�SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Oleg : Satya Frida Lestari, S.H.
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Pengertian
“keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana” (Pasal 1 angka 1 UU SPPA)
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Lanjutan…..
Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Dasar Hukum:
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Pihak-pihak terkait:
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BAPAS, LPKS, LPKA.
Upaya-upaya yang diatur dalam SPPA:
1. Penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti Pengambilan Keputusan dan Diversi, dan
2. Penyelesaian perkara di dalam pengadilan.
yang bertujuan untuk mencapai keadilan Restoratif.
Pengambilan Keputusan
Usia anak dapat diajukan ke Pengadilan adalah telah berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun.
Anak < 12 tahun, tidak diajukan ke Pengadilan Anak. Penyidik, PK Bapas dan Peksos mengambil keputusan untuk :
1. Penyerahan kpd orang tua/wali;
2.Ikut program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi Pemerintah atau LPKS paling lama 6 (enam) bulan (pasal 21 UU No.11/2012, Pasal 67 PP Np.65/2015)
Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Lanjutan…..
DIVERSI
Pengertian:
“pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”.
Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 7 UU No.11/2012
Perma No.4/2014
Pasal 1 angka 6 PP No.65/2015
Syarat Diversi:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi tanpa persetujuan dilakukan :
Penyidikan : Penyidik bersama anak/keluarga dan PK
Penuntutan : Penuntut Umum ( fasilitator), PK dan Anak / ortu/ walinya
Pengadilan : Hakim ( fasilitator ), PK dan Anak / ortu/ walinya.
PP No 65 Thn 2015
Tahapan Diversi ditingkat pemeriksaan perkara anak di Pengadilan
Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi maka Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal KPN menetapkan Hakim untuk menangani perkara anak, hakim menawarkan kepada anak dan/atau orang tua /wali serta korban atau anak korban dan/atau orang tua/wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi. (Pasal 50 PP No.65/2015)
Jika kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Diversi, selanjutnya Hakim menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi.
Proses diversi selama 30 hari sejak tanggal dimulainya musyawarah diversi.
Pelaksanaan musyawarah Diversi melibatkan:
e. Pekerja Sosial Profesional.
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d. pelayanan masyarakat
(Pasal 6 ayat (3) PP No.65/2015)
Lanjutan….
Jenis-jenis Penetapan dalam proses Diversi
Penetapan Hari Sidang
Tahapan persidangan
Peran Bapas dalam SPPA
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Peran peksos dalam SPPA (psl 68 UU 11/2016)
a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
c. menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
d. membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;
e. membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil
bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;
f. memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;
g. mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan
h. melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
Sekian
&
Terimakasih