Ushul Fikih I:
�
Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag
NIP. 19770413 200312 1 003
Institut Agama Islam Negeri
Palangka Raya
H. Abdul Helim Panarung
Ahkam, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh‘i
Al-Ahkam/ Hukum
Secara etimologi hukum : al-man’u yaitu mencegah atau qadha putusan.
Secara terminologi hukum diartikan :
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييررا أو وضعا
Tuntutan Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sabab, syarat, mani’.
Hukum di atas disebut sebagai hukum syara’, karena bersumber dari Allah. Hukum Syara’ dibagi kepada dua bagian, yaitu HUKUM TAKLIFI dan HUKUM WADH’I
Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan atau hanya berupa pilihan.
Hukum taklifi terbagi kepada beberapa macam. Menurut mayoritas pakar ushul hukum taklifi terbagi kepda ijab, nadb, ibahah, karahah, tahrim. Menurut pakar ushul Hanafiyah hukum taklifi terbagi kepada iftiradh, ijab, nadb, ibahah, karahah, karahah at-tanzihiyyah, karahah tahrimiyah.
Ijab
Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat. Dalil-dalil yang menunjukan ijab dan kewajibannya adalah :
Nadb
Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan, namun permintaan tersebut tidak secara tegas dan kuat. Orang yang meninggalkannya tidak berdosa sama sekali.
Contoh : dua raka’at sebelum shalat Shubuh tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik pada waktu mukim maupun bepergian. Ada juga ada perbuatan-perbuatan sunat yang dibiasakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada waktu mukim saja dan ada ibadah-ibadah sunnah mutlak yang dilakukan pada waktu sedang dalam beraktivitas atau bepergian.
Nadb: Ummul Mukminîn, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menceritakan:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ عَلَى شَيْئٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Nabi tidak pernah menjaga shalat sunnat melebihi perhatian beliau terhadap dua rakaat sebelum Subuh [Muttaqa ‘alaih]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مَنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
Dua rakaat (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia seisinya [HR. Muslim].
Dalam riwayat lain,
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مَنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا
Dua rakaat itu lebih aku cintai ketimbang seluruh dunia [HR. Muslim]
Ibahah
Yaitu pemberian kebebasan memilih antara melakukan atau meninggalkan. Beberapa tanda-tandanya adalah :
Karahah
Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tidak dengan tegas dan kuat. Beberapa tanda-tandanya adalah :
Tahrim
Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat. Dalil-dalil yang menunjukkan tahrim adalah :
Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i adalah tuntutan Allah dengan menjadikan sesuatu sebagai tanda bagi sesuatu yang lain atau menghubungkan antara dua buah hal di mana salah satu dari keduanya adalah merupakan sabab atau syarat atau penghalang (mani’).
Pakar ushul menyatakan hukum ini ada 5 macam, yaitu sabab, syarat, mani’, shihhah dan fasid/bathil.
Sabab (sebab ada atau tidak adanya hukum)
Yaitu Suatu sifat yang jelas yang tertentu yang dijadikan untuk menetapkan suatu hukum, yaitu dari sisi bahwa syari’at menghubungkan hukum itu dengannya. Atau suatu sifat yang jelas yang tertentu yang keberadaannya mengharuskan keberadaan hukum dan ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dengan sendirinya. Contohnya :
Firman Allah : أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ (Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir). (Al Isra’ : 78). Dengan tergelincirnya matahari maka sebagai tanda bagi kewajiban melaksanakan Shalat zhuhur.
Syarath (syarat)
Yaitu sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadan hukum (tidak ada syarat, maka tidak ada hukum), namun adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum atau tidak adanya hukum.
Contohnya : shalat, syaratnya harus berwudhu, dll.
Beberapa bentuk syarat, yakni :
Mani’ (penghalang)
Yaitu sesuatu yang keberadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dan ketiadaannya tidak mengharuskan ada dan tidak adanya suatu hukum.
Catatan : Seorang yang mukallaf tidak boleh dengan sengaja mengadakan mani’ untuk menghindarkan diri dari hukum-hukum syari’at, seperti berhutang ketika hendak mencapai haul untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar zakat.
Macam-macam mani’ adalah :
Mani’ (penghalang)
Shihhah (sah)
Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’ dan terpenuhinya sabab, syarath dan tidak adanya mani’’.
Contoh :
Bathil (sah) atau Fasid (rusak)
Yaitu suatu hukum yang yang tidak terpenuhinya salah satu rukun atau salah satu syaratnya atau adanya mani’
Contoh :
Perbedaan antara Hukum Taklifi dan hukum Wadh’I
Perbedaan antara Hukum Taklifi dan hukum Wadh’I