PUASA
DI BULAN RAMADHAN
Ustadzah Emilia Umrotin, S.Si., M.Pd.
MENGAPA TURUN BULAN SYA’BAN ??
Para Ulama’ menjelaskan agar Nabi memiliki kelapangan waktu untuk menjelaskan keistimewaan dan teknis pelaksanaan Ramadhan yang sempurna, sehingga menghasilkan kualitas Ramadhan yang diharapkan oleh Allah. Bulan Sya'ban adalah bulan yang istimewa dalam Islam. terutama sebagai waktu Persiapan Spiritual sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
SYA’BAN
Bulan Rajab
Asyhurul Hurum
(Bulan Haram)
Ramadhan
Sayyidul Syuhur
(Pemuka Bulan-bulan)
BULAN SYA’BAN MELATIH KELAPANGAN HATI DAN IMAN
Dalam Bahasa Arab seorang yang telah lapang, sehingga menerima apapun yang dia siap melakukannya, maka dalam Bahasa Arab disebut “Marhaban” berasal dari kata “Rahiba-Yarhabu-Rahaban (رحبا) yang berarti luas, menggambarkan hati yang lapang dan penuh kegembiraan dalam menyambut Ramadhan.
3 KEBERHASILAN PUASA RAMADHAN
Slidehood.com
1. PENINGKATAN KETAQWAAN PERSONAL
Slidehood.com
2. PENINGKATAN KETAQWAAN SOSIAL
Slidehood.com
2. PENINGKATAN KETAQWAAN SYUKUR
Slidehood.com
APA ITU TAQWA ??
Tiga Makna Taqwa Menurut Al-Qur’an :
Pertama, taqwa yang bermakna takut serta tunduk. (QS. Al-Baqarah : 41)
Kedua, taqwa yang bermakna mentaati dan beribadah. (QS. Ali ‘Imran : 102)
Ketiga, taqwa yang bermakna membersihkan hati dari berbagai dosa. (QS. An-Nur : 52)
ORANG YANG BERTAQWA PASTI AKAN BERIMAN HATINYA DAN ORANG BERIMAN PASTI AKAN BERGETAR HATINYA SETIAP KALI DISEBUT NAMA-NYA
Puasa Ramadhan Menghapus Dosa-dosa yang Lalu
Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
SYARAT SAH PUASA
(waktu yang diharamkan puasa ; puasa di 2 hari raya, puasa
di hari tasyrik yaitu tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah).
RUKUN PUASA
1. Niat melaksanakan ibadah puasa, bagi puasa wajib (Ramadhan/Nazar) maka harus niat dan dilafalkan saat malam harinya sebelum waktu subuh.
2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar di waktu Shubuh sampai terbenam matahari di waktu Maghrib, misalnya makan dan minum disengaja, jima’, dan muntah disengaja.�
9 HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Slidehood.com
1) Membatalkan puasa�Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa.
2) Makruh�Makruh, yaitu sesuatu yang dilarang, tetapi tidak dosa jika dilanggar dan tidak membatalkan puasa. Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.
3) Mubah�Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang sedang memasak lalu mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa.
Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.
4) Sunnah�Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Hal ini tidak membatalkan puasa, dengan catatan berkumur-kumur dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan.
b. Hidung�Memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung membatalkan puasa. Batasan dalam lubang hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas dan pedih (tersengak), yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.
c. Telinga�Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
d. Jalan Depan (Alat Buang Air Kecil)�Memasukan sesuatu ke dalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurat,
e. Jalan Belakang (Alat Buang Air Besar)�Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya, seseorang yang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat, seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).
5 KATEGORI ORANG YANG WAJIB MENGGANTI PUASA DAN ATAU MEMBAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN
Slidehood.com
Pertama, ORANG TUA RENTA
Orang yang tua renta (jompo) yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kedua, ORANG SAKIT PARAH Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.
Ketiga, WANITA HAMIL ATAU MENYUSUI. Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Keempat, ORANG MENINGGAL DUNIA. Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang utang puasa dibagi menjadi dua:
Kelima, ORANG YANG MENGAKHIRKAN QADHA RAMADHAN. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera mengqadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Tujuan puncak daripada ibadah puasa Ramadhan adalah IMAN DAN TAKWA
“Jika jiwa siap, akal akan terbimbing, dan aktivitas hidup menjadi lebih terarah”.
TUMBUHAKAN MOTIVASI BAHWA RAMADHAN ADALAH MOMENTUM KITA UNTUK MENGEJAR KHUSNUL KHOTIMAH
Slidehood.com
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja aku tahu bahwa suatu malam adalah malam lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ’ANNII (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).
SYUKRON KATSIRON��SEMOGA DAPAT MEMBAWA BERKAH DAN MANFAAT
Slidehood.com