1 of 10

KELOMPOK 3

“RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK”

Oleh:

Elisabeth Da Ua

Leticia Alves Martins

Maria Algenda Bria

Yosmadium Patnicrusen Gati

Yustina Malo

Eltoriano Yosafat Goa Mone

2 of 10

1. LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga.

Lembaga Keuangan menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.

Pengertian

3 of 10

Fungsi dan Peranan Lembaga Keuangan

  1. Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  3. Memberikan pengetahuan dan informasi
  4. Memberi jaminan
  5. Menciptakan dan memberikan likuiditas

FUNGSI

  1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagi akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role)
  2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (Intermediation role
  3. Lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan risiko yang ditanggung pemilik dana atau penabung.

PERANAN

4 of 10

Pengelompokkan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan Bank (LKB)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKB)

5 of 10

2. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Pengertian Bank

Menurut UU RI No.10 th 1998 tanggal 10 November 1998, “Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut O.P Simorangkir (1985:92), ialah bahwa: Bank ialah salah satu badan usaha tentang lembaga keuangan yang bertujuan untuk memberikan kredit dan juga jasa-jasa. terdapat juga pemberian kredit tersebut dilakukan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa uang giral.

6 of 10

Fungsi Bank

Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary

Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai :

Agent Of Trust

Agent Of Development

Agent Of Servies

7 of 10

Jenis Bank

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengarahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan percetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya

Fungsi dan peranan Bank Sentral adalah:

  1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
  2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
  3. Memelihara cadangan/cash reserve Bank Umum
  4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara
  5. Sebagai Bankers’Bank dan Lender of last resort
  6. Mengawasi kredit
  7. Mengawasi bank (Bank Supervision

8 of 10

2. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya

Fungsi-fungsi Bank Umum, yaitu:

  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
  2. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
  3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  4. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu atau perusahaan.
  5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
  6. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
  7. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transver dana.

9 of 10

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah opoerasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dalam sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat, tabungan, dan lain sebagainya.

Tugas Bank Perkreditan Rakyat adalah:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Menenmpatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.

10 of 10

TERIMA KASIH