1 of 11

“Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan penyandang disabilitas: Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hari Disabilitas Internasional“

Purwanti

Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi penyandang disabilitas Indonesia

Yogyakarta, 11 Desember 2023

2 of 11

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas

      • perkosaan
      • perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
      • pelecehan seksual
      • penyiksaan seksual
      • eksploitasi seksual
      • intimidasi bernuansa seksual, termasuk ancaman perkosaan
      • kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
      • pemaksaan aborsi
      • pemaksaan perkawinan
      • prostitusi paksa
      • pemaksaan kontrasepsi
      • Kekerasan seksual berbasis media
      • Kekerasan dalam rumah tangga
      • Penelantaran
      • Penanganan kesehatan (pengobatan, perawatan saat pengobatan, terapi, dll) yang syarat dengan kekerasan seksual
      • Tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi

3 of 11

Pembelajaran advokasi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas

4 of 11

Alur Penanganan & Bantuan Hukum Kasus Pidana

1. Bantuan/ Pendamping Hukum / (OBH – Advokat, Paralegal

2. Layanan Pendukung / Rujukan ( Profil Assesment: Medis, Psikiater, Psikolog,

3. Pendamping Disabilitas, Penerjemah, Ahli dan lain-lain

4. Aksesibilitas dan akomodasi yang layak

Kepolisian

(Penyelidikan - Penyidikan)

Pelaporan, Pemeriksaan (Korban, Saksi, Terlapor/ Tersangka), Termasuk Penahanan

Kejaksaan

(Prapenuntutan)

    • Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka,
    • Pembuatan Surat Dakwaan
    • Termasuk Perpanjangan Penahanan

Pengadilan Tk I

(Penuntutan + Persidangan)

    • Pemeriksaan Persidangan (Pembacaan dakwaan, Pemeriksaan Saksi-Saksi dan Bukti lainnya, termasuk Pemeriksaan Terdakwa
    • Putusan Hakim
    • Termasuk Penahanan Penahanan

Lapas

(Eksekusi Putusan Pengadilan)

    • Terpidana menjalani proses hukuman pidana

Upaya Hukum (Pengadilan Banding/ Kasasi

    • Pemeriksaan Berkas Memori /Kontra Memori Banding-Kasasi disandingkan dengan Putusan Tingkat Pertama (di Tingkat Banding)/ Tingkat Kasasi (Jika Tingkat Kasasi)
    • Putusan Hakim Tingkat Banding/ Kasasi

5 of 11

peluang

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. UNCRPD (Convention on the Right of Persons with Disabilities : Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)
  3. Undang-undang no 39 tahun 1999
  4. Undang –undang perlindungan anak dan sppa
  5. Kitap undang undang hukum acara pidana
  6. Undang-undang no 8 tahun 2016
  7. Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Perlindungan Agama (SE Dirjen Badilag) Nomor 23L.a/DiA/HM.00/ll/2012 tentang Perhatian Kepada Penyandang Disabilitas yang isinya menghimbau agar peradilan pertama dan peradilan tingkat banding dilingkup peradilan agama se-lndonesia memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  8. Surat edaran Keputusan direktur jendral badan peradilan umum no. 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harus didesain untuk penyandang disabilitas.
  9. PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. 20 juli 2020.
  10. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  11. PP No 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
  12. Permen PU PR no 14 tahun 2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung
  13. UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
  14. SK Dirjen Badilum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri.
  15. SK Dirjen Badilag No. 206/DJA/SK/I 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Agama.
  16. SK Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara No. 252/DjMT/KEP/OT.01.3/VI/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Militer.
  17. Pedoman No.2 tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

6 of 11

tantangan

7 of 11

Diskriminasi Perempuan Disabilitas

Perempuan penyandang disabilitas karena perempuan penyandang disabilitas memiliki problem yang lebih kompleks. Perempuan penyandang disabilitas mengalami 3 lapis diskriminasi :

  1. Perempuan penyandang disabilitas terdiskriminasi karena dia sebagai perempuan sehingga selalu diposisikan menjadi nomor belakang bahkan sangat rentan menjadi DIBHA kekerasan berbasis gender. Stereotype bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah sedangkan laki-laki adalah makhluk yang kuat memikul tanggungjawab dalam keluarga berdampak pada pola asuh dalam keluarga. Sebagai contoh kali-laki lebih diprioritaskan untuk sekolah dll. Stereotype ini juga berdampak pada rendahnya self confidence perempuan penyandang disabilitas, tidak sedikit penyandang disabilitas perempuan kurang menghargai kemampuan yang mereka miliki.
  2. Perempuan penyandang disabilitas terdiskriminasi karena dia adalah penyandang disabilitas sehingga akses terhadap semua fasilitas dll menjadi terhambat.
  3. (3) Perempuan penyandang disabilitas sebagian besar terhitung dalam komunitas miskin baik miskin secara ekonomi, sosial, politik, informasi dll. Diskriminasi-diskriminasi tersebut terjadi di level keluarga, di level komunitas, dan di level negara. Inilah yang dimaknai bahwa perempuan penyandang disabilitas dimiskinkan secara struktural.

8 of 11

Kerentanan Perempuan disabilitas

  • Kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasikan penyandang disabilitas, mendiskriminasikan perampuan, mendiskriminasikan perempuan disabilitas.
  • Perempuan penyandang disabilitas berada pada ranah domestik sedangkan pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat.
  • Perempuan penyandang disabilitas berada pada kapasitas sumberdaya yang sangat rendah.
  • Difabilitas yang dialami membuat penyandang disabilitas tidak mampu melakukan perlawanan atau menghindar dari kekerasan yang dialami.
  • Steorotipe, marginalisasi, mitos-mitos, budaya, diskriminasi di berbagai level ; keluarga, masyarakat, komunitas dan negara.

9 of 11

Tantangan Disabilitas berhadapan hukum

  1. Tidak ada standar untuk putusan
  2. Prosesnya memakan waktu
  3. Menggambil langkah hukum bisa membawa ancaman bagi korban dan orang-orang yang mendukungnya
  4. Biaya tinggi
  5. Birokrasi
  6. Kurang koordinasi
  7. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan ketidaksensitifan gender
  8. Pengetahuan yang tidak memadai mengenai bagaimana melindungi korban yang penyandang disabilitas
  9. Pengadilan di Indonesia masih rentan terhadap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.
  10. Jaringan dan sistem penanganan penyandang disabilitas Berhadapan dengan Hukum belum berfungsi secara maksimal.
  11. Sistem bantuan hukum di Indonesia belum merata. Bantuan hukum lebih banyak diberikan kepada orang miskin, dimana pemaknaan “miskin” masih dalam terminologi ekonomi.

10 of 11

  1. Indonesia belum memiliki sistem hukum yang mengatur tentang penyandang disabilitas berhadapan hukum (lex spesialis hukum formil dan materiil disabilitas berhadapan hukum)
  2. Belum tersedianya kebijakan yang mengatur tentang penterjemah bagi penyandang disabilitas.
  3. Belum ada mekanisme untuk pemeriksaan visum psikiatrikum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas berhadapan hukum.
  4. Konfrontir antara pelaku dengan korban dalam peradilan.
  5. Belum ada pengakuan Penyandang disabilitas sebagai subyek hukum yang memiliki kapasitas hukum.
  6. Minimnya ketersedian aksesibilitas dan reasonable accomodation.
  7. Dukungan pendampingan dan penanganan penyandang disabilitas berhadapan hukum.
  8. SDM, Modul, kurikulum tentang prespektif dan disabilitas berhadapan hukum untuk lintas stakeholder
  9. Tidak ada data disabilitas berhadapan hukum.

11 of 11

agenda bersama penghapusan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas

  1. Penyandang disabilitas subyek hukum yang memiliki kapasitas.
  2. Advokasi kebijakan terkait, implementasi dan kebijakan turunan dari uu TPKS.
  3. Penegakan hukum.
  4. Partisipasi berbakna penyandang disabilitas dalam kebijakan, pencegahan, penanganan dan pemulihan.
  5. Sumberdaya manusia yang handal dan profesional dari berbagai sektor dalam kebijakan, pencegahan, penanganan dan pemulihan.
  6. Peradilan inklusif
  7. Pencegahan menjadi pelaku kekerasan berbasis gender.