MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 3
MATERI PPKn
Kelas VIII – SMP/MTs
Bagian B
Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
samedia.co.id
PROSES PENYUSUNAN
Merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UU mengikat setiap warga dan berisi norma yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar UUD NRI Tahun 1945 sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Secara Historis, UUD NRI Tahun 1945 di susun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. perubahan UUD NRI Tahun 1945 sudah 4 kali ini karena tuntunan Reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
TATA CARA PERUBAHAN UUD
Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 yaitu,
Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD NRI Tahun1945 yaitu,
2. KETETAPAN MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.
Dalam UU No 12 Tahun 2011 adalah ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan 4 ketetapan MPR Republik Indonesia N0 I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan sekarang 2002, tanggal 7 agustus 2003.
Pasal 2 ketetapan MPR bahwa beberapa ketetapan yang masih berlaku dengan ketentuan yaitu,
Catataan
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
Salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR
MPR
Pasal 4 ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu,
f. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisah TNI dan Polri.
g. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.
h. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa.
i. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan.
j. Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
k. Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
TERIMAKASIH
Tetap semangat