1 of 17

2 of 17

KD3.23.�Pelaksanaan Pemerintahan sesuai karakteristik good governance

3 of 17

Tujuan pembelajaran:�1.Setelah membaca materi peserta didik dapat melaksanakan � pemerintahan sesuai karakteristik good governance� dengan berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha � Esa dengan baik �2. Setlah mempelajari tentang harapan rakyat kepada para � penyelenggara negara , peserta didik dapat berlaku jujur� dalam pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan � karakteristik good governance dengan baik�3.Setelah mempelajari tata kelola pemerintahan yang baik,� peserta didik dapat menganalisa pelaksanaan pemerintahan� sesuai dengan karakteristik good gonernance yg benar�4.Melalui kegiatan pembuatan klipping , peserta didik dapat � menunjukkan pelaksanaan pemerintahan di lingkungan � masyarakat yang benar

4 of 17

Apa itu Good Governance?

  • Good governance 🡪 tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.

5 of 17

PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE�

  1. Partisipasi (Participation) Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Penegakan Hukum (Rule of Law) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.

6 of 17

Karakter dalam menegakkan rule of law:

  1. Supremasi hukum (the supremacy of law);
  2. Kepastian hukum (legal certainty);
  3. Hukum yang responsif;
  4. Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
  5. Independensi peradilan.

3. Transparansi

Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu:

  1. Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
  2. Kekayaan pejabat publik
  3. Pemberian penghargaan
  4. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
  5. Kesehatan
  6. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
  7. Keamanan dan ketertiban
  8. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat

7 of 17

4. Responsif (Responsiveness)

Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.

5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)

Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.

6. Keadilan (Equity)

Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan

8 of 17

7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)

Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.

8. Akuntabilitas (Accountability)

Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.

9. Visi Strategis (Syrategic Vision)

Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.

9 of 17

Langkah-langkah perwujudan� Good Governance

  1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga Peradilan
  3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
  4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
  5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah

10 of 17

Ada beberapa upaya praktis dan konkret yang dapat dilakukan aparatur pemerintah dalam mendukung perwujudan good governance

  • Pertama, berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja secara profesional. Artinya, menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya sesuai dengan job description (tugas yang ditetapkan), baik dalam pelayanan publik maupun dalam aktivitas birokrasi lainnya
  • Kedua, secara kontinu memperluas pengetahuan, wawasan, dan keterampilan, dengan misalnya menempuh pendidikan formal lanjutan serta secara reguler mengikuti berbagai diskusi, seminar, workshop, dan training yang relevan. Peningkatan kemampuan aparatur diharapkan akan memperbaiki kualitas pekerjaan dan tingkat pelayanan publik;
  • Ketiga, terbuka terhadap ide, gagasan, dan pemikiran baru. Adalah sifat kebanyakan orang untuk bersikap taken for granted (menerima sesuatu yang berlaku sebagai keniscayaan). Sikap demikian tidaklah tepat mengingat dinamika lingkungan di sekitar senantiasa menuntut tindakan yang responsif dan adapatif
  • Keempat, memanfaatkan segala kesempatan untuk berperan menciptakan kondisi yang lebih baik. Hal ini terkait erat dengan otoritas seseorang. Sebagai staf, di samping dapat dengan menampilkan kinerja terbaik, juga dapat melalui kontribusi pikiran yang konstruktif dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, atasan dapat memainkan peran yang lebih besar lewat penentuan kebijakan, program dan kegiatan;�

11 of 17

  • Kelima, berani mengajukan pemikiran yang berbeda dengan atasan. Terkadang aparatur pemerintah sering menjadi “yes man” terhadap atasannya karena tidak memilik integritas atau sekedar mencari selamat. Ada juga yang bersikap demikian karena pemahaman yang keliru atas makna loyalitas. Padahal, pemikiran berbeda yang positif belum tentu akan diabaikan atasan. ��Selain itu, juga tidak jarang menjadi alternatif yang lebih baik dan dapat menyelamatkan atasan dari pengambilan keputusan yang keliru;

  • Keenam, membangun networking (jejaring kerja) dengan rekan sejawat, individu, dan kelompok yang memiliki komitmen terhadap perubahan.

Menjadi single fighter dalam upaya perubahan adalah mustahil. Keikutsertaan banyak orang membuat upaya tersebut menjadi lebih mudah dan akan membawa pengaruh yang signifikan. �

12 of 17

�Beberapa bidang yang dilakukan agar tujuan utama �GOOD GOVERNANCE dapat dicapai

  • 1.    Politik�Politik merupakan bidang yang sangat riskan dengan lahirnya masalah karena seringkali menjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Konsep politik yang kurang bahkan tidak demokratis yang berdampak pada berbagai persoalan di lapangan. Maka perlu dilakukan pembaharuan politik yang menyangkut berbagai masalah penting seperti:  
  • UUD NRI 1945 yang merupakan sumber hukum dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan. Konsep good governance itu dilakukan dalam pemilihan presiden langsung, memperjelas susunan dan kedudukan MPR dan DPR, kemandirian lembaga peradilan, kemandirian kejaksaan agung dan penambahan pasal-pasal tentang hak asasi manusia.�

13 of 17

  • Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
  • Reformasi agraria dan perburuhan.
  • Penegakan supremasi hukum.

2 Ekonomi�keadaan Indonesia saat ini masih terbilang krisis karena masih banyaknya pihak yang belum sejahtera. ��

14 of 17

3.Sosial

keadaan Indonesia saat ini masih belum mampu memberikan kedudukan masyarakat yang berdaya di hadapan negara. Karena diberbagai bidang.

4.Hukum

Setiap kelemahan sistem hukum akan memberikan influence terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan, karena good governanance tidak akan dapat  berjalan dengan baik dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance

15 of 17

Untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik pemerintah harus brpedoman pada asas-asas dan prinsip good governance.�Menurut pasal 10 UU No.30 Th 2014 ttg Administrasi Pemerintahan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah sbb:�1.Kepastihan Hukum� asasini menghendaki adanya penghormatan hak yg telah diperoleh seseorang berdasarkan keputuan pemerintah walaupun keputusan itu salah. pemerintah tdk boleh menarik kembali keputusan yg telah mempunyai kekuatan hukum �2.Keseimbangan�asas ini menghendaki adanya persamaan antara hukum yang dijatuhkan dan pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan )�3.Ketidakberpihakan/Kesamaan dalam Mengambil Keputusan�asas ini menghendaki agar badan pemerintah mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yg faktanya sama�

16 of 17

d.Kecermatan�asas ini menghendaki pemerintah utk meneliti semua fakta yang relevan sebelum mengambil keputusan�e.Motivasi�asas ini menghendaki pemerintah memberikan alasan yang jelas dan benar dalam mengambil setiap keputusan�f.Tidak Menyalah gunakan Kewenangan�pemerintah mempunyai kewenangan yg diatur dalam perundang-undangan�g.Keterbukaan�ass ini tidak boleh diabaikan dalam menjalankan pemerintahan�h.Kepentingan Umum�pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan umum sebselum bertindak�i.Pelayanan yg Baik atau Asas Keadilan dan Asas Kewajaran�asas ini menghendaki pemerintah utuk berbuat adilkpd setiap warga negara sesuia dgn haknya

17 of 17

FAKTOR PENDUKUNG PEMERINTAHAN YG BAIK :�1.Partisipasi Pemerintah�2.Partisipasi Masyarakat�3.Sarana dan Prasarana�4.Sumber Daya Manusia� FAKTOR PENGHAMBAT PEMERINTAHAN YG BAIK :�1.Integritas pelaku pemerintah yg rendah�2.Kondisi politik dalam negeri yang atau kurang demokratis�3.Krisis ekonomi masyarakat�4.Kondisi sosial masyarakatyang belum berpartisipasi dlm� pemerintahan�5.sistem hukum yang lemah�