang otoritas yang mencakup standar kompetensi lulusan, standar profesi guru (core standards) dan standar isi, proses, asesmen, dan tenaga kependidikan (supporting standards).
Ketentuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Dasar dan Menengah
SNP dijabarkan ke dalam standar provinsi dan kab/kota (teknis); dan standar satuan pendidikan (operasional) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan tantangan global.
Asesmen terhadap SNP dilakukan setiap tahun oleh sekolah dan pemerintah, yang hasilnya digunakan untuk memetakan capaian SNP, analisis dan pemetaan mutu, serta memberikan umpan balik untuk penyempurnaan pendidikan dan pembelajaran.
SNP wajib diremajakan setiap 3–5 tahun berdasarkan hasil evaluasi mutu dan perkembangan keilmuan.
Sekolah melakukan asesmen secara rutin terhadap kompetensi literasi, numerasi, keterampilan dasar, karakter serta keterampilan sosial dan emosional melalui pendekatan yang berbasis pada kehidupan nyata.
Ketentuan Asesmen pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah mengawasi pelaksanaan kurikulum dan menyelenggarakan asesmen nasional terhadap kemampuan literasi dan numerasi siswa (Setara PISA).
Seluruh asesmen yang dilakukan oleh sekolah dan pemerintah harus berlandaskan pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditetapkan.
Semua jenis dan jenjang pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan.
Desentralisasi dan Otonomi Pendidikan
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun kurikulum lokal, pendidikan dan pelatihan guru; mengelola infrastruktur, lahan dan bangunan; merekrut guru; dan membiayai operasional sekolah.
Sekolah merupakan satuan pendidikan otonom yang dipimpin oleh kepala sekolah profesional dan didukung oleh guru-guru kompeten dengan manajemen berbasis kinerja.
Pemerintah pusat bertanggung jawab terhadap pendanaan untuk manajemen pendidikan nasional, kurikulum nasional, peningkatan kapasitas sekolah, dan sistem subsidi.
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pemerintah provinsi mendanai pendidikan profesi guru, pelatihan guru, infrastruktur, teknologi, dan peningkatan mutu pendidikan saintek.
Pemerintah kabupaten/kota mendanai operasional sekolah, pengembangan kurikulum lokal, dan remunerasi guru.
DAFTAR PUSTAKA
TERIMAKASIH
DAN
SEMOGA
BERMANFAAT
PROF. DR. M. SOLEHUDDIN
(Rektor UPI/Ketua Umum ISPI)