1 of 7

MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB 3

MATERI PPKn

Kelas VIII – SMP/MTs

Bagian B

Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

samedia.co.id

2 of 7

PROSES PENYUSUNAN

  1. UUD NRI Tahun 1945

Merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UU mengikat setiap warga dan berisi norma yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar UUD NRI Tahun 1945 sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Secara Historis, UUD NRI Tahun 1945 di susun oleh BPUPKI dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.

MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. perubahan UUD NRI Tahun 1945 sudah 4 kali ini karena tuntunan Reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

3 of 7

TATA CARA PERUBAHAN UUD

Menurut pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 yaitu,

  1. Usulan perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR
  3. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR
  4. Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republic Indonesia tidak dapat di lakukan perubahan

Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD NRI Tahun1945 yaitu,

  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
  4. Penjelasaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal
  5. Melakukan perubahan dengan cara addendum, artinya menambah tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuannya perubahan bersifat addendum untuk kepentingan bukti sejarah.

4 of 7

2. KETETAPAN MPR

Ketetapan MPR adalah keputusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh ketetapan MPR.

Dalam UU No 12 Tahun 2011 adalah ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 dan 4 ketetapan MPR Republik Indonesia N0 I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan sekarang 2002, tanggal 7 agustus 2003.

Pasal 2 ketetapan MPR bahwa beberapa ketetapan yang masih berlaku dengan ketentuan yaitu,

  1. Ketetapan MPR RI No XXV/MPRS/1996 tentang pembubaran PKI, sebagai organisasi terlarang diseluruh NKRI, dan larangan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
  2. Ketetapan MPR RI No XVI/MPR/1998 Tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi.
  3. Ketetapan MPR RI No V/MPR/1999 tentang penentuan pendapat di timur timur.

Catataan

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara

Salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR

5 of 7

MPR

  1. Ketetapan MPRS RI No. XXIX/MPRS/1996 tentang pengangkatan pahlawan ampere.
  2. Ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  3. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan; pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
  4. Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.
  5. Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional.

Pasal 4 ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu,

6 of 7

f. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang pemisah TNI dan Polri.

g. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.

h. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa.

i. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan.

j. Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.

k. Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.

7 of 7

TERIMAKASIH

Tetap semangat