1 of 57

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Disampaikan dalam Sharing Edukasi dan Ngobrol Inspiratif Pengadaan Barang/Jasa (SENI PBJ) pada Kementerian Hukum

Jakarta, 25 Juni 2025

16

05

25

POKOK PERUBAHAN

2 of 57

3 of 57

4 of 57

5 of 57

6 of 57

7 of 57

8 of 57

9 of 57

10 of 57

11 of 57

12 of 57

13 of 57

14 of 57

15 of 57

16 of 57

17 of 57

18 of 57

19 of 57

20 of 57

21 of 57

22 of 57

23 of 57

24 of 57

25 of 57

26 of 57

27 of 57

28 of 57

29 of 57

30 of 57

31 of 57

32 of 57

33 of 57

34 of 57

35 of 57

36 of 57

37 of 57

38 of 57

39 of 57

40 of 57

41 of 57

42 of 57

43 of 57

44 of 57

45 of 57

46 of 57

47 of 57

48 of 57

48

MUATAN

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wajib�Memiliki Pengetahuan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dan Pengetahuan Tentang Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PASAL 10 Ayat 6

  1. Dibuktikan dengan :
  2. sertifikat kompetensi PPK yang diterbitkan oleh LKPP atau Kementerian Keuangan;
  3. sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level-1;
  4. sertifikat kelulusan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa; atau
  5. sertifikat kehadiran dalam kegiatan sosialisasi/diseminasi/bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.

Dikecualikan bagi KPA yang merangkap sebagai PPK sebelum diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. �

49 of 57

49

MUATAN (1)

Persyaratan Kualifikasi Paling Sedikit Meliputi Kinerja Penyedia �

PASAL 44 Ayat 8

  1. penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa telah�tercantum dalam SIKaP
  2. Apabila belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  3. Penyedia Barang/Jasa dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman untuk paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak:
  4. Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
  5. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi,�dikecualikan dari persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia.���

50 of 57

50

MUATAN (2)

Pelaksanaan E-Purchasing�

PASAL 38 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (2)

Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) terkait pelaksanaan E purchasing tetap dapat dilaksanakan melalui Toko Daring yang merupakan bagian dari katalog elektronik. �

51 of 57

51

MUATAN (3)

Pelaksanaan E-Purchasing�

PASAL 38 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (2)

Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) terkait pelaksanaan E purchasing tetap dapat dilaksanakan melalui Toko Daring yang merupakan bagian dari katalog elektronik. �

52 of 57

52

MUATAN (4)

Penggunaan Jenis Kontrak�

PASAL 27

Penggunaan jenis kontrak yang belum tersedia pada aplikasi SPSE dilakukan dengan memilih salah satu jenis kontrak yang tersedia. Jenis kontrak yang ditetapkan mengacu pada Dokumen Rancangan Kontrak dan Dokumen Pemilihan yang diunggah pada aplikasi SPSE �

53 of 57

53

MUATAN (5)

Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi

PASAL 1 Angka 40a, Pasal 38 Ayat huruf b dan ayat (8)

Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan setelah terbitnya Surat Edaran ini menggunakan aplikasi pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional, dengan terlebih dahulu melakukan�penyesuaian metode pemilihan pada aplikasi SIRUP.

54 of 57

54

MUATAN (6)

Pelaksanaan

Penunjukan Langsung ��

PASAL 44 Ayat (3) Huruf c

  1. undangan Penunjukan Langsung;
  2. pemberian penjelasan;
  3. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen�penawaran;
  4. pembukaan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran;
  5. evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga;
  6. pembuktian kualifikasi kepada calon penyedia;
  7. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
  8. penetapan dan pengumuman;
  9. reviu laporan hasil Penunjukan Langsung;
  10. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa); dan
  11. penandatanganan kontrak. � �

55 of 57

55

MUATAN (7)

Penggunaan Fitur Pencatatan pada Aplikasi SPSE oleh PPK

PPK menggunakan fitur pencatatan pada Aplikasi SPSE �dalam hal:

  1. fitur Penunjukan Langsung yang menggunakan metode pascakualifikasi sesuai Pasal 44 ayat (3) huruf c belum tersedia; atau
  2. Pengadaan Langsung pengadaan Barang/Pekerjaan�Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi yang telah dilaksanakan secara non transaksional sebelum Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan. �

56 of 57

56

MUATAN (8)

Preferensi Harga Pekerjaan Konstruksi��

PASAL 67 Ayat (4)

  1. Preferensi harga diberikan pada Pekerjaan Konstruksi melalui metode Tender dengan ketentuan diberikan pada penawaran dari peserta pemilihan terhadap komitmen untuk memenuhi ketentuan batasan minimum nilai Tingkat�Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi, beserta perubahannya; dan
  2. Batas minimum TKDN bukan merupakan persyaratan yang menggugurkan penawaran peserta�

57 of 57