1 of 18

Ushul Fikih I:

Dr. H. Abdul Helim, S.Ag, M.Ag

NIP. 19770413 200312 1 003

Institut Agama Islam Negeri

Palangka Raya

H. Abdul Helim Panarung

Ahkam, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh‘i

2 of 18

Al-Ahkam/ Hukum

Secara etimologi hukum : al-man’u yaitu mencegah atau qadha putusan.

Secara terminologi hukum diartikan :

خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييررا أو وضعا

Tuntutan Allah ta’ala yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai sabab, syarat, mani’.

Hukum di atas disebut sebagai hukum syara’, karena bersumber dari Allah. Hukum Syara’ dibagi kepada dua bagian, yaitu HUKUM TAKLIFI dan HUKUM WADH’I

3 of 18

Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan atau hanya berupa pilihan.

Hukum taklifi terbagi kepada beberapa macam. Menurut mayoritas pakar ushul hukum taklifi terbagi kepda ijab, nadb, ibahah, karahah, tahrim. Menurut pakar ushul Hanafiyah hukum taklifi terbagi kepada iftiradh, ijab, nadb, ibahah, karahah, karahah at-tanzihiyyah, karahah tahrimiyah.

4 of 18

Ijab

Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat. Dalil-dalil yang menunjukan ijab dan kewajibannya adalah :

  • dengan fir’il amar, seperti : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (Dan dirikanlah sholat). (al-Baqoroh : 43)
  • dengan fi’il yang besambung dengan lamul amri, seperti : وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ  (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka). (Al Hajj : 29)
  • fi’il yang bersambung denga kata : فَرَض  seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : خَمْسً صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ  (lima shalat yang diwajibkan oleh Allah ast para hamba)

5 of 18

Nadb

Yaitu permintaan untuk melakukan suatu perbuatan, namun permintaan tersebut tidak secara tegas dan kuat. Orang yang meninggalkannya tidak berdosa sama sekali.

Contoh : dua raka’at sebelum shalat Shubuh tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, baik pada waktu mukim maupun bepergian. Ada juga ada perbuatan-perbuatan sunat yang dibiasakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada waktu mukim saja dan ada ibadah-ibadah sunnah mutlak yang dilakukan pada waktu sedang dalam beraktivitas atau bepergian.

6 of 18

Nadb: Ummul Mukminîn, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menceritakan:

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ عَلَى شَيْئٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ

Nabi tidak pernah menjaga shalat sunnat melebihi perhatian beliau terhadap dua rakaat sebelum Subuh [Muttaqa ‘alaih]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مَنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا

Dua rakaat (sebelum) Subuh lebih baik daripada dunia seisinya [HR. Muslim].

Dalam riwayat lain,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَيَّ مَنَ الدُّنْيَا جَمِيْعًا

Dua rakaat itu lebih aku cintai ketimbang seluruh dunia [HR. Muslim]

7 of 18

Ibahah

Yaitu pemberian kebebasan memilih antara melakukan atau meninggalkan. Beberapa tanda-tandanya adalah :

  • adanya dalil yang meniadakan pahala dan dosa, baik pada waktu melakukan maupun meninggalkan
  • Adanya kata : أذِن  , seperti : أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ  (Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu). (Al Hajj : 39)
  • Adanya kata : لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ  (tidak ada dosa bagi kalian).

8 of 18

Karahah

Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tidak dengan tegas dan kuat. Beberapa tanda-tandanya adalah :

  • Dalam hukum diberikan pahala jika meninggalkannya dan tidak menyatakan dosa jika melakukannya. Contohnya adalah Sabda Rasulullah saw: “Saya adalah pemimpin rumah di surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia berada di pihak yang benar. Begitu juga hadis nabi bahwa talak adalah perbuatan yang dibenci Allah.
  • Jika larangan itu disertai sesuatu yang mengalihkannya dari keharaman. Contohnya adalah : Hadits yang melarang pembicaraan setelah melakukan Shalat Isya’’

9 of 18

Tahrim

Yaitu permintaan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tegas dan kuat. Dalil-dalil yang menunjukkan tahrim adalah :

  • larangan, seperti : وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا  (Janganlah kalian mendekati perzinaan). (Al Isra’ : 32).
  • ancaman jika melakukannya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku, maka aku telah mengumumkan perang kepadanya
  • Kata : حرم   , seperti : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ  (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi). (Al Maidah : 3)
  • Kata : اجْتَنِبُوْا  , seperti : فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ  (maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta). (Al Hajj : 30 )

10 of 18

Hukum Wadh’i

Hukum wadh’i adalah tuntutan Allah dengan menjadikan sesuatu sebagai tanda bagi sesuatu yang lain atau menghubungkan antara dua buah hal di mana salah satu dari keduanya adalah merupakan sabab atau syarat atau penghalang (mani’).

Pakar ushul menyatakan hukum ini ada 5 macam, yaitu sabab, syarat, mani’, shihhah dan fasid/bathil.

11 of 18

Sabab (sebab ada atau tidak adanya hukum)

Yaitu Suatu sifat yang jelas yang tertentu yang dijadikan untuk menetapkan suatu hukum, yaitu dari sisi bahwa syari’at menghubungkan hukum itu dengannya. Atau suatu sifat yang jelas yang tertentu yang keberadaannya mengharuskan keberadaan hukum dan ketiadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dengan sendirinya. Contohnya :

Firman Allah : أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ  (Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir). (Al Isra’ : 78). Dengan tergelincirnya matahari maka sebagai tanda bagi kewajiban melaksanakan Shalat zhuhur.

12 of 18

Syarath (syarat)

Yaitu sesuatu yang ketiadaannya mengharuskan ketiadan hukum (tidak ada syarat, maka tidak ada hukum), namun adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum atau tidak adanya hukum.

Contohnya : shalat, syaratnya harus berwudhu, dll.

Beberapa bentuk syarat, yakni :

  • syarat aqli, seperti hidup adalah merupakan syarat untuk mengetahui
  • syarat lughowi (bersifat bahasa), seperti : “Jika kamu memasuki rumah itu, maka kamu dithalak”. Maka kalimat itu tersusun dari fi’il syarat dan jawabannya
  • syarat syar’i, seperti thaharah adalah merupakan syarat shalat

13 of 18

Mani’ (penghalang)

Yaitu sesuatu yang keberadaannya mengharuskan ketiadaan hukum dan ketiadaannya tidak mengharuskan ada dan tidak adanya suatu hukum.

Catatan : Seorang yang mukallaf tidak boleh dengan sengaja mengadakan mani’ untuk menghindarkan diri dari hukum-hukum syari’at, seperti berhutang ketika hendak mencapai haul untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar zakat.

Macam-macam mani’ adalah :

  • mani’ lil hukmi yaitu : sesuatu yang keberadaannya mengakibatkan ketiadaan suatu hukum, walaupun ada sebab sebabnya yang sempurna. Karena mani’ itu adalah merupakan penghalang dari turwujudnya hikmah dari hukum itu. Contoh : Tidak dibunuhnya seorang bapak yang membunuh anaknya. Karena hikmah qishash, yaitu menahan diri itu ada pada sifat kebapakannya. Maka jadilah kebapakan itu menjadi mani’ dari hukum qishash itu

14 of 18

Mani’ (penghalang)

  • mani’ lissabab yaitu : sesuatu yang mempengaruhi pada sebab yang mengakibatkan hilangnya perbuatannya dan menjadi penghalang dari terwujudnya akibat. Contoh : Pembunuhan seorang ahli waris terhadap orang yang diwarisinya. Ini adalah penghalang sebab pewarisan, yaitu kekerabatan yang menyebabkan terjadinya pewarisan itu.

15 of 18

Shihhah (sah)

Yaitu suatu hukum yang sesuai dengan tuntutan syara’ dan terpenuhinya sabab, syarath dan tidak adanya mani’’.

Contoh :

  • Di dalam Ibadah : Yaitu sesuatu yang sesuai dengan syari’at dengan menyempurnakan rukun-rukun, syarat-syarat dan tidak adanya mani’
  • Di dalam masalah mu’amalah. Yaitu jika suatu transaksi itu tidak bertentangan dengan syari’at, dan tidak adanya satu rukun atau syarat tertinggal atau adanya mani’

16 of 18

Bathil (sah) atau Fasid (rusak)

Yaitu suatu hukum yang yang tidak terpenuhinya salah satu rukun atau salah satu syaratnya atau adanya mani’

Contoh :

  • Sesuatu yang disepakati oleh ummat kerusakannya adalah bathil, seperti menikahi ibu
  • Sesuatu yang diperselisihkan kerusakannya oleh ummat, seperti menikah dengan tanpa wali adalah fasid

17 of 18

Perbedaan antara Hukum Taklifi dan hukum Wadh’I

  • Hukum taklifi mengandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak, sementara hukum wadh’I tidak, melainkan mengandung keterkaitan antara dua persoalan sehingga salah satu di antara keduanya bisa dijadikan sabab, syarat atau mani’.
  • Hukum taklifi tuntutan langsung pada mukallaf, sedangkan hukum wadh’I tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan. Hukum wadh’I ditentukan agar hukum taklifi dapat dijalankan. Misal, zakat adalah wajib [hukum taklifi], tetapi zakat tidak dapat dilakukan apabila belum sampai nishab dan haulnya. [hukum wadh’i].

18 of 18

Perbedaan antara Hukum Taklifi dan hukum Wadh’I

  • Hukum takllifi harus sesuai dengan kemampuan mukallaf, sementara dalam hukum wadh’I tidak dipersoalkan, karena dalam hukum ini adakalanya masyaqqah atau haraj dapat dipikul mukallaf, seperti menghadirkan saksi sebagai syarat dalam akad nikah, dan adakalanya di luar kemampuan seperti tergelincirnya matahari sebagai sabab wajibnya shalat zhuhur .
  • Hukum takllifi ditujukan kepada para mukallaf [berakal dan baligh], sementara hukum wadh’i ditujukan kepada manusia mana saja, baik mukallaf maupun belum.