1 of 66

Untuk MA dan yang Sederajat Kelas XI

Fikih

DILARANG MENGGANDAKAN/MEMPERBANYAK SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI CD INI TANPA IJIN TERTULIS DARI PENERBIT CV PUTRA NUGRAHA

2 of 66

Daftar Isi

BAB 6

BAB 7

BAB 8

Pernikahan Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah Mawadah wa Rahmah

Talak dan Rujuk

dalam Islam

Syariat Waris dan Wasiat dalam Islam

3 of 66

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2014

TENTANG HAK CIPTA

PASAL 113

KETENTUAN PIDANA

SANKSI PELANGGARAN

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Disclaimer

4 of 66

BAB 8

Syariat Waris dan Wasiat dalam Islam

5 of 66

6 of 66

Harta merupakan hal penting dalam kehidupan manusia. Allah Swt. mengaruniakan harta sebagai salah satu nikmat yang harus dijaga dan digunakaan dengan sebaik-baiknya. Bahkan, setelah seseorang meninggal, harta yang ia miliki harus diurus oleh ahli waris dan dibagikan sesuai ketentuan Allah Swt. agar tidak terjadi sengketa. Pembagian harta waris dan orang yang mendapat telah ditentukan oleh Allah Swt. sendiri di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, ilmu waris disebut ilmu faraid. Selain waris, harta orang yang wafat harus diurus perihal wasiatnya. Bagaimana ketentuan waris dan wasiat dalam ajaran Islam? Simak penjelasan tentang waris dan wasiat pada materi berikut ini dengan saksama!

Ringkasan Materi

7 of 66

8 of 66

9 of 66

10 of 66

11 of 66

12 of 66

13 of 66

14 of 66

15 of 66

16 of 66

17 of 66

18 of 66

19 of 66

20 of 66

21 of 66

22 of 66

23 of 66

24 of 66

25 of 66

26 of 66

27 of 66

28 of 66

29 of 66

30 of 66

31 of 66

32 of 66

33 of 66

34 of 66

35 of 66

36 of 66

37 of 66

38 of 66

39 of 66

40 of 66

41 of 66

42 of 66

43 of 66

44 of 66

45 of 66

46 of 66

47 of 66

48 of 66

49 of 66

50 of 66

51 of 66

52 of 66

53 of 66

54 of 66

55 of 66

56 of 66

57 of 66

58 of 66

59 of 66

60 of 66

61 of 66

62 of 66

63 of 66

64 of 66

65 of 66

66 of 66