PENGENALAN APLIKASI UMUM BIDANG KEARSIPAN DINAMIS
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember
SRIKANDI
SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
PELUNCURAN SRIKANDI
SRIKANDI
Pada 27 Oktober 2020 Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ditetapkan sebagai Aplikasi UMUM.
INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Tata Naskah Dinas
Pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, serta pengamanann naskah dinas yang digunakan dalam
komunikasi kedinasan.
Klasifikasi Arsip
Pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit
informasi kearsipan.
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD)
Kategori kerahasiaan informasi arsip berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan dan Kategori pembatasan akses terhadap arsip berdasarkan kewenangan penggunaan arsip.
KEARSIPAN DALAM PERPRES NOMOR 95/2018 TENTANG SPBE
Kerangka Kebijakan
Aplikasi SRIKANDI
Nomor 100.4.4.1/8557/SJ
Melaksanakan Implementasi SRIKANDI
SRIKANDI
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
Nomor 679 Tahun 2020
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (SRIKANDI)
Pasal 36 (1)
Aplikasi Umum ditetapkan oleh Menteri Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
PERATURAN PRESIDEN
Nomor 95 Tahun 2018 – SPBE
KEPUTUSAN MENPANRB
Nomor 679 Tahun 2020
SURAT EDARAN KEMENDAGRI Nomor 100.4.4.1/8557/SJ
APLIKASI SRIKANDI
SRIKANDI VERSI 2
2021 S.D 2023
TIM KOORDINASI NASIONAL SRIKANDI VERSI 3
BSSN
Dukungan implementasi standar keamanan SPBE dan Penerapan Kriptografi pada Aplikasi SRIKANDI.
KEMENDAGRI
Dukungan pengembangan Aplikasi SRIKANDI yang nantinya akan diterapkan pada Pemerintah Daerah.
BAPPENAS
Dukungan pengembangan Aplikasi SRIKANDI yang nantinya akan diterapkan pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
ANRI
Pemilik Proses Bisnis dan data
Pengembangan Aplikasi SRIKANDI.
PANRB
Dukungan Kebijakan dan pembina
Aplikasi SRIKANDI.
KOMINFO
Dukungan Infrastruktur pada Pusat
Data Nasional.
Asip Nasional RI
Kementerian PANRB
Kementerian Kominfo
BSSN
Kementerian Dalam Negeri
BAPPENAS
PRASYARAT IMPLEMENTASI SRIKANDI
PraktekSrikandi https://srikandi.arsip.go.id
PEMBUATAN UNIT KERJA
1
2
1
2
3
4
PEMBUATAN JABATAN
1
2
1. KEPALA DINAS
2. TATA USAHA
3. SEKRETARIS DINAS
2. KEPALA BIDANG
1
2
PEMBUATAN USER/PENGGUNA
ISI DARI SEBELAH KANAN
PNS/PPPK Menggunakan NIP
Non PNS Menggunakan NIK
USER TATA USAHA
1. Penomoran Otomatis
2
PENOMORAN OTOMATIS
SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI NO. 21 TAHUN 2024 TENTANG KODE KLASIFIKASI
MENAMBAHKAN PENANDATANGANAN
Pilih Penandatangan
MENAMBAHKAN VERIFIKATOR
REGISTRASI NASKAH MASUK
Klik tombol “Mata”
Klik tombol “Kirim”
REGISTRASI NASKAH KELUAR
Klik Mata untuk melihat Surat
PEMBERKASAN ARSIP
Klik “Tambah baru”
Klik “Simpan”
Klik “File Biru” untuk pemberkasan
Pilih Berkas yang sesuai
TERIMA KASIH
SRIKANDI