Bab 8
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha
Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Kewajiban Pendaftaran
Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Umum
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Mengenai Pengurus dan Komisaris
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
Akta Pendirian Perseroan
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
Mengenai Setiap Pemegang Saham
(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).
DAFTAR PUSTAKA