Untuk MA dan yang Sederajat Kelas XI
Fikih
DILARANG MENGGANDAKAN/MEMPERBANYAK SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI CD INI TANPA IJIN TERTULIS DARI PENERBIT CV PUTRA NUGRAHA
Daftar Isi
BAB 6
BAB 7
BAB 8
Pernikahan Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah Mawadah wa Rahmah
Talak dan Rujuk
dalam Islam
Syariat Waris dan Wasiat dalam Islam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG HAK CIPTA
PASAL 113
KETENTUAN PIDANA
SANKSI PELANGGARAN
Disclaimer
BAB 8
Syariat Waris dan Wasiat dalam Islam
Harta merupakan hal penting dalam kehidupan manusia. Allah Swt. mengaruniakan harta sebagai salah satu nikmat yang harus dijaga dan digunakaan dengan sebaik-baiknya. Bahkan, setelah seseorang meninggal, harta yang ia miliki harus diurus oleh ahli waris dan dibagikan sesuai ketentuan Allah Swt. agar tidak terjadi sengketa. Pembagian harta waris dan orang yang mendapat telah ditentukan oleh Allah Swt. sendiri di dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, ilmu waris disebut ilmu faraid. Selain waris, harta orang yang wafat harus diurus perihal wasiatnya. Bagaimana ketentuan waris dan wasiat dalam ajaran Islam? Simak penjelasan tentang waris dan wasiat pada materi berikut ini dengan saksama!
Ringkasan Materi