Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan��Disdikpora DIY, 18 Maret 2025
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, DASAR DAN MENENGAH
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
PUSAT KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Kontekstualisasi Merujuk Pada Diversifikasi
Berbagai ragam potensi kearifan daerah dan keunggulan daerah serta hal hal yang menjadi keunikan, ataupun karakteristik baik budaya, ekonomi, pertanian, budi daya, jasa maupun kemaritiman, serta Kondisi tertentu suatu daerah digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan, penanganan, penguatan, program dan/atau pengelolaan kurikulum satuan pendidikan secara berdiversifikasi sesuai kondisi daerahnya
2. Potensi Sekolah
Sekolah menetapkan keunggulan, yang biasanya akan tercantum dalam visi dan misi sekolah. Sekolah yang potensial biasanya dipengaruhi oleh karakter geografis, potensi guru, dan siswa. Karakter geografis, misalnya bila sekolah itu berada di daerah pertanian, maka sekolah itu dapat mengembangkan diversifikasi kurikulum melalui keunggulan pertanian.
3. Bakat dan Minat Peserta Didik
Bakat merupakan potensi yang dimiliki oleh seseorang sebagai bawaan sejak lahir. Contoh: seorang yang berbakat melukis akan lebih cepat mengerjakan pekerjaan lukisnya dibandingkan dengan seseorang yang kurang berbakat.
Minat adalah suatu proses pengembangan dalam mencampurkan seluruh kemampuan yang ada untuk mengarahkan individu kepada suatu kegiatan yang diminatinya. Misalnya, minat vokasional (profesi, komersial, dan kegiatan diluar sekolah) dan non vokasional (kepuasan atau hobi).
Muatan Diversifikasi Kurikulum
Contoh Konfigurasi Muatan Khas untuk Diversifikasi Kurikulum
KSP
Berpusat pada peserta didik�pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam penyusunan kurikulum satuan pendidikan.
Kontekstual�menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB)�
Prinsip Penyusunan
kurikulum satuan pendidikan
Esensial�semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan tentang kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan dapat diperoleh di dokumen tersebut. Bahasanya lugas dan mudah dipahami, tidak mengulang naskah/kutipan yang sudah ada di naskah lain. Dokumen tidak perlu memuat kembali misalnya lampiran Kepmendikbud seperti CP, struktur, dll., dalam dokumen kurikulum satuan pendidikan�
Akuntabel�dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual�
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. �Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Komponen
Karakteristik Satuan Pendidikan
Bagian ini mencakup analisis karakteristik satuan pendidikan dan konteks sosial budaya, peran satuan pendidikan dalam masyarakat, serta kontribusinya dalam menyiapkan peserta didik mencapai profil pelajar Pancasila. Selain itu, bagian ini juga mendeskripsikan karakteristik peserta didik, karakteristik pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan data aktual, serta ditambahkan dengan dengan deskripsi capaian terbaru dari Rapor Pendidikan yang menggambarkan kondisi nyata satuan Pendidikan dan tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan 6 indikator dalam Rapor Pendidikan (literasi, numerasi, karater, iklim kebhinekaan, kualitas pembelajaran, dan kualitas keamanan sekolah.
Komponen
Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan
Visi
Contoh: Mewujudkan Peserta Didik Yang Agamis, Unggul, Berbudaya
Misi
Contoh:
Tujuan Satuan Pendidikan
Tujuan Program Keahlian (Untuk SMK)
Contoh:
Komponen
Pengorganisasian Pembelajaran
Pengorganisasian pembelajaran dituangkan dalam bentuk struktur kurikulum (intrakurikuler, kokurikuler (P5/Pemberdayaan dan Keterampilan), ekstrakurikuler, dan program sekolah lainnya), serta menjelaskan pendekatan pembelajaran apa yang dipilih (pendekatan mata pelajaran, pendekatan tematik, pendekatan secara terintegrasi, dan/atau pendekatan secara bergantian dalam blok waktu terpisah).
Catatan: Pendekatan pembelajaran tersebut bersifat opsional dan dapat dipilih sesuai kondisi dan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didiknya.
Intrakurikuler
Kokurikuler Projek penguatan profil pelajar Pancasila
Ekstrakurikuler
Memuat struktur kurikulum yang digunakan di setiap kelas pada tahun ajaran 2024/2025 dan menjelaskan mata pelajaran yang mengintegrasikan muatan RAN/Isu Prioritas.
Memuat tema, topik, gambaran umum kegiatan, dimensi, elemen, dan subelemen, alokasi waktu yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2024/2025
Kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan pada tahun ajaran 2024/2025 disertai rasional pemilihannya.
Catatan: Khusus Pendidikan Kesetaraan, sejak terbitnya Permendikbud 12 Tahun 2024, maka P5/kokurikuler pada Pendidikan kesetaraan dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila
Satuan pendidikan formal wajib menyediakan layanan ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya ekstrakurikuler pramuka.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran meliputi:
Komponen
Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan
Evaluasi, Pengembangan Profesional, dan Pendampingan meliputi:
Lampiran
Catatan: Isi Lampiran disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan
Hal yang perlu dipastikan secara umum
11
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Terima kasih
12