1 of 20

Bab 8

Wajib Daftar Perusahaan

2 of 20

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:

  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

3 of 20

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

4 of 20

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.

Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

5 of 20

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

6 of 20

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

7 of 20

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

8 of 20

Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Usaha

  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
  • Sifat Wajib Daftar Perusahaan → Terbuka

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).

Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

9 of 20

Kewajiban Pendaftaran

  • Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.

Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:

  • Koperasi Persekutuan
  • Badan Hukum Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.

Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

10 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

11 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • PT, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan BUL, Kantor Asing status Kantor Pusat/Kantor Tunggal/Cabang, Anak Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah NKRI, wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan- sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

12 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.
  • Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah)

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

13 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
  • TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan. dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi.

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

14 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • Penolakan Pendaftaran → pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap
  • Disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Tingkat II paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan.
  • apabila 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan tidak melaksanakan pembetulan, wajib melakukan pendaftaran ulang.

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

15 of 20

Cara danTempat serta Waktu Pendaftaran

  • Penolakan Pendaftaran → pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap
  • Disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Tingkat II paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan.
  • apabila 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan tidak melaksanakan pembetulan, wajib melakukan pendaftaran ulang.

Pasal 9 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982

16 of 20

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan

Umum

  • Nama, Merek, Tanggal pendirian, Jangka waktu berdiri perusahaan
  • Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  • Izin-izin usaha yang dimiliki
  • Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  • Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

17 of 20

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan

Mengenai Pengurus dan Komisaris

  • Nama lengkap dengan alias-aliasnya, Tempat dan tanggal lahir, Alamat tempat tinggal yang tetap, Alamat dan tempat tinggal yang tetap (apabila tidak bertempat tinggal Indonesia)
  • Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  • Kewarganegaran pada saat pendaftaran dan setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  • Tanggal mulai menduduki jabatan

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

18 of 20

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  • Modal dasar
  • Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  • Besarnya modal yang ditempatkan
  • Besarnya modal yang disetor
  • Tanggal dimulainya kegiatan usaha
  • Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  • Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

Akta Pendirian Perseroan

  • Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

19 of 20

Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan

Mengenai Setiap Pemegang Saham

  • Nama lengkap dan alias-aliasnya
  • Nomor dan tanggal tanda bukti diri
  • Alamat tempat tinggal yang tetap
  • Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  • Kewarganegaraan
  • Jumlah saham yang dimiliki
  • Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham

(HMN. Purwosutjipto, 2000: 56).

20 of 20

DAFTAR PUSTAKA

  • Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Gunadarma
  • Purwosutjipto, HMN. 2000. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perjanjiandagang-dan-wajib-daftar-perusahaan/
  • http://www.tanyahukum.com