PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Disampaikan dalam Sharing Edukasi dan Ngobrol Inspiratif Pengadaan Barang/Jasa (SENI PBJ) pada Kementerian Hukum
Jakarta, 25 Juni 2025
16
05
25
POKOK PERUBAHAN
48
MUATAN
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wajib�Memiliki Pengetahuan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dan Pengetahuan Tentang Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) �
PASAL 10 Ayat 6
�
Dikecualikan bagi KPA yang merangkap sebagai PPK sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. �
49
MUATAN (1)
Persyaratan Kualifikasi Paling Sedikit Meliputi Kinerja Penyedia �
PASAL 44 Ayat 8
50
MUATAN (2)
Pelaksanaan E-Purchasing�
PASAL 38 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (2)
Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) terkait pelaksanaan E purchasing tetap dapat dilaksanakan melalui Toko Daring yang merupakan bagian dari katalog elektronik. �
51
MUATAN (3)
Pelaksanaan E-Purchasing�
PASAL 38 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (2)
Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) terkait pelaksanaan E purchasing tetap dapat dilaksanakan melalui Toko Daring yang merupakan bagian dari katalog elektronik. �
52
MUATAN (4)
Penggunaan Jenis Kontrak�
PASAL 27
Penggunaan jenis kontrak yang belum tersedia pada aplikasi SPSE dilakukan dengan memilih salah satu jenis kontrak yang tersedia. Jenis kontrak yang ditetapkan mengacu pada Dokumen Rancangan Kontrak dan Dokumen Pemilihan yang diunggah pada aplikasi SPSE �
53
MUATAN (5)
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi �
PASAL 1 Angka 40a, Pasal 38 Ayat huruf b dan ayat (8)
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan setelah terbitnya Surat Edaran ini menggunakan aplikasi pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional, dengan terlebih dahulu melakukan�penyesuaian metode pemilihan pada aplikasi SIRUP. �
54
MUATAN (6)
Pelaksanaan
Penunjukan Langsung ��
PASAL 44 Ayat (3) Huruf c
55
MUATAN (7)
Penggunaan Fitur Pencatatan pada Aplikasi SPSE oleh PPK �
PPK menggunakan fitur pencatatan pada Aplikasi SPSE �dalam hal:
56
MUATAN (8)
Preferensi Harga Pekerjaan Konstruksi��
PASAL 67 Ayat (4)